Stockholm, 23 Januari 2008

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

PARA ANGGOTA DPR MENGGALI LUBANG KUBURAN MEREKA SENDIRI DI BUMI ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

KELIHATAN DENGAN JELAS ITU PARA ANGGOTA DPR MENGGGALI LUBANG KUBURAN MEREKA SENDIRI DI BUMI ACHEH

 

"Assalamualaikum Wr, WB Dear, ustad Ahmad, Aceh Jadeh diplah-plah. Pakiban nyo ka?" (Like Pete, like_pete@yahoo.com , [161.139.100.98], Wed, 23 Jan 2008 06:21:20 PST)

 

Terimakasih saudara Pete di Computer Centre, Universiti Teknologi Malaysia, KB 791, 80990, Johor Bahru.

 

Menyinggung:

 

 

"DPR akhirnya menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan pemandangannya di rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1). Di antara 21 RUU pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan pembentukan provinsi baru, dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon provinsi, dua di antaranya pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, calon provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS)"( Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html )

 

 

Sekarang, sebenarnya kalau diteliti dan dipelajari apa yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15 Agustus 2005 dan apa yang telah dibuat oleh pihak DPR RI tentang UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka itu para angggota DPR RI yang telah menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, termasuk didalamnya mengenai pembelahan Acheh menjadi dua belahan yaitu Acheh belahan pertama dan Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS) belahan kedua adalah persiapan para anggota DPR RI untuk menggali lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh, mengapa ?

 

Karena, berdasarkan apa yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak RI dan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang dituangkan dalam klausul:

 

 

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

(Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15 Agustus 2005)

 

 

maka akan terbukti bahwa apapun yang akan diputuskan oleh pihak DPR RI mengenai Acheh harus terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Begitu juga kalau menelusuri apa yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang kendatipun sebagian besar isinya masih bertentangan dengan apa yang telah disepakati dan ditandatangani dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 akan terbaca:

 

 

BAB IV

KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 8

(2) Rencana pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

 

 

Jadi, kalau itu pihak DPR RI yang pada hari Rabu, 23 Januari 2008 menyetujui pembelahan Acheh menjadi dua bagian, maka sebenarnya itu pihak DPR RI adalah sedang mempersiapkan penggalian lubang kuburan mereka sendiri untuk dikuburkan di bumi Acheh.

 

Kendatipun pihak DPR RI mempergunakan alasan kosong alias gombal yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang berbunyi:

 

 

BAB II

PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS

Pasal 5

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tetapi alasan tersebut adalah alasan yang tidak ada disetujui dalam kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki 15 Agustus 2005. Karena itu alasan tersebut diatas adalah alasan yang kosong alias gombal saja yang dibuat-buat sendiri oleh pihak DPR RI dan sekaligus merupakan bom waktu di bumi Acheh khususnya dan juga bom waktu di bumi RI pada umumnya.

 

Nah sekarang kalau memang pihak DPR RI menjungjung tinggi hasil kesepakatan perdamaian di bumi Acheh anara pihak GAM dan RI yang dituangkan dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka seharusnya pihak DPR RI tidak akan menyiapkan bensin yang disemburkan keatas bara api yang bisa mengakibatkan terbakarnya kembali bumi Acheh dan hancur leburnya perdamaian di bumi Acheh.

 

Justru jalan yang terbaik dan sesuai dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah pihak DPR RI menyerahkan kebijaksanaan politik dan hukumnya bagi seluruh rakyat Acheh adalah kepada pihak Kepala Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh dalam hal ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan keinginan politik dan hukum sebagian rakyat Acheh yang ada di Acheh Leuser Antara dan di Acheh Barat Selatan. Dan tentu saja jalan terbaik lainnya adalah dilakukan referendum di Acheh untuk memutuskan apakah Acheh akan dibelah dua menjadi dua belahan yaitu belahan Acheh dan belahan Acheh Leuser Antara + Acheh Barat Selatan.

 

Jadi untuk menentukan nasib bagi seluruh rakyat Acheh di bumi Acheh adalah diserahkan kepada seluruh rakyat Acheh di Acheh baik itu melalui Kepala Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh ataupun melalui referendum di bumi Acheh untuk menentukan ya atau tidak Acheh dibelah dua.

 

Karena itu pihak DPR RI tidak ada hak secara hukum untuk menentukan pembelahan bumi Acheh menjadi dua belahan, kecuali kalau itu pihak para anggota DPR RI mau mempersiapkan lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh dan mempersiapkan bumi Acheh menjadi hangus kembali sehingga perdamaian yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini akan hancur lebur karena ulah segelintir anggota DPR RI yang tidak menyadari betapa penting dan berharganya pedamaian yang menyeluruh di Acheh untuk masa depan Acheh dan seluruh rakyat Acheh di Acheh.

 

Terakhir, pesan Ahmad Sudirman sebaiknya itu pihak anggota DPR RI mawas diri dan memikirkan kembali tentang menjaga perdamaian yang menyeluruh di bumi Acheh, bukan hanya menyiramkan bensin keatas bara api di bumi Acheh yang nantinya bisa menghancurkan dan merusakkan kestabilan di bumi Acheh khususnya dan di belahan bumi Asia Tenggara pada umumnya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB

http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html

 

Provinsi ALA, ABS Disetujui

 

Jakarta, WASPADA Online

 

DPR akhirnya menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan pemandangannya di rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

 

Di antara 21 RUU pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan pembentukan provinsi baru, dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon provinsi, dua di antaranya pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, calon provinsi Aceh

Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS).

 

Kemudain calon provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Provinsi Sulawesi Timur.

 

Sedangkan calon kabupaten/kota baru yakni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Grimenawa (Irjabar), Pesisir Barat (Lampung), Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara (Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Kabupaten Muna Barat (Sultra), Kabupaten Kota Raha (Sultra), Musi Rawas Utara (Sumsel), Panukal Abab Pematang Ilir (Sumsel), Mamaju Tengah (Sulbar) serta Kab. Rokan Darusalam (Riau).

 

Sebanyak 10 fraksi menyepakati pembahasan RUU usul inisiatif Komisi II DPR. Namun juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suparlan meminta agar pemerintah serius membahas setiap RUU, supaya tidak menimbulkan konflik di daerah.

 

Wali NAD

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Armen Desky kepada Waspada di Jakarta menyatakan kegembiraannya atas persetujuan DPR untuk pembentukan calon provinsi ALA dan ABS.

 

"Kita berharap pembentukan kedua calon provinsi baru ini akan menjadi pintu masuk mewujudkan adanya Wali di NAD," ujarnya mengatakan, jika sudah ada 3 atau 4 provinsi di NAD, maka wajib adanya Wali Nanggroe sebagai kekhususan.

 

Wali ini bukan pemerintah, tetapi sebagai lembaga adat dan walinya digilir oleh para gubernur nanti. Wali ini akan menjadi perekat sebagaimana yang ada di Malasiya.

 

Dia yakin dengan pembentukan provinsi baru maka anggaran pembangunan di NAD akan berlipat ganda, dan mampu membuka peluang kerja sehingga tingkat pengangguran dapat ditekan.

 

Dia menambahkan, provinsi baru dengan nama Samudara Pase perlu juga diperjuangkan, sebab nama Samudra Pase sangat bersejarah dan merupakan pintu masuk agama Islam. (aya) (ags)

----------