Stockholm,
23 Januari 2008
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
PARA ANGGOTA DPR MENGGALI LUBANG
KUBURAN MEREKA SENDIRI DI BUMI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
KELIHATAN
DENGAN JELAS ITU PARA ANGGOTA DPR MENGGGALI LUBANG KUBURAN MEREKA SENDIRI DI
BUMI ACHEH
"Assalamualaikum
Wr, WB Dear, ustad Ahmad, Aceh Jadeh diplah-plah. Pakiban nyo ka?" (Like Pete, like_pete@yahoo.com ,
[161.139.100.98], Wed, 23 Jan 2008 06:21:20 PST)
Terimakasih saudara Pete di Computer Centre, Universiti Teknologi Malaysia, KB 791, 80990, Johor Bahru.
Menyinggung:
"DPR akhirnya menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan pemandangannya di rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1). Di antara 21 RUU pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan pembentukan provinsi baru, dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon provinsi, dua di antaranya pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, calon provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS)"( Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html )
Sekarang, sebenarnya kalau diteliti dan dipelajari apa yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15 Agustus 2005 dan apa yang telah dibuat oleh pihak DPR RI tentang UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka itu para angggota DPR RI yang telah menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, termasuk didalamnya mengenai pembelahan Acheh menjadi dua belahan yaitu Acheh belahan pertama dan Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS) belahan kedua adalah persiapan para anggota DPR RI untuk menggali lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh, mengapa ?
Karena, berdasarkan apa yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak RI dan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang dituangkan dalam klausul:
1.1.2.
Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
c)
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait
dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
(Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15
Agustus 2005)
maka akan
terbukti bahwa apapun yang akan diputuskan oleh pihak DPR RI mengenai Acheh
harus terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh.
Begitu juga kalau menelusuri apa yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Acheh yang kendatipun sebagian besar isinya masih
bertentangan dengan apa yang telah disepakati dan ditandatangani dalam MoU
Helsinki 15 Agustus 2005 akan terbaca:
BAB
IV
KEWENANGAN
PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 8
(2)
Rencana pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan
langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan
DPRA.
Jadi, kalau itu
pihak DPR RI yang pada hari Rabu, 23 Januari 2008 menyetujui pembelahan Acheh
menjadi dua bagian, maka sebenarnya itu pihak DPR RI adalah sedang
mempersiapkan penggalian lubang kuburan mereka sendiri untuk dikuburkan di bumi
Acheh.
Kendatipun pihak
DPR RI mempergunakan alasan kosong alias gombal yang tertuang dalam UU Nomor 11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang berbunyi:
BAB
II
PEMBAGIAN
DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS
Pasal
5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tetapi alasan tersebut adalah alasan yang tidak ada disetujui dalam kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki 15 Agustus 2005. Karena itu alasan tersebut diatas adalah alasan yang kosong alias gombal saja yang dibuat-buat sendiri oleh pihak DPR RI dan sekaligus merupakan bom waktu di bumi Acheh khususnya dan juga bom waktu di bumi RI pada umumnya.
Nah sekarang kalau memang pihak DPR RI menjungjung tinggi hasil kesepakatan perdamaian di bumi Acheh anara pihak GAM dan RI yang dituangkan dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka seharusnya pihak DPR RI tidak akan menyiapkan bensin yang disemburkan keatas bara api yang bisa mengakibatkan terbakarnya kembali bumi Acheh dan hancur leburnya perdamaian di bumi Acheh.
Justru jalan yang terbaik dan sesuai dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah pihak DPR RI menyerahkan kebijaksanaan politik dan hukumnya bagi seluruh rakyat Acheh adalah kepada pihak Kepala Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh dalam hal ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan keinginan politik dan hukum sebagian rakyat Acheh yang ada di Acheh Leuser Antara dan di Acheh Barat Selatan. Dan tentu saja jalan terbaik lainnya adalah dilakukan referendum di Acheh untuk memutuskan apakah Acheh akan dibelah dua menjadi dua belahan yaitu belahan Acheh dan belahan Acheh Leuser Antara + Acheh Barat Selatan.
Jadi untuk menentukan nasib bagi seluruh rakyat Acheh di bumi Acheh adalah diserahkan kepada seluruh rakyat Acheh di Acheh baik itu melalui Kepala Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh ataupun melalui referendum di bumi Acheh untuk menentukan ya atau tidak Acheh dibelah dua.
Karena itu pihak DPR RI tidak ada hak secara hukum untuk menentukan pembelahan bumi Acheh menjadi dua belahan, kecuali kalau itu pihak para anggota DPR RI mau mempersiapkan lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh dan mempersiapkan bumi Acheh menjadi hangus kembali sehingga perdamaian yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini akan hancur lebur karena ulah segelintir anggota DPR RI yang tidak menyadari betapa penting dan berharganya pedamaian yang menyeluruh di Acheh untuk masa depan Acheh dan seluruh rakyat Acheh di Acheh.
Terakhir, pesan Ahmad Sudirman sebaiknya itu pihak anggota DPR RI mawas diri dan memikirkan kembali tentang menjaga perdamaian yang menyeluruh di bumi Acheh, bukan hanya menyiramkan bensin keatas bara api di bumi Acheh yang nantinya bisa menghancurkan dan merusakkan kestabilan di bumi Acheh khususnya dan di belahan bumi Asia Tenggara pada umumnya.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB
http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html
Provinsi ALA, ABS
Disetujui
Jakarta, WASPADA
Online
DPR akhirnya
menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan
21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan pemandangannya di rapat
paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (22/1).
Di antara 21 RUU
pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan pembentukan provinsi baru,
dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon provinsi, dua di antaranya
pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, calon provinsi Aceh
Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS).
Kemudain calon
provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua
Barat Daya dan Provinsi Sulawesi Timur.
Sedangkan calon
kabupaten/kota baru yakni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Grimenawa
(Irjabar), Pesisir Barat (Lampung), Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara
(Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Kabupaten Muna Barat (Sultra), Kabupaten Kota
Raha (Sultra), Musi Rawas Utara (Sumsel), Panukal Abab Pematang Ilir (Sumsel),
Mamaju Tengah (Sulbar) serta Kab. Rokan Darusalam (Riau).
Sebanyak 10
fraksi menyepakati pembahasan RUU usul inisiatif Komisi II DPR. Namun juru
bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suparlan meminta agar pemerintah serius membahas
setiap RUU, supaya tidak menimbulkan konflik di daerah.
Wali NAD
Tokoh masyarakat
Aceh Tenggara, Armen Desky kepada Waspada di Jakarta menyatakan kegembiraannya
atas persetujuan DPR untuk pembentukan calon provinsi ALA dan ABS.
"Kita
berharap pembentukan kedua calon provinsi baru ini akan menjadi pintu masuk
mewujudkan adanya Wali di NAD," ujarnya mengatakan, jika sudah ada 3 atau
4 provinsi di NAD, maka wajib adanya Wali Nanggroe sebagai kekhususan.
Wali ini bukan
pemerintah, tetapi sebagai lembaga adat dan walinya digilir oleh para gubernur
nanti. Wali ini akan menjadi
perekat sebagaimana yang ada di Malasiya.
Dia yakin dengan
pembentukan provinsi baru maka anggaran pembangunan di NAD akan berlipat ganda,
dan mampu membuka peluang kerja sehingga tingkat pengangguran dapat ditekan.
Dia menambahkan,
provinsi baru dengan nama Samudara Pase perlu juga diperjuangkan, sebab nama
Samudra Pase sangat bersejarah dan merupakan pintu masuk agama Islam. (aya) (ags)
----------