Stockholm, 8 September 1998.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SETELAH ADANYA KESEPAKATAN UNTUK MENDIRIKAN NEGARA ISLAM INDONESIA, MAKA SEKARANG PERLU MELAHIRKAN HUKUM SYARA' YANG BERSUMBER KEPADA AL QUR'AN DAN SUNNAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
 

Saudara-saudaraku di tanah air.

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan "Undang undang Madinah adalah konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi undang undang dasar Negara Islam pertama di dunia". Bagi yang berminat untuk membacanya silahkan baca dalam kumpulan artikel di http://www.dataphone.se/~ahmad .

Ketika tulisan "Munculnya Islam di Indonesia tidak mustahil" yang saya sajikan pertama kali melalui media internet ini pada tanggal  29 mei 1998, dan ketika tulisan "Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan empat puluh sembilan tahun yang lalu" yang ditulis pada tanggal 29 Juni 1998, saudara Hudoyo Hupudio menyampaikan tanggapannya kepada saya dengan menyatakan bahwa "Betul, ide Negara Islam Indonesia tetap ada dan akan tetap ada di bumi Indonesia, tetapi berapa banyakkah kaum Muslim yang mendukungnya? Saya rasa bagian terbesar Muslim Indonesia bersikap moderat -- malah ada yang menyebut "Muslim sekuler" -- dan tidak menghendaki suatu bentuk negara Islam di Indonesia". Kemudian saudara Satria Iman Pribadi salah seorang penyanggah yang paling keras dan aktif pada tanggal 16 Juli 1998 menyanggah tulisan "Negara Islam Indonesia berdiri tergantung kepada tindakan, sikap dan usaha kaum Muslimin Indonesia" dengan mengatakan bahwa "Saya kira saudara Ahmad Sudirman terlalu bersemangat dan idealis". Juga saudara Salahuddin Wahid, Ketua Kelompok Kerja Forum Nahdliyyin untuk Kajian Strategis, menulis "Tidak Ada yang Menginginkan Negara Islam" tanggal  24 Juli 1998 di Media Indonesia OnLine yang mana tulisan ini oleh salah seorang pembaca pada tanggal 25 Juli 1998 dipostingkan ke Indonesia Daily News Online dengan subject  "Masih untuk Sdr. Ahmad(neg. Islam)". Tetapi dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, ketika tulisan "Undang undang Madinah adalah konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi undang undang dasar Negara Islam pertama di dunia" pada tanggal 4 September dipublisir, ternyata tanggapan-tanggapan yang sampai kepada saya cukup positif, bahkan saudara Satria Iman Pribadi menyatakan dalam sanggahannya "Kesimpulannya, kita boleh saja mendirikan negara islam Indonesia, atau cukup Negara Indonesia atau Negara Kesatuan Indonesia, atau Negara Federasi Indonesia, karena Islam seperti dicontohkan Nabi Muhammad SAW tidak mempermasalahkan nama. Yang penting adalah ajaran Islam dan nilai-nilainya bisa ditegakkan dalam negara tersebut, termasuk hukum syari'ahnya...Saya gembira bahwa Ahmad Sudirman juga menganggap bahwa Piagam madinah itulah yang konstitusi, bukan Al Qur-an dan Sunnah. Saya sepakat dengan Ahmad Sudirman, karena kalau kita jadikan Al Qur-an sebagai konstitusi, maka kita menurunkan derajat Al Qur-an, padahal Al-qur-an mestilah menjadi sumber ide dari konstitusi dan sumber rujukan untuk seluruh aspek kehidupan lainnya. Kehidupan bernegara hanyalah sebahagian saja dari aspek kehidupan. Dengan ini sebenarnya kita tidak punya perbedaan pendapat dengan Ahmad Sudirman". Juga banyak dari para penyanggah yang lainnya terhadap idea Negara Islam yang disampaikan kepada saya yang nadanya sama.

Ternyata, ummat Islam Indonesia, mau menerima dan memahami Negara Islam Indonesia, apabila mereka memperoleh penjelasan dan penerangan yang berdasarkan kepada apa yang pernah dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Ketakutan dan keraguan tentang Negara Islam hilang dari lubuk hati kaum Muslimin ketika undang undang Madinah yang menjadi konstitusi pertama dan menjadi undang undang Dasar Negara Islam pertama di dunia dijelaskan secara jelas, terang, dan mudah untuk dipahami oleh semua orang.

Usaha selanjutnya untuk mempertahankan Islam dan menegakkan Negara Islam dimanapun kita berada adalah melahirkan hukum syara' yang bersumber kepada Al Qur'an dan Sunnah. Saya menghargai apa yang dinyatakan oleh Saudara Budi Utomo dalam tanggapannya yang disampaikan kepada saya bahwa "Masalah konstitusi adalah masalah penting. Nampaknya sudah ada kesepakatan bahwa saudara-saudara setuju tentang terwujudnya negara ISLAM. Yang tetap harus diperdebatkan adalah: 1. Hukum syara' macam mana (atau macam apa) yang akan di terapkan. 2. Dimana supremasi Islam sebagai acuan hukum negara. 3. Dimana posisi/ kedudukan Al Qur'an dan Sunnah di dalam konstitusi".

Langkah pertama untuk melahirkan hukum syara' yang bersumber kepada Al Qur'an dan Sunnah ini, saya menghimbau kepada para tokoh Islam, cendekiawan Muslim, universitas universitas Islam dan Institut institut Agama Islam untuk melahirkan hukum syara' dengan berpedoman kepada Al Qur'an dan Sunnah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari hari, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan dan negara. Disini kita akan menerapkan hukum syara' dalam keseluruhan kehidupan ummat manusia, bukan hanya sampai kepada penulisan ilmiyah untuk mencapai gelar dan titel saja. Melahirkan hukum syara' yang bersumber kepada Al Qur'an dan Sunnah ini memang cukup berat dan contoh contoh yang ada sekarang yang sudah diterapkan dalam kehidupan ummat manusia belum banyak. Hanya kemungkinan besar ada di tiga negara yang telah menjadikan Islam sebagai hukum, yaitu Iran, Sudan dan Afganistan. Tanpa didasari dengan "prejudice" (persangkaan negatif) terhadap ketiga negara tersebut, dengan adanya usaha melahirkan hukum syara' ini, harus dihargai usaha-usaha yang besar dari ummat Islam di tiga negara tersebut.

Inilah langkah pertama yang harus dilakukan dan diusahakan oleh ummat Islam Indonesia sekarang ini, semoga Allah meridhai usaha dan perjuangan kita*.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se