Stockholm, 13 Nopember 1998

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

BERUSAHA MENJELMAKAN UMMAH, HUKUM DAN KHILAFAH ISLAM KEDALAM UMMATAN WAHIDAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban untuk Saudara Abdul Jabaar Kareem (Indonesia).

Tulisan ini dibuat untuk menjawab kepada Saudara Abdul Jabaar Kareem yang telah menyampaikan pertanyaan dan tanggapannya kepada saya pada tanggal 12 Nopember 1998. Dimana pertanyaan Saudara Abdul Jabaar Kareem adalah "Saya akan menanyakan kepada saudara. Anda selalu mengajak supaya kita membangun Khilafah islam. Lalu apakah saudara sekarang sudah hidup di negara yang islam (Khilafah Islam)?. Karena setahu saya Dalam Islam itu ada tiga unsur pokok. Yang pertama yaitu UMAT ISLAM (manusianya), kedua HUKUM ISLAM (peraturannya), yang ketiga KHILAFAH ISLAM (tempat/wilayahnya). Yang mana ketiga unsur itu tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena kalau kita lihat Alquran surat Al Maidah ayat 44 "....Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah mereka adalah orang kafir."

Jawaban dan tanggapan saya adalah dari sejak berakhirnya masa Khilafah Islam dari Khulafaur Rasyidin dengan sistem khilafahnya (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M), maka berakhirlah ke-Khilafahan Islam dengan sistem khilafahnya.

Karena itulah sekarang saya belum pernah merasakan hidup di dalam Khilafah Islam dengan sistem khilafahnya. Seperti yang Saudara Abdul Jabaar Kareem katakan bahwa "setahu saya Dalam Islam itu ada tiga unsur pokok.Yang pertama yaitu UMAT ISLAM (manusianya), kedua HUKUM ISLAM (peraturannya), yang ketiga KHILAFAH ISLAM (tempat/wilayahnya). Yang mana ketiga unsur itu tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya".

Juga menurut saya justru tiga unsur inilah yang merupakan syarat utama untuk berdirinya Khilafah Islam secara "de fackto".

Nah, sekarang kita lihat, apakah seluruh ummat Islam sudah sepakat untuk menerima dan melaksanakan pendirian Khilafah Islam, penerapan hukum Islam dan Undang-Undang Madinah?. Jawaban saya, adalah ummat Islam belum mencapai kesepakatan. Karena itulah sekarang saya bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya berusaha untuk memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah. Dan inilah yang saya sebut dengan langkah awal atau langkah pertama. Sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan "Akidah Islam dan ukhuwah Islam sebagai tali pengikat individu dan keluarga didalam masyarakat Khilafah Islam" yang dipublisir pada tanggal 23 Oktober 1998, dimana dinyatakan bahwa:

"Memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga adalah masalah inti didalam membangun masyarakat atau ummah Khilafah Islam. Jadi tahap awal ini bukan dengan membuat suatu formalitas jamaah, organisasi atau partai yang justru akan mempersempit ruang gerak dan pandangan ummah serta memecahkan persatuan ummah khilafah Islam. Memang dalam pergerakan apapun kita perlu imam atau pemimpin, tetapi sebagai anggota masyarakat atau ummah khilafah Islam justru setiap individu dan kepala keluarga memiliki tugas dan kewajiban yang sama untuk memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam. Setiap kepala keluarga merupakan imam-imam atau pemimpin-pemimpin dalam keluarganya yang bertanggung jawab kepada Tuhan. Setiap kepala keluarga merupakan imam-imam atau pemimpin-pemimpin yang mempunyai hak yang sama untuk menjadi atau diangkat sebagai khalifah kelak apabila Khilafah Islam berdiri. Jadi gerakan Khilafah Islam ini merupakan gerakan Islam yang tidak mengenal tempat, ruang dan waktu, yang mendasarkan gerakannya kepada akidah Islam. Dengan sistem gerakan yang beginilah yang akan bisa memasuki berbagai jalur dan jalan yang ada didalam berbagai organisasi, perkumpulan, partai dan masyarakat untuk mengadakan dialog, diskusi dan dakhwah dalam rangka menyelaraskan kesamaan langkah, tujuan dan prinsip dasar perjuangan".
 
Selanjutnya Saudara Abdul Jabaar Kareem menanyakan bahwa "Setelah kita setuju untuk membangun khilafah islam apakah tidak sebaiknya kita dukung yang telah ada?. Dengan membiarkan mereka melaksanakan jihadnya tanpa rasa takut ditangkap dan dikatakan subversif. Karena bagi umat islam yang tidak setuju dengan hukum islam perlu ditanyakan ke ISLAM mannya".

Jawaban dan tanggapan saya adalah kalau Ummat Islam sudah setuju untuk menerima dan melaksanakan pendirian Khilafah Islam, penerapan hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang-Undang Madinah, maka tidak ada kesulitan lagi. Tetapi kenyataannya sampai sekarang, ummat Islam belum mencapai kesepakatan. Tetapi walaupun belum ada kesepakatan, kita harus tetap terus berusaha untuk memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini.

Adapun tentang pertanyaan Saudara Abdul Jabaar Kareem mengenai "Setelah kita setuju untuk membangun khilafah islam apakah tidak sebaiknya kita dukung yang telah ada?".

Jawaban saya adalah, apakah yang Saudara Abdul Jabaar Kareem maksud "kita dukung yang telah ada" itu adalah NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah diproklamirkan pada tanggal 7 Agustus 1949 atau bukan?. Kalau jawaban Saudara Abdul Jabaar Kareem adalah ya, NII-nya Imam SM Kartosoewirjo, maka jawaban saya adalah sebagaimana yang telah ditulis dalam tulisan "Sampai sekarang Indonesia bukan Negara Islam dengan Undang Undang Madinah-nya melainkan Negara Pancasila dengan UUD'45-nya" yang dipublisir pada tanggal 2 Nopember 1998", dimana saya nyatakan bahwa "Tentu saja, kalau NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah diproklamirkan ini telah mengikuti contoh Rasulullah, maka teruskan usaha jihad itu untuk tegaknya Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan Khilafah Islam ini secara lebih jelas, terbuka dan melibatkan semua kaum Muslimin dimanapun berada".

Jadi Saudara Abdul Jabaar Kareem dengan NII-nya Imam SM Kartosoewirjo jangan "merasa takut ditangkap dan dikatakan subversif" sebagaimana yang saudara khawatirkan. Karena kalau memang telah mengikuti contoh Rasulullah dengan Daulah Islamiyahnya dan Undang-Undang Madinahnya, saya pikir penguasa Indonesia sekarang atau yang akan datang tidak ada hak untuk menghalangi dan menghancurkan Saudara dengan NII-nya Imam SM Kartosoewirjo.

Saudara Abdul Jabaar Kareem inilah jawaban dan tanggapan saya, semoga Saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se