Stockholm, 22 April 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

JUSTRU KARENA UUD'45 ANEH DAN TIDAK SAKRAL ITULAH MENGAPA UNDANG UNDANG MADINAH MENJADI PILIHAN IDEAL DALAM DAULAH ISLAM RASULULLAH BAGI KAUM MUSLIM DAN NON MUSLIM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk saudara Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Indonesia, Indonesia).

Pada tanggal 21 April 1999 saya mendapat kiriman tulisan (tulisan lengkapnya dilampirkan dibawah) yang bersubyek 'Yusril: "UUD'45 Aneh dan Tidak Sakral" ' lewat milis pk-timur yang dikirimkan oleh saudara Taufik Widjaja,  cip98trw@sheffield.ac.uk , dimana saudara Yusril Ihza Mahendra menyatakan "UUD' 45 itu tidak sakral, bahkan itu dibuat dalam keadaan tergesa-gesa oleh Profesor Soepomo yang bukan orang pergerakan. Ia diajak hanya karena dirinya ahli hukum yang sudah profesor. Tetapi ia bukan ahli hukum tata negara, tapi ahli hukum adat. Masa ahli hukum adat disuruh membuat konstitusi? Ya hasilnya nggak benar itu!".

Membaca pernyataan saudara Yusril Ihza Mahendra diatas memang saya tidak heran, kalau saudara Yusril melihatnya dari sudut pandang "presiden sekarang di bawah UUD 1945! Artinya presiden tidak punya program. Ia hanya menjalankan GBHN yang dibuat MPR! Harus nurut. Kalau tidak, disidang istimewakan".

Sedangkan saya melihat dari sudut padang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah, seperti yang telah saya tulis dalam tulisan "Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29 UUD'45" yang dipublisir pada tanggal 3 April 1999, dimana saya mengatakan bahwa,

"Sekarang, benarkah menurut pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI tentang Agama pasal 29  UUD'45 yang berisikan,
1. Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
bahwa Daulah Pancasila adalah Daulah sekuler?.

Marilah kita kupas bersama. Benarkah Daulah Pancasila berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bisa diterima oleh Islam sebagai suatu dasar Aqidah Islam?.

Jawabannya adalah seperti yang telah saya kupas dalam tulisan "ISLAM MENOLAK SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG ADA DALAM PANCASILA" yaitu "Dalam kontek inilah saya menyatakan bahwa kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu,kabur dan lemah".

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka Daulah Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Juga Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa".

Konsekwensi logisnya adalah karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler.

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Nah, karena menurut Undang Undang Madinah semua isi yang ada dalam UUD'45 adalah tidak dijiwai oleh akidah Islam, maka UUD'45 adalah UUD yang sekuler, yang memisahkan Islam dari negara.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan oleh seluruh partai-partai politik di Indonesia untuk tetap dipertahankan".

Inilah tanggapan saya yang singkat untuk saudara Yusril Ihza Mahendra.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

----

Wed, 21 Apr 1999 21:50:16 +0100
cip98trw@sheffield.ac.uk
Taufik Widjaja menyampaikan :

Subject: [pk-timur] Yusril: "UUD'45 Aneh dan Tidak Sakral"

Ali@nsi Keadilan
Nomor 08 / Tahun I 16 - 22 April 1999

Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Ilmu Tata Negara UI "UUD'45 Aneh dan Tidak Sakral"

UUD' 45 itu tidak sakral, bahkan itu dibuat dalam keadaan tergesa-gesa oleh Profesor Soepomo yang bukan orang pergerakan. Ia diajak hanya karena dirinya ahli hukum yang sudah profesor. Tetapi ia bukan ahli hukum tata negara, tapi ahli hukum adat. Masa ahli hukum adat disuruh membuat konstitusi? Ya hasilnya nggak benar itu!

Kalau orang-orang sekarang berebut jadi presiden, saya adalah orang yang paling tidak mau jadi presiden! Kenapa? Karena presiden sekarang di bawah UUD 1945! Artinya presiden tidak punya program. Ia hanya menjalankan GBHN yang dibuat MPR! Harus nurut. Kalau tidak, disidang istimewakan. Misalnya kalau dalam GBHN dibilang harus membuat 12 ribu rumah kemudian presiden membuatnya 11.999 maka presiden akan disidangistimewakan.

Oleh karena itu presiden RI yang dulu, dua-duanya akal-akalan. Pada zaman Soeharto, yang membuat rancangan GBHN adalah Wanhankamnas, diajukan ke MPR, modifikasi redaksional sana-sini lalu disahkan. Wanhankamnas itu ketuanya siapa? Soeharto sendiri. Zaman Soekarno, ia pidato 17 Agustus ternyata pidato itu diserahkan ke MPR, lalu oleh MPR disahkan sebagai GBHN! Pidatonya sendiri!

Memang kalau orang pintar seperti Soeharto dan Soekarno nggak mau cuma melaksanakan GBHN, nggak punya program. Maka mereka akal-akalan.

Oleh karena UUD '45 aneh maka pelaksanaannya juga aneh. Terserah tafsir konstitusinya. Itu yang saya katakan dalam pidato pengukuhan guru besar saya. Masak, suatu UUD yaitu UUD '45 melahirkan 3 sistem yang bertentangan satu sama lain? Tahun 1945-1949 melahirkan demokrasi yang bisa dikatakan liberal, tahun 1959-1965 melahirkan demokrasi terpimpin, tahun 1966-1998 melahirkan demokrasi pancasila. Ketiganya bertentangan satu sama lain. (ekky).
----