Stockholm, 21 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KESEPAKATAN PPP, PAN DAN PK DIPANDANG DARI UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Untuk PPP, PAN DAN PK (Indonesia).

Hari ini, Jumat, tanggal 21 Mei 1999 (tepat satu tahun jatuhnya Suharto, naiknya Habibie), saya membaca tulisan lewat detikcom, Jakarta, "Kesepakatan tiga partai, PAN, PPP, dan PK akhirnya ditandatangani tepat pukul 14.45 oleh ketiga pimpinan mereka (Amien Rais, Hamzah Haz, dan Nur Mahmudi ) di ruang Kirana Hotel Kartika Chandra, Jakarta".

Setelah membaca beberapa alinea berita deticom tersebut, timbul pertanyaan dalam kepala saya yaitu, bagaimana pandangan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah terhadap kesepakatan bersama dari ketiga partai politik yang berasas Islam (PK, PPP) dan berasas Pancasila (PAN) itu?. Apakah kesepakatan dari partai-partai politik tersebut akan melahirkan "satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT?".

Nah, untuk menjawabnya, saya ingin melihat dan meneropong apa yang ada dibalik kesepakatan dari ketiga partai politik tersebut. Ternyata ada enam hasil kesepakatan yaitu,

Pertama, kami bertekad mengemban amanat tanggungjawab bersama untuk memelihara persatuan nasional dan mewujudkan pemilu 7 Juni yang jurdil, aman tanpa kekerasan dan kerusuhan.

Kedua, kami bertekad mendesak agar pemilihan presiden dan wapres dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Pemilu 7 Juni dengan didahului oleh peresmian anggota DPR terpilih hasil pemilu tersebut.

Ketiga, kami bertekad mendorong pembentukan koalisi dengan kekuatan politik reformasi yang memiliki agenda dan prestasi reformasi yang jelas transparan dan dapat berfungsi mewujudkan Indonesia baru yang maju sejahtera dan mendapat ridho Allah swt.

Keempat, kami bertekat mendorong pemerintahan baru yang baik hasil pemilu yang dipercaya rakyat dan legitimate dan mengacu pada agenda reformasi dalam tatanan kehidupan kebangsaan yang demokratis dan bebas KKN.

Kelima, kami bertekad menggalang semua kekuatan nasional untuk menghalau dan menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan oleh kekuatan anti reformasi yang hari ini masih aktif. Kekuatan itu masih tega menjalankan agenda yang mengorbankan kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Keenam, kami menyerukan segenap jajaran PPP, PAN dan PK di seluruh penjuru tanah air dan seluruh kekuatan reformasi nasional untuk sukseskan pemilu 7 Juni dengan cara memantau mengawasai dan mencegah segela bentuk kecurangan dan kekerasan dalam pelaksanannya (detikcom, 21/5/99).

Ternyata dari keenam hasil kesepakatan PPP, PAN dan PK ini tidak mencerminkan "satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT?"

Yang tercermin adalah memelihara persatuan, susseskan Pemilu, memilih anggota Legislatif (DPR, MPR), Presiden dan wakil Presiden, menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan oleh kekuatan anti reformasi yang hari ini masih aktif, membangun kehidupan bangsa yang demokratis (menurut sistem demokrasi barat), membebaskan KKN menuju terwujudnya Indonesia baru yang maju sejahtera dan mendapat ridho Allah swt.

Nah sekarang, setelah menyimpulkan dari hasil kesepakatan ketiga partai politik tersebut, apakah yang bertentangan dalam kesepakatan tersebut?.

Jawabannya adalah kalau dipandang dari Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah adalah, tidak mungkin mewujudkan Indonesia baru yang maju sejahtera dan mendapat ridho Allah swt tanpa berlandaskan kepada akidah Islam, kedaulatan Allah, menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil tanpa mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT.

Jadi sebenarnya hasil kesepakatan PPP, PAN dan PK ini adalah melahirkan Indonesia baru yang sekuler berdasarkan Pancasila dengan UUD'45-nya yang menerapkan sistem demokrasi barat dengan usaha menghapuskan KKN dan menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan yang datang dari kekuatan anti reformasi.

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk PPP, PAN dan PK.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se