Stockholm, 26 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PERSATUAN SEAGAMA, PEMBENTUKAN UMMAT, HAK ASASI MANUSIA, GOLONGAN MINORITAS DAN POLITIK PERDAMAIAN DALAM UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Untuk saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi (Indonesia).

Dicelah kesibukan kerja, saya sempatkan untuk sedikit menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi langsung kepada saya pada tanggal 25-26 Mei 1999. Dimana isi pertanyaan-pertanyaan itu, saya simpulkan dibawah ini,

1. Apakah saudara tinggal di negeri yang kafir harbi terhadap negara Islam Indonesia? Untuk apa?
2. Apakah sekarang dihancurkan saja Garuda Pancasila itu? Bukankah dia Thaghut besar menurut anda?
3. Apakah yang anda sekarang lakukan menuju negara Islam Indonesia tersebut?
4. Bagaimanakah pandangan anda 'koalisi' Rasulullah saw dengan Abu Thalib pamannya dipandang dari piagam Madinah?
5. Untuk apakah Rasulullah saw pergi berhijrah ke Madinah?
6. Bagaimanakah pandangan anda tentang perjanjian Hudhaibiyah dari sudut piagam Madinah? Tertolakkah atau terangkum?
7. Apakah anda berpendapat sekarang ini sudah ada Negara Islam Indonesia? Negara Islam itu apa sih dan siapa yang tergabung di dalamnya dan bagaimana hukumnya orang yang tidak tergabung di dalamnya baik muslim ataupun non-muslim?
8. Manakah yang lebih didahulukan berusaha relistis tanpa banyak berbicara menuju sebuah idealita atau berbicara idealis dengan banyak bicara dengan melupakan realita?

Dari saya yang awam mohon jawaban dari anda. Saya yakin anda mampu menjawab seluruh pertanyaan saya ini dengan meyakinkan.

Baiklah saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi. Saya usahakan untuk menjawabnya satu persatu.

1. Dari sejak bulan Agustus 1981 sampai sekarang, saya tinggal di kerajaan Swedia yang menerapkan sekularisme dan menjalankan trias politika dengan sistem demokrasi baratnya. Seperti juga Daulah Pancasila dengan UUD 1945 yang sekuler dengan penerapan trias politika dengan sistem demokrasi baratnya. Hanya saja sekularisme, trias politika dan sistem demokrasi baratnya yang diterapkan oleh kerajaan Swedia tidak menjadikan pikiran dan hati saya menjadi tertarik, terpesona apalagi terbuai, sehingga saya tetap berada diluar sistem tersebut. Atau boleh disebutkan, walaupun air laut asin, tetapi daging ikan lautnya tidak menjadi asin. Jadi kalau saya bandingkan antara kerajaan Swedia dengan Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah tidak ada bedanya, sehingga tidak menjadi masalah dimanapun saya tinggal dan hidup, yang penting bahwa pikiran dan hati saya masih tetap dan mampu mempertahankan keyakinan kepada Islam dari serangan gelombang sekularisme, trias politika dan sistem demokrasi barat. Islam tidak mengenal batas ruang dan waktu, dimanapun tinggal dan hidup itu adalah bumi Allah, "...Orang-orang yang berbuat baik didunia ini memperoleh kebaikan: dan bumi Allah itu adalah luas..."(Az Zumar: 10). "...Para Malaikat berkata: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?...."(An Nisaa' : 97).

Kemudian, mengapa saya sampai terdampar di kerajaan Swedia ini?. Jawabannya adalah karena adanya pertentangan antara Presiden Suharto yang masih berkuasa pada tahun 1981 dengan saya dalam hal ideologi pancasila dipandang dari Islam, hukum Islam dan Daulah Islam. Karena saya tidak menarik kembali ucapan dan tulisan saya (tulisan ini tidak dipublisir untuk umum), maka terpaksa saya harus angkat kaki dari Negeri Mesir (pada waktu itu saya tinggal di Mesir) dan kebetulan pihak penguasa kerajaan Swedia mau mengulurkan tangan menerima saya dan keluarga untuk diperbolehkan tinggal dan hidup di Negerinya sampai sekarang. Karena saya memilih kerajaan Swedia sebagai tempat tinggal sementara, maka Suharto yang waktu itu sebagai Presiden Daulah Pancasila mencabut semua hak dan kewajiban saya sebagai orang Indonesia (cerita detailnya tidak akan saya tuliskan disini). Tentu saja, sekarang setelah satu tahun Suharto jatuh dari singgasananya, dan apabila waktu telah memungkinkan dan atas izin Allah SWT, saya dan keluarga akan kembali menginjakkan kaki di bumi Indonesia.

Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu bahwa, Indonesia yang merupakan Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler dengan trias politika dan sistem demokrasi baratnya adalah bukan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya. Kemudian pihak penguasa kerajaan Swedia tidak menganggap Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya sebagai musuh. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa kerajaan Swedia memusuhi "negara Islam Indonesia" (kalau memang Indonesia yang sekarang dianggap negara Islam oleh saudara Farisal Hadid).

2. Ideologi Pancasila yang dijadikan dasar oleh Daulah Republik Indonesia dengan UUD'45-nya tidak perlu dihancurkan sekarang. Mengapa? Karena, apabila seluruh kaum muslimin yang tinggal dan hidup di wilayah Indonesia telah memahami dengan yakin bahwa Islam adalah satu-satunya cara dan jalan hidup, maka ideologi pancasila dengan lambang garudanya akan hancur dengan sendirinya. Yang penting sekarang adalah lakukan dakhwah Islam kepada seluruh lapisan kaum muslimin, dari mulai diri sendiri sampai kepada seluruh mayarakat muslim lainnya, tanpa mengenal kompromi terhadap segala macam ideologi atau pemahaman, dari nasionalisme sampai demokratisme dan sekularisme.

3. Yang saya lakukan dari sejak menginjakkan kaki di kerajaan Swedia sampai sekarang adalah (tentu sesuai dengan kemampuan saya sendiri) membina diri, keluarga, kawan terdekat dan masyarakat sekitar untuk memahami bahwa Islam adalah satu-satunya cara dan jalan hidup. Alhamdulillah, usaha ini sedikitnya ada hasilnya, tetapi belum ada artinya kalau dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan dan dicontohkan Rasulullah dalam dakhwah Islam sewaktu masih di Mekkah.
 
4. Abu Thalib seorang pedagang kaya dari bani Hasyim adalah paman Rasulullah yang mengasuh dan membimbing Rasulullah dengan penuh kasih sayang dari semenjak ibunya meninggal. Walaupun Abu Thalib mengasuh Rasulullah dari sejak kecil dan mengetahui ahlak Rasul, tetapi Abu Thalib tetap tidak mengimani ke-Nabian dan ke-Rasulan Muhammad SAW sampai akhir hayatnya (wafat pada tahun ke enam kenabian) (Dr.Majid 'Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, Delhi, 1980).

Walaupun Abu Thalib tetap selama hidupnya sebagai seorang paganis, tetapi Rasulullah tetap menghormati keyakinan dan kebaikan pamannya Abu Thalib. Jadi disini, Rasulullah menerapkan dan mencontohkan akhlak yang tinggi dan tetap berteman baik, walaupun  Abu Thalib tetap tidak mempercayai Rasulullah sebagai seorang Nabi dan Rasul.

Jadi kalau ditinjau dari Undang Undang Madinah, tentang 'koalisi' Rasulullah saw dengan Abu Thalib pamannya yang pedagang kaya dan paganis bisa dijabarkan dari Bab V GOLONGAN MINORITAS.
Pasal 25
Ayat 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
Ayat 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
Ayat 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

5. Rasulullah berhijrah ke Yatsrib adalah setelah turunnya perintah Allah untuk keluar dari Mekkah dan mempertahankan Islam dengan cara membela diri melalui jihad. "...Dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zhalim penduduknya..."(An-Nisa: 75). "Telah diizinkan (berperang) bagi oran-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: 'Tuhan kami hanyalah Allah'. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja gereja, rumah rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa" (Al Haj,22: 39-40). "Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas" (Al Baqarah: 190).

6. Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan pada tahun ke 6 hijrah adalah salah satu realisasi daripada apa yang tercantum dalam Undang Undang Madinah. Dimana dalam Undang Undang Madinah disebutkan dalam Bab IX POLITIK PERDAMAIAN,
Pasal 45
ayat 1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai.
Ayat 2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan  permusuhan terhadap agama (Islam).
Ayat 3. Kewajiban atas setiap  warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.
Pasal 46,
ayat 2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan.

Dimana isi dari perdamaian Hudaibiyah ini adalah,
Pertama, kaum Muslimin tahun ini harus pulang tanpa melaksanakan ibadah 'umrah.
Kedua, mereka boleh datang tahun depan untuk melaksanakan haji, tetapi tidak boleh tinggal di Mekkah lebih dari tiga hari.
Ketiga, mengunjungi kota suci tidak boleh membawa senjata, hanya pedang yang boleh dibawa, tetapi harus tetap di sarungnya.
Keempat, orang Islam Madinah tidak boleh mengambil kembali orang Islam yang tinggal di Mekkah, juga tidak boleh menghalangi siapapun dari orang Islam yang ingin tinggal di Mekkah.
Kelima, bila ada orang Mekkah yang ingin tinggal di Madinah, kaum Muslimin harus menyerahkannya kembali kepada mereka, tetapi bila ada orang Islam yang ingin tinggal di Mekkah, pihak Mekkah tidak harus mengembalikannya ke Madinah. Suku-suku bangsa di Arab, bebas untuk bersekutu dengan kelompok manapun yang mereka kehendaki. (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra, Beirut, 1960)

7. Memang di Indonesia telah diproklamirkan menjadi Negara Islam Indonesia dengan Kanun Azasy-nya oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat. Jadi secara de facto dan de jure Negara Islam Indonesia sampai kepada waktu Imam SM Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh Sukarno dengan ABRI-nya pada tahun 1962. Dari sejak tahun 1962 sampai sekarang, NII berada dalam keadaan de jure, karena wilayah NII di daerah-daerah Indonesia secara de facto sudah tidak ada. Tentu saja, bagi yang ingin mengetahui NII Imam SM Kartosoewirjo dengan Kanun Azasy-nya bisa menanyakan langsung ke pihak NII, yang kemungkinan besar masih ada sampai sekarang di wilayah kekuasaan Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya. Disini, saya tidak akan membahas mengenai NII. Tetapi, kalau yang ditanyakan itu menyangkut masalah Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, maka saya telah menuliskannya dalam tulisan-tulisan yang lalu. Silahkan lihat dan baca di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm

8. Yang terpenting adalah mencontoh kepada apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah, sejak dari periode Mekkah sampai periode Madinah. Jelas, Rasulullah dalam melakukan dakhwa  ketika masih di Mekkah dianggap tidak realistis oleh pihak-pihak yang anti dan tidak suka Islam, tetapi tetap Rasulullah tidak mundur, sampai pada waktunya diperintahkan Allah untuk keluar dari Mekkah dan mempersiapkan kekuatan kaum Muslimin yang telah dibinanya di Mekkah untuk mempertahankan Islam, hukum Islam, Pemerintahan Islam dan Daulah Islam Rasulullah di daerah Yatsrib.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se