Stockholm, 9 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UNDANG UNDANG MADINAH DIJADIKAN DASAR ARGUMEN UNTUK BERSATU OLEH PARTAI-PARTAI YANG BERASAS ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban untuk saudari Rita (Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia).

Saudari Rita dari Universitas Indonesia pada tanggal 8 Juni 1999 telah menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saya tentang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah. Dimana pertanyaan saudari Rita, saya simpulkan secara garis besarnya sebagai berikut,

1. Bagaimanakah penafsiran tentang adanya Piagam Madinah itu, bila dikaitkan dengan dasar dijadikannya fakta ini sebagai argumen partai-partai yang berasas Islam, dan punya platform 'negara Islam'?

2. Apakah sudah diperhitungkan adanya variabel-variabel eksternal yang berkembang di masyarakat, yang mungkin signifikan berpengaruh, khususnya di Indonesia?

3. Bila sudah bagaimana implementasi kongkritnya?

4. Mengingat muslim Indonesia yang sadar paling cuma 10-20% -an. Oke itu sekarang, tapi 'dukungan' internasional mana yang menjamin dalam kurun 2-3 kali pemilu ke depan masyarakat indonesia akan sudah dapat menerima Islam sebagai asas (seperti yang tercantum dalam piagam Madinah)?

5. Pertanyaan yang kerap saya dengar dari mereka (non muslim) adalah,"bagaimana kami bisa percaya bahwa kami dilindungi, bila Islam berkuasa (seperti di Piagam Madinah itu)? Selama ini -dalam pemerintahan yang sekuler pun- ijin pendirian gereja amat sulit? Fitnah-demi fitnah dilancarkan, dan kami banyak mengalami 'intimidasi' dalam aktualisasi ibadah. Bagaimana kami dapat percaya pada Piagam Madinah itu, bila kami selama ini disodorkan fakta bahwa tokoh-tokoh yang gencar menggaungkannya, justru mereka yang telah terang-terangan menekan kami. Akhlak Islami yang diunggulkan itu tidak ditampilkan. Terus terang buat kami konsep Amin dan GusDur lebih masuk akal dan bisa diterima.

Baiklah, saudari Rita, saya akan berusaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan saudari.

1. Dalam tulisan "Apakah dalam Undang Undang Madinah Rasulullah menyebutkan secara tegas mengenai pembentukan negara atau hanya contoh peradaban Islam secara luas tanpa terkotak dalam bentuk negara?" yang dipublisir pada tanggal 7 Mei 1999, saya menulis,

"kita kembali ke alam seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh tahun yang lalu, dimana Rasulullah melakukan hijrah ke Yatsrib. Diterima oleh masyarakat Madinah dan pada tahun itu juga yang dinamakan tahun pertama hijrah diadakanlah suatu pakta pertahanan bersama antara kaum Yatsrib (Bani Khazraj, Bani Aus), kaum muslimin pendatang dari Mekkah dan kaum Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) yang tinggal di Yatsrib dalam rangka membela daerah Yatsrib dari gangguan dan serangan kaum kafir Quraish dan sekaligus melindungi kepentingan kaum Muslimin dan kaum non muslim yang tinggal dan hidup di Yatsrib serta membela dan mempertahankan Islam. Dimana fakta pertahanan bersama itu dikenal dengan nama Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah. Setelah diadakan perjanjian pertahanan bersama itu yang menjadi konstitusi Daulah Islam Rasulullah, maka secara de pacto dan de jure berdiri satu negara di wilayah Yatsrib dengan rakyatnya (Bani Khazraj, Bani Aus, kaum muhajirin, Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) serta pemerintahnya langsung dipimpin oleh Rasulullah".

Jadi Undang Undang Madinah ini bisa dijadikan sebagai argumen untuk membuat kesepakatan dan pertahanan bersama untuk menyatukan kaum muslimin dan non muslim yang tinggal dan hidup di Indonesia dalam rangka usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah.

Apa yang telah dilakukan oleh beberapa partai politik yang berasas Islam di Indonesia sekarang ini masih belum memenuhi apa yang tercantum dalam Undang Undang Madinah. Mengapa? Karena dalam usaha membuat suatu pakta pertahanan bersama ini harus melibatkan golongan atau kelompok-kelompok lain tanpa memandang agama, adat kebiasaan, suku dan ras. Jadi, kalau mau ditarik garis lurus dari apa yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh partai-partai politik yang berasas Islam ini, maka hasil kesepakatan mereka masih belum sempurna dalam usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah.

Nah, disinilah sebenarnya Undang Undang Madinah menekankan kemajemukan, tanpa memandang agama, suku, adat kebiasaan dan ras.

2. Faktor-faktor luar yang penting yang berkembang di masyarakat Indonesia seperti ideologi, politik, pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, teknologi dan negara-negara lain akan mempengaruhi kepada pembentukan pakta pertahanan bersama ini. Semua faktor-faktor luar ini harus dilihat dari sudut kepentingan bersama tanpa menghilangkan dasar aqidah Islam. Artinya, segala sesuatu yang merupakan faktor luar dan akan mempengaruhi kepada pembentukan pertahanan bersama jangan keluar dari apa yang telah digariskan Allah dan dicontohkan Rasulullah. Atau dengan kata lain, dan ini merupakan hal yang terpenting dan berlaku disegala jaman yaitu, segala sesuatu yang akan menimbulkan pertentangan dan perpecahan harus dikembalikan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasulullah (sunnah).

3. Penerapan konkritnya dari adanya perbedaan faktor-faktor luar ini adalah melalui keterbukaan dan kedewasaan berpikir dan mau menerima apa yang disampaikan pihak atau kelompok lain selama tidak bertentangan dengan dasar aqidah Islam (dari pihak kaum muslimin).

Jadi, adanya perbedaan dalam pandangan politik, taktik, strategi, usaha, pendidikan dan ekonomi bisa diselesaikan lewat jalan dialog dan musyawarah bersama. Memang ini kelihatan dan kedengarannya sangat ideal, tetapi ini sebenarnya jalan yang paling utama untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dari setiap kelompok yang berbeda satu sama lain dalam masalah faktor-faktor luar ini.

Dalam menipiskan perbedaan pandangan terhadap faktor-faktor luar ini, dapatlah disini saya bagi kedalam tiga bagian.

Pertama, mengadakan kesamaan pandangan terhadap faktor-faktor luar dengan kelompok atau golongan yang telah memiliki kesamaan asas Islam dalam perjuangannya dan yang akan berusaha untuk menerapkan ajaran, nilai dan hukum Islam secara menyeluruh.

Kedua, mengadakan usaha untuk menipiskan perbedaan pandangan terhadap faktor-faktor luar dengan kelompok atau golongan yang memiliki asas non Islam (misalnya, pancasila) tetapi masih akan berusaha menerapkan nilai-nilai Islam dalam individu.

Ketiga, mengadakan usaha dialog terbuka mengenai faktor-faktor luar dengan kelompok atau golongan yang memiliki asas non Islam (misalnya, pancasila) yang tidak mementingkan ajaran-ajaran keagamaan.

4. Kalau kita kembali menelaah secara mendalam apa yang telah dituangkan Rasulullah bersama kaum muslimin dan kaum Yahudi pada tahun 622 M kedalam perjanjian pakta pertahanan bersama yang akhirnya menjadi Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah itu, maka permasalahan yang ditakutkan oleh beberapa kelompok atau golongan atau pihak penguasa negara lain adalah tidak beralasan.

Mengapa? karena dalam Undang Undang Madinah telah tertuang adanya jaminan hak asasi manusia, dari mulai memelihara hak asli yang dimiliki setiap kelompok atau golongan sampai masalah tanggung menanggung beban pembiayaan (disini menyangkut masalah uang tebusan untuk membebaskan tawanan, tetapi juga menyangkut masalah ekonomi dan kebutuhan hidup).

Kemudian, adanya persatuan seagama yang mencakup membantu meringankan beban orang yang punya hutang. Menentang dan menindak setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan dikalangan masyarakat walaupun sipelaku adalah kaum kerabat dan anak-anak sendiri dan dilarang membunuh orang beriman lantaran orang yang tidak beriman serta dilarang membantu orang kafir untuk melawan orang beriman juga harus jamin menjamin sesama mereka daripada gangguan manusia lainnya.

Selanjutnya, adanya jaminan golongan minoritas, dari mulai pemberian kebebasan menganut dan menjalankan agamanya masing-masing sampai masalah perlakuan dan perlindungan yang sama bagi mereka dan saudara mereka.

Seterusnya, menerapkan dan melaksanakan politik perdamaian yaitu, siap mengadakan perdamaian apabila diajak berdamai dan siap mengajukan jalan keluarnya melalui cara perdamaian.

Jadi, dengan menerapkan apa yang tertuang dalam Undang Undang Madinah, maka tidak beralasan bagi pihak internasional untuk tidak mendukung kaum muslimin yang mendasarkan negaranya kepada aqidah Islam yang cinta perdamaian, menghargai hak asasi manusia dan menjamin hak dan kewajiban kaum minoritas. Begitu juga tidak ada alasan bagi kaum muslimin sendiri untuk menganggap bahwa negara yang berdasar aqidah Islam adalah negara yang akan dikucilkan dan disingkirkan serta dilecehkan oleh negara-negara lain.

5. Timbulnya sikap negatif dari pihak non muslim dan kelompok minoritas lainnya terhadap jaminan-jaminan yang ada dalam Undang Undang Madinah, bisa dimengerti, apabila mereka (non muslim dan kelompok minoritas) mendasarkan pandangan dan pikirannya kepada perilaku penguasa di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim yang ada sekarang, misalnya Indonesia, walaupun Indonesia bukan negara Islam, tetapi beberapa pemegang kekuasan adalah mengaku muslim yang tidak memberikan contoh tauladan berdasarkan akhlaq dan budi pekerti Islam, sehingga lahirlah sikap negatif dari pihak non muslim dan kelompok atau golongan minoritas terhadap penguasa Indonesia. Akibatnya, timbul sikap negatif juga dari pihak non muslim dan kelompok atau golongan minoritas terhadap orang-orang yang berusaha untuk menerapkan apa yang tertuang dalam Undang Undang Madinah. Akhirnya mereka lebih senang dan suka untuk menerima konsep dari orang-orang yang tidak membawa-bawa Islam kedalam pemerintahan dan negara.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudari Rita.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se