Stockholm, 17 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UUM DIBICARAKAN.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban untuk saudara Wise.

Saudara Wise yang berdomisili di wise@mailandnews.com telah memberikan tanggapannya terhadap tulisan saya yang berjudul "[990816] Kelemahan Pancasila = Kelemahan Habibie". Dimana isi tanggapan saudara Wise banyak menyoroti masalah UUM (Undang Undang Madinah) Daulah Islam Rasulullah (DIR).

Dibawah ini disajikan kembali tanggapan saudara Wise ditambah dengan tanggapan saya. Dalam pembukaannya saudara Wise menulis "Memang istilah "there can be miracle when you believe" itu sangat 'powerful' dan tepat. Karena kalau manusia sudah sedemikian percayanya, maka segala yang bertentangan akan dianggap salah / lebih rendah / tidak berguna, sebaliknya yang sesuai keinginannya dianggap benar / lebih tinggi / lebih berguna. Akhirnya suatu gejala kecil saja, akan dipakai untuk melakukan pembenaran terhadap seluruh argumennya, sehingga seakan impiannya/argumennya telah menjadi kenyataan (terjadi miracle - mukjizat).

Hal seperti itulah yang saya lihat terjadi pada Sdr. Ahmad Sudirman. Orang ini terlalu apriori pada segala hal yang tidak berbau islam, dan menganggap segalanya itu tidak / kurang baik, sehingga bila ada satu kejadian yang ditentangnya maka kejadian itu digunakan untuk menggeneralisasi seluruh keadaan lain. Demikian pula sebaliknya bila ada kejadian kecil yang mendukung idenya, kejadian itu akan dianggap 'miracle' dan dianggap benar untuk semua masalah. Karena itu pada kesempatan ini, akan saya tunjukkan kelemahan dari UU yang diusulkannya (Wise, 16 Agustus 1999).

Baiklah saudara Wise, jawaban saya terhadap kata pembukaan Wise diatas adalah berbicara Islam tidak bisa dipisahkan dari pada masalah individu, masyarakat, sosial, budaya, ekonomi, politik, pemerintahan dan negara. Dasar yang paling penting dalam Islam adalah aqidah Islam. Dalam rangka beribadah, bertaqwa dan mencari ridha Allah, saya berusaha salah satunya memasyarakatkan Khilafah Islam, Pemerintahan Islam, hukum-hukum Islam dan Undang Undang Madinah kepada sesama muslim dimanapun berada.

Selanjutnya dibawah ini saya lampirkan tanggapan Wise dan saya terhadap UUM.

BAB I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

KOMENTAR Wise:
Apa bedanya dengan ide dasar pada sila pancasila. Atau pengertian 'satu bangsa' itu harus beragama sama (islam). Rasanya negara islam seperti iraqpun menghargai warga negaranya yang non-muslim. Kok UU ini lebih tidak masuk akal. Memangnya kita mau membuat negara atau membuat pesantren ?

TANGGAPAN Ahmad:
UUM lahir atas dasar aqidah Islam dan ukhuwah Islam. Itulah yang menyatukan umat (Muhajirin, Anshar dan kaum Yahudi) yang berada di daerah Yatsrib dalam Daulah Islam yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan Daulah Quraish.

BAB II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

KOMENTAR Wise:
Masalah tebusan darah, apakah pemerkosa juga dijatuhi hukuman 'darah' yang setimpal ? Misal dengan dikebiri ? Kalau benar kok masih banyak TKW indonesia yang dilecehkan di negara-negara ISLAM ? Bukankah berarti UU semacam ini tidak efektif / tidak berguna ? Kalau tidak benar, kok UU ini tidak konsisten dan hanya menguntungkan laki-laki ?

TANGGAPAN Ahmad:
UUM menjamin hukum-hukum yang biasa dipakai dalam setiap kabilah atau suku yang ikut dalam perjanjian dan penandatanganan UUM. Inilah salah satu dasar menghargai hak asasi setiap manusia yang hidup dalam masing-masing kabilah atau suku.

BAB III PERSATUAN SEAGAMA

KOMENTAR Wise:
Akan terjadi perpecahan antar yang tidak seagama, karena persatuan hanya untuk yang seagama Artinya keadaan Indonesia akan lebih parah dari pada jika digunakan Pancasila. Bila UU ini dijalankann, mungkin akan segera muncul negara Bali (hindu),
negara Jawa (kejawen), negara Ambon (kristen), dll.

TANGGAPAN Ahmad:
Persatuan seagama berarti persatuan berdasarkan aqidah Islam bagi umat muslim dengan menghormati dan membebaskan penuh penganut agama lain untuk melaksanakan ajarannya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.

2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

KOMENTAR Wise:
pasal ini lumayan bagus.

TANGGAPAN Ahmad:
Inilah yang disebut dengan keadilan tanpa memandang orang.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

KOMENTAR Wise:
Karena Soeharto islam, maka Habibie yang juga islam tidak boleh membantu non-muslim yang menuntut agar Soeharto diadili. PASAL JELAS LEBIH LEMAH DARI PANCASILA.

TANGGAPAN Ahmad:
Itulah jaminan keselamatan jiwa yang melarang dengan mudah mengangkat sejata.
Adapun kasus Soeharto harus dilihat dari BAB III pasal 13 diatas.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

KOMENTAR Wise:
Jadi orang yang tidak lemah, tidak perlu dilindungi meskipun jika yang bersangkutan tidak bersalah? Maksudnya kalau orang beriman (SOEHARTO & HBB) sudah kolusi harus setia kawan, tidak boleh mengadukan kawannya dan harus melindungi kawannya dari tuntutan pihak lain (kafir)? LALU DI MANA letak KEBENARAN DAN KEADILAN.

TANGGAPAN Ahmad:
Memberikan perlindungan dan bantuan terhadap nasib orang-orang lemah tanpa melihat orangnya. Memberikan jaminan dan setia kawan kepada setiap warga yang memerlukan perlindungan dan pertolongan dalam hal kebaikan bukan keburukan.

BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

KOMENTAR Wise:
Sepintas memang baik, tapi bagaimana dengan bangsa India, Cina, tidak termasuk ?
Lagipula, kewarganegaraan itu hak manusia. Kalau untuk jadi warganegara sudah disertai dengan ancaman 'harus setia' , mana bisa ? Toh di negara-negara islam banyak juga terjadi pengungsian saat perang, bukankah hal itu termasuk bentuk tidak setia, karena meninggalkan negara pada saat negara membutuhkan ? SESUNGGUHNYA, kalau suatu negara itu baik, makmur, aman, dan adil, maka warganya akan dengan sadar, senang hati dan mati-matian mempertahankannya agar tidak hancur --- artinya tidak perlu pakai ancaman / indoktrinasi (seperti P4).

TANGGAPAN Ahmad:
Kebangsaan bukan dasar untuk menyatukan umat, melainkan aqidah Islam dan ukhuwah Islam yang menjadi dasar dan talipengikat persatuan, tanpa memandang suku, bangsa, ras dan nasionalitas. Setiap orang yang ingin dan setia yaitu mematuhi peraturan yang berlaku bisa tinggal dan hidup di Daulah Islam dengan aman.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

KOMENTAR Wise:
Artinya kalau yang bertikai orang islam Ambon, orang islam daerah lainnya harus ikut campur (dan memperkeruh persoalan --- bukannya menjadi pendamai) ?
Dan tidak bolehkah umat islam di daerah lain berdamai / membuka jalan damai dengan non-muslim Ambon?

TANGGAPAN Ahmad:
Perdamaian adalah dilakukan dan mengikat seluruh umat yang hidup dan tinggal di Daulah Islam. Tidak ada perdamaian yang terpisah melainkan harus melibatkan seluruh umat yang ada di Daulah Islam. Begitu juga dalam menghadapi peperangan harus melibatkan semua umat atas dasar persamaan dan keadilan.

BAB V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 25
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.

KOMENTAR Wise:
Lumayan bagus.

TANGGAPAN Ahmad:
Kebebasan beragama di hormati dan dibenarkan dalam Daulah Islam.

BAB VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.

KOMENTAR Wise:
1. Jadi setiap warga tidak boleh memiliki kreatifitas ? Semua harus 'atas ijin' ...dan dibatasi / dikungkung ? Dan karena Muhammad sudah meninggal dan tidak bisa lagi memberikan ijin maka semua orang harus pasif dan berlagak masa bodoh, serta tidak boleh menjadi proaktif ?
2. Maka perkelahian antar pelajar sangat didukung, karena jika seorang pelajar dipukul, dia juga harus balas memukul ?
3. Kalau seorang pria memukul, maka anak istrinya, ibu/bapak, cucu, ipar, dst harus ikut dipukuli ? KOK BIADAB SEKALI?

TANGGAPAN Ahmad:
Setiap tindakan keluar dengan mengatasnamakan Daulah Islam harus melalui persetujuan Pimpinan Daulah Islam. Setiap kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap warga lainnya, maka warga yang teraniaya dapat membalas kejahatan melalui tindakan hukum yang berlaku. Akibat tindakan kejahatan seseorang bisa mendatangkan hukuman bagi dirinya dan pengaruh negatif kepada keluarganya.

BAB IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai.
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam).
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.

KOMENTAR Wise:
1. Maka UU ini mengajarkan orang untuk menjadi arogan. Artinya tidak mungkin penganut UU ini menjadi proaktif, dan mengajukan perdamaian, karena dengan arogan dia hanya akan menunggu pihak lain yang mengajukan perdamaian.
2. Kalau indonesia pake UU ini, Indonesia harus menyatakan perang pada Soviet, Korut, dan Vietnam (yang komunis). Juga harus perang terhadap EROPA & US (yang umumnya kristen dan dianggap menentang islam) MAKA JADILAH KITA 'NAZI' yang anti sosial.
3. Lumayan.

TANGGAPAN Ahmad:
Itu menggambarkan politik perdamaian yang aktif tanpa diminta atau tidak diminta untuk mencapai perdamaian. Setiap warga berkewajiban mengambil peran untuk menciptakan perdamaian.

Inilah tanggapan saya terhadap komentar Wise tentang UUM.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se