Stockholm, 11 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MAHATHIR: HUKUM ISLAM, KEADILAN DISERONGKAN, MUSLIM MUNDUR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk saudara Maharana (Malaysia).

Saudara Maharana yang berdomisili di maha_rana@hotmail.com dan tinggal di Malaysia yang kemungkinan besar berasal dari india (kalau saya baca dari namanya) dan meminta kepada saudara Opi yang berlindung di opi_net@email.com suatu tempat yang aman untuk menyampaikan buah pikiran tanpa mudah dilacak bekas jejak telapak kakinya.

Pada tanggal 5 Nopember 1999 saudara yang berlindung di Opini Net tersebut menyampaikan copy carbon pikirannya kepada saya yang menyangkut akan dilaksanakannya pemilu di Malaysia dalam waktu dekat ini, dimana ternyata hari ini saya mendengar bahwa PM Mahathir telah membubarkan Parlemen Malaysia.

PIKIRAN OPINI NET

"Rekan netters yang dirahmati Allah SWT. Assalamu'alaikum wr. wb. Negeri jiran kita akan menyelenggarakan pemilu dalam waktu dekat ini. Tanggalnya belum diumumkan Mahathir.

Kelak akan terjadi pertarungan sengit di antara Barisan Nasional yang dipimpin Mahathir dengan Barisan Alternatif yang dianggotai Partai Islam Se Malaysia (PAS), Partai Keadilan Nasional (PKN) yang dipimpin Dr. Wan Azizah Ismail (istri Anwar Ibrahim), Democratic Action Party (DAP) dan Partai Rakyat Malaysia (PRM).

Menjelang pesta demokrasi yang disifatkan Mahathir sebagai pemilu terkotor dalam sejarah Malaysia itu, saudara kita di seberang sana ingin mendengar/membaca komentar orang-orang Indonesia, siapa pun yang terjangkau e-mail ini, kira-kira seperti apakah sosok Dr. Mahathir Mohamad.

Anda bisa menulis apa saja tentang Perdana Menteri Malaysia itu: positif dan negatif. Pokoknya, apa saja tentang Mahathir. Ini bukan sayembara berhadiah.Kelak tulisan Anda akan disalurkan lewat sebuah millis untuk tatapan publik Malaysia. Semoga bermanfaat.Apa salahnya menyisihkan sedikit waktu Anda di tengah kegalauan diskusi tentang DIR, NII dan sebagainya. Tulisan Anda mohon dialamatkan ke: maha_rana@hotmail.com .Terima kasih sebelumnya." (Mas Opi, 5 Nopember 1999).

PIKIRAN DR.MAHATHIR

Setelah membaca pemberitahuan saudara Opi diatas, automatis pikiran saya melayang ke "Speech of Dr. Mahathir Bin Mohamad, Prime Minister of Malaysia delivered at an International Seminar organized by the Institute of Islamic Understanding", bulan Juni 1998 tahun lalu.

Sepercik dari isi pidato Dr. Mahathir sempat membuat hati saya melebar dan pikiran bergelombang, mengapa ? Karena Dr. Mahathir mengatakan: "No society can prosper or even exist without some capability to administer justice. The greater the sophistication  in the administration of justice, the greater will be the level of development  possible. It is therefore in the interest of Muslim countries to take this matter seriously. When Islam brought ideas of justice and its application to the Jahiliah community, they became united and they prospered. When later Islamic laws and justice became distorted, Islamic civilization regressed".

Nah, dari secuplik isi pidato Dr. Mahathir diatas, menggambarkan bahwa tidak ada masyarakat yang makmur tanpa kemampuan untuk menjalankan keadilan. Makin tinggi kemampuan menjalankan keadilan, maka makin tinggi kemungkinan mencapai tingkat pembangunan. Apabila idea keadilan yang lahir dari Islam diterapkan dan dilaksanakan didalam masyarakat yang masih terbelakang, maka akan mampu menyatukan dan membuat masyarakat tersebut ketingkat kemakmuran yang tinggi. Dan apabila hukum-hukum Islam dan keadilan diserongkan, maka ummat Islam menjadi mundur.

Sekarang, satu tahun lebih sudah berlalu, timbul dari pikiran saya yang sedang bergelombang ini satu pertanyaan yaitu, benarkah di Malaysia sekarang, yang sudah dipimpin oleh Dr. Mahathir lebih dari 20 tahun telah menerapkan hukum-hukum Islam dan menjalankan keadilan sehingga lahir suatu masyarakat yang terdiri dari Ummat Islam, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu, Tao yang maju dan makmur?

CONTOH RASULULLAH SAW

Sambil menunggu jawaban dari Dr. Mahathir Bin Mohamad, maka saya akan mengupasnya dari sudut pandang Daulah Islam Rasulullah yang memiliki visi membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras.

MEMBANDINGKAN CONTOH RASULULLAH DAN CONTOH DR. MAHATHIR

Nah sekarang, kita bandingkan apa yang telah dipidatokan Dr. Mahathir diatas dengan apa yang telah menjadi visi dan misi Daulah Islam Rasulullah (DIR). Ternyata dengan visi menjalankan keadilan dengan misi menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum-hukum Allah, Dr. Mahathir sudah bisa menyimpulkan bahwa masyarakat yang masih bodoh dan terbelakang akan bersatu dan menjadi makmur apabila keadilan dan hukum-hukum Allah diterapkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Padahal yang sebenarnya, masalah kedaulatan Allah (artinya semua perkara dikembalikan kepada hukum-hukum Allah dan Sunnah Rasul), musyawarah, aqidah Islam, konstitusi, belum diterapkan dalam masyarakat, pemerintahan dan negara Malaysia.

Jadi menurut saya, apa yang dikatakan oleh Dr. Mahathir dalam pidatonya itu hanyalah merupakan fatamorgana saja. Mengapa?

Karena, bagaimana akan diterapkan dan dilaksanakan keadilan apabila sistem kedaulatan rakyat atau apa yang disebut sistem demokrasi barat yang sekuler masih dianut dan dipakai di Malaysia. Aqidah Islam dengan menghormati agama lain belum dijadikan sebagai dasar negara. Cara musyawarah masih dikalahkan dengan cara pengambilan suara terbanyak. Konstitusi negara tidak bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah. Masalah rasis, kesukuan, kebangsaan, nasionalitas masih tetap melekat dalam masyarakat.

APA HASIL DAN AKIBATNYA DARI CARA DR. MAHATHIR

Jadi, penerapan, pelaksanaan, pengawasan hukum Islam dengan adil, tidak akan berjalan dengan baik apabila negara masih tetap memakai sistem demokrasi barat yang sekuler dengan trias politika-nya Montesquieu yang lahir diabad ke 17 di Perancis.

Karena itu, apa yang dipidatokan Dr. Mahathir tersebut, hanyalah angan-angan kosong, yang dibesar-besarkan kepada masyarakat Muslim, agar supaya masyarakat Muslim percaya bahwa untuk menjadikan masyarakat yang masih bodoh kepada masyarakat yang maju dan makmur caranya dengan menerapkan hukum-hukum Islam dengan adil, tetapi sistem negara masih memakai sistem demokrasi barat yang sekuler dengan trias politika-nya Montesquieu.
 
Sedangkan yang telah dicontohkan Rasulullah dalam membangun DIR yaitu, dengan membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras.

KESIMPULAN

1. Kata Dr. Mahathir: "Apabila idea keadilan yang lahir dari Islam diterapkan dan dilaksanakan didalam masyarakat yang masih terbelakang, maka akan mampu menyatukan dan membuat masyarakat tersebut ketingkat kemakmuran yang tinggi. Dan apabila hukum-hukum Islam dan keadilan diserongkan, maka ummat Islam menjadi mundur".

2. Pidato Dr. Mahathir itu merupakan fatamorgana saja. Karena, bagaimana akan diterapkan dan dilaksanakan keadilan apabila sistem kedaulatan rakyat atau apa yang disebut sistem demokrasi barat yang sekuler masih dianut dan dipakai di Malaysia. Aqidah Islam dengan menghormati agama lain belum dijadikan sebagai dasar negara. Cara musyawarah masih dikalahkan dengan cara pengambilan suara terbanyak. Konstitusi negara tidak bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah. Masalah rasis, kesukuan, kebangsaan, nasionalitas masih tetap melekat dalam masyarakat.

3. Penerapan, pelaksanaan, pengawasan hukum Islam dengan adil, tidak akan berjalan dengan baik apabila negara masih tetap memakai sistem demokrasi barat yang sekuler dengan trias politika-nya Montesquieu yang lahir diabad ke 17 di Perancis.

4. Yang dicontohkan Rasulullah dalam membangun DIR yaitu, dengan membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Maharana (Indonesia).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se