PIAGAM MADINAH
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
"Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
I
PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan
kekuasaan) manusia lainnya.
II
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling
tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara
mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara
orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung
uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung
uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara
mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan
adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung
membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
III
PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk
memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan
darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan
dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan
di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir
untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang
lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama
mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak
mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan,
kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap
semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap
darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik
dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap
harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas
perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak)
dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan
tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya
kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan
tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat
negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di
hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V
GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum
beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga
yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk
agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka,
dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri
orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu
'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu
'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu
'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu
'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf
di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari
Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari
pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah,
diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti
Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI
TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang
kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan
keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya
negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk
menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan,
dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat
sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan
yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman,
selama peperangan masih terjadi
VII
MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya
oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri,
tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya,
melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya
VIII
PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi
pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut
(hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang
yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang
setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
IX
POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai
(treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang
beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan
permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka
untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan
mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan
(perdamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X
PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang
yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah
aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan
berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap
taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan
shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan :
· Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123,
dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal
oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de
Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad
at Medina (1956), pp. 221-225 · Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan
Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al
Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
( Diketik ulang untuk keperluan publisitas terbatas oleh BLONTANK POeR. Kesalahan
ketik dan sebagainya berkenaan dengan penulisan kembali, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab BLONTANK POeR ).