Stockholm, 28 Februari 2000.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PASAL 29 UUD 1945 DAN PANCASILA DITINJAU DARI DIR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk mereka yang memilih Pancasila dan UUD 1945.

DARI MANA PANCASILA DIGALI?

Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap orang-orang yang mengatakan bahwa "orang yang mengajukan Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah orang tersebut tidak punya toleransi, punya pandangan dan wawasan yang sempit, punya logika yang terbatas, mengartikan Islam secara sempit, mau membunuh agama-agama lain, dan memahami Islam secara ekstreem."

Disini saya tidak melihat pancasila sebagai agama lain yang harus dibandingkan dengan Islam.

Nah, saya bertanya, benarkah pancasila sebagai falsafah negara yang tercantum dalam preambule (muqaddimah) Undang Undang Dasar 1945 "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang merupakan hasil rumusan dan godogan Panitia Sembilan dari BPUPK itu adalah digali dari Islam dan diterima oleh seluruh kaum muslimin Indonesia ?.

PANITIA SEMBILAN MERUMUSKAN PANCASILA

Bagi mereka yang mau membaca dan menggali sedikit sejarah lahirnya pancasila dan UUD45, maka akan terbukalah bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan pancasila telah dirubah. BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau Dokuritzu Zunbi Cosakai yang terdiri dari 62 anggota dengan ketuanya Dr Rajiman Widiodiningrat dibentuk dan dilantik oleh Jenderal Hagachi Seisiroo seorang jenderal Angkatan Darat Jepang. BPUPK bersidang dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 juni 1945.

Tanggal 1 juni 1945 Bung Karno menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan pancasila yang berisikan 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Dimana hasil sidang ini dirumuskan oleh panitia sembilan yaitu Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin. Pada tanggal 22 juni 1945 lahirlah dari hasil rumusan ini yang oleh Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta yang berisikan rumusan lima dasar yang asalnya diambil dari usul pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Dimana dalam Piagam Jakarta ini dinyatakan bahwa Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

MEROBAH PANCASILA

Kemudian BPUPK ini mengadakan sidangnya lagi yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan undang undang dasar. Dimana setelah mengalami perubahan-perubahan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, rancangan undang undang dasar inilah yang disahkan dan ditetapkan menjadi UUD 1945 dengan rumusan terakhir pancasila yang tercantum dalam preambule (pembukaan) UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Dimana bunyi dari pembukaan UUD 1945 adalah "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Ternyata sila pertama hasil pemikiran Panitia Sembilan ini yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para pemeluknya" telah dirubah (atas usul sekelompok orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah elahiran A.A. Maramis) melalui Muhammad Hatta yang memimpin rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan  dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan  baru dalam sila  Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule (pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani merubahnya.

Dengan jelas dan gamblang, sejarah telah mencatat, bahwa dalam jangka waktu 24 hari, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dirubah menjadi Ketuhanan Yang maha Esa, sampai sekarang, dan tidak ada seorangpun yang berani untuk merubahnya kembali. Fakta sejarah ini membabat habis alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa pancasila adalah tidak mungkin dan tidak bisa dirubah.

PANCASILA TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN ISLAM

Karena pancasila telah disahkan dan ditetapkan sebagai asas atau dasar negara RI, maka apa yang tercantum dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan dan dibuat oleh KNIP  (Komite Nasional Pusat) -selama MPR dan DPR belum terbentuk- sebagai badan  yang diserahi kekuasaan legislatif dengan berdasarkan kepada Maklumat Wakil Presiden No.10 pada tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Pusat, harus selaras dan sejalan dengan apa yang ada dalam preambule UUD45 atau apa yang disebut dengan pancasila.

Karena pancasila yang ada sekarang yang telah dijadikan dasar negara adalah asalnya bukan digali dari Islam, maka pancasila tidaklah ada hubungannya sama sekali dengan Islam.

Pancasila adalah merupakan hasil rumusan dari usul pidato Bung Karno, yang telah dirubah oleh BPUPK dan PPKI dalam sidangnya yang kedua dari tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Kalau ada orang yang mau menyesuaikan pancasila dengan Islam, maka orang tersebut mau menjual Islam dengan harga sedikit. Nah, karena pancasila adalah merupakan hasil rumusan bersama dan akhirnya dijadikan dasar negara yang tidak ada kaitannya dengan Islam, maka pancasila boleh dirubah, dihapus atau dibuang.

PANCASILA DILIHAT DARI SUDUT ISLAM

Nah sekarang, kita lihat dari sudut Islam terhadap apa yang ada dalam pancasila ?

Apakah benar Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah tidak tolerans, tidak mengakui agama-agama lain, tidak mengakui hak asasi manusia, tidak mengakui persatuan, dan tidak mengakui kebangsaan?.

Marilah kita kupas secara singkat. Benarkah Islam tidak tolerans?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.

Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam mengakui agama-agama yang dianut dari sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut oleh pengikut Nabi Isa.

Benarkah Islam tidak mengakui hak asasi manusia ?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit, kesukuan, kepercayaan, ras, bahasa, semuanya diperlakukan dengan adil didepan hukum. "..dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.."(An Nisa, 58).

Benarkah Islam tidak mengakui persatuan ?. Jawabannya, tidak benar. Karena seluruh ummat manusia diharuskan berada dalam satu kesatuan ummat, jangan bercerai berai. "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai...."(Ali Imran, 103).

Benarkah Islam tidak mengakui kebangsaan ?. Jawabannya, tidak benar. Karena dalam Islam telah dikenal apa yang dinamakan bangsa dan suku. Tujuan dari adanya bangsa-bangsa dan suku-suku ini adalah untuk saling kenal mengenal bukan untuk saling bunuh membunuh." ...dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..."(Al Hujurat, 13).

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa sebenarnya Islam tidak sesempit yang diduga oleh para penentang Islam yang tidak suka dan tidak senang apabila pancasila diganti dengan Islam.

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa mereka yang ingin menjadikan Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah mereka orang-orang yang punya toleransi, punya pandangan
dan wawasan yang luas, punya logika yang cukup luas, mengartikan Islam secara luas, tidak mau membunuh agama-agama lain, dan memahami Islam secara luas.

Sekarang setelah menyimak dan menjawab secara singkat pertanyaan diatas, maka dibawah ini saya bertanya, apakah ada alasan-alasan lain yang kurang yang tidak dimiliki oleh Islam apabila pancasila diganti oleh Islam ?.

ISLAM MEMANDANG PANCASILA DAN PASAL 29 UUD1945

Ada masalah yang sangat mendasar yang perlu diketahui, mengapa pancasila dan pasal 29 UUD 1945 tidak diterima oleh Islam ?.

Alasan pertama adalah kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu, kabur dan lemah".

Alasan kedua adalah berdasarkan kepada Bab XI tentang Agama pasal 29  UUD'45 yang berisikan,
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam akidah Islam, maka Daulah Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut.

Disamping itu, Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar.

Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan tidak menerima konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila.

Konsekwensi logisnya adalah, karena Islam tidak menerima konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler dan sila-sila lainnya yang ada dalam pancasila menjadi gersang dari aqidah Islam (walaupun bunyi sama, tetapi isi lain).

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (Sunnah) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan dasar pancasila dan UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan untuk tetap dipertahankan".

Inilah sedikit tanggapan saya untuk mereka yang memilih Pancasila dan UUD 1945.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se