Stockholm, 20 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MAMPUKAH MENUJU PENYELESAIAN MALUKU YANG ADIL?
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

TRAGEDI KEMANUSIAAN YANG HARUS SECEPATNYA DISELESAIKAN

Sejak jatuhnya rezim diktator militer Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden BJ Habibie pada tanggal 22 Mei 1998, lahirlah salah satu dari sekian banyak tragedi yang menyayat hati yaitu tragedi kemanusiaan yang terjadi di Maluku yang terus berlangsung sampai detik ini.

Banyak sudah analisa-analisa dan berita-berita dalam media yang membicarakan latar belakang terjadinya kemelut tragedi kemanusiaan di Maluku ini, dari mulai anggapan adanya sebagian pengikut-pengikut rezim diktator militer Soeharto yang masih tetap ingin mempertahankan status kekuasaannya, beberapa anggota militer, organisasi-organisasi keagamaan sampai kepada organisasi pergerakan untuk maluku merdeka.

Tetapi yang jelas sampai detik ini, tidak ada satupun dan seorangpun yang tampil dan menyatakan berkepetingan dan bertanggung jawab atas semua tragedi yang telah menimpa rakyat Maluku yang muslim dan yang nashrani.

Suatu tragedi yang memang terjadi didepan mata, tetapi tidak mampu seorangpun menyatakan dengan jelas dan gamblang siapa yang berada dibalik tragedi itu semua.

Walaupun Gus Dur telah meluncurkan  Keputusan Presiden No. 88/2000 yang berisikan penetapan keadaan darurat sipil, di Propinsi Maluku dan Maluku Utara yang berlaku mulai pukul 00:00 WBTI, Selasa 27 Juni 2000 dengan tujuan untuk mengamankan dan menyelesaikan konflik berdarah di daerah Propinsi Maluku dan Maluku Utara.

Tetapi ternyata hasilnya sampai detik ini, masih belum terasa bahkan kelihatannya Keputusan Presiden No. 88/2000 itu dianggap sepi saja.

Mengapa demikian? karena seperti yang telah saya katakan diatas, sampai detik ini tidak ada satu orangpun dan satu organisasipun yang secara jelas dan gamblang menyatakan bertanggung jawab atas terjadinya konflik berdarah yang memakan ribuan korban muslim dan nashrani.

Dan bukan hanya Gus Dur melainkan semua yang ada di lembaga legislatif dan yudikatif tidak mampu menunjukkan secara terang dan benar siapa yang menjadi penggerak konflik berdarah di Maluku itu, sedangkan yang terjadi sampai detik ini adalah hanya menduga saja.

UNTUK SEMENTARA JALAN KELUAR DARI KONFLIK BERDARAH MALUKU

Karena sampai detik ini seorangpun belum ada yang mengetahui dengan jelas dan pasti siapa yang menjadi penggerak dan motor dari terjadinya konflik berdarah di Maluku yang telah menelan ribuan korban muslim dan nashrani ini, maka ada beberapa cara sementara untuk dijadikan jalan keluarnya. Dimana dalam upaya penyelesaian ini adalah perlu diajaknya semua komponen agama, adat, pemerintah daerah dan pusat, serta saksi dari suatu badan internasional yang netral. Dimana penyelesaian melalui perundingan perdamaian ini dilakukan di dalam negeri.

Mengapa perlu adanya saksi dari suatu badan internasional yang netral? Karena saya melihat perundingan perdamaian ini perlu diadakan, dijalankan, dan diawasi dengan jelas dan adil.

Nah, untuk mengawasi pelaksanaan hasil perundingan ini, pihak pemerintah Gus Dur tidak bisa dijadikan sebagai saksi yang sekaligus sebagai pengawas hasil perundingan yang adil. Karena pemerintah Gus Dur telah terlibat didalam konflik dan yang terlibat dalam salah satu komponen yang ikut berunding.

Dimana saksi saksi ini harus disetujui oleh semua komponen yang terlibat dalam perundingan perdamaian ini.

Jadi untuk jalan sementara keluarnya adalah dilakukan dengan segera pelaksanaan perundingan perdamaian di Maluku dengan dihadiri oleh semua komponen yang terlibat dalam konflik berdarah maluku yang dihadiri oleh saksi-saksi dari suatu badan internasional yang netral yang isinya menyangkut,

1. Membentuk tim khusus untuk mengadakan dialog lanjutan dengan semua komponen yang terlibat dalam krisis Maluku, baik yang ada di Maluku Sendiri maupun yang ada diluar negeri yang dihadiri oleh saksi dari suatu badan internasional.
2. Membentuk tim penyelamat akibat korban kerusuhan.
3. Megirim bantuan kepada para korban dan membantu membangun kembali rumah-rumah yang telah hancur.
4. Menyiapkan tim khusus untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia.
5. Mendamaikan kelompok-kelompok yang pernah saling berbunuhan.
6. Mengirimkan kekuatan militer untuk mengatur keamanan dan bekerja sama dengan kekuatan keamanan daerah setempat, bukan untuk memperuncing permusuhan.
7. Mengajukan ke meja hijau dan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang telah terbukti melakukan pembunuhan dan pengrusakan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se