Stockholm, 24 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DILEMA HASIL UUD 1945
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

PIKIRAN HERMAN YANG KURANG NANGKAP

"Pak Ahmad, untuk ketigakalinya pertanyaan saya tidak dijawab oleh Pak Ahmad. Dengan demikian saya ulangi pertanyaan saya. Bila Gus Dur harus turun karena tak mampu mengadili Soeharto dan penggantinya "cuma" satu diantara Mega, Akbar, dan Amien; apakah ini berarti Pak Ahmad setuju agar tidak perlu ada perubahan mentalitas dan perubahan dasar hukum di Indonesia yang sudah bobrok dan penuh dengan KKN seperti sekarang ini bila Gus Dur gagal mengadili Soeharto? Saya masih menunggu jawabannya. Herman". (Herman Ranuwiharjo <hermanranuwiharjo@mail.com> ,Masih menunggu jawaban, Sun, 23 Jul 2000 21:30:51 -0400 (EDT))

KENYATAAN YANG DIHASILKAN UUD 1945

Munculnya Mega, Akbar atau Amien bukan berarti saya setuju agar tidak perlu ada perubahan mentalitas dan perubahan dasar hukum di Indonesia yang sudah bobrok dan penuh dengan KKN seperti sekarang ini bila Gus Dur gagal mengadili Soeharto, melainkan itu adalah hasil dari apa yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sedangkan perubahan yang ada dalam pikiran saya yang menggunakan kacamata Islam adalah perubahan mentalitas manusia yang diselaraskan dengan ketetapan-ketetapan yang telah digariskan dalam Al Quran dan yang telah ditunjukkan Rasulullah saw dan merubah landasan hukum dengan landasan hukum yang berdasarkan syariat Islam serta dipimpin oleh orang yang tetap teguh memegang garis-garis ketetapan Allah SWT dan sunnah Rasulullah saw.

Ternyata untuk merealisasikan pemikiran saya diatas mengenai perubahan mentalitas manusia dan dasar hukum di negara pancasila saat sekarang ini menghadapi benturan benteng UUD 1945 dan dasar negara pancasila.

Nah sekarang, kalau saya menggunakan kacamata lain yaitu kacamata UUD 1945, maka hasil penglihatan saya adalah apabila Gus Dur gagal mengadili Soeharto dan harus turun, kemudian menurut UUD 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 8 "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Jadi Gus Dur turun, naik Mega. Karena memang BAB III Pasal 8 itu sampai detik ini belum diamandemen.

Sedangkan Mega dengan PDIP-nya yang telah dikelilingi oleh virus jahat kkn tidak ada usaha untuk melakukan perubahan dasar hukum yang berlaku sekarang menjadi dasar hukum  yang berdasarkan syariat Islam dan merubah mentalitas manusia selaras dengan ketetapan-ketetapan yang telah digariskan dalam Al Quran dan yang telah ditunjukkan Rasulullah saw. Adapun Akbar atau Amien menurut UUD 1945 BAB III Pasal 8 diatas tidak akan mungkin meraih kedudukan orang nomor 1.

Nah inilah dilema hasil penglihatan saya yang menggunakan kacamata UUD 1945 yaitu situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan yang diakibatkan oleh UUD 1945 negara pancasila.

Jadi kesimpulannya adalah menurut hasil pandangan saya yang memakai kacamata sementara UUD 1945 apabila Gus Dur turun dan gagal mengadili kkn Soeharto, maka Megapun yang akan menggantikannya kemungkin besar akan gagal mengadili Soeharto. Adapun Akbar dan Amien akan sulit untuk meraih kursi nomor 1 di lembaga eksekutif karena rintangan yang tercantum dalam UUD 1945 dan seterusnya akan sulit untuk membuktikan kemampuannya untuk mengadili dan memberantas kkn Soeharto. Dan inilah dilema yang dihasilkan oleh UUD 1945 dan yang sedang dihadapi oleh seluruh rakyat negara pancasila.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se