Stockholm, 22 Mei 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SEKILAS PELANGGARAN KONSTITUSI OLEH SEKULARIS GUS DUR DISOROT DARI KONSTITUSI SEKULAR UUD 1945
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

BASUKI MENGANGGAP MEMORANDUM 1, MEMORANDUM 2 DAN S.I. HANYA SEKEDAR MEMENUHI ALASAN KONSTITUSI UNTUK MENGGANTI JABATAN PRESIDEN

"Assalamu'alaikum wr wb. Bisa dijelaskan, pelanggaran yang mana dan apakah sudah terbukti secara hukum. Apakah tuduhan KKN ini sudah jelas terbukti secara hukum, bukankah baru dalam tahap tersangka (malah kalau ndak salah GD baru sebagai saksi dalam perkara ini). Melanggarnya dimana wong belum terbukti secara syah di depan hukum. Apa akibatnya kalau memo 1 ternyata cacat demi hukum karna GD tak terbukti secara syah bersalah dalam kasus KKN Buloggate dan Brunaigate".(<basuki_r@indonesian-aerospace.com> , Tue, 22 May 2001 09:07:32 +0700)

"Apa yang mendasari keluarnya memo 2, kalau dasarnya memo 1 bukankah permasalahan secara hukumnya belum beres, artinya antara DPR dan GD masih berpegang kepada kebenaran masing-masing. Apakah alasan memo 2  yang menyorot kinerja GD sudah tepat, bukankah penilaian terhadap RI 1 baru dapat dilakukan setelah selesai mandatnya (5 tahun). Ditolak dan diterimanya pidato pertanggung jawaban Presiden, sekarang sudah beralih fungsi, bukan didasarkan pada kinerja presiden tetapi lebih di fokuskan kepada like and dislike terhadap presiden." (<basuki_r@indonesian-aerospace.com> , Tue, 22 May 2001 09:07:32 +0700)

"Anda bisa mengoreksi lebih jauh dan membandingkan terhadap ke 3 presiden kita sebelumnya. Kurang apa Sukarno tetapi MPR sudah ndak suka sama dia, Siapa yang tidak tahu(anggota DPR/MPR waktu itu)  terhadap KKN Suharto, tapi karna DPR/MPR suka dan menguntungkan mereka ya jalan teruslah, kemudian apa kesalahan Habiebie dibandingkan dengan inves ilmunya terhadap RI...? karna DPR/MPR lebih melihat ke antek Golkar dan anak emas Suharto ya apa boleh buat. Anda coba koreksi lebih lanjut benar apa tidak pendapat saya ini bahwa, memo 1,memo 2, dan SI sebenarnya hanyalah sekedar untuk memenuhi alasan konstitusi untuk mengganti jabatan presiden, jadi BUKAN karna kesalahan dia. Bukankah selama pengadilan belum menjatuhkan vonis terhadap seseorang maka masih berlaku asas praduga tak bersalah. Benar atau tidak kalau suatu saat, dibikin fitnah terhadap RI 1 (tetapi ini didukung seluruh anggota DPR/MPR karna ketidak sukaan mereka terhadap perangai RI 1) sehingga DPR/MPR bisa keluarkan kemo 1 ,memo 2 dan SI. Kami menunggu jawaban sdr. Terima kasih. Basuki" (<basuki_r@indonesian-aerospace.com> , Tue, 22 May 2001 09:07:32 +0700)

MEMORANDUM 1, MEMORANDUM 2 DARI DPR MENUNJUKKAN ADANYA BUKTI PELANGGARAN KONSTITUSI YANG DIBUAT SEKULARIS GUS DUR

Nah sekarang, dalam mengatur dan membangun negara yang berdasarkan pada suatu konstitusi dan bersumberkan hukum pada suatu sumber hukum tertentu, maka jelas apapun persoalan, ketetapan, keputusan, peraturan, hukum harus berdasarkan pada konstitusi yang telah disepakati dalam lembaga kenegaraan yang ada dan pada sumber hukum yang telah disepakati bersama.

Begitu juga di negara sekular pancasila ini, tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dimana yang paling atas adalah Undang-Undang Dasar 1945, disusul dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Undang-undang, lalu Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), disusul lagi oleh Peraturan Pemerintah, kemudian lagi Keputusan Presiden, dan terakhir Peraturan Daerah. (Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2).

Jadi, bukan hal yang bisa dipermainkan apa yang ada dalam konstitusi sekular UUD 1945 negara pancasila ini. Semua masalah yang menyangkut kenegaraan harus didasarkan dan dipertimbangkan kepada konstitusi ini.

Karena itu dalam menyorot permasalahan yang menyangkut kemelut yang disebabkan sekularis Gus Dur sebagai presiden negara sekular pancasila ini adalah terlebih dahulu menyorot dari arah konstitusi sekular UUD 1945 negara pancasila.

Keluarnya memorandum I, memorandum II dari DPR dan akan disusul dengan Sidang Istimewa MPR ini tidak bisa dilepaskan dari adanya pelanggaran konstitusi yang telah dibuat oleh sekularis Gus Dur sebagai presiden negara sekular pancasila.

Dimana yang pertama jelas yang dilanggar oleh sekularis Gus Dur adalah UUD 1945 pasal 9 tentang Sumpah Jabatan: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Jelas, memenuhi kewajiban Presiden sebaik-baiknya, seadil-adilnya, selurus-lurusnya merupakan dasar yang paling utama dalam membangun negara ini. Dan tentu saja sekularis Gus Dur tidak begitu saja diterima dan dipilih untuk jadi presiden apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tap MPR No VI/MPR/1999 tentang Tata-cara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia , Bab I, Pasal 1, ayat (1), diantaranya seperti harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki visi kenegarawanan yang berdasar pada komitmen yang kuat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, bersedia menjalankan Haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis dan putusan-putusan Majelis, berwibawa, j u j u r, cakap, a d i l.

Kemudian yang kedua yang dilanggar sekularis Gus Dur adalah Ketetapan MRP RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

MEMBUKTIKAN DENGAN FAKTA-FAKTA BAHWA SEKULARIS GUS DUR MELANGGAR KONSTITUSI UUD 1945 DAN TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 DISOROT DARI SUDUT DPR

Nah sekarang, untuk membuktikan, apakah benar sekularis Gus Dur telah melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dengan tidak memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan tidak memegang teguh Undang-Undang Dasar, serta tidak menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ? Dan apakah sekularis Gus Dur telah melanggar Ketetapan MRP RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ?

Untuk membuktikannya, kita sorot dari sudut pandang dan kacamata Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Kita ambil sedikit saja dari sekian banyak fakta-fakta yang telah ditemukan oleh Panitia Khusus DPR RI Untuk Mengadakan Penyelidikan Terhadap kasus Dana Milik Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog dan kasus Dana Bantuan Sultan Brunei Darussalam kepada Presiden Abdurrahman Wahid melalui rapat dengar pendapat dengan pihak instansi, ahli dan perseorangan termasuk sekularis Gus Dur sendiri yang kesaksiannya diberikan dibawah sumpah/janji (seperti diperintahkan oleh Pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1954, kecuali sekularis Gus Dur tidak disumpah ketika diminta keterangannya).

FAKTA DANA YANATERA BULOG HASIL TEMUAN PANSUS DISOROT DARI SUDUT DPR

Dari fakta-fakta mengenai Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog itu menyatakan bahwa sekularis Gus Dur dengan sadar berkeinginan mendapatkan dana nonbudgeter Bulog tanpa melalui Keputusan Presiden (padahal untuk mendapatkan dana nonbudgeter Bulog harus memakai Kepres) untuk dipakai sebagai dana kemanusiaan Aceh.

Dimana dari Yanatera Bulog dikeluarkan dana Rp. 35 miliar yang merupakan pinjaman Presiden yang bersifat briging karena nanti akan diganti dengan dana nonbudgeter, untuk dana kemanusiaan di Aceh tetapi kwitansi yang telah disiapkan tidak ditandatangani oleh Gus Dur, melainkan pada 21 Januari 2000 ditandatangani oleh Suwondo dengan jabatan Aspri Presiden yang dikenal Gus Dur sejak tahun 1980 sebagai tukang pijat pribadinya dan pemberi informasi berbagai hal, termasuk informasi mengenai adanya dana nonbudgeter di Bulog.

Seperti yang disampaikan Suwondo kepada Pansus pada 19 Januari 2001 mengenai aliran dana Yanatera Bulog adalah sebagai berikut: 1. Cek Bank Bukopin 514425 tanggal 13 Januari 2000 Rp.5 miliar diberikan kepada Leo Purnomo (pemegang keuangan saksi) yang sebagian untuk usaha di AW Air. 2. Cek Bank Bukopin No.530601 tanggal 13 Januari 2000 sebesar Rp.5 miliar diberikan sebagai pinjaman kepada Aris Djunaidi. 3. Cek Bank Bukopin No.530603 tanggal 20 Januari 2000 sebesar Rp.10 miliar diserahkan kepada istrinya (Teti Nursetiati). 4. Cek Bank Bukopin No.530604 tanggal 20 Januari 2000 sebesar Rp.15 miliar diserahkan kepada Hendrie Arioseno untuk usaha rumah kebun.

Padahal menurut Baharuddin Lopa, dalam kesaksian kepada Pansus pada 18 Januari 2001, menjelaskan bahwa dana Bulog sebenarnya tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Neara (APBN), apalagi dipinjamkan atau dibagi-bagikan bukan untuk kepentingan Bulog. Menurut undang-undang, tindakan memanggil Sapuan Wakil Kepala Bulog lalu meminta mencairkan dana nonbudgeter Bulog untuk kepentingan di Luar Bulog bisa dikategorikan perbuatan pidana membujuk atau membantu. Menurut Pasal 103 dan 111 KUHP, jika seseorang mengetahui tidan pidana maka ia harus melapor, jika tidak maka yang bersangkutan telah melanggar hukum. (Laporan Panitia Khusus DPR RI tentang Buloggate dan Bruneigate, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 20 Januari 2001).

FAKTA DANA BANTUAN SULTAN BRUNEI DARUSSALAM HASIL TEMUAN PANSUS DISOROT DARI SUDUT DPR

Sekelumit fakta-fakta mengenai sekularis Gus Dur sebagai presiden yang telah mengetahui masuknya dana bantuan dari Sultan Brunei Darussalam dan kemana dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar US $ 2 juta mengalir.

Dalam pidato jawaban Presiden atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi Majelis dan Sidang Tahunan MPR 9 Agustus 2000 sekularis Gus Dur menyatakan bahwa Dana bantuan Sultan Brunei Darussalam tidak temasuk dalam kategori keuangan publik, itu adalah bantuan pribadi Sultan Brunei kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi mahasiswa di Aceh, Maluku, dan Irian Jaya yang Gus Dur ikut mengetahuinya dengan LSM-LSM itu melaporkannya pada Gus Dur.

Dimana dana bantuan Sultan Brunei Darussalam itu diurus oleh Ario Wowor,  kepercayaan Sultan Brunei Darussalam, dan H. Masnuh. Besarnya dana bantuan Sultan Brunei Darussalam US $ 2 juta dalam bentuk cek yang kemudian ditransfer ke rekening H. Masnuh di Bank BNI Sudirman, Jakarta, seterusnya Ario Wowor melaporkan kepada Presiden tentang bantuan Sultan Brunei tersebut.

Selanjutnya dana itu dikirim ke Afdal Yasin, anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan kepada Fuadri, seorang pemimpin mahasiswa. Dimana keduanya selalu terlibat dalam menangani masalah-masalah Aceh. Jumlah uang yang diterima keduanya sekitar US $ 600 ribu melalui rekening Yayasan ASWAJA di BNI 1946 Banda Aceh.

Ternyata menurut Prof. Dr.Ismail Sunny, SH, MCL dalam kesaksian kepada Pansus pada 8 November 2000, menyatakan bahwa Presiden harus melaporkan bantuan dari manapun dan dalam bentuk apapun kepada Menteri Keuangan. Sumpah Presiden bermakna bahwa Presiden tidak boleh menerima bantuan langsung atau tidak langsung dari manapun untuk kepentingan pribadinya. Pemberian uang sebesar US $ 2 juta sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan pribadi. Semua bantuan dari luar negeri tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Begitu juga Prof. Arifin Soeriaatmadja dalam kesaksian kepada Pansus pada 8 November 2000, menyatakan bahwa Abdurrahman Wahid sebagai pribadi adalah subjek hukum privat yang tidak berwenang membuat kebijaksanaan publik dan Abudrrahman Wahid sebagai Presiden adalah subjek hukum privat yang berwenang membuat kebijaksanaan publik. Jika bantuan dari Sultan Burnei Darussalam bersifat pribadi maka tidak tunduk kepada hukum publik, sebaliknya jika bantuan tersebut bersifat kedinasan maka tunduk kepada hukum publik. (Laporan Panitia Khusus DPR RI tentang Buloggate dan Bruneigate, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 20 Januari 2001).

GARIS YANG BISA DITARIK DARI FAKTA-FAKTA PELANGGARAN KONSTITUSI DAN TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 SEKULARIS GUS DUR DIATAS YANG DISOROT DARI SUDUT LEMBAGA DPR

Dari apa yang telah diketemukan oleh Panitia Khusus DPR RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus dana milik Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog dan kasus Dana Bantuan Sultan Brunei Darussalam kepada Presiden Abdurrahman Wahid melalui rapat dengar pendapat dengan pihak instansi, ahli dan perseorangan termasuk sekularis Gus Dur sendiri dibawah sumpah/janji seperti diperintahkan oleh Pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 1954, maka dapat ditegaskan bahwa:

Secara jelas dan penuh kesadaran sekularis Gus Dur sebagai presiden negara sekular pancasila telah melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dengan tidak memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan tidak memegang teguh Undang-Undang Dasar, serta tidak menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Dan juga sekularis Gus Dur telah melanggar Ketetapan MRP RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan penuh kesadaran dan dengan sepengetahuannya menjadikan teman dekatnya Suwondo dengan jabatan Aspri Presiden yang dikenal Gus Dur sejak tahun 1980 sebagai tukang pijat pribadinya dan pemberi informasi berbagai hal, termasuk informasi mengenai adanya dana nonbudgeter di Bulog telah menandatangani kwitansi pinjaman Presiden yang bersifat briging karena nanti akan diganti dengan dana nonbudgeter tanpa Kepres, untuk dana kemanusiaan di Aceh.

Begitu juga sekularis Gus Dur yang sebagai Presiden adalah subjek hukum privat yang tidak berwenang membuat kebijaksanaan publik, dengan sengaja tidak melaporkan dana bantuan sebesar US $ 2 juta dari Sultan Brunei Darussalam kepada Menteri Keuangan yang tidak bisa dikategorikan sebagai keuangan pribadi, melainkan semua bantuan dari luar negeri tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara sekular pancasila Indonesia.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se