Stockholm, 1 September 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

RAKYAT MUSLIM ACEH DIPAKSA TUNDUK PADA UU NO.18/2001 NAD SEKULAR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

MENGAPA UU RI NO.18 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ADALAH UU SEKULAR?

Datang atau tidak sekularis Mega ke Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam untuk menyerahkan naskah UU NAD kepada pemerintah daerah tidak menjadi alasan untuk tidak berlakunya UU NAD ini.

Dengan telah disahkan UU RI No.18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh presiden RI sekularis Mega dan telah diundangkan dilembaran negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara RI Muhammad M. Basyuni di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001, maka mau tidak mau seluruh rakyat muslim Aceh harus tunduk dan patuh kepada UU NAD ini.

Nah sekarang, seluruh rakyat Aceh yang tinggal di Aceh, harus tunduk dan patuh kepada UU NAD ini yang saya sebut dengan UU NAD sekular, mengapa?

Karena Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2).

Dimana sistem peradilan nasional atau sistem yang mengatur segala sesuatu pengenai perkara pengadilan yang dijalankan dan dilaksanakan melalui Mahkamah Agung negara sekular pancasila adalah hukumnya bersumberkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 sekular.

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi karena sumber hukmnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 sekular, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung negara sekular pancasila.

Inilah yang saya sebut Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat muslim Aceh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam

PRIVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ADALAH PROVISI SEKULAR

Atau dengan kata lain, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur oleh satu pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama, maka Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sekular.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se