Stockholm, 9 Januari 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KETUA DPR PEMBUAT UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI HARUS TURUN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

AKBAR TANDJUNG KETUA DPR PEMBUAT UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERLIBAT PENYELEWENGAN DANA BULOG HARUS TURUN

Ini lagi satu contoh, ketua DPR RI, Akbar Tandjung sekaligus ketua umum Golongan Karya bekas kacungnya diktator militer Soeharto zaman Orde Baru dan ikut terlibat dalam pembuatan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri pada tanggal 21 Nopember 2001 dan diundang di Jakarta oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 21 Nopember 2001, memang harus turun dan perlu diajukan ke depan pengadilan untuk membuktikan bahwa dirinya dan Golkarnya memang tidak terlibat dalam penyelewengan uang dana Badan Urusan Logistik (Bulog) yang tidak dimasukkan kedalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp54,6 miliar.

Justru disinilah, kita akan melihat sejauh mana, Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibuat oleh DPR yang diketuai oleh Akbar Tandjung ini akan dijalankan dan diterapkan oleh sekularis Mega dengan Kabinet gado-gadonya, juga oleh seluruh anggota dan ketua DPR, serta oleh seluruh anggota dan ketua MPR, bersama seluruh rakyat negara sekular pancasila. Ini adalah salah satu contoh kasus yang harus dijalankan dan diterapkan oleh seluruh pemimpin dan rakyat negara sekular pancasila.

Bagaimana produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif pembuat undang undang yang disahkan dan dijalankan oleh lembaga eksekutif ternyata menjerat ketua lembaga legislatif sendiri, yang menurut penyelidikan dan penelitian terlibat dalam penggelapan uang dana Bulog yang nonbugeter senilai Rp54,6 miliar.

Sekarang seluruh mata rakyat negara sekular pancasila melihat kepada ketua DPR, Akbar Tandjung, apakah ia langsung turun dari jabatan ketua DPR-nya sebagai suatu sikap tanggung jawab dan sebagai suatu kewajiban untuk menjalankan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau tetap dengan kepala degil bertahan mempertahankan kekuasaannya sebagai ketua DPR dengan merobek tanggung jawab dan kewajibannya sebagai warga dan anggota legislatif pembuat undang undang ?.

Kalau Akbar Tandjung tetap bertahan di kursi busuk kekuasaan ketua DPR-nya dengan merobek-robek tanggung jawab dan kewajiban sebagai ketua DPR, maka rakyat negara sekular pancasila akan kehilangan kepercayaan yang penuh kepada dirinya dan pelakon-pelakon politikus karbitan lainnya yang lapar tulang busuk kekuasaan.

Nah sekarang, rakyat negara sekular pancasila sedang melihat apakah hukum bisa ditegakan di negara sekular pancasila atau tidak ?

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se