Stockholm, 19 Februari 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SEBAIKNYA LASKAR JIHAD SERUKAN TNI DITARIK DARI ACEH DAN CABUT INPRES NO.7 TAHUN 2001
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

SEBAGIAN SUMBER KEMELUT ACEH ADALAH TNI DAN DASAR HUKUM INPRES NO.4 & NO.7 TAHUN 2001

Sebenarnya menurut pemikiran dan pandangan saya, Laskar Jihad dibawah komando Panglima Ja'far Umar Thalib sebaiknya serukan dan meminta kepada pihak rezim sekularis Mega untuk menarik TNI dari seluruh wilayah Aceh dan mencabut dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2001 yang telah diperbaharui menjadi Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2001.

Mengapa?

Karena Laskar Jihad walaupun "kegiatannya adalah kegiatan sosial dan dakwah", tetapi jelas itu hanyalah merupakan salah satu jubah untuk menutupi gerakan dan sasaran politiknya dan agar bisa masuk ke penjuru daerah.

Seperti kedatangan Ja'far Umar Thalib ke Aceh dengan lontaran pernyataannya: "Dialog itu juga untuk mendengarkan apa yang dimaui oleh berbagai pihak. Dari situ akan ada kesepakatan yang bisa dibangun dalam upaya penyelesaian di antara umat Islam. Dialog Pemerintah dan GAM sebaiknya melibatkan hanya kalangan umat Islam, apakah di tingkat nasional atau internasional. Jika diminta pasti mereka mau dan itu akan terjadi, dan kita riskan kalau melibatkan non muslim dalam penyelesaian Aceh." (republika, Jafar: Aceh Perlu Dialog, 18 Februari 2002, http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=64798&kat_id=23 )

Nah, daripada Ja'far Umar Thalib ikut memperkeruh suasana politik dan keamanan di Aceh, sebaiknya menurut saya adalah Ja'far Umar Thalib bersama-sama dengan seluruh umat Islam negara sekular pancasila untuk menuntut dicabutnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2001 dan ditarik mundur seluruh TNI dari seluruh wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

SEKULARIS MEGA TERUS LEKUKAN PENDEKATAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN MILITER DALAM PENYELESAIAN KEMELUT ACEH

Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh sekularis Mega dalam pidatonya didepan Sidang Tahunan MPR 2001, 1 Nopember 2001 yang lalu yaitu:

"Berdasar Sumpah Jabatan yang saya ucapkan bulan Juli yang lalu untuk memegang teguh Undang Undang Dasar dan undang-undang lainnya, serta berdasar perjuangan kebangsaan yang kita mulai sejak awal abad ke-20 yang lalu. Dalam keadaan apapun, dengan alasan apapun dan bagaimanapun, Pemerintah tidak akan pernah -dan juga tidak boleh-menyetujui pemisahan suatu daerah dari keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan permasalahan yang terjadi di daerah Aceh, pemerintah telah mengembangkan kebijaksanaan komprehensif yang terdiri dari enam agenda di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban, pemulihan keamanan serta komunikasi dan informasi sebagaimana tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2001." (Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Pidato Presiden tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1 Nopember 2001)

AGENDA PENDEKATAN MILITER MELALUI INPRES NO.7 TAHUN 2001

Jelas dari agenda-agenda yang tercantum dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2001 tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2001 ciptaaan Sekularis Gus Dur.

Terutama agenda dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat tidak jauh berbeda dengan Inpres nomor 4 tahun 2001 yaitu masih menggunakan aparat-aparat keamanan dari unsur kepolisian negara Republik Indonesia dibantu unsur TNI dalam menghadapi gangguan keamanan oleh gerakan separatis bersenjata.

Begitu juga dengan agenda dibidang pemulihan keamanan tidak jauh berbeda dengan Inpres nomor 4 tahun 2001 hasil karya sekularis Gus Dur yaitu melalui penanggulangan gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih dan tetap memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.

Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2001 ciptaan sekularis Mega yang dibantu oleh staf kabinet gotong royongnya ini memang sengaja dipertahankan untuk maksud membendung gelombang usaha rakyat Aceh yang bercita-cita dan bertujuan untuk menentukan nasib dan hidupnya sendiri dan untuk memperkuat penamcapan Undang Undang RI nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PENDEKATAN MELALUI KEAMANAN DAN PERTAHANAN TIDAK AKAN MENGHASILKAN PERDAMAIAN

Nah sekarang selama pendekatan keamanan dan pertahanan melalui Intruksi Presiden nomor 4 tahun 2001 ciptaan sekularis Gus Dur yang sudah diperbaharui dengan Instruksi Presiden nomor 7 tahuin 2001 ciptaan sekularis Mega, maka jelas perdamaian bagi rakyat Aceh dan seluruh rakyat negara sekular pancasila tidak akan tercapai.

Mengapa?

Karena Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 yang sudah diperbaharui dengan Instruksi Presiden nomor 7 tahuin 2001 ciptaan sekularis Mega ini sebagian besar berisikan butiran-butiran yang mencakup bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban, yang bisa diuraikan kedalam langkah-langkah:

Mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif dalam bidang politik, sosial, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat;

Meningkatkan kerjasama dengan negara sahabat dalam bidang pertahanan dan keamanan;

Mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi gangguan keamanan gerakan separatis bersenjata;

Mengerahkan unsur Tentara Nasional Republik Indonesia membantu Kepala Kepolisian Negara Republik untuk mengatasi dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih;

Melaksanakan koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk mewujudkan integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan tugasnya;

Mengerahkan Badan Intelejen Negara untuk memberikan dukungan intelejen dalam rangka pelaksanaan 6 langkah komprehensif yang menyangkut bidang ekonomi, sosial, hukum, ketertiban masyarakat, keamanan, informasi dan komunikasi.

Jadi kesimpulannya adalah sebenarnya apa yang digariskan sebagai jalan pemecahan dari pihak sekularis Mega dalam mengatasi persoalan Aceh melalui pertahanan dan keamanan adalah tidak berbeda dengan pendekatan pertahanan dan keamanan yang telah dilakukan oleh rezim-rezim sebelumnya.

LANGKAH PENYELESAIAN KEMELUT ACEH MELALUI PERUNDINGAN ADALAH LANGKAH YANG BAIK

Memang salah satu jalan penyelesaian kemelut Aceh adalah melalui dialog dimeja perundingan sebagaimana yang telah dilakukan pada perundingan terakhir pada tanggal 2-3 Februari 2002 yang lalu, seperti yang dinyatakan dalam press releasenya, 4 Februari, 2002, dari pihak Acheh/Sumatra National Liberation Front (ASNLF):

"Dalam pertemuan tanggal 2-3 Februari, kedua belah pihak sepakat untuk menghormati keinginan rakyat Acheh untuk membentuk pemerintah yang dipilih secara demokratis untuk memerintah diri mereka sendiri dengan damai. Kami juga setuju untuk menciptakan masa penumbuhan kepercayaan (confidence building) dan penghentian kekerasan demi memulai proses demokratisasi sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Kesepahaman Sementara (Provisional Understanding) tanggal 9 Januari 2001 lalu. Kami juga ingin menjelaskan penyataan bahwa ... " Sepakat untuk menggunakan undang-undang NAD sebagai titik mula (starting point) dalam diskusi" untuk konflik Acheh, itu bukanlah dengan maksud bahwa GAM dan Bangsa Acheh menerima undang-undang itu sebagai pemerintahan provinsi. Hal itu disisipkan Jakarta sebagai alat untuk meneruskan kelakuan neo-kolonialisme mereka di Acheh. NAD tidak lain hanyalah sebuah kegagalan dan bagai gunung salju terapung yang ditiup angin, yang bisa saja digunakan untuk program demi mendapatkan solusi politik yang lain untuk masa depan Acheh. Untuk mengimplementasikan kesepakatan ini, pertemuan selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat dan HDC akan diperkuat oleh enam 'Orang Bijak' dari figur yang dihormati internasional sebagai penasehat kehormatan mereka."(ASNLF, Press Release 4 Februari, 2002, S-145 01 Norsborg, Sweden)

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se