Stockholm, 10 Agustus 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PREAMBUL UUD 1945 YANG HARUS DULUAN DIBELAH BUKAN BATANG TUBUHNYA
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

OTAK-OTAK KEPALA ANGGOTA MPR ITU SUDAH DITUTUP RAPAT

Memang tidak ubahnya seperti pertunjukan dagelan politikus karbitan yang sudah ditutup otak-otaknya yang sekarang sedang memanggung disidang tahunan komisi MPR yang berlangsung dari tanggal 1 sampai 10 Agustus 2002 ini.

Mengapa?

Karena, kalau saya melihat justru yang diributkan dan diadu-jotoskan serta dibicarakan sampai berlarut-larut dalam sidang para anggota komisi MPR itu sebagian besarnya adalah hanya tulang-tulang busuk yang tidak banyak memberikan pengaruh politik dan pembangunan umat yang menyeluruh kepada generasi yang akan datang, selain hanya memberikan perubahan cara dan sistem perebutan dan pencapaian kursi busuk kekuasaan saja.

Sebenarnya yang paling penting yang ada dalam pandangan saya adalah bagaimana untuk membedah dan membersihkan apa yang ada dalam preambul Undang Undang Dasar 1945 yang oleh sebagian rakyat negara sekular pancasila dan apalagi oleh sekularis Mega sudah dianggap sakral. Artinya tidak boleh dirubah apalagi dibuang.

Justru disinilah kita harus merubah anggapan kesakralan terhadap isi dari preambul UUD 1945 ini dengan cara melalui jalan pemotongan, pembedahan dan pembuangan besar-besara apa yang ada dalam sebagian isi preambul UUD 1945 tersebut.

Apa yang dianggap sakral oleh sebagian rakyat negara sekular pancasila dan oleh sekularis Mega itu adalah yang menyinggung "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Nah, yang paling penting diantara kelima point yang menjadi dasar negara sekular pancasila menurut pembukaan UUD 1945 atau yang disebut dengan lima sila atau dengan istilah populernya pancasila diatas itu adalah "ketuhanan yang maha esa".

Nah sekarang, kita gali lebih dalam mengenai konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercamtum dalam preambul UUD 1945 itu adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di negara sekular pancasila. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel.

Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, apabila konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut dasar konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam akidah Islam, maka jelas negara sekular pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh pembukaan UUD 1945 dalam point berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa diatas itu.

Jelas Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar. Sedangkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut preambul UUD 1945 diatas adalah mencakup keseluruhan agama dan aliran kepercayaan yang ada di negara sekular pancasila dan yang bersifat fleksibel yang bukan berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam. Karena itu, jelas, Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam preambul UUD 1945 diatas tersebut.

Inilah, justru yang menurut saya suatu hal yang paling penting dan mendasar bagi pembinaan, pembangunan dan pendidikan mentalitas umat manusia muslim di negara sekular pancasila dimasa yang akan datang.

Bukan seperti sekarang, pembinaan, pembangunan dan pendidikan mentalitas umat manusia muslim dinegara sekular pancasila baik secara sadar atau tidak sadar telah menggantungkan dan mendasarkan kepada apa yang tertuang dalam preambul UUD 1945 yang telah dianggap sakral oleh sekularis Mega dan oleh sebagian rakyat negara sekular pancasila. Sehingga kelima point yang ada dalam preambul UUD 1945 tidak boleh dirubah, sebagaimana yang telah dituruti oleh para anggota MPR yang sekarang sedang bersidang tahunan MPR ini.

Mereka para anggota MPR itu hanyalah meributkan batang tubuh yang berisikan pasal-pasal yang tujuannya untuk merubah cara dan sistem guna dipakai alat untuk mencapai dan meraih kursi busuk kekuasaan bagi kelompok dan partai politiknya. Dan otak-otak mereka telah dipenuhi oleh racun sekularisme sehingga sudah tertutup untuk menggali, membongkar, membedah dan kalau perlu membuang apa yang telah dijadikan dasar negara sekular pancasila sebagaimana yang tertuang dalam preambul UUD 1945 diatas itu.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se