Medan, 26 Oktober 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

REZIM MEGA TELAH TERSERET DALAM PEMERINTAHAN TOTALITER YANG DIKONTROL TNI
Aris Nasution, Aksi Rakyat Islam Sumatra
Medan - INDONESIA.

 

SENGAJA ATAU TIDAK REZIM MEGA TELAH TERSERET DALAM PEMERINTAHAN TOTALITER DIBAWAH GENG TNI

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 yang telah disahkan Presiden Megawati yang dibacakan oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihzamahendra pada tanggal 18 Oktober, 2002, pertanda pemeritah telah memaksa kehendak pejabat tertentu untuk menggiring pemerintahan Mega kedalam pemerintahan yang totaliter. Ini kelihatan sekali siapa yang bermain untuk kepentingan pengalihan puncak pimpinan tahun 2004 mendatang. Sekenario demi sekenario telah berhasil menggoyahkan pemerintahan Mega, sadar atau tidak Mega kini akan berhadapan dengan civil mahasiswa yang menggulirkan reformasi total seperti halnya Orba. Mereka yang menciptakan iklim mempunyai kepentingan tersendiri.

Masih terbayang dalam ingatan kita tragedi 22 Mei, 1998 penggulingan rezim Orde Baru dari puncak kekuasaan oleh aksi Mahasiswa yang menginginkan reformasi total di lakukan di Indonesia. Pemerintahan Suharto yang totaliter dengan didukung oleh payung hukum yang melindungi rezim diwaktu itu ialah undang-undang SUBVERSIF yang membuat pemerintahan Orba ibarat raja yang absolut.

Kalau kita melihat sekarang pemerintahan Mega telah melangkah kearah yang sama dengan Orba dibawah payung hukum PERPU No.1&2/2002 yang akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini Pemerintah bisa membuat rakyat Indonesia tutup mulut tidak bisa bersuara lagi, dengan alasan Pemerintah bisa mengambil siapa saja yang di sangka berbahaya untuk kepentingannya.

Selama 32 tahun berkuasa Suharto dibawah ancaman moncong senjata maka sampai sekarangpun masih membawa efek mental yang tidak bisa mandiri, ini akibat pemerintahan yang otoriter dimasa silam.

Kini baru berapa tahun Indonesia lepas dari totaliter nampak dari bebas mengeluarkan pendapat, tapi pemeritah malah merasa di gerogoti dengan kebebasan.

Tragedi demi tragedi sampai melahirkan PERPU No.1&2/2002, siapakah yang bermain dibelakang perpu itu?, dan apa kepentingan sehingga memaksa pemerintah utuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang kontroversi dengan aspirasi para penegak reformasi ini.

Mari kita membuka sedikit tragedi dan sejarah lahirnya Perpu No.1&2/2002 baru ini, kita tidak bisa lepas dari tragedi masa lampau sehingga menyeret rakyat Indonesia dalam lobang yang gelap. Dimana dimasa peralihan kekuasaan Sukarno kepada Suharto maka disitu dikorbankan rakyat untuk kepentingan jabatan kekuasaan dikenal dengan tragedi G/30/S/PKI yang melahirkan rezim orba selama 32 tahun berkuasa dibawah todongan senjata sampai berakhir 22 Mei 1998 terguling pemerintahan Suharto oleh Aksi demontrasi mahasiswa yang menginginkan perubahan system pemerintahan.

Dari tangan Suharto beralih tongkat pemerintahan kepada B J Habibie yang ditandai dengan penghapusan undang-undang Subversif, dalam kegamangan TNI maka lepaslah Tim-Tim dari cengkraman RI menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, sorotan rakyat RI kepada Habibie memuncak sehingga harus membuat Pemilihan umum dipercepat, kesalahan pertama disorot dari pelepasan Tim-Tim, yang kedua kesalahan yang fatal tapi tidak dimunculkan kepermukaan, Habibie dianggap bukan suku mayoritas sehingga tidak dimaafkan oleh rakyat RI untuk memberi kesempatan pemulihan keamanan dan ekonomi di Indonesia.

Setelah pemilu 1999 yang berlangsung dalam kecurangan maka yang dimenangkan oleh partai PDI-P, tapi tidak memenuhi syarat untuk mengantar Mega kekursi kepresidenan sehingga timbul kolusi untuk perebutan kursi Presiden. Terpilihlah Gus Dur dianggap figure yang tepat untuk memimpin Indonesia pada saat itu, tapi nasib Gus Dur lagi apes sehingga dia tidak dipercaya mengemudi bahtera Indonesia sampai ketujuan, karena ada pihak yang menganggap Gus Dur tidak bisa dikendalikan, maka dinaikkanlah isu yang bermacam-macam untuk menggulingkan sibuta dari kekuasaannya. Gus Dur sudah melunak diakhir jabatannya dengan mematuhi untuk melengserkan sebuah Inpres no 4 tahun 2001 untuk payung hukum Operasi Militer di Aceh.

Dalam anggapan sibuta, pelunakan tekanan dari desakan petinggi TNI untuk bisa bertahan tapi sebaliknya dia harus mundur dari istana kepresidenan pada 23 Juli 2001 hari kelabu untuk Gus Dur. Pengambilan alih tongkat kekuasaan oleh Megawati Sukarnoputri semenjak 23 Juli 2001 sampai sekarang.

Semenjak Mega berkuasa maka petinggi TNI telah memasang langkah strategis untuk membawa Indonesia menjadi totaliter yang akhirnya mencuri start untuk maju kepuncak kekuasaan. Tragedi-tragedi yang sengaja diciptakan oleh mereka yang berkuasa untuk mengecohkan Mega, mulai propaganda yang dihembuskan dari yang
kecil hingga yang terbesar.

Teror bom yang selama ini dilakukan oleh TNI untuk menyeret presiden Mega kearah totaliter, yang menjadi trauma rakyat kini telah berhasil dengan mulus. Mulai dari teror bom gereja dimalam natal dengan dijadikan GAM sebagai kambing hitam sebagai pelaku padahal GAM disana tidak ada satu kepentingan, sampai isu yang baru SBY menyetir kata-kata GAM adalah teroris tapi isu itu lenyap karena disana tidak ada sambutan teroris, yang ada hanya perlawanan kemerdekaan pembebasan dari cengkraman RI yang menjajah. Kemudian TNI menciptakan pemboman BEJ yang seolah-olah dilakukan oleh kelompok mereka yang di daerah komflik Ismuhadi menjadi kambing hitam yang didalangi oleh GAM.

Mega seperti kesurupan dalam kebigungan terburu-buru pergi ke AS pada tanggal 14 September, 2001 untuk menemui presiden AS. Waktu itu baru saja terjadi tragedi kemanusiaan di Amerika pemboman WTC oleh teroris 11 Sebtember, 2001, Mega pun cepat datang kesana untuk mengucapkan belangsungkawa sambil mengatakan di Indonesiapun sekarang ada teroris, maksud Mega memojokkan kelompok yang ingin memisah diri dari Indonesia, tapi presiden AS tidak menanggapi hal itu karena yang dimaksud teroris oleh Amarica bukan mereka yang menuntut kemerdekaan. Dalam rangka Mega ke AS itu bisa kita prediksi bahwa dia itu tidak tahu menahu tentang bom itu hanya suruhan petinggi TNI untuk memohon pada AS untuk dicabut embargo senjata oleh AS. Amerika selama ini tetap memantau senjata di Indonesia digunakan untuk membunuh masyarakat yang tidak bersalah dan tidak mempunyai senjata.

Dalam teror TNI selanjutnya Cijantung yang sama sekali tidak ada satu kepentingan apapun disana. Dalam rekayasa kali ini mereka agak kewalahan mensikapi siapa yang harus dijadikan kambing hitam karena GAM sangat jauh dari kepentingan maka dikorbankanlah anggotanya yang menjadi dalang peledakan, disamping membangkitkan kepercayaan publik terhadap mereka TNI yang dalam anggapan mereka tidak bisa menerima perlakuan teror harus ditindak walau yang datang dari dalam tubuh mereka. Berakhir Cijantung disitu belum pulih kini gempar kasus Binjai
antara Prajurit setia andalan pasukan Sumatra Linud 100 PS dengan Brimob Poldasu.

Dengan sikapnya yang arogan diboncengi oleh emosional yang tinggi KASAD belum merangkul prajurit yang bermasalah telah mengeluarkan statemen yang bertolak belakang "semua prajurit linud 100 ps yang ikut bertempur dengan Brimob akan dipecat dan dihukum seberat-beratnya" itu kata KASAD. Yang terjadi dilapangan semua prajurit linud 100 ps yang merasa bersalah melarikan diri dengan perlengkapan senjata sebanyak 120 orang menghilang tidak tahu dimana rimbanya sampai sekarang.

Baru-baru ini terjadi lagi tragedi Bali yang memilukan 12 Oktober, 2002 yang merenggut banyak korban nyawa manusia, dalam suasana ini TNI mempunyai kesempatan yang sudah lama mereka buat tapi belum sukses kini mereka telah sukses dalam strategi bom Bali. Maka lulus sudah yang mereka dambakan selama ini untuk melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 sebagai ganti undang-undang SUBVERSIF dimasa Orba.

Kini mereka telah menang dalam satu sisi walau disisi lain mereka harus membersihkan Laskar Jihad yang digunakan untuk membantu operasi dalam penumpasan pemberontak dengan dalih mereka tidak bisa terjerat oleh perundang-undangan HAM karena yang bertempur sama-sama civil. Satu sisi TNI menang disisi lain terhambat dalam menciptakan milisi dalam melawan "konflik" yang sedang berkembang sekarang yang akan mengantar Indonesia ke jurang disintegrasi bangsa.

KESIMPULAN

Dari sekian banyak tragedi yang menimpa Indonesia tidak lepas dari teror yang diciptakan oleh TNI untuk memojokkan pemerintahan atau dengan kata lain mereka ingin mematahkan gerakan civil yang selama ini kelihatan membawa RI kearah yang sedikit menjanjikan harapan. Dengan kejatuhan Suharto dari puncak kekuasaan maka TNI yang merasa dianak tirikan oleh kalangan civil dengan memangkas semua kekuasaan yang selama ORBA mereka raja kini mereka dibatasi dalam segala hal baik menyangkut politik maupun rangkap jabatan. Dengan demikian mereka ingin kembali lagi ketengah kancah kekuasaan walau harus ditempuh dengan mengorbankan rakyat banyak.

Harapan petinggi TNI tahun 2004 dalam pemilihan presiden langsung mereka telah mempersiapkan diri dari sekarang dengan membuat nama harum dalam semua tragedi mereka sanggup menghadapi, pada hal itu semua yang diciptakan oleh mereka sendiri. Para petinggi TNI selalu berkelit kalau ditanya mengenai pencalonan presiden dikalangan TNI itu jawabnya "kita lihat saja bagaimana kehendak rakyat", padahal TNI dari jauh hari mereka telah membuat perangkap untuk sampai ketujuan.Saya berkesimpulan "dalam teror meneror yang selama ini adalah dilakukan oleh TNI"

Saya menyerukan kepada aktivis mahasiswa untuk mendobrak yang namanya penghambat reformasi yang sedang digulirkan. PERPU No.1&2/2002 ini merupakan penghambat gerakan reformasi total. Sekali bersuara reformasi kita harus memperjuangkan reformasi untuk Indonesia karena sekarang rakyat mendambakan reformasi yang menyeluruh jangan setengah hati, itu membuat rakyat marah karena mereka tidak tahu apa itu reformasi. Disangka reformasi itu perebutan kekuwasaan.

Dalam kesepakatan bersama baru-baru ini NU dan Muhammadiyah mengatakan mereka setuju diberlakukan Perpu anti terorisme. Dalam kesempatan ini kita lihat dari gerakan perkembangan organisasi itu memang layaknya seperti keranjang sampah dimana semasa penjajahan dulu mereka menerima aturan penjajahan Hindia Belanda, berganti dengan ORBA mereka juga menerima UU subversif mereka ini serba nerimo. Tidak menjadi satu patokan kalau seandainya mereka menerima PERPU No.1&2/2002 itu halal itu hanya mereka butuh jabatan dalam pemerintahan dengan melabelkan AGAMA didepan pamplet jabatan.

Wassalam

Aris Nasution

Aksi Rakyat Islam Sumatra (ARIS)
arisnasution@yahoo.com