Stockholm, 2 Nopember 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

YUDHOYONO SAMBUT ITU GENCATAN SENJATA SEPIHAK DI ACEH JANGAN MAU DIATUR SUTARTO, RYACUDU, WALUYO DAN BACHTIAR SAJA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

GENJATAN SENJATA SEPIHAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1423 H DI ACEH SATU UJIAN BAGI TNI DAN POLRI SEBELUM MELANGKAH KEDEPAN PINTU PERDAMAIAN

Nah disinilah, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono akan diuji, apakah ia memang akhli strategi militer & politik atau hanya akhli strategi militer & politik gadungan yang telah digodog dalam periuk AKABRI Darat, 1970-1973 dan dipasak dalam pasu Seskoad, Bandung, 1989, juga dipanaskan dalam belanga Fort Leavenworth, Kansas, General Staff College, 1991.

Dimana ujian itu yang diambil dari mata pelajaran perang Aceh yang sebagian isinya tertulis: "During this coming month of Ramadhan, the ASNLF shall stop all military actions except for self-defense purposes." (Press Release, 31st October 2002, Acheh-Sumatra National Liberation Front, P.O. Box 130, S-145 01 NORSBORG, SWEDEN)

Juga sebagian isi ujiannya yang lain tertera: "1. Pemimpin Pemerintah Negara Acheh di Stockholm, setelah mempertimbangkan permohonan segenap lapisan Rakyat Acheh dan aspirasi yang disampaikan oleh 6 orang wakil rakyat sipil Acheh yang datang ke Jenewa, memutuskan untuk menghentikan operasi militer ofensif Tentara Neugara Acheh (TNA) selama bulan Ramadhan... 3. Mengajak TNI dan Polri untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan cara mengikuti langkah-langkah yang ditempuh TNA." (Press Release, 01 November 2002, Komando Militer Pusat, Untuk dan atas nama Panglima TNA, ttd Tgk. Sofyan Dawod, Jurubicara TNA)

Tentu saja, seluruh isi ujian lengkap tentang mata pelajaran perang Aceh ini, Press Release, 31st October 2002 dan Press Release, 01 November 2002, saya lampirkan dibawah.

Nah sekarang, untuk Yudhoyono, ini merupakan satu ujian, sebelum lulus ujian ini, jangan harap bisa mencapai perdamaian di Aceh.

Saran saya untuk Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, jangan mau diatur dan dikecoh oleh Panglima Komando Strategi Angkatan Darat Letnan Jenderal Bibit Waluyo, KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dengan jaringan laba-laba intelijen TNI AD-nya, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kapolri Jenderal Dai Bachtiar dengan bom mafia narkoba, Legian, Kuta Bali-nya, saja.

Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan " Yudhoyono coba terus menipu rakyat Aceh ", http://www.dataphone.se/~ahmad/020827a.htm , tanggal 27 Agustus 2002 yang lalu. Dimana saya telah mengungkapkan bahwa:

"Dalam keadaan yang makin terdesak sekarang ini, Yudhoyono sudah lupa dengan apa yang telah dituliskan dalam Joint Statement by The Government of the Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Switzerland, on 10 May 2002, yang mana isi dari Joint Statement tersebut telah saya kupas dalam tulisan saya yang lalu.

Coba, saya ulas kembali isi dari Joint Statement tersebut untuk membuka mata Yudhoyono agar bisa melihat , mengapa The Free Aceh Movement saat sekarang membiarkan dan mentertawakan kelakuan Yudhoyono yang sebenarnya tidak pantas menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan negara sekular pancasila.

Dimana sebagian isi dari Joint Statement itu adalah :

"on the basis of the acceptance of the NAD Law as a starting point, as discussed on 2-3 February 2002, to a democratic all-inclusive dialogue involving all elements of Acehnese sociaty that will be facilitated by HDC in Aceh. This Process will seek to review elements of the NAD Law through the expression of the views of the Acehnese people in a free and safe manner. This will lead to the election of a democratic government in Aceh, Indonesia." ( JOINT STATEMENT by The Government of the Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Switzerland, on 10 May 2002)

"Berdasarkan penerimaan terhadap UU NAD sebagai langkah awal, sebagaimana telah dibicarakan pada 2-3 Februari 2002, diadakannya suatu dialog inklusif yang demokratis dan melibatkan seluruh unsur masyarakat Aceh akan difasilitasi oleh the Henry Dunant Centre (HDC) di Aceh. Proses ini akan mengupayakan adanya peninjauan kembali (review) atas unsur-unsur UU NAD melalui pernyataan pandangan masyarakat Aceh dengan cara yang bebas dan aman. Proses ini akan menuju pada dilaksanakannya pemilihan suatu pemerintahan yang demokratis di Aceh, Indonesia." (PERNYATAAN BERSAMA Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Switzerland 10 Mei 2002).

Nah, dari sebagian isi Pernyataan Bersama Pemerintah Negara sekular Pancasila dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 10 Mei 2002 di Switzerland yang ditandatangani oleh Duta Besar S. Wiryono dari pihak RI dan Zaini Abdullah dari pihak GAM itu, sebagaimana yang telah saya analisa dan gali lebih dalam dalam tulisan yang lalu, maka saya dapatkan 3 masalah pokok yang sangat penting yaitu:

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM diterima oleh pihak GAM sebagai batu loncatan pertama untuk merundingkan Rakyat Aceh bebas dari belenggu pihak Pemerintah Negara sekular Pancasila.
  2. Unsur-unsur UU RI No. 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM akan ditinjau kembali melalui pernyataan pandangan masyarakat Aceh dengan cara yang bebas dan aman.
  3. Melaksanakan pemilihan pemerintahan di Aceh berdasarkan UU Baru yang telah disetuji oleh seluruh rakyat Aceh.

Jelas sekarang, apakah pihak Pemerintah Negara sekular Pancasila yang di pimpin oleh Mega sudah menyadari bahwa taktik dan strategi pihak GAM adalah bukan menerima UU NAD.

Mengapa ?.

Karena kalau pihak GAM sudah menerima UU NAD, maka secara politis tidak perlu lagi ada perundingan, semuanya sudah beres dan lancar.

Tetapi, karena pihak GAM dalam usaha untuk merundingkan rakyat Aceh agar bebas untuk menentukan nasibnya sendiri, perlu adanya batu loncatan politis, maka salah satu batu loncatan politis ini adalah menginjakkan kaki diatas jalan UU NAD. Dan tentu saja taktik dan strategi ini tidak berarti bahwa GAM secara otomatis menerima UU NAD.

Selanjutnya, dalam isi Pernyataan Bersama tersebut adalah baik pihak Rezim Mega maupun pihak GAM telah setuju untuk membicarakan, memeriksa dan meninjau kembali unsur-unsur yang ada dalam UU RI No.18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE. ACEH DARUSSALAM

Dimana dalam meninjau kembali UU RI No.18 tahun 2001 itu dilandaskan kepada pandangan yang datang dari seluruh rakyat Aceh baik yang tinggal di dalam negeri maupun yang tinggal diluar negeri.

Tentu saja rakyat Aceh dalam menyatakan pendapatnya itu harus dijamin secara bebas dan aman guna mampu mengisi dan me-review UU RI No 18 tahun 2001 tersebut.

Jelas disini, bisa saja seluruh unsur-unsur yang ada dalam UU RI No.18 tahun 2001 tersebut di tolak atau sebagian dibuang atau dimasukkan unsur baru yang mengarah kepada penentuan nasib sendiri bagi seluruh rakyat Aceh.

Nah sekarang, apabila UU RI No.18 tahun 2001 sudah direvisi berdasarkan hasil pandangan seluruh rakyat Aceh, maka jelas langkah selanjutnya perlu diadakan pemilihan pemerintahan di Aceh berdasarkan UU baru yang telah disetuji oleh seluruh rakyat Aceh.

Jadi sekarang, kalau ketiga point diatas yang saya peras dan gali dari Pernyataan Bersama tersebut belum bisa dilaksanakan, maka menurut pandangan saya, tidak ada gunanya bagi rezim Mega lewat Yudhoyono untuk berkoar-koar mengajak berdialog lagi dengan GAM. Karena, pelaksanaan dari hasil Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2002 yang lalu itu masih belum bisa dilaksanakan.

( http://www.dataphone.se/~ahmad/020827a.htm )

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

-------

ACHEH-SUMATRA NATIONAL LIBERATION FRONT
P.O. Box 130, S-145 01 NORSBORG, SWEDEN

PRESS RELEASE
31st October 2002

Leadership of ASNLF meeting with members of the Achehnese Civil Society Delegates in Geneva.

During the last two days, from 29-30 October 2002, ASNLF leadership met with some representatives of the Achehnese Civil Society (ACS) at the office of the Henry Dunant Centre, Geneva, Switzerland.

The meeting was very constructive and useful proposals were received by the ASNLF to accelerate the Dialogue process. Based on these inputs and contributions, and also from other elements of the Achehnese people worldwide, we are able to conclude that the timing is appropriate for the signing of an agreement with the Government of Indonesia (GoI). The draft document for this purpose has been exchanged and most of the points have been agreed upon. It also provides for a good basis for an agreement. Nevertheless, there are a few issues that need to be ironed out.

We are convinced that this could be settled soon through the mediation of the HDC.

During this coming month of Ramadhan, the ASNLF shall stop all military actions except for self-defense purposes.

We also believe that the signing of an agreement with the GoI is most likely to take place immediately after the Eidul Fitr./.

----------

ACHEH-SUMATRA NATIONAL LIBERATION FRONT TEUNTARA NEUGARA ATJÈH PUSAT INFORMASI MILITÈR

PRESS RELEASE
01 November 2002

TNA TAWARKAN UNILATERAL CEASEFIRE

1. Pemimpin Pemerintah Negara Acheh di Stockholm, setelah memper-timbangkan permohonan segenap lapisan Rakyat Acheh dan aspirasi yang disampaikan oleh 6 orang wakil rakyat sipil Acheh yang datang ke Jenewa, memutuskan untuk menghentikan operasi militer ofensif Tentara Neugara Acheh (TNA) selama bulan Ramadhan.

2. Menindaklanjuti kebijaksanaan pada point 1 di atas, Panglima Tentara Negara Acheh mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

a. Melakukan gencatan senjata sepihak selama bulan suci Ramadhan.

b. TNA akan mengambil posisi defensif; kekuatan senjata digunakan secara minimal dan hanya untuk mempertahankan diri.

c. Gencatan senjata sepihak ini mulai berlaku semenjak tanggal 04 November 2002 pukul 00:00 tengah malam sampai dengan tanggal 10 Desember 2002 pukul 24:00.

3. Mengajak TNI dan Polri untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan cara mengikuti langkah-langkah yang ditempuh TNA.

Komando Militer Pusat,
Untuk dan atas nama Panglima TNA

ttd
Tgk. Sofyan Dawod
Jurubicara TNA