Stockholm, 28 Mei 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PENSIUNAN JENDERAL YUDHOYONO GUNAKAN KEPALA MEGA SEBAGAI SARUNG TINJU UNTUK GEBUK RAKYAT ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MENKO POLKAM PENSIUNAN JENDERAL YUDHOYONO GUNAKAN KEPALA MEGA UNTUK TINJU RAKYAT ACEH

Memang terlihat jelas, apa yang tersurat dan sekaligus tersirat dalam lapisan pembungkus palu godam besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Povinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berisikan cairan-cairan racun buatan pensiunan Jenderal Yudhoyono didukung penuh oleh kompanyonnya dari Angkatan Darat Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan tukang pukul yang menjabat sebagai KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu yang dilapiskan dan dilekatkan oleh Presiden RI Megawati yang telah dijadikan boneka militer alat mainan mereka bertiga.

Dan jelas terlihat warna karat yang kehitam-hitaman sedikit memantul dari lapisan cairan racun Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 yang didalamnya mengandung unsur-unsur zat pembunuh rakyat Aceh dibawah komando pensiunan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono yang telah berhasil menjadikan kepala Presiden RI Megawati sebagai sarung tinju untuk dijadikan alat pemukul muka-muka rakyat Aceh yang berkeinginan tinggi untuk menentukan nasibnya sendiri demi masa depan rakyat dan negeri Aceh.

Pensiunan Jenderal Yudhoyono yang pada hahekatnya telah mangangkat dirinya sebagai tukang pukul dan tukang tinju dalam Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat dengan menggunakan kedua tangan boneka Presiden RI Megawati telah berhasil memanipulasi seluruh rakyat Indonesia dengan umpan yang dibuat dari propaganda busuk yang menuduh GAM berbaju terorisme, perusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, pengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan penghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan

Nah, isi propaganda busuk inilah yang dijadikan cairan-cairan racun palu godam berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 oleh Pensiunan Jenderal Yudhoyono untuk dipakai menggetuk kepala-kepala rakyat Aceh yang sebagian besar menghendaki hidup damai dan aman berada dalam negeri Aceh yang bebas dari cengkraman tukang-tukang pukul militer yang tergabung dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia yang saat sekarang berada dibawah kaki dan komando Jenderal TNI Endriartono Sutarto yang didukung penuh oleh KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu yang kerjanya hanya main gebuk saja.

Nah sekarang, coba saja perhatikan dan lihat apa akibat dari getukan dan gebukan palu godam besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 yang berada ditangan Pensiunan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono setelah diayunkan dari sejak pukul 24.00 malam Senin, 19 Mei 2003 dipermukaan bumi negeri Aceh, setelah Pertemuan Dewan Bersama pada 17 - 18 Mei 2003 di Tokyo antara PRI dan GAM digagalkan oleh Yudhoyono sendiri yang memang didukung penuh oleh kompaninya Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu.

Negeri Aceh itu sendiri setelah disulap menjadi negeri tempat menggebuk rakyat Aceh yang dianggap bersatu-padu dengan GAM benar-benar menjadi negeri yang berisikan tumpahan darah rakyat Aceh dan puing-puing rumah serta bangunan yang habis dimakan api hasil ulah dan pukulan palu godam besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003.

Tentu saja, Pensiunan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono tidak mau bertanggung jawab sendiri dalam usaha menjadikan bumi negeri Aceh sebagai bumi negeri tempat pembantaian rakyat Aceh yang dianggap bersatu dengan GAM yang telah berhasil memukul para pimpinan PRI di meja perundingan, karena itu perlu dicantumkan semua anggota Kabinet keranjang sampahnya Mega dilibatkan dalam taktik dan strategi penghancuran rakyat Aceh bersama GAM-nya.

Dimana para anggota geng Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 yang dipimpin oleh Pensiunan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketuanya, dimulai dari mulai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung; Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan sampai kepada Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, yang kesemuanya itu merupakan geng Keppres No 28 tahun 2003 yang masing-masingnya membawa palu godam berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 2003 alat pemukul dan penggetuk kepala-kepala rakyat Aceh yang dianggap bersatu dengan GAM.

Memang jelas, anggota geng Keppres No 28 tahun 2003 ini perlu mendapat dana, dan tentu saja dana untuk pembiayaan penggebukan rakyat Aceh yang diangap bersatu dengan GAM ini diambil dan didanai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Inilah yang saya sebut, bisnis penggebukan rakyat Aceh yang dianggap bertsatu dengan GAM melalui APDBN Pusat dan APDBN daerah Aceh.

Dan inilah betul-betul suatu tragedi yang menimpa rakyat dan negeri Aceh yang dibuat oleh geng Keppres No 28 tahun 2003 di zaman modern Indonesia dibawah pimpinan Pensiunan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

----------

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri sekalipun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaaannya;

bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam pada umumnya;

bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali;

bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan Undang-undang tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama segala pandangan dan dukungan yang dinyatakan Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan Komisi I serta Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan bersama sebagai kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan seluruh

Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan kedua Komisi tersebut pada tanggal 15 Mei 2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan dan sikap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada hari-hari terakhir setelah Rapat Konsultasi tersebut yang tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan

Darurat Militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Mengingat :

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

Pasal 1
Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.

Pasal 2
(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat yang terdiri dari :

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Anggota :
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri;
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
v. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Pasal 3
(1) Penguasaan Keadaan Darurat Militer di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh :

1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 4
Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.

Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 54

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands