Stockholm, 12 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SOEKARNO GUNAKAN STRATEGI RIS VAN MOOK UNTUK MENGUASAI ACEH DAN NEGARA-NEGARA LAINNYA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

STRATEGI RIS KARYA H.J VAN MOOK DIGUNAKAN SOEKARNO UNTUK MENGUASAI DAN MEMASUKKAN ACEH DAN NEGARA-NEGARA LAINNYA KEDALAM RI YOGYAKARTA

Mas Ahmad. jika wacana ini, pendapat dan opini anda tidak dibumbui kata-kata bodoh dan seterusnya yang emosional, wacana dan pendapat anda akan tampak elegan, arif, dan terhormat. Tetapi, okelah, saya ingin bertanya kembali atas jawaban anda. Terima kasih sebelumnya telah mengungkap sedikit siapa anda. Cuma, belum terang benar, siapa sejatinya anda pada posisi di NII dan GAM. Cuma kenal, cuma dekat, cuma penerus, bukan menjabat, bukan petinggi, apa peran anda, dll?

Satu hal yang ingin saya soroti. Mas ahmad memulai tulisan melalui RIS. Sekali lagi RIS. Padahal, RI merdeka tahun 1945, sebelum RIS diciptakan. Saya baca buku Teungku Daud Beureueh yang ditulis sahabatnya El Ibrahimi. Saya juga baca buku sejarah GAM yang ditulis Neta S. Pane. Keduanya cukup membuat sedikit pengetahuan saya terbuka. Jika saya bandingkan keterangan mas Ahmad, kok kontroversial. Teungku Daud sebelum mendeklarasikan negara republik persatuan Islam Aceh (atau apalah namanya, yang disebut mas Ahmad NII), dia telah mengakui kemerdekaan RI oleh Soekarno-Hatta. Buktinya, adalah pertemuan tokoh-tokoh Aceh yang diadakan di rumah Gubernur Aceh saat itu--saya lupa namanya.. Dan keputusannya dengan mengangkat smpah setia sampai titik darah penghabisan membela RI. Peristiwa inilah yang mendasari NKRI. Selanjutnya, Teungku Daud diangkat jadi Gubernur hingga ketika pemerintahan Jakarta pindah ke Yogyakarta dan negara darurat, Aceh minta menjadi provinsi sendiri. Teungku Daud lantas diangkat jadi penguasa di Aceh. dst...dst.

Saya salut mas Ahmad dalam hal data. Cuma data yang ini bagaimana? dua buku mas, buku biografi Teungku Daud Beureueh karangan El Ibrahimi dan Neta S. Pane. Mohon jawaban. Maaf bila ada yang salah. (Habe Arifin , habearifin@yahoo.com , Tue, 10 Jun 2003 07:53:21 -0700 (PDT))

Baiklah, mengapa saya tampilkan RIS dalam membahas Aceh dan Indonesia ini ?

Karena, kalau digali lebih mendalam mengenai sejarah sebenarnya RI yang ada sekarang, maka memang terlihat jelas bahwa Soekarno Cs telah menjalankan strategi RIS (Republik Indonesia Serikat) karya Dr. H.J.van Mook, Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk menguasai Aceh dan negara-negara lainnya dan memasukkannya kedalam wilayah Republik Indonesia Yogyakarta.

Disinilah kita harus mampu membuka mata dengan lebar-lebar dan jangan mudah ditipu oleh segala macam propaganda dan cerita sejarah yang dimunculkan kepermukaan Indonesia untuk dilahap begitu saja.

Nah, kalau didalami dari sejak Soekarno dan Hatta memproklamirkan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai tanggal 25 Maret 1947 ketika persetujuan Linggajati ditandatangani di Istana Rijswijk, yang sekarang disebut Istana Merdeka, Jakarta, ternyata secara defacto yang namanya wilayah Republik Indonesia itu adalah hanya sekitar Jawa, Madura dan Sumatra saja.

Sebelum persetujuan Linggajati ditandatangani, ternyata pada tanggal 10 Februari 1946, ketika Belanda dan RI dipertemukan dimeja perundingan oleh pihak sekutu Inggris melalui juru penengahnya Archibald Clark Kerr dan Lord Killearn, H.J. van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Kerajaan Belanda yang berisikan Indonesia akan dijadikan negara commonwealth berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri didalam lingkungan kerajaan Belanda. Masalah dalam negeri diurus oleh Indonesia sedangkan urusan luar negeri diurus oleh Pemerintah Belanda. Sebelum dibentuk commonwealth, akan dibentuk pemerintah peralihan selama 10 tahun.

Dengan dasar politik penggabungan Belanda dan Indonesia dalam bentuk federasi inilah yang mendasari taktik dan strategi H.J.van Mook untuk membangun negara RIS yang dikemudian hari akan diakui kedaulatannya oleh pihak kerajaan Belanda.

Memang dikemudian hari strategi RIS ciptaan Van Mook ini dipakai oleh Soekarno Cs dalam usaha menguasai Aceh dan memasukkan negara-negara lain yang tergabung dalam RIS kedalam wilayah RI.

Nah sekarang kita ikuti langkah Soekarno Cs dan H.J.van Mook dalam menjalankan taktik dan strategi RIS ini.

Diawali pada tanggal 15 Juli 1946, ketika H.J. van Mook menyelenggarakan suatu konferensi Malino, di Malino, Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh utusan-utusan dari berbagai daerah yang berada di bawah pendudukan Belanda. Dimana daerah-daerah tersebut adalah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bangka-Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Minahasa, Menado, Bali, Lombok, Timor, Sangihe-Talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan dan Papua.

Dalam konferensi yang berlangsung sampai tanggal 25 Juli 1946 itu dibahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang meliputi daerah-daerah Indonesia bagian Timur dibawah suatu bagian negara federal.

Kemudian setelah konferensi di Malino, Van Mook mengadakan konferensi di Denpasar dari tanggal 18-24 Desember 1946, yang menghasilkan berdirinya Negara Indonesia Timur (NIT), sebagai Presidennya dipilih Sukawati.

Seterusnya setelah perjanjian Linggajati ditandatangani pada tangal 25 Maret 1947 yang mengakui kekuasaan RI secara de facto hanya Jawa, Madura dan Sumatra saja, maka Van Mook terus makin bersemangat untuk mendirikan negara baru, pada tanggal 4 Mei 1947 di alun-alun Bandung diproklamasikan Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat dengan Presidennya Soeria Kartalegawa. Yang ternyata baru resmi dilantik presidennya pada tanggal 26 April 1948.

Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 1947 lahirlah Dewan Federal Borneo Tenggara, disusul dengan lahirnya Dewan Istimewa Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947 yang diangkat sebagai kepala daerahnya adalah Sultan Pontianak Hamid Algadrie II.

Kurang dari 2 bulan setelah lahirnya Dewan Istimewa Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947, Van Mook menggempur Soekarno Cs pada tanggal 21 Juli 1947 dengan serangan militer yang sangat hebat.

Tentu saja, ketika RI dengan Soekarno Cs-nya terpukul mundur dan makin terdesak serta terkurung oleh Van Mook, maka diajukanlah perundingan baru di kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika USS Renville yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 1948, yang sebagian isinya mengakui secara de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. Dimana semua daerah diluar lingkungan daerah Yogyakarta, kecuali Aceh masih diakui sebagai daerah kekuasaan H.J van Mook.

Nah ketika Soekarno Cs dengan RI-nya tersuruk ke Yogyakarta, pada tanggal 23 Januari 1948, lahirlah Negara Madura yang diangkat sebagai Wali Negaranya RAA Tjakraningrat, dimana negara Madura ini diresmikan pada tanggal 20 Februari 1948.

Disusul pada tanggal 24 Maret 1948 lahirlah Negara Sumatra Timur yang berpusat di Medan dengan Wakil Negaranya Dr Tengku Mansyur.

Jelas disini Soekarno Cs dengan RI-nya makin terpencil di Yogyakarta dan makin lemah.

Nah, ketika Soekarno Cs makin terpuruk, H.J. van Mook pada tanggal 29 Mei 1948 di Bandung mengadakan Konferensi Federal yang diwakili oleh negara-negara di luar RI yang diproklamirkan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945. Konferensi Federal ini dipimpin oleh Mr Adil Puradiredja, Perdana Menteri Negara Pasundan. Dimana hasil konferensi ini adalah terbentuknya BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yaitu semacam badan permusyawaratan federal di luar RI, yang dimaksudkan menjadi Badan Federasi yang didalamnya nanti diharapkan RI juga akan bergabung. Sebagai ketua BFO diangkat Sultan Hamid II dari Pontianak.

Selanjutnya dalam konferensi berikutnya yang mulai tanggal 12 Juli 1948 dan dihadiri oleh wakil-wakil Negara/Kepala Daerah dan Perdana Mentri negara-negara bagian dikeluarkan suatu resolusi yang dikenal dengan Resolusi Bandung yang berisikan agar Negara Indonesia Serikat sedapatnya telah berdiri pada tanggal 1 Januari 1949, termasuk pembentukan Pemerintahan Interim Federal dengan sebuah direktorium sebagai pucuk pimpinan.

Tidak lama setelah Konferensi Bandung negara federal, diadakan konferensi di Bondowoso dari tanggal 16 November sampai tanggal 3 Desember 1948 yang melahirkan Negara Jawa Timur, sebagai Wakil Negaranya diangkat RTP Achmad Kusumonegoro.

Nah sekarang, ternyata Soekarno Cs dengan RI-nya yang berada secara defacto hanya diwilayah sekitar Yogyakarta, pada tanggal 19 Desember 1948 kembali di gempur oleh pasukan Dr. Beel wakil Gubernur Hindia Belanda yang baru pengganti Van Mook yang berhasil masuk ke wilayah Yogyakarta. Dan tentu saja Beel setelah berhasil menyapu bersih Yogyakarta memberitahukan kepada pihak Soekarno Cs bahwa Belanda tidak lagi mengakui perjanjian Renville.

Dan sekarang RI secara defacto memang sudah tidak ada lagi, sudah jatuh ketangan Beel. Tetapi tentu saja ketika dalam keadaan yang kritis inilah peranan Aceh sangat besar sekali, karena sewaktu Soekarno Cs dengan RI-nya digempur habis-habisan dan ketika Soekarno masih sempat mengadakan sidang kabinet darurat yang memberikan mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu berada di Aceh yang masih berlum terjajah oleh Belanda agar membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Apabila Mr. Sjafruddin tidak berhasil membentuk PDRI, maka mandat diberikan kepada Menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis, L.N. Palar dan Dr. Sudarsono yang berada di India untuk membentuk Pemerintah Darurat Indonesia di India.

Ternyata Mr. Sjafruddin berhasil membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Aceh yang masih bebas dari tangan kekuasaan Beel. Dan Soekarno ditangkap dan ditawan di Prapat yang kemudian dipindahkan ke Bangka. Juga Mohammad Hatta ditawan di Bangka.

Karena RI melalui PDRI-nya dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara masih berdiri dan kekuasaan de factonya masih ada di Aceh, ditambah protes yang dikeluarkan oleh pihak DK PBB terhadap agresi militer Belanda, maka Belanda mau menerima perintah PBB untuk menghentikan agresi militernya.

Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 67 tahun 1949 tanggal 28 Januari 1949 yang salah satu isinya menyatakan bahwa perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Persetujuan Linggajati, Persetujuan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal paling lambat pada tanggal 15 Maret 1949; pemilihan untuk Dewan Pembuat Undang Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.

Nah dari sejak dikeluarkan Resolusi DK PBB nomor 67 tahun 1949 tanggal 28 Januari 1949 inilah mulai berjalan diplomasi Soekarno Cs dengan senjata RIS karya H.J. van Mook. Salah satu langkahnya adalah hasil dari perundingan Roem Royen yang ditandatangani tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang salah satu statementnya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.

Sekarang mulailah Soekarno Cs beraksi kembali dengan strategi RIS-nya dengan mengikuti pertemuan yang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah RI dan Pemerintah Negara dan daerah yang menjadi bagian dari RIS serta KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan DPR dari masing-masing Negara Bagian pada tanggal 14 Desember 1949 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Dalam pertemuan itu disetujui naskah Undang Undang Dasar Sementara sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Piagam Konstitusi RIS tersebut ditandatangani oleh wakil-wakil dari Negara/Daerah yang akan menjadi bagian dari RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia), Sultan Hamid II (Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Madura), Mohammad Hanafiah (Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Berdasarkan konstitusi itu negara berbentuk federal dan meliputi seluruh Indonesia yaitu,
1. Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian Renville.
2. Negara Indonesia Timur.
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu
7. Negara Sumatra Selatan
8. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah, Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
9. Daerah.daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.

Dalam sistim pemerintahan negara berdasarkan konstitusi ini, Presiden dan Menteri-menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri) secara bersama-sama merupakan Pemerintah. Begitu juga Lembaga Perwakilan dikenal dengan dua kamar, yaitu Senat (merupakan wakil Negara/Daerah Bagian, dimana setiap negara punya dua orang wakilnya) dan DPR yang beranggotan 150 orang yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada tanggal 17 Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS. Sedang untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta. Kabinet dan Perdana Menteri RIS dilantik pada tanggal 20 Desember 1949.

Ketika Belanda dibawah Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949, maka pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986)

Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Dimana berdasarkan Undang-Undang Darurat itu, beberapa negara bagian menggabungkan ke RI, sehingga pada tanggal 5 April 1950 yang tinggal hanya tiga negara bagian yaitu, RI, NST (Negara Sumatera Timur), dan NIT (Negara Indonesia Timur).

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil panitia bersama. Dimana pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pada hari itu juga Presiden Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah sekarang, berhasillah Soekarno Cs menjadikan RIS karya Van Mook sebagai taktik dan strategi untuk menguasai dan memaksa Negara-negara bagian RIS untuk masuk kedalam RI Jawa-Yogyakarta dengan pancasilanya.

Sedangkan Aceh yang tidak mau masuk menjadi negara bagian RIS dan tidak pernah dijajah oleh Kerajaan Belanda, selama dibawah pimpinan Teungku Daud Beureueh tidak pernah menyerahkan negeri Aceh kepada pihak Soekarno Cs dari RI Yogyakarta. Memang setelah Soekarno bebas dari tahanan di Bangka pernah berjumpa dengan Teungku Daud Beureueh di Aceh dan pernah berikrar dihadapan Teungku Daud Beureueh : "Sebagai seorang Islam, saya berjanji dan berikrar bahwa saya sebagai seorang presiden akan menjadikan Republik Indonesia yang merdeka sebagai negara Islam dimana hukum dan pemerintahan Islam terlaksana" (S.S. Djuangga Batubara, Teungku Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, hal. 77)

Dengan ikrar Soekarno itulah, Teungku Daud Beureueh percaya kepada Soekarno untuk ikut mempertahankan kemerdekaan RI Yogyakarta.

Tetapi, ternyata Ikrar Soekarno itu hanyalah alat penipu saja, sehingga Teungku Muhammad Dawud Beureueh di Aceh memaklumatkan Negara Islam Indonesia pada tanggal 20 September 1953, yang sebagian isinya menyatakan bahwa "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam."

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

Stockholm, 9 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

BELANDA MENGAKUI KEDAULATAN RIS TANPA NEGARA/DAERAH ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

TIDAK PERLU BERTANYA KEPADA RATU BELANDA UNTUK MEMBUKTIKAN BELANDA MENGAKUI KEDAULATAN RIS TANPA NEGARA/DAERAH ACEH, CUKUP BACA FAKTANYA SAJA, JANGAN BODOH

Kalau benar apa yang meneer Sudirman tulis di bawah, atas DASAR APA apa Aceh terlepas dari jajahan Londo? Atas dasar APA? Apakah hari kemerdekaan di Aceh yang dirayakan? Sejak 17 Agustus 1945 atau Desember 5, hari Sinterklaas?

Kalau benar Aceh tidak termasuk Dutch East Indies yang di serahkan oleh Belanda kepada Indonesia, pada waktu hari penyerahan kekuasaan dari Londo kepada siapa Aceh diserahkan? Kepada Saudi Arabia? Begitu?

Apakah hari kemerdekaan yang dirayakan di Aceh? Hari lebaran? Begitu?

Saya rasa meneer Sudirman harus tanya LANGSUNG kepada raja Belanda. Tanya kepada siapa Aceh diserahkan pada waktu penyerahan kekuasaan dari Londo dulu. Kepada Jakarta atau kepada Arab? Tanpa tanya langsung kepada raja Belanda, dan dapat jawaban dari raja Belanda, meneer Sudirman belum tahu apa-apa mengenai sejarah.

Beginilah caranya menyelesaikan soal Aceh. TANYA DULU KEPADA RAJA BELANDA SEBELUM BERKOAR-KOAR!. (Fisjona , fisjona@aol.com , Re: MEMANG BENAR ACEH DIJAJAH RI, Jun 09 2003 16:37:33)

Kalau memang Fisjona tidak mau disebut bodoh, coba buka mata dan baca itu fakta mengenai pengakuan kedaulatan RIS dari pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 di negeri Belanda bertempat diruang tahta Istana Kerajaan Belanda , Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen dan ketua delegasi RIS Drs. Moh.Hatta, bersama-sama membubuhkan tandatangannya pada naskah perngakuan kedaulatan tersebut. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.251)

Nah negara-negara bagian mana saja yang merupakan bagian RIS dan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, pada tanggal 14 Desember 1949. Piagam tersebut ditandatangani oleh wakil-wakil dari Negara/Daerah yang akan menjadi bagian dari RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia), Sultan Hamid II (Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Madura), Mohammad Hanafiah (Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Nah sekarang jelaslah sudah bahwa tidak ada itu Negara/Daerah Aceh dalam bagian RIS (Republik Indonesia Serikat) yang diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 di negeri Belanda.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

Stockholm, 9 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEMANG BENAR ACEH DIJAJAH RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

SAMPAI DETIK INI MEMANG BENAR NEGERI ACEH DIDUDUKI DAN DIJAJAH RI

Yth. Mas Ahmad Sudirman.
Saya serng memperhatikan tulisan mas melalui situs pribadi anda. Saya tertarik dengan wacana yang dikembangkan mas. Saya punya sejumlah pertanyaan yang mungkin bisa secepatnya dijawab oleh mas. Saya seorang wartawan, mungkin, analisis mas bisa saja jadikan referensi tulisan saya.

1. Siapa sejatinya mas Ahmad Sudirman dan mengapa tinggal di Swedia.
2. Adakah hubungan mas ahmad dengan GAM, jika ya, mengapa, jika tidak, mengapa anda begitu peduli dengan GAM.
3. Apakah mas ahmad juga tetap memperjuangkan Darul Islam Indonesia, apakah hubungan DI dengan GAM, apakah bentuk perjuangannya sama, berbeda, mengapa berbeda.
4. Apa kepentingan DI dengan GAM.
5. Jika GAM merdeka, apa keuntungan DI, jika GAM tetap seperti ini bahkan bisa ditumpas TNI, apa kerugian DI, apakah garis perjuangan GAM dan DI itu sejalan, seiring seperti saat Tengku Daud Beureueh dengan Kartosuwiryo dulu.
6. Bagaimana sebaiknya GAM dan DI di Indonesia, apa yang seharunsya dilakukan pemerintahan Mega?

Saya juga mohon mas Al Chaidar menjawab pertanyaan saya. terima kasih. saya tunggu secepatnya. (Habe Arifin, habearifin@yahoo.com , mohon bertanya , Sat, 7 Jun 2003 06:03:45 -0700 (PDT))

Baiklah, mengenai jati saya adalah seorang muslim yang tetap berusaha untuk membangun satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT.

Dan ketika saya tinggal di Mesir, pada bulan Februari 1981 telah meluncurkan satu tulisan yang berjudul "Dibawah Belenggu Rezim Penguasa" (Februari 1981, Cairo Republik Arab Mesir) yang ternyata tulisan tersebut membuat muka rezim diktator militer Soeharto dan kaki tangannya yang ada di Mesir merah padam dan badannya menggelupur karena tepat terkena pukulan senjata tulisan "Dibawah Belenggu Rezim Penguasa" tersebut.

Selanjunta tindakan yang dilakukan oleh pihak rezim jenderal militer Soeharto pada waktu itu adalah mendeklarkan sikap konfrontasi terhadap saya dengan meluncurkan senjata racun tuduhan yang berisikan bahwa tulisan tersebut berisikan fitnah, penghinaan dan hasutan kepada pembaca untuk menentang Pemerintah RI.

Tentu saja, dari saat keluarnya deklarasi konfrontasi yang diluncurkan pihak PRI terhadap saya, dan saya tetap melakukan pertahanan diri serta terus melakukan kontak diplomasi dengan beberapa pihak pemerintah negara asing, ternyata akhirnya usaha diplomasi ini membukakan pemerintah Swedia untuk memberikan tempat berpijak bagi saya dan keluarga untuk meneruskan usaha membela diri dari serangan dan pukulan rezim militer diktator Soeharto. Sehingga pada tanggal 29 Juli 1981 saya dan keluarga meninggalkan negeri Mesir menuju Swedia. Dan dari sejak tanggal itulah kewarganegaraan saya dicabut oleh rezim militer diktator Soeharto yang diumumkan pada tanggal 8 September 1981 melalui KBRI di Cairo Mesir. Hanya tentu saja, dari sejak tanggal 11 Juni 1986 saya telah diterima menjadi warganegara Swedia.

Selanjutnya selama di Swedia memang saya mengenal GAM dan para tokohnya, tetapi tidak mempunyai garis hubungan formal. Hanya tentu saja saya melihat bahwa apa yang telah dan sedang diperjuangkan oleh GAM dan Teungku Hasan di Tiro cs memang benar bila dilihat dari sudut sejarah, hukum dan hasil penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949.

Dan tentu saja saya menganggap bahwa memang benar sampai detik ini Aceh diduduki dan dijajah oleh RI, mengapa ?

Karena kalau saya melihat dari sudut sejarah Aceh bahwa sebenarnya dari sejak Belanda mendeklarkan perang melawan Aceh tanggal 26 Maret 1873 dan berakhir tahun 1904, ternyata pihak Aceh tidak pernah menandatangani naskah pengakuan penyerahan diri sebagai satu negara yang kalah perang kepada pihak Belanda, yang ada adalah hanya berupa surat pendek penyerahan ciptaan Van Heutz yang harus ditandatangani oleh para pemimpin Aceh yang telah tertangkap dan menyerah. Dimana isi dari surat pendek penyerahan diri itu berisikan, Raja (Sultan) mengakui daerahnya sebagai bagian dari daerah Hindia Belanda. Raja berjanji tidak akan mengadakan hubungan dengan kekuasaan di luar negeri. Berjanji akan mematuhi seluruh perintah-perintah yang ditetapkan Belanda. (RH Saragih, J Sirait, M Simamora, Sejarah Nasional, 1987)

Kemudian kalau saya melihat dari sudut pengakuan kedaulatan dari pihak Belanda kepada RIS (Republik Indonesia Serikat), ternyata negeri Aceh tidak dimasukkan kedalam wilayah kedaulatan yang diakui oleh pihak Belanda kepada pihak RIS pada tanggal 27 Desember 1949.

Karena negara-negara bagian yang termasuk bagian negara federal ciptaan Van Mook itu yang meliputi seluruh Indonesia yaitu yang terdiri dari,

1. Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian Renville.
2. Negara Indonesia Timur.
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu
7. Negara Sumatra Selatan
8. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah, Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
9. Daerah.daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.

Kemudian yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada tanggal 17 Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS. Sedang untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta. Kabinet dan Perdana Menteri RIS dilantik pada tanggal 20 Desember 1949.

Nah ternyata negeri Aceh tidak termasuk dari negara bagian Federal ciptaan Van Mook itu, ketika Belanda dibawah Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986)

Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Dimana berdasarkan Undang-Undang Darurat itu, beberapa negara bagian menggabungkan ke RI, sehingga pada tanggal 5 April 1950 yang tinggal hanya tiga negara bagian yaitu, RI, NST (Negara Sumatera Timur), dan NIT (Negara Indonesia Timur).

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil panitia bersama. Dimana pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pada hari itu juga Presiden Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah sekarang, karena memang secara de facto dan de jure, negeri Aceh tidak pernah masuk dan menggabungkan diri kedalam RI, maka 3 tahun setelah RIS bubar dan kembali menjadi RI, Daud Beureueh di Aceh memaklumatkan Negara Islam Indonesia pada tanggal 20 September 1953.

Isi Maklumat NII di Aceh adalah, Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam.Dari itu dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk bermatjam2 Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja.

1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan keamanan dan kesedjahteraan Negara.
2. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa, bekerdjalah dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan lantjar.
3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2.
4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara.
Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan hukuman Militer.
5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram, laksanakanlah kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan keselamatan tuan2 didjamin.
6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan tuan2 dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk melindungi tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam sendiri. Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat agar tenteram dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2 seperti biasa.

Negara Islam Indonesia
Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.

MUHARRAM 1373
Atjeh Darussalam
September 1953

Seterusnya, pada bulan Desember 1962, 7 bulan setelah Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo Imam NII tertangkap (4 Juni 1962) di atas Gunung Geber di daerah Majalaya oleh kesatuan-kesatuan Siliwangi dalam rangka Operasi Bratayudha, Daud Beureueh di Aceh menyerah kepada Penguasa Negara Pancasila setelah dilakukan "Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" atas prakarsa Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986).

Hanya, 14 tahun kemudian setelah Daud Beureue menyerah kepada Penguasa Negara Pancasila, Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra. Dimana bunyi deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra yang dikutif dari buku "The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro" (National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-17) adalah,

"To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self- determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat Aceh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984, hal : 15, 17).

Jadi, sebenarnya, apa yang telah dideklarkan oleh Daud Beureueh di Aceh dengan Negara Islam Indonesia-nya, dan Tengku Hasan di Tiro dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra-nya adalah suatu usaha dan sikap yang memang benar kalau dilihat dari sudut sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan Belanda kepada pihak RIS pada tanggal 27 Desember 1949.

Dan inilah yang menjadi dasar hukum, sejarah dan pengakuan kedaulatan Belanda kepada RIS yang dijadikan alasan kuat saya untuk membenarkan pihak Daud Beureueh di Aceh dengan Negara Islam Indonesia-nya, dan Tengku Hasan di Tiro dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra-nya.

Sampai detik ini saya masih belum menemukan alasan lain yang lebih kuat dari alasan tersebut diatas yang dilihat dari sudut sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda agar pikiran saya berubah menjadi orang yang punya pikiran mendukung tindakan perampasan, pendudukan dan penjajahan negeri Aceh oleh pihak RI.

Selanjutnya, saya tetap terus memperjuangkan usaha menegakkan kembali Daulah Islam Rasulullah (DIR) dengan Undang Undang Madinah-nya. Dan sayapun tetap membenarkan dan mendukung usaha yang telah dilaksanakan oleh imam Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dengan Negara Islam Indonesia (NII). Dimana sebenarnya pendirian Negara Islam Indonesia (NII) oleh Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 agustus 1949 / 12 Syawal 1368 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat yang dikuasi oleh Kerajaan Belanda menurut perjanjian Renville yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 adalah syah baik secara de facto maupun de jure walaupun ada perbedaan Qanun Azasy NII dengan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah dalam sistem kenegaraan dan cara pembuatan hukum.

Pemikiran saya ini bisa dibaca kembali dalam tulisan
[990512] Pendirian NII adalah syah baik secara de facto atau de jure walaupun ada perbedaan dengan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah dalam cara pembuatan hukum.
( http://www.dataphone.se/~ahmad/990512.htm )

Juga saya masih menganggap bahwa NII masih dijajah oleh RI, dan pendapat saya ini juga bisa dibaca dalam tulisan [991103] Apa NII dijajah RI?
( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm )

Sedangkan bagaimana hubungan antara DIR dan NII imam Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo Bisa juga diungkap dan dibaca kembali dalam tulisan saya
990417] Tentang NII dan hubungannya dengan Daulah Islam Rasulullah dan Undang Undang Madinah ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990417.htm )

Mengenai perjuangan GAM yang dipimpin oleh Tengku Hasan di Tiro adalah perjuangan pembebasan negeri dari perampasan, pendudukan dan penjajahan pihak RI yang telah melanggar apa yang telah ditandatangani dalam naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.

Jelas mengenai kepentingan GAM adalah melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara Aceh, dengan mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta, sebagaimana yang telah dideklarkan oleh Tengku Hasan di Tiro tanggal 4 Desember 1976.

Begitu juga kepentingan pihak Negara Islam Indonesia (NII) yang dideklarkan oleh Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 agustus 1949 / 12 Syawal 1368 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat adalah seperti apa yang telah dirangkumkan dalam Muqaddimah Kanun Azasy Negara Islam Indonesia yaitu "Sedjak mula pertama Ummat Islam berdjuang, baik sedjak masa kolonial Belanda jang dulu, maupun pada zaman pendudukan Djepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai pada saat ini, selama itu mengandung suatu maksud jang sutji, menudju suatu arah jang mulia, ialah: "Mentjari dan mendapatkan Mardhotillah,' jang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ja'ni Negara Islam lndonesia jang Merdeka".

Sebenarnya maksud dan tujuan Negara Islam Indonesia (NII) yang dideklarkan oleh Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah mentjari dan mendapatkan Mardhotillah dibawah naungan dan ikatan dunia baru, yaitu Negara Islam lndonesia yang Merdeka. Begitu juga GAM dibawah pimpinan Tengku Hasan di Tiro berusaha dan bertujuan untuk membebaskan diri dari belenggu semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta.

Tentu saja, apabila GAM berhasil membebaskan diri akan memicu NII untuk juga terus bangkit dan berjuang demi lahirnya Negara Islam lndonesia yang Merdeka dengan mencari dan mendapatkan mardhotillah.

Dan tentu saja, saya melihat sampai detik ini bahwa GAM tidak akan mudah dihancurkan TNI, buktinya dari sejak tahun 1976 sampai detik ini GAM masih tetap tegak berdiri walaupun telah dibombardir dan dibunuh rakyat-rakyat Aceh oleh rezim diktator militer Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang Megawati. Apapun yang akan menimpa GAM tidak akan memberikan pengaruh negatif kepada perjuangan NII

Memang ada kesamaan garis perjuangan GAM dan NII imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yaitu garis perjuangan untuk membebaskan diri dari belenggu negara pancasila dan membangun negara yang bebas merdeka yang secara hukum, khususnya untuk GAM, memang tidak disalahkan karena memang mempunyai alasan yang benar dan jelas menurut sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan RIS oleh pihak Belanda, sedangkan untuk pihak NII adalah sevcara de pacto dan de jure memang bisa diterima, sebagaimana yang telah saya kupas dalam tulisan "[980629] Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan empat puluh sembilan tahun yang lalu " ( http://www.dataphone.se/~ahmad/980629.htm ).

Nah sekarang, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak pemerintah Megawati adalah kalau mengenai Aceh, perlu ditinjau kembali dan dipelajari sampai mendalam mengenai sejarah Aceh, hukum yang mendasari didudukinya Aceh dan pengakuan kedaulatan RIS oleh pihak Belanda. Kalau mereka para penguasa PRI telah menyadari hal tersebut saya yakin apa yang telah dilakukan oleh pihak PRI terhadap rakyat dan negeri Aceh memang telah menyimpang dan menyalahi dari sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda.

Tetapi kalau pihak PRI masih tidak mau belajar tentang Aceh secara mendalam, maka akibatnya sampai kapanpun itu istilah perampasan, perampokan, pendudukan dan penjajahan RI terhadap negeri dan rakyat Aceh akan terus berlangsung dan tentu saja GAM akan terus berjuang, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para nenek moyangnya sejak 26 Maret 1873 melöawan penjajah Belanda.

Begitu juga terhadap NII imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo karena kalau ditinjau secara de pacto dan de jure sewaktu proklamasi NII pada tanggal 7 agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat diucapkan oleh Imam Negara Islam Indonesia Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, daerah kekuasaan NII memang masih dalam genggaman kekuasaan penjajah Belanda. Karena daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya, hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja . Menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta. Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Terhadap NII imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo ini pihak pemerintah Megawati harus secara jujur mau mendalami dan menghayati tentang sejarah lahirnya NII ini baik secara de pacto maupun de jure. Karena kalau tidak ada pemahaman yang mendalam tentang masalah NII ini, jelas, rakyat akan terus dikelabui bahwa NII imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah gerakan gerombolan yang mau memisahkan diri dari RI dan harus dihancurkan. Padahal yang sebenarnya bahwa pihak RI-lah yang merampas dan menduduki daerah kekuasaan NII imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Jawa Barat.

Inilah pandangan dan jawab saya untuk saudara Habe Arifin di Bandung.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se