Stockholm, 30 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SUTARTO TEKAN MEGA BELI SUKHOI DARI PUTIN PAKAI IMBAL BELI BULOG DENGAN LABEL TERORISME DI ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SUTARTO GUNAKAN SENJATA UU NO.15 & 16 TAHUN 2003 UNTUK TEKAN MEGA GUNA MEMBELI SUKHOI DARI PUTIN PAKAI CARA IMBAL BELI BULOG DENGAN LABEL BASMI TERORISME DI ACEH.

16 hari setelah pedang berkarat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang, dan sangkur hitam berkarat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang, diundangkan di Jakarta oleh Presiden Megawati, berkunjung Presiden Megawati ke Rusia untuk bertemu dengan Presiden Putin, 20 April 2003.

Yang paling penting dalam kunjungan Megawati ke Rusia itu adalah "...the development of trade and economic relations, military cooperation and cooperation in struggle against international terrorism .." ( http://www.itar-tass.com/different/hotnews/english/279143.html )

Nah disinilah adanya kesamaan antara Presiden Vladimir Putin dengan Presiden Megawati yaitu kedua-duanya sedang berusaha menghadapi para pejuang gerilyawan kemerdekaan dari wilayah yang sedang didudukinya. Presiden Putin menghadapi para pejuang gerilyawan Chechnya, sedangkan Megawati menghadapi para pejuang gerilyawan Aceh dibawah komando Teungku Muhammad Hasan di Tiro.

Metode pendekatan yang dilancarkan saat sekarang oleh Presiden Putin terhadap Chechya dan Megawati terhadap Aceh adalah sama, yaitu pendekatan militer dan kekerasan senjata.

Berdasarkan kesamaan dasar pendekatan militer dan kekerasan senjata inilah, ketika kedua Presiden membicarakan "military cooperation and cooperation in struggle against international terrorism", tidak banyak rintangan dan hambatan besar yang menjadi penghalang.

Nah disaat situasi yang cukup menguntungkan bagi pihak Megawati inilah, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang didorong dari belakang oleh KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dan diperkuat oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs mempertunjukkan jurus sukhoi yang berisikan kandungan tendangan-tendangan kearah GAM yang telah dijadikan sasaran utama pedang berkarat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003.

Vladimir Putin memahami bahwa Megawati dengan rombongannya berkunjung ke Rusia disaat para gerilyawan Aceh semakin kuat mendapat dukungan dari dunia Internasional, dan disaat sebagian dunia internasional yang berada dibawah kaki George Bush sudah sepakat untuk tidak memberikan kemudahan bagi pihak pemerintah Megawati untuk mendapatkan dan membeli senjata dan pesawat-pesawat tempur yang akan dipakai untuk menghancurkan rakyat, khususnya rakyat di Aceh.

Karena itulah ketika perjanjian "the development of trade and economic relations" dalam bentuk imbal beli atau keseimbangan antara penjualan dan pembelian dengan jalan saling membli produk dan jumlah yang seimbang ditandatangai, dari pihak Megawati menawarkan bahan-bahan pokok pertanian yang dikontrol oleh Bulog, seperti kacang kedelai, terigu, kelapa sawit dan semacamnya, yang dibutuhkan oleh rakyat Rusia, maka tentu saja dari pihak Putin menyodorkan barang-barang hasil industri.

Karena Putin memahami bahwa Megawati dan pendukung militernya sedang kesulitan untuk mendapatkan pesawat-pesawat tempur yang bisa diandalkan tanpa harus menghadapi kesulitan embargo senjata dimasa depan, maka ketika barang-barang pokok hasil pertanian yang dikontrol Bulog ditawarkan ke pihak Putin, langsung saja pihak Megawati yang dibelakangnya berdiri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto meminta hasil produksi militer yang dijadikan alat barter.

Tentu saja ketika Putin menyodorkan gambar-gambar pesawat, itu telunjuk Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menunjuk kepada pesawat tempur SU-27, SU-30 dan helikopter MI-35.

Menurut harga yang telah ditentukan kepada negara-negara Asia lainnya, seperti India, Cina, Vietnam dan Malaysia, harga SU-27 sekitar US$ 30 per pesawat. Sudah bisa diterka kira-kira berapa haerga yang harus dibayar oleh pihak Megawati untuk mendapatkan pesawat tempur SU-27 dan SU-30 yang memang sangat poluler dikalangan para militer di negara-negara Asia.

Yang jadi persoalan sekarang adalah Megawati ingin membayar SU-27, SU-30 dan MI-35 ini dengan penjualan kacang kedelai, kelapa sawit dan sejenisnya yang tidak semuanya bisa diterima oleh pihak Putin. Dimana diperkirakan jumlah harga yang harus dibayar untuk 2 pesaweat SU-27, 2 pesawat SU-30 dan 2 helikoper MI-35 diperkirakan seharga US$ 192,9 juta dengan uang muka sebesar US$ 26 juta.

Nah untuk memecahkan persoalan ini, jalan yang ditempuh yaitu jalan penggunaan dana non-bugeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai pembayaran uang muka sebesar US$ 26 juta sesuai dengan taktik bisnis imbal beli yang telah diseopakati oleh kedua belah pihak.

Jadi dengan cara imbal beli ini tidak menganggu kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang sudah ditetapkan dan diundangkan, karena dilakukan melalui Perusahaan Umum Bulog.

Hanya yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana cara Bulog untuk memperoleh uang muka sebesar US$ 26 juta ini untuk dibayarkan kepada Putin.

Nah, disinilah yang perlu diteliti secara mendetail dan siapa yang terlibat menanamkan modalnya melalui peminjaman uang kepada pihak Bulog dibawah Kabulog Wijanarko Puspoyo untuk dijadikan pembayaran uang muka sukhoi kepada Putin.

Karena kalau melihat cadangan umum yang Rp 4 triliun dan memang ada dalam APBN untuk tahun anggaran 2003 sebagiannya telah dianggarkan untuk membiayai pendobrakan para gerilyawan Aceh sesuai dengan apa yang telah diundangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pasal 5 Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dan inilah yang menjadi persoalan yaitu mencari siapa yang berada dibelakang pembayaran 4 sukhoi melalui tangan Bulog yang dilaksanakan melalui taktik dan strategi Memperindag Rini MS Soewandi yang diluar dari pembayaran dengan kacang kedelai dan sejenisnya

Disinilah yang perlu diusut dan diungkap secara tranfaran. Tugas inilah yang sebenarnya perlu dijalankan oleh Panitia Kerja sukhoi yang telah dibentuk dengan anggotanya yang 15 anggota dari seluruh Fraksi yang ada di DPR dibawah pimpinan ketua Panitia Kerja Ibrahim Ambong dari Komisi I DPR. Dimana ke-15 anggota Panitia Kerja sukhoi itu adalah Franklin W Kayhatu (Fraksi TNI/Polri), Amris Hasan (Fraksi PDI-Perjuangan), Effendy Choirie (Fraksi Kebangkitan Bangsa), Tjahyo Kumolo; RK Sembiring Meliala; dan Permad (Fraksi PDI), Ridwan Mukti dan Happy Bone Zulkarnaen (Fraksi FPG), Nadhier Muhammad dan Arief Mudatsir Mandan (Fraksi PPP), Chatibul Umam Wiranu (Fraksi Kebangkitan Bangsa); Djoko Susilo (Fraksi Reformasi); Bambang Widojanto (Fraksi TNI/Polri); Ahmad Soemargono (Fraksi Partai Bulan Bintang); Abdul Qodir Djaelani (Fraksi Perserikatan Daulat Umat); dan Astrid S Susanto (Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia).

Jelas bagi Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto tidak penting darimana itu diperoleh dana untuk pembayaran 4 sukhoi dan 2 helikopter MI-35 ini, karena yang penting bagi Sutarto adalah mendapatkan pesawat sukhoi untuk menggempur GAM musuh nomor satu TNI dari sejak jaman agresor Soekarno ayahnya Mergawati.

Tetapi tentu saja, kalau bisnis sukhoi ini melibatkan orang-orang dekat Megawati, maka inilah yang perlu diusut sampai keakar-akarnya. Kalau terbukti Megawati terlibat dalam KKN, maka bukti itulah yang akan menjatuhkan Megawati dari kursi tertinggi Lembaga Eksekutif negara RI-Jawa-Yogya ini.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se