Stockholm, 26 Juli 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEGAWATI, YUDHOYONO, SUTARTO TERUS MENGELABUI RAKYAT ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

UNTUK MENUTUPI KETIDAKMAMPUAN PEMERINTAH MEGAWATI MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN SECARA FAKTA, SEJARAH DAN HUKUM PEMASUKAN ACEH KE WILAYAH RI-JAWA-YOGYA, MAKA PEMERINTAH, DPR DAN MPR TERUS MENGELABUI RAKYAT, KHUSUSNYA RAKYAT ACEH

Memang tidak habis pikir, ketika saya dalam tulisan-tulisan saya yang lalu mempertanyakan kepada Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya dan kepada Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati yang didukung oleh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, yaitu:

Apakah setelah Soekarno mendeklarkan peleburan 16 Negara bagian Republik Indonesia Serikat kedalam Negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 15 Agustus 1950 mengadakan perjanjian bersama, antara pemimpin Negeri Aceh dengan Soekarno dari Negara RI-Jawa-Yogya, yang satu sama lain saling menghargai, menghormati, mengikhlaskan, ditulis dalam satu naskah perjanjian, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan ditempat mana diadakan perjanjian penandatanganan perjanjian tersebut, sehingga Aceh secara de jure dan de facto dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya ?

Ternyata, mereka bungkam seribu bahasa.

Walaupun tentu saja, saya yakin seribu yakin bahwa Presiden Megawati yang didukung oleh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Mayjen TNI Endang Suwarya tidak akan mampu menemukan jawabannya yang benar.

Nah karena itulah, ketika saya menyatakan bahwa Rakyat Aceh dan apa yang diperjuangkan oleh ASNLF/GAM dibawah pimpinan Teungku Muhammad Hasan di Tiro adalah hanya menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

Ternyata pihak Presiden Megawati yang didukung oleh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Mayjen TNI Endang Suwarya terus makin gencar berusaha mengelabui seluruh rakyat di Nusantara pada umumnya, dan seluruh rakyat di negeri Aceh pada khususnya.

Coba saja, perhatikan apa yang digemborkan dalam Homepage Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh http://www.pdmd-nad.info isinya sebagian besar adalah merupakan suatu usaha penutupan dengan tujuan mengelabui rakyat Aceh agar apa yang diperjuangkan oleh ASNLF/GAM dibawah pimpinan Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan" bisa dihapus dari setiap dada rakyat Aceh.

Kalau perjuangan yang dipimpin oleh Teungku Muhammad Hasan di Tiro membawa untaian kata yang diambil dari Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". (Pembukaan UUD 1945)

Sedangkan dari pihak Presiden Megawati yang didukung oleh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Mayjen TNI Endang Suwarya menampilkan penakanan kepada seluruh rakyat Aceh untuk tetap mengikat negeri Aceh dalam ikatan pengikat Soekarno agar "Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara" (UUD 1945, BAB XII PERTAHANAN NEGARA, Pasal 30,(1)).

Lihat saja apa yang dilambungkan oleh pihak Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh dalam Homepage-nya itu hampir 99% adalah merupakan propaganda yang ditujukan kepada seluruh rakyat Nusantara pada umumnya dan seluruh rakyat Aceh pada khususnya yang isinya diarahkan untuk mengelabui mata rakyat agar tidak nampak apa yang telah dilaksanakan dan dijalankan oleh Soekarno dengan Negara RI-Jawa-Yogya-nya ketika mencaplok dan menduduki negeri Aceh.

Misalnya pada hari ke 68, dari sejak Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan diterapkan di wilayah Aceh, maka menurut propaganda pihak PDMD Aceh dalam Operasi Kemanusiaan, yang salah satunya menyinggung "Pengungsi di wilayah Kabupaten Aut diberikan pelatihan industri kecil dan perbengkelan dan wilayah Kab.Abar diberikan praktek pertanian dalam rangka meningkatkan SDM wilayah NAD agar kelak mereka bisa mandiri. Pembangunan dilaksanakan swakelola, melibatkan masyarakat, sebagai tenaga kerja dibantu TNI/Polri.".

Begitu juga dalam Operasi Pemantapan Jalannya Pemerintahan, yang dipropagandakan tentang "pesta demokrasi sudah semakin dekat, untuk itu perlu diingatkan kepada masyarakat disamping mengurus KTP jangan lupa mendaptarkan diri sebagai peserta yang nantinya ikut meramaikan pesta demokrasi tersebut."

Sedangkan propaganda dalam bidang Operasi Penegakan Hukum terus gencar dijalankan dalam bentuk usaha pemburukan dan pencemaran perjuangan Rakyat Aceh dibawah pimpinan Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan", dengan dituduh dan dianggap sebagai "pemberontak GAM dan separatis Hasan Tiro yang perjuangannya harus dibatasi dan ditutup ruang gerak".

Adapun propaganda yang dilambungkan oleh pihak PDMD Aceh Operasi Pemulihan Keamanan dituliskan bahwa "hingga hari ke-66 pemberontak Hasan Tiro tewas 521 orang, ditangkap 407 orang, dan kembali kepangkuan ibu pertiwi 371 orang. Sedangkan di pihak TNI gugur tempur 28 org, non tempur 12 orang, luka tembak 75 orang, pihak Polri gugur tempur 5 org, non tempur 5 org dan luka tembak 57 orang. Telah disita 248 pucuk sejata berbagai jenis"
( http://www.pdmd-nad.info/index.php?fuseaction=news.view&newsID=250720031543881&chanID=4&Lang=ID )

Bahkan bukan itu saja, rakyat yang Pegawai Negeri Sipil, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah diharuskan untuk menyatakan pernyataan sikap yang salah satunya tetap setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintah dan NKRI.

Nah sebenarnya, kalau saya lihat dan perhatikan apa yang telah dipropagandakan oleh pihak Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh dalam http://www.pdmd-nad.info tersebut diatas, semuanya adalah merupakan usaha untuk mengelabui rakyat di seluruh Nusantara pada umumnya dan rakyat di seluruh wilayah Aceh pada khususnya karena ketidak mampuan Pemerintah Megawati Cs mempertanggung-jawabkan secara fakta, sejarah dan hukum pemasukan Aceh ke wilayah Negara RI-Jawa-Yogya yang didasarkan pada pertanyaan:

Apakah setelah Soekarno mendeklarkan peleburan 16 Negara bagian Republik Indonesia Serikat kedalam Negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 15 Agustus 1950 mengadakan perjanjian bersama, antara pemimpin Negeri Aceh dengan Soekarno dari Negara RI-Jawa-Yogya, yang satu sama lain saling menghargai, menghormati, mengikhlaskan, ditulis dalam satu naskah perjanjian, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan ditempat mana diadakan perjanjian penandatanganan perjanjian tersebut, sehingga Aceh secara de jure dan de facto dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya ?

Akhirnya ketika rakyat Aceh dan ASNLF/GAM dibawah pimpinan Teungku Muhammad Hasan di Tiro menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan", maka disebutlah mereka itu pemberontak GAM dan separatis Hasan Tiro.

Padahal yang sebenarnya menurut fakta, sejarah dan hukum yang mendasari ketika sejarah itu berlangsung justru pihak Presiden Megawati yang didukung oleh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Mayjen TNI Endang Suwarya itulah yang menjadi penjajah rakyat dan negeri Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

http://pdmd-nad.info/index.php?fuseaction=news.view&newsID=240720032231587&chanID=3&Lang=ID

Kamis, 24/07/2003 22:28:41 WIB

PERNYATAAN SIKAP

PERNYATAAN SIKAP PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUMN, BUMD.
BLANGKEJEREN KAB GAYO LUES

DALAM RANGKA MENDUKUNG OPERASI TERPADU SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2003 DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSALAM GUNA MEMPERCEPAT UPAYA PEMULIHAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT, KAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI BUMN/BUMD MENYATAKAN PERNYATAAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:

1. TETAP SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PEMERINTAH DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

2. MENDUKUNG SEPENUHNYA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN OPERASI TERPADU DAN PEMBERLAKUAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACAH DARUSSALAM DENGAN TETAP MENJUNJUNG TINGGI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA SERTA HAK AZASI MANUSIA.

3. MENGECAM DAN MENGUTUK DENGAN SEKERAS-KERASNYA TINDAKAN PEMBERONTAK GERAKAN SEPARATIS BERSENJATA ACEH/GAM DAN SIMPATISANNYA YANG TELAH MELAKUKAN INTIMIDASI, TEROR, ANCAMAN, PEMBAKARAN SEKOLAH-SEKOLAH, KANTOR PEMERINTAH/SWASTA DAN RUMAH PENDUDUK SERTA MEMBUNUH SECARA SADIS TOKOH-TOKOH ULAMA, ANGGOTA DPRD, GURU, DAN UNSUR-UNSUR APARATUR PEMERINTAH SERTA MASYARAKAT YANG TIDAK BERDOSA LAINNYA.

4. SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI BUMN/BUMD TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN BAIK MORIL MAUPUN MATERIIL KEPADA PEMBERONTAK GERAKAN SEPARATIS BERSENJATA ACEH/GAM DAN SIMPATISANNYA.

5. MENGAJAK SELURUH WARGA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEMUA JAJARAN SAMPAI KE KECAMATAN DAN KELURAHAN UNTUK TETAP MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN TINGGI, PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL.

DEMIKIAN PERNYATAAN SIKAP INI KAMI SAMPAIKAN DENGAN HARAPAN SEMOGA ALLAH SWT MERIDHAI NIAT KEINGINAN KAMI DEMI TERCIPTANYA NEGERI YANG AMAN MENUJU BALDATUN TAIBATUN WARABBUL GHAFUR.

Blangkejeren, 17 Juni 2003

MEWAKILI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG HADIR
----------