Stockholm, 19 Agustus 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MASALAH ACEH HAK SELURUH RAKYAT ACEH DI SELURUH DUNIA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS MASALAH ACEH ADALAH HAK SELURUH RAKYAT ACEH YANG ADA DI DUNIA BUKAN HANYA MASALAH PRESIDEN MEGAWATI CS, DPR, MPR

"Assallammuallaikum. Rakyat Aceh itu warga negara kami, mendengar suara rakyat Aceh juga urusan kami. Saya dan Presiden Megawati itu warga negara RI. Kami berhak bicara soal Aceh, kami wajib melakukan sesuatu untuk kebaikan rakyat Aceh. Tapi anda khan tidak Bung? Jadi kalau anda memang bermaksud baik, berhentilah mengurusi urusan dalam negeri negara kami. Biarlah itu jadi urusan kami sendiri."
(Prastawa Setiabudi, prastawa@pafl.com.sa , Mon, 14 Jul 2003 12:59:31 +0500)

Terimakasih untuk saudara Prastawa Setiabudi di Riyadh, Saudi Arabia yang telah menyampaikan tanggapannya terhadap tulisan "[030819] Akar masalah Aceh Soekarno Cs duduki negeri Aceh"
http://www.dataphone.se/~ahmad/030819.htm

Setelah saya baca dan fahami tanggapan saudara Prastawa Setiabudi, ternyata tidak sepatah katapun yang dijadikan landasan dasar hukum yang membenarkan dan mensahkan pemasukkan negeri Aceh kedalam wilayah daerah Propinsi Sumetara Utara dengan penjelasan yang berisikan kerelaan dari seluruh rakyat dan pemimpin Aceh khususnya Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Justru yang saya temukan adalah apa yang ditulis saudara Prastawa Setiabudi : "Rakyat Aceh itu warga negara kami, mendengar suara rakyat Aceh juga urusan kami. Saya dan Presiden Megawati itu warga negara RI. Kami berhak bicara soal Aceh, kami wajib melakukan sesuatu untuk kebaikan rakyat Aceh... Apalagi ini tentang urusan dalam negeri negara kami, dan anda bukan lagi warga negara, negara kami".

Dan memang sampai detik ini tidak ada seorangpun yang memberikan jawaban yang berlandaskan dasar hukum tentang pendudukan atau pencaplokan atau pemasukkan negeri Aceh kedalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya dengan penjelasan yang berisikan kerelaan dari seluruh rakyat dan pemimpin Aceh khususnya Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Kalau hanya memberikan jawaban dengan mengatakan bahwa "Rakyat Aceh itu warga negara kami, mendengar suara rakyat Aceh juga urusan kami. Saya dan Presiden Megawati itu warga negara RI. Kami berhak bicara soal Aceh, kami wajib melakukan sesuatu untuk kebaikan rakyat Aceh... Apalagi ini tentang urusan dalam negeri negara kami, dan anda bukan lagi warga negara, negara kami", itu tandanya pihak Presiden Megawati Cs tidak mampu memberikan jawaban yang berlandaskan dasar hukum.

Masalah Aceh adalah hak seluruh rakyat Aceh baik yang ada di Aceh maupun yang ada di luar Aceh. Rakyat Aceh telah tersebar keseluruh peloksok dunia. Rakyat Aceh punya hak untuk menuntut negeri Aceh yang telah dicaplok oleh pihak Soekarno Cs agar dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh yang berhak. Dasar hukum pencaplokan negeri Aceh oleh Soekarno telah berpuluh kali saya jelaskan dalam tulisan-tulisan saya sebelum ini.

Hak rakyat Aceh yang ada di Aceh ataupun diluar Aceh untuk menuntut negeri Aceh yang telah dicaplok oleh pihak Soekarno Cs agar dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh yang berhak telah dijamin oleh Majelis Umum PBB tentang Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia:

"Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
(Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Majelis Umum PBB)

"Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain." (Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Majelis Umum PBB, Pasal 2)

Begitu juga oleh dasar hukum internasional Resolusi PBB Nomor 2621 (XXV) tanggal 12 Oktober 1970 :"Reaffirms the inherent right of colonial peoles to struggle by all necessary means at their disposal against colonial Powers which suppress their aspiration for freedom and independence" (Membenarkan rakyat yang dijajah bersatu padu untuk berjuang dengan segala kemampuan yang ada guna melawan penjajah yang menekan aspirasi untuk bebas dan merdeka) dan Resolusi PBB Nomor 2711 (XXV) tanggal 14 Desember 1970: "Reaffirms that it recognizes the legitimacy of the struggle being waged by the colonial peoples for the exercise of their right to self-determination and to freedom of choice" (Membenarkan rakyat yang dijajah memperjuangkan pengakuan keabsahan untuk menentukan nasib sendiri dan kebebasan memilih)

Nah sekarang, kalau membaca Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Presiden RIS Soekarno dan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman Soepomo dan Menteri Dalam Negeri Ide Anak Agung Gde Agung. Dimana dari 16 Negara / Daerah bagian Republik Indonesia Serikat apabila telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya dibagi atas daerah-daerah propinsi:
1.Jawa - Barat
2.Jawa - Tengah
3.Jawa - Timur
4.Sumatera - Utara
5.Sumatera - Tengah
6.Sumatera - Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda - Kecil.

Kemudian membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, ditemukan bahwa daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Padahal secara de facto dan de jure dari sejak 1947 daerah wilayah Aceh, Langkat dan Tanah Karo berada dibawah kekuasaan Gubernur Militer dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh. Dan diluar daerah wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Nah, atas dasar apa Soekarno bersama Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat (RIS) telah dengan sengaja tanpa konsultasi, tanpa bertanya dan tanpa meminta kerelaan dan persetujuan rakyat dan pemimpin Aceh, khususnya Teungku Muhammad Daud Beureueh telah memasukkan daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara ?.

Nah sekarang, inilah yang saya katakan bahwa Soekarno Cs mencaplok, menduduki, memasukkan negeri Aceh kedalam wilayah Negara RI-Jawa-Yogya, setelah RIS dilebur kedalam RI-Jawa-Yogya.

Inilah, mengapa pihak Pemerintah Megawati, DPR dan MPR berusaha untuk menjadikan masalah Aceh adalah masalah dalam negeri RI-Jawa-Yogya.

Karena, memang pihak Pemerintah Megawati, DPR dan MPR tidak mampu memberikan jawaban secara dasar hukum mengenai pencaplokan, pendudukan, pemasukkan negeri Aceh kedalam wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya yang disetujui, direlakan dan direstui oleh seluruh rakyat dan pemimpin Aceh baik yang ada didalam negeri Aceh maupun yang ada diluar negeri Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: "Prastawa Setiabudi" <prastawa@pafl.com.sa>
To: <padhang-mbulan@yahoogroups.com>
Subject: Re: [padhang-mbulan] AKAR MASALAH ACEH KARENA SOEKARNO CS DUDUKI NEGERI ACEH
Date: Mon, 14 Jul 2003 12:59:31 +0500

Assallammuallaikum.

Prastawa:
Nonsense!!.
Ternyata benar dugaan saya.Anda hanyalah seorang paranoid, yang menganggap apa yang benar adalah apa yang anda sampaikan saja. Menganggap hukum yang benar adalah yang anda paparkan, sejarah yang benar adalah hanya yang anda baca, fakta yang benar adalah yang anda ketahui. Dan memaksa semua orang untuk mengakui dan membenarkan apa yang anda anggap benar itu.

Anda:
Nah, memang dari sejak tanggal 11 Juni 1986 saya diterima menjadi warga negara Swedia. Hal ini disebabkan karena pihak Pemerintah RI-Jawa-Yogya dibawah Jenderal Soeharto melalui Wakil Duta Besar-nya di Cairo Mesir Ferdy Salim berdasarkan Surat Keputusan nomor B/480/IV/81/DB telah mencabutkewarganegaraan saya yang diumumkan pada tanggal 8 September 1981.

Prastawa :
Bagaimana anda menjadi warga negara Swedia, itu urusan anda, tapi yang jelas saat ini adan bukan Warga Negara Indonesia lagi.

Anda:
Walaupun kewarganegaraan Indonesia telah dicabut pihak Jenderal Soeharto, tetapi tentu saja, pikiran, pandangan, jiwa, dan perjuangan tidak bisa hilang begitu saja karena dicabut kewarganegaraan Indonesia dari diri saya.

Prastawa :
Kalo soal 'pikiran manusia' yang tidak terhalang pada batas wilayah negara, itu semua orang juga tahu. Tapi karena alasan apapun juga seorang WNA tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara dan pemerintahan negara lain. Ini soal pemerintahan sebuah negara berdaulat Bung, bukan urusan agama yang bisa merujuk pada pendapat seorang Imam/Ulama/Wali di manapun dia berada dan warga negara manapun.

Anda:
Nah sekarang untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dimanapun berada yang sedang ditekan oleh pihak yang berkuasa, dan hak-hak rakyat yang negerinya sedang diduduki oleh pihak lain, maka jelas dijamin oleh dasar hukum yang telah dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tentang Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Diantaranya:

"Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. (Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Majelis Umum PBB)

Prastawa:
Hei.hei, definisi 'rakyat aceh sedang di ditekan, dan wilayahnya di duduki' itu menurut siapa?? Itukan kalimat anda. Bung, anda pasti tahu, Kuwait yang baru sebentar di invasi sama Irak saja, PBB sudah langsung bereaksi, tapi kenapa sampai dengan detik ini PBB tidak mengirim pasukan, Amerika juga Inggris tidak tereak2, kalau memang di Aceh itu ada pendudukan oleh tentara asing? Saya juga tahu, anda juga siapapun boleh berpendapat, tapi siapa yang memberi HAK pada anda untuk memaksa kami membenarkan pendapat anda. Apalagi ini tentang urusan dalam negeri negara kami, dan anda bukan lagi warga negara, negara kami. Siapa yang memberi anda HAK menantang presiden negara kami untuk membuat referendum? Siapa Bung Dirman? Memangnya rakyat Aceh yang mana yang pernah datang kepada anda dan meminta bantuan? Hasan di Tiro? Hei..dia sendiri juga bukan orang aceh, bukan WNI. Dia juga orang Swedia sama seperti anda.

Anda:
Nah, soal pembeberan dan membuka lebar fakta, sejarah dan hukum tentang pendudukan negeri Aceh oleh pihak Soekarno ini bukan merupakan usaha seperti yang ditulis oleh saudara Prastawa Setiabudi: "untuk mencari-cari kesalahan sejarah, kesalahan2 pelaku sejarah, mencaci-maki mereka, mengolok-olok mereka, seperti yang ada lakukan terhadap Soekarno dll itu, maka menurut saya, anda tidak lebih baik dari orang2 yang ada caci-maki itu". Melainkan, agar seluruh rakyat Aceh khususnya dan seluruh rakyat di Negara RI-Jawa-Yogya pada umumnya mengetahui bahwa memang benar menurut fakta, sejarah dan hukum, pihak Soekarno telah menduduki negeri Aceh yang dipertahankan sampai detik ini oleh pihak Presiden Megawati dan TNI-nya.

Prastawa:
Anda tidak mengaku, tapi nyatanya begitu. Anda sedang mencaci maki dan mengolok-olok pelaku2 sejarah. Jawab dengan jujur, di buku sejarah mana anda menemukan kata-kata "mencaplok, pedang berkarat, sangkur berkarat dsb, dll" sementara anda sedang memaparkan soal sejarah Indonesia, Soekarno, Soeharto, Megawati dll. Apakah begitu sikap orang yang katanya fair ingin mengungkapkan sebuah fakta?? Ah, saya tahu anda akan menjawab bahwa kalimat2 itu hanyalah ungkapan anda saja. Ya memang iya, karena semua juga tahu kalimat2 itu tidak pernah ada dalam buku sejarah. Tapi itu artinya anda sudah tidak Fair, artinya anda bukan sedang mengungkap fakta, tapi berbicara untuk kepentingan anda sendiri.

Anda:
Ketika rakyat Aceh dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh dan diteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan", ternyata pihak Soekarno, Jenderal Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang Presiden Megawati membalas dengan tindakan secara militer untuk menekan rakyat Aceh yang menuntut hak negerinya yang telah diduduki oleh pihak Soekarno Cs.

Prastawa :
Saya ulangi, kalaupun Teungku Muhammad Daud Beureueh berjuang, kalaupun rakyat Aceh berjuang, biarlah mereka bersuara, tapi bagaimana mungkin perjuangan Dauh Beureueh yang orang Aceh, di teruskan oleh Hasan di Tiro yang orang Swedia di bantu oleh Ahmad Hakim Sudirman yang juga orang Swedia???? Apa ini??? Sesungguhnya orang2 seperti anda lah yang membuat keadaan rakyat aceh jadi menderita. Orang2 seperti anda lah yang pantas bertanggung jawad atas
kesengsaraan sudara2 kami di aceh. Orang2 seperti saudara, yang tereak2 di pinggiran membuat onar. Dan ketika orang2 yang anda tereaki itu sengsara karena emosi yang anda sulutkan, anda melenggang berlalu. Toh anda bukan bangsanya orang yang sengsara itu. Persis seperti saat ini, anda ketik kalimat panjang2 dan kirim ke semua millist yang ada, isinya "Hai orang2 aceh, kalian tidak punya ikatan dengan Republik Indonesia, kalian berhak merdeka, berusahalah, berjuanglah,
rebutlah. Kalau kalian mati, kalian mati jihad, kalau kalian menang kalian akan merdeka. Ayo.. Ayo..!!!". Anda ucapkan kalimat itu, sambil nongkrong di depan pc, nonton tv, minum kopi sama camilan. Dan di dalam hati anda tertawa sambil berkata "rasain kalian, hehehehe. mau aja gue kibulin, loe pada perang sendiri2, mau menang syukur, engga ya urusanmu, aku toh punya
kehidupan sendiri disini dan gak butuh elo". Ya. Orang seperti itulah anda, bung Dirman.

Anda:
Nah sekarang kalau pihak Presiden Megawati Cs dan juga saudara Prastawa Setiabudi tidak mau mendengar suara-suara yang disampaikan oleh rakyat Aceh yang menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, ya, itu hak Presiden Megawati dan saudara Prastawa Setiabudi.

Prastawa :
Jadi Cuma begitu saja jawaban anda ? " kalau pihak Presiden Megawati Cs dan juga saudara Prastawa Setiabudi tidak mau mendengar suara-suara yang disampaikan oleh rakyat Aceh yang
menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, ya, itu hak Presiden Megawati dan saudara Prastawa Setiabudi" Kalau itu mah semua orang juga tahu.Ya memang hak kami. Rakyat aceh itu warga negara kami, mendengar suara rakyat aceh juga urusan kami. Saya dan Presiden Megawati itu warga negara RI. Kami berhak bicara soal aceh, kami wajib melakukan sesuatu untuk kebaikan rakyat aceh. Tapi anda khan tidak Bung? Jadi kalau anda memang bermaksud baik, berhentilah mengurusi urusan dalam negeri negara kami. Biarlah itu jadi urusan kami sendiri.

Kalau memang mungkin suatu saat kami bener2 sudah tidak mampu mengurus negara kami sendiri, barangkali, insya allah, kami bisa minta tolong anda, untuk membantu kami. Tapi sepertinya tidak untuk persoalan ini, tidak untuk saat ini. Semoga anda paham dan mengerti.

Terima kasih.
Wassallam.

Prastawa Setiabudi.
Saudi Arabia
prastawa@pafl.com.sa
----------