Stockholm, 8 Januari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEGAWATI, YUDHOYONO, RYACUDU DAN SUTARTO DENGAN SENJATA TIDAK MAMPU LUMPUHKAN GAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

TERNYATA KEKUATAN SENJATA YANG DIPAKAI MEGAWATI, YUDHOYONO, RYACUDU DAN SUTARTO TIDAK MAMPU MELUMPUHKAN GAM DAN KEKUATAN RAKYAT ACEH YANG INGIN MENENTUKAN NASIB SENDIRI DIATAS NEGERI ACEH

Kekuatan, keimanan, keteguhan, keberanian dan keyakinan kepada Allah SWT dari rakyat Aceh yang berusaha untuk menentukan nasib mereka sendiri diatas tanah Negeri Aceh yang telah dicaplok dan diduduki Soekarno ternyata telah mampu dan bertahan dari segala macam serangan dan hantaman serta pembunuhan dengan segala macama alat persenjataan yang dijalankan dari sejak Presiden Soekarno Cs sampai saat detik ini dibawah komando Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati yang diperkuat oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya dan didukung penuh oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menlu Noer Hassan Wirajuda, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu.

Sekarang ternyata semakin terlihat bahwa kekuatan militer dengan puluhan ribu tentara TNI/POLRI/BRIMOB lengkap dengan segala macam persenjataannya tidak mampu menghadapi kekuatan rakyat Aceh dibawah GAM yang bercita-cita menentukan nasib mereka sendiri diatas tanah Negeri Aceh yang telah dicaplok dan diduduki oleh Soekarno Cs yang dipertahankan sampai detik ini oleh pihak Presiden Megawati Cs.

Semua kekuatan dasar hukum telah dibuat diantaranya kekuatan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Dimana ternyata kedua kekuatan dasar hukum untuk melegalisasi penggunaaan senjata dan mempertahankan pendudukan Negeri Aceh tersebut tidak berhasil dipakai alat untuk melumpuhkan ruh dan kekuatan serta keinginan rakyat Aceh untuk menentukan nasib mereka sendiri diatas tanah Negeri Aceh.

Bagaimana Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Penguasa Darurat Militer Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menlu Noer Hassan Wirajuda, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dengan segala macam usaha untuk tetap mempertahankan pendudukan negeri Aceh, ternyata akhirnya akan sampai kepada satu titik akhir, dimana tanah Negeri Aceh yang telah dicaplok Soekarno akan lepas kembali ketangan rakyat Aceh yang berhak memelihara, mengatur dan mengembangkannya dengan keinginan, niat dan kekuatan serta kemampuan yang ada pada diri rakyat Aceh.

Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu adalah merupakan para arsitek pembuat dasar hukum Keppres No.28 Tahun 2003 dan Keppres No.43 Tahun 2003 yang berusaha penuh untuk tetap melegalisasi pendudukan tanah Negeri Aceh dengan mengorbankan puluhan ribu rakyat Aceh melalui ujung senjata.

Tetapi, ternyata pada akhirnya, sampai detik ini, para Jenderal tersebut tidak berhasil menghancurkan kekuatan ruh dan kekuatan serta keimanan rakyat Aceh yang dadanya telah dipenuhi semangat juang untuk membela dan mempertahankan tanah air mereka yang telah dicaplok oleh pihak Soekarno dengan licik.

Sudah berapa banyak pelanggaran Hak Azasi Manusia yang telah dilakukan dari sejak masa Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai detik sekarang ini terhadap rakyat Aceh yang berkeinginan menentukan nasib mereka diatas tanah tumpah darah Negeri Aceh.

Bagaimanapun alasan para mantan Presiden termasuk Presiden Megawati sekarang ini dan para Jenderalnya untuk tetap mengatakan bahwa Negeri Aceh adalah merupakan salah satu wilayah NKRI tetapi pada kenyataan menurut fakta, sejarah dan hukum tentang Negeri Aceh, terbukti bahwa Negeri Aceh itu dicaplok, diduduki dan dijajah oleh pihak Soekarno Cs dan dipertahankan sampai detik ini oleh pihak Presiden Megawati Cs yang diperkuat oleh DPR/MPR.

Nah sekarang, justru jalan yang paling adil dan bijaksana demi kemaslahatan seluruh rakyat Aceh dan seluruh rakyat Negara RI-Jawa-Yogya adalah memberikan kepada seluruh rakyat Aceh yang ada di dalam dan diluar Negeri Aceh untuk bisa secara bebas dan aktif memberikan sikap dan putusannya untuk menyatakan keinginannya tanpa merasa dipaksa apakah ingin tetap dalam lindungan dan dibawah kaki para penerus Soekarno Cs dengan TNI/POLRI/BRIMOB atau ingin tetap dalam lindungan dan dibawah kaki rakyat dan para pimpinan rakyat Aceh.

Inilah menurut saya sampai detik sekarang ini jalan yang paling adil dan paling utama dari semua jalan yang ada sekarang ini dalam rangka usaha menyelesaikan kemelut Aceh yang telah berlangsung dari sejak 14 Agustus 1950 ketika Soekarno Cs mencaplok dan menduduki Negeri Aceh dan dimasukkan kedalam gua wilayah Negara RI-Jawa-Yogya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: Ditya Soedarsono <dityaaceh_2003@yahoo.com>
Date: 8 januari 2004 06:43:05
To: Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>
Subject: Fwd: Re: GAM HARUS BEBASKAN SANDERA TANPA SYARAT...

Ass. Wr. Wb

Gimana nih pak Ditya, saya udah puluhan kali menyerukan kepada GAM tentang hal ini tapi tidak di gubris juga. Malah mereka memutar balikkan fakta dengan bahasa malaysianya. Saya rasa mereka memang tidak punya niat yang baik untuk menyelamatkan rakyat sipil. Padahal mereka-kan sudah di rekomendasikan oleh Human Rights Watch untuk tidak menempatkan rakyat sipil dalam bahaya khusus. Ehhhh malah menjadikan tahanan sipil sebagai tameng hidup.

Rasanya kita perlu mencari jalan lain untuk menghadapi bajingan-bajingan GAM ini. Jangan sampai 70 ersa yang lain juga akan bernasib sama seperti bang ersa. Rasanya sulit untuk berdialog dengan gerombolan goblok tersebut. Jangankan hukum humaniter, hukum islam saja yang di gembor-gemborkannya, mereka tidak tahu apa-apa. Saya kira mereka (GAM) memang sengaja menempatkan rakyat sipil sebagai tameng hidup, dan setelahnya pasti Aparatlah yang akan di persalahkan atas kematian tameng hidup mereka. Inikan suatu propaganda murahan yang mengenyampingkan HAM RAKYAT SIPIL.

Saya juga udah pernah usul kepada menteri luar negeri (ZAINI) mereka yang dalam perlarian untuk memberikan sedikit ilmu hukum humaniter bagi aparat-aparatnya yang goblok itu. Supaya mereka tau bagaimana memperlakukan tahanan sipil, tawanan perang dan musuh/lawan perang. Tapi menteri itu juga tidak menjawab, entah karena tidak punya jawaban atau harus PBB yang mengusul. Mereka kan suka kalo melibatkan pihak asing, padahal tidak mengerti apapun tentang hukum asing.

Tapi rasanya menteri dalam pelarian itu dan jenderal kancilnya si MUZAKIR MANAH yang mengacau di lapangan cuma BETI gobloknya. BETI = Beda Tipis.

Jadi saya mau usul pada TNI agar merubah strateginya dalam menggempur GAM, supaya tidak jatuh lagi korban tameng hidup. Karena GAM tidak akan pernah melepaskan tawanan tersebut, karena tawanan itu menguntungkan mereka sebagai tameng hidup. Mereka juga tau kalau TNI tidak akan menembak jika mengetahui adanya rakyat sipil yang di jadikan tameng hidup.

Atau kalau TNI tidak punya cara lagi, dengan berat hati ya SHOOT THE HOSTAGE saja. Kata-kata ini pernah saya dengar dari suatu film barat. tak tik ini berguna untuk memberitahu pihak lawan bahwa mereka tidak perlu menyandera lagi, karena sandera tidak punya nilai tukar apa-apa bagi TNI. Yang dengan harapan para bandit-bandit akan segera melepaskan sanderanya, karena selain menyusahkan pergerakan mereka, juga sudah tidak punya nilai apa-apa lagi.

Kalau saya tidak salah dalam hukum humaniter bahwa tameng hidup yang tertembak bukanlah kesalahan penyerang, tapi kesalahan pihak yang menjadikannya sebagai tameng hidup, mohon dikoreksi bila saya salah.

Tapi bagaimanapun saya tidak yakin TNI akan melakukan hal kejam tersebut. Tapi suatu permasalahan tetap harus ada pemecahannya.

Saya juga sedikit ingin bertanya kepada pak Ditya.
Mengapa semua gam yang tertangkap ataupun yang menyerah hanya di bina, padahal banyak dari mereka yang telah berbuat pidana bahkan sampai kepada kejahatan terhadap tubuh dan nyawa.

Kami jadi sakit hati bila bandit-bandit yang telah membunuh keluarga kami malah di perlakukan istimewa (dibina) oleh TNI. Bagaimanapun juga kami menuntut agar mereka tetap di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mohon untuk tidak mencampur adukkan politik dengan hukum. Siapapun pelaku pidana harus di hukum. Apalagi mereka telah melakukan pidana berlapis, membunuh, menyiksa, memeras dan makar. Semua itu hanya layak di hukum mati bukannya malah di bina.

Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan pelaku pidana dari daerah lain. Nanti akan ada opini bahwa di Aceh enak, sudah membunuh, menyiksa, merampok dan makar tapi dibina, tidak dihukum.
Coba bapak bandingkan mereka dengan bandit kelas teri yang hanya mencuri kecil-kecilan, tapi mereka tetap merasakan pedihnya penjara.

Untuk yang simpatisan, saya setuju mereka di bina, karena mungkin saja mereka dulu silap telah terpengaruh propaganda murahan. Tapi yang telah melakukan kejahatan terhadap nyawa, kami tetap menuntut agar mereka diproses secara hukum yang berlaku. Mungkin boleh saja di maafkan pidana makarnya, tapi pidana ternyadap nyawa, kami tidak sudi memaafkan mereka.

Terima kasih apabila di tanggapi.

Wassalam.

Apha MAOP
awakaway@telkom.net
----------

Wa'alaikumsalam Wr Wb,

Saudaraku Apha, saya berterima kasih atas sumbangan mailis tersebut, namun apabila saya boleh mengingatkan, tidak perlulah kiranya kita menorehkan kata-kata "GOBLOK" atau apapun bentuknya karena hal tersebut di dalam Al Qur'an dilarang seperti yang tertulis sebagai berikut: "Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela" (Al Humazah, 1), memang tipu daya GAM yahudi itu sangat hebat, dan saudaraku GAM Aceh direkrut dari orang-orang yang kurang pendidikan, mereka hanya jebolan Sekolah Dasar, kuli, kernet, pengangguran, preman dll yang akan dijanjikan apabila nanti merdeka mereka akan diberikan upah jutaan rupiah dan jabatan jendral serta dapat menikmati wanita-wanita semau mereka....!!!!!, siapa sih yang tidak tergiur ..... dan semua ini bukan karena mereka goblok seperti yang saudaraku Apha katakan , mereka berbuat demikian karena "ketidak mengertian" akibat bayang-bayang, angan-angan semu yang selama ini diberikan oleh GAM yahudi, karena ketidak mengertiannya itulah GAM Aceh diperbudak untuk menciptakan kondisi brutal sehingga seolah-olah di Bumi Serambih Mekkah ini terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM oleh TNI/Polri, sehingga Polisi dunia akan turut campur, Indonesia akan ditekan oleh dunia luar karena pelanggaran HAM dsbnya...... dengan demikian GAM yahudi akan menikmati hasilnya.

Untuk itulah saudaraku Apha sebenarnya kita harus kasihan Kepada GAM Aceh karena mereka itu tidak mengerti kalau diperalat oleh GAM yahudi yang selama ini ongkang-ongkang dinegeri orang sambil menikmati nikmatnya pajak Nanggroe yang ditransfer dari bumi Rencong ini, dan kalau bisa marilah kita berdoa untuk GAM Aceh agar dibuka mata dan hatinya oleh Allah SWT sehingga GAM Aceh jadi mengerti dan tidak mudah terbuai oleh angan-angan semu GAM yahudi........!!!!!!!!!

Untuk diketahui saudaraku Apha, bahwa GAM yang dibina itu adalah mereka yang betul-betul ikhlas kembali kepangkuan Ibu Pertiwi, jadi bukan mereka-mereka yang tertangkap, untuk yang tertangkap tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan ada 2 orang yang diserahkan kepada Polisi karena ybs memang terlibat kriminal sesuai laporan dari masyarakat.

KONVENSI JENEWA TAHUN 1949
Pasal 3

Dalam hal sengketa yang tidak bersifat Internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut:

1. Orang-orang yang tidak serta aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimana harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga:

(a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
(b) Penyanderaan;
(c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
(d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.

2. Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.
Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak dalam sengketa, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari konvensi ini.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum Pihak-pihak dalam sengketa.

Ini sedikit oleh-oleh dariku tentang perlakuan bagi mereka yang tidak terlibat dalam konflik, perlu diketahui bahwa Ersa Siregar (Alm) pada saat itu dalam keadaan sakit dan dikatakan oleh ishak daud tidak mampu berdiri, kan seharusnya ditinggal disuatu tempat yang aman dan diberikan pengobatan ehhhhh malahan diumpankan mayatnya kepada TNI, yah..... begitulah memang GAM Aceh yang direkrut dari orang-orang yang tidak memiliki pengertian....!!!!!!

Wasalam,

DITYA SOEDARSONO

TANAH RENCONG NAD.
dityaaceh_2003@yahoo.com
----------