Stockholm, 11 Februari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

BERDASARKAN HUKUM APA ACEH MASUK OTOMATIS WILAYAH NKRI ?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PEMERINTAH RIS DIBAWAH SOEKARNO ATAS DASAR HUKUM APA MENETAPKAN ACEH OTOMATIS MASUK NKRI TANPA PERSETUJUAN SELURUH RAKYAT ACEH DAN PIMPINAN RAKYAT ACEH ?

"Assalamu'alaikum wr wb. Kurang tepat saudara Ahmad mengatakan yang diakui Belanda itu RIS bukan RI, sebelum RIS melebur menjadi NKRI, memang ia Belanda mengakui RIS, tetapi setelah peneyerahan kedaulatan, maka rumah tangga RIS yang ngatur RIS, sehingga sah sah saja jika RIS kembali menjadi RI, dan karena RI ketika RIS masih wujud mempunyai wilayah Yogya dan Aceh, maka ketika RIS dilebur menjadi NKRI maka secara otomatis Aceh masuk wilayah NKRI dan hak pemerintah pusatlah untuk melebur propinsinya jika dianggap perlu, maka ketika aceh dilebur kedalam sumatera utara, itu hak pemerintah."
(Sagir Alva, melpone2002@yahoo.com , Wed, 11 Feb 2004 00:04:49 -0800 (PST))

"Assalamu'alaikum wr wbr. Sebenarnya saya tidak perlu menanggapi ulasan anda tentang jenis-jenisan tetapi untuk mengingatkan ingatan anda yach apa boleh buat wong mengingatkan orang lain itu amanah. Kang Cepot Mamad termasuk jenis manusia apa? Yang kami lakukan disini semata-mata demi kepentingan dan menjaga ketentraman rakyat Aceh dan tentunya kedaulatan Indonesia. Kalau akang ingin tahu hukumnya orang yang berbuat makar baca tuh (QS, An Nahl, 26 s/d 29) yang intinya orang yang berbuat makar pasti mengalami kehancuran. Simak kang dan sebar luaskan. Daripada kang Cepot Sudirman menyampaikan milis-milis yang mengakibatkan susahnya dan rusaknya tali silaturachmi sesama anak bangsa"
(Ditya Soedarsono , dityaaceh_2003@yahoo.com , Tue, 10 Feb 2004 23:40:25 -0800 (PST))

Baiklah saudara Sagir Alva di Malaysia dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Prov.NAD Kolonel Laut Ditya Soedarsono di Negeri Aceh.

Nah, kelihatan disini, saudara Sagir Alva masih terus menggali dan menggali kalau ditemukan lubang yang bisa melicinkan masuk Negeri Aceh kedalam NKRI yang tanpa mendapat persetujuan dan kerelaan seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur kedalam Negara RI 17 Agustus 1945 atau Negara RI-Jawa-Yogya pada 15 Agustus 1950.

Ternyata saudara Sagir menemukan satu lobang sehingga langsung saja saudara Sagir mendeklarkan: "sebelum RIS melebur menjadi NKRI, memang Belanda mengakui RIS, tetapi setelah penyerahan kedaulatan, maka rumah tangga RIS yang ngatur RIS, sehingga sah sah saja jika RIS kembali menjadi RI, dan karena RI ketika RIS masih wujud mempunyai wilayah Yogya dan Aceh, maka ketika RIS dilebur menjadi NKRI maka secara otomatis Aceh masuk wilayah NKRI dan hak pemerintah pusatlah untuk melebur propinsinya jika dianggap perlu"

Nah, sepintas kelihatan lubang itu punya jalan yang licin, tetapi, mari kita lihat benarkah lubang yang ditemukan saudara Sagir itu licin, sehingga Negeri Aceh bisa otomatis masuk kedalam tubuh NKRI.

Coba kita petik perkataan saudara Sagir "dan karena RI ketika RIS masih wujud mempunyai wilayah Yogya dan Aceh, maka ketika RIS dilebur menjadi NKRI maka secara otomatis Aceh masuk wilayah NKRI"

Nah disinilah saudara Sagir Alva masih belum bisa dinyatakan lulus ujian mata pelajaran sejarah yang menyangkut perkembangan RI menjadi NKRI yang menggendong Negeri Aceh. Mengapa ?

Karena, menurut dasar hukum Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:

The Security Council,

Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a constituent assembly at the earlist practicable date...

Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible, and in any caseduring the year 1950.

3.Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements.
(PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)

Nah, terlihat bahwa berdasarkan Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar untuk membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.

Kita lihat hasil Perjanjian Linggajati pada tanggal 25 Maret 1947 yang ditandatangani di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dimana isi perjanjian Linggajati itu, secara de pacto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

Kemudian kita lihat hasil Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Mari kita teliti, mengapa dimasukkan hasil Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville dalam Resolusi PBBNo.67(1949) itu ?

Karena, dalam Perjanjian Linggajati disebutkan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Kemudian dari hasil Perjanjian Renville dinyatakan menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. (Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja)

Jadi untuk pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu Negara Bagian United States of Indonesia.

Nah sampai disini terlihat, karena Negara RI adalah merupakan salah satu Negara Bagian United States of Indonesia, dan menurut hasil Perjanjian Renville yang bisa diambil kesimpulannya adalah wilayah kekuasaan Negara RI secara de-facto itu Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Jadi dari apa yang telah saya jelaskan diatas, itu Negeri Aceh adalah secara de-facto dan de-jure berada diluar kekuasaan wilayah Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya, karena Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya secara de-facto dan de-jure hanya memiliki wilayah kekuasaan di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja.

Seterusnya, berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang disebut perundingan Roem Royen. Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Nah, berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, sebelum dilangsungkan Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 2 Agustus 1949 di Jakarta diadakan Kenferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil RI dan Pemimpin-Pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal. Dalam sebagian besar pembicaraan di Konferensi Inter-Indonesia ini adalah membicarakan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Nah sekarang, setelah menggali, membaca, memikirkan, menganalisa, ternyata apa yang ditulis oleh saudara Sagir Alva : "RI ketika RIS masih wujud mempunyai wilayah Yogya dan Aceh, maka ketika RIS dilebur menjadi NKRI maka secara otomatis Aceh masuk wilayah NKRI" adalah tidak punya dasar hukum yang jelas dan pasti yang ditunjang oleh fakta dan bukti yang benar dan adanya sejarah yang medasarinya.

Jadi terakhir saran saya kepada saudara Sagir, karena saudara masih belum lulus mata pelajaran Sejarah perkembangan Negara RI menjadi NKRI coba cari lagi alasan lain agar supaya bisa segera lulus ujian mata pelajaran sejarah ini.

Nah selanjutnya, saya akan menemui Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Prov.NAD Kolonel Laut Ditya Soedarsono di Negeri Aceh.

Nah Kolonel Laut Ditya Soedarsono ini tidak mau belajar seperti saudara Sagir Alva di Selangor, Malaysia. Sehingga ketika menjawab atau memberikan tanggapannya terhadap tulisan-tulisan saya isinya ya, begitu-begitu saja.

Kolonel Laut Ditya Soedarsono, coba contoh itu saudara Sagir Alva yang sekarang sedang giat membuka-buka buku sejarah mengenai Negeri Aceh di Perpustakaan Universitas Kebangsaan Malaysia.

Mengenai jenis senjata M-16 yang dilaporkan oleh saudara Shahen Fasya kepada saya beberapa hari yang lalu, ternyata cukup membuat pusing tujuh keliling Kolonel Laut Ditya Soedarsono.

Begini saja, Kolonel Laut Ditya Soedarsono, kalau saudara Shahen Fasya mengatakan senjata jenis M-16, itu berarti belum tentu jenis M-16, jadi bisa saja senjata SS-2 yang larasnya panjang. Yang penting dan paling mendasar disini adalah saudara Shahen Fasya menceritakan bahwa "Pada malam hari raya Idul Adha 1424 H/1 Feb. 2004 M (tepatnya jam 1.30 dini hari waktu Acheh) rumah saya didatangi oleh orang tak dikenal. Mereka masuk ke halaman rumah saya setelah merusak gembok (kunci) pintu pagar. Mereka mengetuk/menggedor pintu rumah saya, sehingga membuat saya tersentak dan terbangun dari tidur (padahal saya lagi mimpi yang indah lho !), terus saya segera membukakan pintu, ternyata diluar banyak sekali tentara pendudukan (pasukan Raiders) yang berjumlah kira-kira 10 - 20 personil."

Nah sekarang, coba Kolonel Laut Ditya Soedarsono tanya kepada Komandan Operasi di daerah Banda Aceh yang bertugas pada malam Hari Raya Idul Adha 1424 H/1 Februari 2004, benarkah pasukan Raider yang mendatangi rumah saudara Shahen Fasya atau atau tidak benar?

Saya tunggu jawaban Kolonel Laut Ditya Soedarsono.

Kemudian mengenai pertanyaan Kolonel Laut Ditya Soedarsono: "Kang Cepot Mamad termasuk jenis manusia apa?"

Jawabnya adalah, nama saya bukan Cepot Mamad, tetapi Ahmad Sudirman, dan saya jenis laki-laki, berbadan tinggi, kulit kuning, berkaki dua dan bertangan dua, berkepala dan mempunyai pikiran dan dikasih ilmu oleh Allah SWT untuk dipakai berpikir, agar supaya mengerti, memahami dan menyadari bahwa Negeri Aceh itu menurut fakta dan bukti ditunjang oleh dasar hukum dan sejarah benar diduduki dan dijajah oleh NKRI dibawah Soekarno cs yang dipertahankan sampai detik ini oleh Presiden Megawati, Ketua DPR Akbar Tandjung dan Ketua MPR Amien Rais.

Seterusnya Kolonel Laut Ditya Soedarsono bertanya lagi: "Kalau akang ingin tahu hukumnya orang yang berbuat makar baca tuh (QS, An Nahl, 26 s/d 29) yang intinya orang yang berbuat makar pasti mengalami kehancuran. Simak kang dan sebar luaskan. Daripada kang Cepot Sudirman menyampaikan milis-milis yang mengakibatkan susahnya dan rusaknya tali silaturachmi sesama anak bangsa"

Jawabnya, sekali lagi nama saya bukan Cepot Sudirman, tetapi Ahmad Sudirman. Tentang hukum Islam yang terkandung dalam Al Quran surat An-Nahl tidak diakui di NKRI umumnya dan di Negeri Aceh pada khususnya, sehingga walaupun saya baca isinya tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum di Peradilan Hukum di NKRI. Tetapi, kalau NKRI itu merupakan Negara Islam yang hukumnya bersumberkan pada Al Quran dan As-Sunnah, maka jelas itu dasar-dasar hukum yang tercantum dalam Al Quran surat An-Nahl bisa berlaku dan dijalankan.

Nah sekarang, Kolonel Laut Ditya Soedarsono, coba belajar lagi dan gali itu, bukan hanya mengenai sejarah Aceh, tetapi juga sedikit masalah hukum dan penerapannya dalam satu negara.
Karena kalau tidak belajar, yah, hasilnya seperti ini. Kalau bertanyapun ngawur, menjawabpun tidak bisa, jadi, yang bisa hanya meneriakkan "kang Mamad bohong, kang Mamad tukang bohong".

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Wed, 11 Feb 2004 00:04:49 -0800 (PST)
From: sagir alva <melpone2002@yahoo.com>
To: ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com

Ass.Wr.Wb.

Selamat petang saudara Ahmad:) Bagaimana kabar anda sekarang? Semoga anda sekeluarga diberi perlindungan Allah SWT.

Memang setelah RIS terbentuk, maka UUD 45 itu berlaku lagi, karena pada saat itu yang berlaku UUDS 50, namun karena UUDS ini merupakan produk yang dipaksakan oleh Belanda, maka ianya tidak sesuai diberlakukan di Indonesia, ini terbukti...selama berlakunya UUDS 1950 buatan RIS yang dipaksakan oleh Belanda ini, negara RI menjadi kacau, sehingga ketika itu NKRI dijuluki sebagai orang sakit dari asia.

Mengapa saya katakan RIS dan UUDS 50 nya merupakan produk yang dipaksakan? Karena Belanda tidak mengakui kemerdekaan dan keberadaan NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, mereka hanya mau mengakui keberadaan NKRI jika NKRI menjadi negara bagian RIS.

RIS ini bentuk hanya untuk kepentingan Belanda dalam menjalan taktik de vide et imperanya, dengan terbentuknya negara-negara bagian di Indonesia, maka akan semakin memudahkan Belanda untuk menjajah Indonesia kembali.

Ini terbukti dengan penyerangan Belanda ke yogyakarta, yang secara nyata dan terang-terangan Belanda telah mencaplok Indonesia kembali. Dan setelah RIS terbentuk dan sebagai realiasasi dari KMB, maka Belanda menyerahkan kedaulatan kepada RIS, ini hal yang wajar, karena memang pada saat itu RI bagian daripada RIS, tapi apa yang terjadi setelah itu, yaitu terjadinya peleburan RIS kedalam RI, maka itu hak daripada negara2 bagian RIS tersebut untuk bergabung RI dan bergabungnya negara-negara bagian RIS tersebut bukan atas paksaan tetapi kerelaan negara-negara bagian RIS tersebut, sehingga akhirnya terbentuk kembali NKRI, sehingga kurang tepat saudara Ahmad mengatakan yang diakui Belanda itu RIS bukan RI, sebelum RIS melebur menjadi NKRI, memang ia Belanda mengakui RIS, tetapi setelah peneyerahan kedaulatan, maka rumah tangga RIS yang ngatur RIS, sehingga sah sah saja jika RIS kembali menjadi RI, dan karena RI ketika RIS masih wujud mempunyai wilayah yogya dan aceh, maka ketika RIS dilebur menjadi NKRI maka secara otomatis Aceh masuk wilayah NKRI dan hak pemerintah pusatlah untuk melebur propinsinya jika dianggap perlu, maka ketika aceh dilebur kedalam sumatera utara, itu hak pemerintah.

Saya kira ini saja yang bisa saya sampaikan terhadap apa yang anda tulis, dan saya ucapkan terima kasih karena telah memberikan tanggapan terhadap email saya.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universitas Kebangsaan malaysia
Selangior, Malaysia
----------

Date: Tue, 10 Feb 2004 23:40:25 -0800 (PST)
From: Ditya Soedarsono <dityaaceh_2003@yahoo.com>
Subject: KALAU KANG MAMAD TERMASUK JENIS MANUSIA APA....???????
To: ahmad@dataphone.se
Cc: rakyat_nka@yahoo.com

Assalamu'alaikum wr wbr.

SEBENARNYA SAYA TIDAK PERLU MENANGGAPI ULASAN ANDA TENTANG JENIS-JENISAN TETAPI UNTUK MENGINGATKAN INGATAN ANDA YACH...APA BOLE BUAT......WONG MENGINGATKAN ORANG LAIN ITU AMANAH....
KANG CEPOT MAMAD TERMASUK JENIS MANUSIA APA...????????

MEMANG SUSUH MEMBERIKAN PENGERTIAN KEPADA ORANG PANDAI BIN PINTER ALIAS LINGLUNG......NAH KALAU SEKARANG SAYA MAU TANYA KEPADA KANG CEPOT........MILIS ITU DITULIS OLEH JENIS CEPOT SUDIRMAN.....KIRA-KIRANG BETUL NGAK KANG.......

AKANG INI LUCU-LUCU MELULU.....KANG..KANG KALAU SESUATU ITU SUDAH MEMILIKI INISIAL, MILIKI NAMA .....APAKAH M-16 ITU MASIH ADA JENISNYA LAGI...!!!!! JENIS APA KANG CEPOT....??????

KALAU SENJATA LARAS PANJANG ITU BARU TERDIRI DARI BERBAGAI MAJAM JENIS, KALAU MANUSIA ITU ADA DUA JENIS, KALAU KANG CEPOT SUDIRMAN MEMILIKI BEREPA JENIS KANG....??????

JADI SS-2 ITU BUKAN SEJENIS M-16 TETAPI KEDUANYA ITU ADALAH JENIS SENJATA LARAS PANJANG........BETUL NGAK PARA MILISAWAN-MILISAWATI........

MAKLUMLAH AKANG SUDAH MULAI TUA....SAYA YANG MASIH MUDAH TENTUNYA MENYADARI KEKURANGAN ANDA.....DAN SEKALI LAGI.......SAYA YANG MUDA KALAU BOLEH MENGINGATKAN.........SADARLAH........DAN SADARLAH......BAHWA YANG ANDA MILISKAN SELAMA INI AKAN MERUSAKKAN TALI SILATURACHMI......

KAMI DI INDONESIA TIDAK MEMBENCI SAUDARA....UNTUK APA KITA HARUS SALING BENCI.....SIAPAPUN DIDUNIA INI TENTUNYA PERNAH MELAKUKAN KESALAHAN, KEHILAFAN KARENA KITA MEMANG BUKAN YANG MAHA SEGALANYA....!!!!!!!

TNI JUGA MANUSIA INDONESIA.....GAM JUGA BANGSA INDONESIA (WALAUPUN MENGINGKARI)......DAN SEKALI LAGI TNI BUKANLAH MESIN PEMBUNUH...... APALAGI PADA SAUDARANYA SENDIRI, YANG KULITNYA SAMA COKLATNYA, AGAMANYA SAMA ISLAMNYA.......

YANG KAMI LAKUKAN DISINI .....SEMATA-MATA DEMI KEPENTINGAN DAN MENJAGA KETENTRAMAN RAKYAT ACEH DAN TENTUNYA KEDAULATAN INDONESIA........

KALAU AKANG INGIN TAHU HUKUMNYA ORANG YANG BERBUAT MAKAR BACA TUH (QS; AN NAHL, 26 s/d 29) YANG INTINYA ORANG YANG BERBUAT MAKAR PASTI MENGALAMI KEHANCURAN. SIMAK KANG DAN SEBAR LUASKAN .........DARIPADA KANG CEPOT SUDIRMAN MENYAMPAIKAN MILIS-MILIS YANG MENGAKIBATKA SUSAHNYA DAN RUSAKNYA TALI SILATURACHMI SESAMA ANAK BANGSA.....?????!!!!!!!

WASALAM,

DITYA

dityaaceh_2003@yahoo.com
ACEH NAD
TANO RENCONG SERAMBINO MEKKAH.
----------