Stockholm, 20 Februari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DITYA BERTANYA, DEFINISI PENJAJAH, HAKEKAT PENJAJAH, HUKUM TENTANG PENJAJAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN PENJAJAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

DITYA SOEDARSONO BERTANYA, DEFINISI PENJAJAH, HAKEKAT PENJAJAH, HUKUM TENTANG PENJAJAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN PENJAJAH & PERSAMAAN/PERBEDAAN RASULULLAH SAW DENGAN TEUNGKU HASAN DI TIRO TENTANG PERKAWINANANYA DENGAN WANITA YAHUDI

"Kang Cepot, Kang Ubaidillah, masalah HAM. Itulah tujuan anda dengan mencetak robot-robot dari preman, pengangguran, mantan penjahat yang anda keluarkan dari tahanan, dan orang-orang sakit hati karena tidak dapat posisi dalam pemerintahan, serta mereka-mereka yang frustasi karena tidak mendapatkan proyek dari Pemerintah. Inilah yang anda bekali senjata-senjata pembunuh yang menyamar sebagai TNI/Polri melakukan tindakan-tindakan brutal, membunuh masyarakat, memperkosa dan tindakan-tinadakan lain yang tidak terpuji, sehingga nantinya TNI/Polri yang menjadi sasaran HAM. Dengan bekal HAM inilah Kang Cepot akan membawa permasalahan Aceh ke dunia Internasional, ya ngak kang Cepot Sudirman. Sakit hati andalah yang menyebabkan anda selalu menebar kebohongan dan selalu ingin melawan orang yang tidak anda sukai seakan-akan Kang Cepotlah orang yang paling suci di Dunia dan bertindak sebagai kesatria tetapi ternyata hanya kesatria "cocorongok"" (Ditya Soedarsono , dityaaceh_2003@yahoo.com ,Thu, 19 Feb 2004 19:54:57 -0800 (PST))

Baiklah Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono di Negeri Aceh.

Begini Kolonel Laut Ditya Soedarsono.

Itu masalah HAM timbul di Negeri Aceh, alasan dasar dan alasan paling utama yang ditinjau dari dasar hukum, fakta dan bukti serta sejarah adalah disebabkan Presiden RIS Soekarno satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950 telah melakukan tindakan pencaplokan memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya. Dan menetapkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Dan selama Pemerintah NKRI menjalankan politik pendudukan dan penjajahannya di Negeri jajahan Aceh adalah salah satunya dengan menetapkan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Kemudian, kalau dilihat dari sudut "Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia" terlihat bahwa " Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain." (Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia, Pasal 2) Dan "Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu" (Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia, Pasal 3)

Jadi, jelas sekarang terbukti bahwa karena Negeri Aceh telah dijajah NKRI dan selama menjalankan roda pemerintahan Pemerintah pusat NKRI telah menjalankan politik pertahanan, keamanan, dengan menggunakan kekerasan senjata yang didasarkan kepada dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003, maka timbullah berbagai masalah yang telah melanggar pasal-pasal yang tercantum dalam "Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia", seperti memperlakukan rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan hak nasib sendiri, dengan melalui cara-cara kekerasan senjata seperti mengerahkan ribuan TNI/POLRI dan Raider yang menekan dan mempersempit hak kebebasan berpolitik, bersuara, menyatakan pendapat, menentukan hak nasib sendiri, menentukan kebebasan dari pengaruh kekuasaan NKRI yang telah menduduki dan menjajah Negeri Aceh sejak 15 Agutus 1950.

Karena itu sekarang wajar, apabila rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas merdeka menyampaikan kepada dunia Internasional atas semua tindakan pihak Pemerintah NKRI yang telah melakukan dan menjalakan politik pendudukan dan penjajahan dengan mempergunakan kekerasan senjata di Negeri Aceh yang dilegalisasi secara sepihak dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kemudian, Kolonel Laut Ditya Soedarsono, saya akan menjawab pertanyaan, Kolonel Laut mengenai "Definisi penjajah, hakekat penjajah, pandangan hukum tentang penjajahan, sistem pemerintahan penjajah dan persamaan/perbedaan Rasulullah saw dengan Hasan Tiro tentang perkawinannya dengan wanita Yahudi?"

1. DEFINISI PENJAJAH.

Penjajah adalah Negara (bangsa) yang menjajah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, 1988)
Contohnya, NKRI adalah Negara yang menjajah Negeri Aceh sejak 14 Agustus 1950 satu hari Sebelum RIS dilebur menjadi NKRI oleh Presiden RIS Soekarno.

2. HAKEKAT PENJAJAH.

Hakekat penjajah adalah kenyataan yang sebenarnya Negara (bangsa) yang menjajah. (Kamus (Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, 1988)
Contohnya, Kenyataan yang sebenarnya NKRI yang menjajah Negeri Aceh dari sejak tanggal 14 Agustus 1950 sampai sekarang.

3. PANDANGAN HUKUM TENTANG PENJAJAHAN.

Pandangan hukum tentang penjajahan adalah pandangan hukum tentang proses, perbuatan, cara menjajah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, 1988)

Contohnya, Pandangan hukum tentang proses, perbuatan, cara menjajah dilihat dari sudut hukum internasional adalah seperti yang tertuang dalam:

Resolusi PBB nomor 2621 (XXV) yang diadopsi tanggal 12 Oktober 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1862 yang sebagian isinya menyatakan:

"Reaffirming that all peoples have the right to self-determination and independence and that the subjection of the peoples to alien domination constitutes a serious impediment to the maintenance of international peace and security and the development of peaceful relation among nations,

1.Declares the further continuation of colonialism in all its forms and manifestations a crime which constitutes a violation of the Charter of the United Nations, the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples and the principles of international law;

2.Reaffirms the inherent right of colonial peoles to struggle by all necessary means at their disposal against colonial Powers which suppress their aspiration for freedom and independence;" (The UN General Assembly Resolution 2621 (XXV), adopted on October 12, 1970).

Begitu juga menurut Resolusi PBB nomor 2711 (XXV) yang diadopsi tanggal 14 Desember 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1929 yang sebagian isinya menyatakan:

"Recalling its resolution 1514 (XV) of 14 December 1960 containing the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples,

Reaffirming its resolutions 2072 (XX) of 16 December 1965, 2229 (XXI) of 20 December 1966, 2354 (XXII) of 19 December 1967, 2428 (XXIII) of 18 December 1968 and 2591 (XXIV) of 16 December 1969,

8.Reaffirms that it recognizes the legitimacy of the struggle being waged by the colonial peoples for the exercise of their right to self-determination and to freedom of choice, and calls upon all States to provide them with all necessary assistance;" (The UN General Assembly Resolution 2711 (XXV), adopted on December 14, 1970).

4. SISTEM PEMERINTAHAN PENJAJAH.

Sistem Pemerintahan Penjajah atau Sistem cara memerintah Penjajah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, 1988)

Contohnya, sistem cara memerintah Penguasa NKRI yang menjajah Negeri Aceh sejak 14 Agustus 1950 satu hari Sebelum RIS dilebur menjadi NKRI oleh Presiden RIS Soekarno adalah salah satunya menerapkan cara kekerasan senjata dan pengisolasian dari dunia Internasional seperti yang tercantum dalam dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PERSAMAAN/PERBEDAAN RASULULLAH SAW DENGAN TEUNGKU HASAN DI TIRO TENTANG PERKAWINANANYA DENGAN WANITA YAHUDI

Selanjutnya Kolonel Laut Ditya Soedarsono menanyakan: "apakah persamaan/perbedaan Rasulullah saw dengan Hasan Tiro tentang perkawinannya dengan wanita Yahudi?"

Jawabannya adalah seperti yang telah saya jawab dalam tulisan-tulisan sebelum ini.
Yaitu,

Persamaan Rasulullah saw dan Teungku Hasan Muhammad di Tiro tentang perkawinan.
Rasulullah saw menikah dengan Perempuan Yahudi. Teungku Hasan Muhammad di Tiro menikah dengan perempuan Yahudi.

Sedikit cerita tentang pernikahan Rasulullah saw dengan perempuan Yahudi.

Ketika Rasulullah saw menyeru kaum muslimin untuk berperang dengan kaum Bani Mustaliq dari kaum Yahudi yang sangat menentang kaum muslimin. Ketika terjadi perang antara pasukan kaum muslimin dan Bani Mustaliq, pasukan kaum muslimin dapat melumpuhkan pasukan Bani Mustaliq. Sebagian pasukan Bani Mustaliq ada yang tertawan, termasuk salah seorang putri pemuka Bani Mustaliq yaitu Barrah, yang nama lengkapnya adalah Barrah binti al-Harris bin Dirar bin Habib bin Aiz bin Malik bin Juzaimah Ibnu al-Mustaliq. (Akmal Haji Mhd.Zain, Mohd.Shafwan Amrullah, Istri-istri Rasulullah, Pustaka Al-Mizan, Kuala Lumpur, 1989, hal.103). Dimana Barrah ini telah jatuh menjadi bahagian tawanan perang milik Sabit bin Qais. Karena Barrah ini seorang perempuan yang cerdik, ia meminta tebusan untuk dirinya agar bisa dibebaskan dari Sabit bin Qais, setelah diadakan pembicaraan, Sabit bin Qais meminta tebusan yang mahal. Tetapi, Barrah waktu itu langsung menemui Rasulullah untuk membicarakan masalah tebusan bagi dirinya. Kemudian Rasulullah pada waktu itu menyetujui membebaskan Barah dan menebusnya dari Sabit bin Qais dan terus menikahi Barrah dan Rasulullah mengganti nama Barrah menjadi Juwairiyah.

Teungku Hasan Muhammad di Tiro menikah dengan perempuan Yahudi.
Secara singkat Teungku Hasan Muhammad di Tiro menikah dengan seorang wanita keturunan Yahudi, tetapi sudah diceraikan.

Perbedaan antara Rasulullah saw dan Teungku Hasan Muhammad di Tiro adalah,
Muhammad adalah Rasulullah dan Nabiyullah, dan pemimpin ummat muslim dan Pemimpin
Negara Daulah Islam Rasulullah.

Sedangkan Teungku Hasan di Tiro adalah pemimpin rakyat Aceh yang telah memproklamasikan Negara Aceh bebas dari pengaruh kekuasaan NKRI pada tanggal 4 Desember 1976.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Thu, 19 Feb 2004 19:54:57 -0800 (PST)
From: Ditya Soedarsono <dityaaceh_2003@yahoo.com>
Subject: Fwd: TUDUHAN NKRI TERHADAP ASNLF/GAM TERLIBAT PELEDAKAN BOM SEBELUM 1 JULI 2003 TIDAK TERKENA UU TERORISME SWEDIA
To: ahmad@dataphone.se, maklaha@yahoo.com, quality@posindonesia.co.id, uubyt@yahoo.com, icmijed@hotmail.com, sadanas@equate.com
Cc: tang_ce@yahoo.com, asammameh@hotmail.com, om_puteh@hotmail.com

Assalamu'alaikum Wr Wb,

Kang Cepot, Kang Ubaidillah, bingung kan .Suatu kebiasaan manusia akan selalu kebingungan dengan apa yang telah ditebarkannya. Apa yang telah dilontarkannya.Apa yang telah dilakukannya dan bahkan apa yang telah diucapkannya tentunya kecuali orang-orang yang beriman orang-orang yang selalu beramal makruf dan menjauhi kemungkaran.

Masalah HAM. itulah tujuan anda dengan mencetak robot-robot dari PREMAN, PENGANGGURAN, MANTAN PENJAHAT YANG ANDA KELUARKAN DARI TAHANAN, DAN ORANG-ORANG SAKIT HATI KARENA TIDAK DAPAT POSISI DALAM PEMERINTAHAN, SERTA MEREKA-MEREKA YANG FRUSTASI KARENA TIDAK MENDAPATKAN PROYEK DARI PEMERINTAH

Inilah yang anda bekali senjata-senjata pembunuh yang menyamar sebagai TNI/Polri melakukan tindakan-tindakan brutal, membunuh masyarakat, memperkosa dan tindakan-tinadakan lain yang tidak terpuji, sehingga nantinya TNI/Polri yang menjadi sasaran HAM.

Dengan bekal HAM inilah Kang Cepot akan membawa permasalahan Aceh ke dunia Internasional, ya ngak kang Cepot Sudirman. Sakit hati andalah yang menyebabkan anda selalu menebar kebohongan dan selalu ingin melawan orang yang tidak anda sukai seakan-akan Kang Cepotlah orang yang paling suci di Dunia dan bertindak sebagai kesatria tetapi ternyata hanya kesatria "COCORONGOK" Ingin bukti!

Anda tidak mau menjawab pertanyaan saya tentang:

DEFINISI PENJAJAH, HAKEKAT PENJAJAH, PANDANGAN HUKUM TENTANG PENJAJAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN PENJAJAH
DAN PERSAMAAN/PERBEDAAN RASULULLAH SAW DENGAN HASAN TIRO TENTANG PERKAWINANNYA DENGAN WANITA YAHUDI ?

Takut ya kang cepot sudirman menjawabnya?

WASALAM,

DITYA

dityaaceh_2003@yahoo.com
ACEH NAD
TANO RENCONG SARAMBO MAKKO.
----------