Stockholm, 6 April 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SAGIR ALVA ITU DI ACEH PERLU PENENTUAN PENDAPAT BUKAN PEMILU
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SAGIR ALVA HARUS TAHU ITU DI ACEH PERLU PENENTUAN PENDAPAT BUKAN PEMILU

"Saudara Ahmad, saya kira wajar dilakukan pengaman pemilu dipropinsi NAD. Karena adanya upaya penggagalan pemilu yang dilakukan oleh pihak GAM seperti yang terjadi di Bireuen sehari sebelum pemilu dilaksanakan. Dan jika tidak dilakukan pengamanan sudah barang tentu tidak pernah akan ada pemilu di Aceh. Dan ini tentu akan merugikan propinsi NAD sendiri, karena dengan kegagalan pemilu di propinsi NAD, maka wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif tidak memenuhi aspirasi rakyat, dan ini akan memperburuk keadaan politik, ekonomi, pendidikan yang ada di propinsi NAD. Sedangkan pemilu berjalan lancar aja wakil rakyat yang terpilih belum tentu sesuai dengan keingin kita apalagi pemilu gagal terlaksana, jelas ini hanya akan memperburuk keadaan." (Sagir Alva , melpone2002@yahoo.com , Mon, 5 Apr 2004 21:19:53 -0700 (PDT))

Baiklah saudara Sagir Alva di Universitas Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia.

Saudara Sagir Alva, sebenarnya itu Pemilihan Umum 5 April 2004 kalau dilihat dari sudut dasar hukum UU No.12 tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 2 yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" dihubungkan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jelas itu sudah bertentangan.

Kemudian itu Pemilu 5 April 2004 yang telah dilaksanakan kemarin di Negeri Aceh itu dimaksudkan untuk memilih 69 kursi Anggota DPRD dari 8 Daerah Pemilihan dengan jumlah penduduk 4.227.000 jiwa. Daerah Pemilihan 1, Aceh Besar, Sabang, Banda Aceh, 9 kursi. Daerah Pemilihan 2, Pidie, 8 kursi. Daerah Pemilihan 3, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, 8 kursi. Daerah Pemilihan 4, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, 10 kursi. Daerah Pemilihan 5, Aceh Utara, Lhokseumawe, 10 kursi. Daerah Pemilihan 6, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, 10 kursi. Daerah Pemilihan 7, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, 7 kursi. Daerah Pemilihan 8, Aceh Barat daya, Aceh Selatan, Simeulue, 7 kursi.

Hanya tentu saja, hasil Pemilu 5 April 2004 yang telah dilaksanakan kemarin itu, jelas hasilnya tidak sah, berdasarkan pada alasan yang saya kemukakan diatas.

Kemudian saudara Sagir Alva, kalau terjadi bentrokan senjata antara pihak TNA dengan pihak TNI di Bireuen seperti yang saudara Sagir katakan diatas, maka itu adalah suatu hal yang wajar, mengapa ? Karena di Negeri Aceh itu masih berlaku hukum yang berdasarkan kepada Keppres No.28/2003 dan Keppres No.43/2003. Dimana dalam Keppres No.28/2003 mengandung dasar hukum Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113)".

Selanjutnya, karena memang secara hukum Pemilu 5 April 2004 di Aceh ini sudah cacat, maka hasilnyapun akan menjadi cacat pula. Artinya, siapapun dari Partai Politik yang memperoleh suara dari Pemilu 5 April di Negeri Aceh tersebut, tidak akan memberikan kebaikan, kedamaian, kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Aceh.

Karena itu, di Negeri Aceh ini yang diperlukan bukan Pemilu, tetapi Penentuan Pendapat. Artinya, seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh diberikan kebebasan yang penuh untuk menyatakan pendapat dan mengeluarkan suaranya untuk menentukan masa depan rakyat dan Negeri Aceh, apakah bebas dari genggaman dan penjajahan NKRI atau tetap bersama dalam kurungan sangkar NKRI dengan pancasilanya.

Jadi, selama itu penentuan pendapat bagi seluruh rakyat Aceh di negeri Aceh belum terlaksana, maka selama itu tetap di Negeri Aceh tidak akan mendapatkan keamanan, kedamaian, kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan.

Oleh sebab itu memang jelas, apakah pemilu dilaksanakan atau tidak di Aceh, itu semuanya tidak banyak mempengaruhi kepada keamanan, kedamaian, kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat di Negeri Aceh.

Seterusnya soal penentuan sikap terhadap Pemilu di Aceh ini, apakah mau bersikap golput atau tidak, itupun tidak mempengaruhi kepada timbulnya keamanan, kedamaian, kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat di Negeri Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Mon, 5 Apr 2004 21:19:53 -0700 (PDT)
From: sagir alva melpone2002@yahoo.com
Subject: -
To: ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com

Ass.Wr.Wb.

Selamat siang saudara Ahmad:) bagaimana kabar anda sekarang ini? semoga anda selalu mendapat lindungan Allah SWT.

Saudara Ahmad, saya kira wajar dilakukan pengaman pemilu dipropinsi NAD. Karena adanya upaya penggagalan pemilu yang dilakukan oleh pihak GAM seperti yang terjadi di Bireuen sehari sebelum pemilu dilaksanakan. Dan jika tidak dilakukan pengamanan sudah barang tentu tidak pernah akan ada pemilu di Aceh. Dan ini tentu akan merugikan propinsi NAD sendiri, karena dengan kegagalan pemilu di propinsi NAD, maka wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif tidak memenuhi aspirasi rakyat, dan ini akan memperburuk keadaan politik, ekonomi, pendidikan yang ada di propinsi NAD.

Sedangkan pemilu berjalan lancar aja wakil rakyat yang terpilih belum tentu sesuai dengan keingin kita apalagi pemilu gagal terlaksana, jelas ini hanya akan memperburuk keadaan.

Dan saya tidak setuju dengan kata om Omar Puteh yang menyarankan Golput, jelas dengan kita golput, maka kita tidak punya kekuatan moral untuk mengkritisi kebijakan pemerintah jika pemerintah yang terpilih membuat kebijakan yang keliru.Jika golput, kita tidak dapat menyalahkan kalo yang menang itu PDI-P misalnya atau Golkar atau PNI-Marhaenis bahkan PDS? Dengan Golput, maka ini sama aja melanggengkan PDI-P dan kaum haluan kiri lainnya. Ini tidak akan membawa perubahan yang berarti bagi kesejahteraan umat.

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas tanggapan yang selama ini diberikan kepada saya.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universitas Kebangsaan Malaysia
Selangor, Malaysia
----------