Stockholm, 15 April 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

ENDANG SUWARYA SAPU KORUPSI PAKAI UU NO.23 PRP/1959 AKAL BULUS UNTUK TERUS JAJAH ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

RYAMIZARD RYACUDU & ENDANG SUWARYA COBA SAPU KORUPSI PAKAI UU NO.23 PRP/1959 AKAL BULUS UNTUK TERUS MENJAJAH ACEH

"Beberapa saat yang lalu, beberapa ulama dipaksa Ryacudu untuk meminta perpanjangan DM. Memang, ada ulama yang betul2 meminta diperpanjang, namun banyak dari mereka yang dipaksa. Mungkin, mereka terpaksa mengatakan itu, karena menganggap dengan demikian mereka tidak diganggu dalam pengajaran mereka di pesantren pesantren. Dan di bawah ini, ada ulama di Acheh ditangkap gara2 meminta dicabut DM." (Reyza Zain, warzain@yahoo.com , Wed, 14 Apr 2004 16:56:03 -0700 (PDT))

Terimakasih saudara Reyza Zain di Harrisburg, Pennsylvania, USA.

Jelas, itu Penguasa Darurat Militer D UU No. 23 Prp/1959aerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya yang didukung oleh KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu sudah hampir menggelupur karena dasar hukum Keppres No.28/2003 akan segera dicabut oleh Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati dari PDI-P yang telah berjanji dihadapan seluruh rakyat Aceh pada tanggal 7 Maret 2004 di Banda Aceh.

Memang masuk akal, kalau itu dasar hukum Keppres No.28/2003 dicabut, maka bisnis TNI/POLRI di Negeri Aceh akan habis. Sebagian besar serdadu TNI/POLRI/RAIDER yang berjumlah lebih dari 50 000 itu akan segera ditarik ke posnya masing-masing diluar Aceh.

Nah, masuk akal juga, mengapa itu KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu terus menjalankan taktik tipu muslihat dan akal bulus untuk menipu seluruh rakyat dan ulama Aceh agar menerima perpanjangan Keppres No.28/2003.

Tentu saja, bagi ulama yang tidak setuju dengan perpanjangan Keppres No.28/2003 akan segera ditindak.

Dan jelas untuk menindak ulama yang anti perpanjangan Keppres No.28/2003 ditugaskan kepada Mayjen TNI Endang Suwarya orang Sunda satu itu.

Tentu saja ada ulama yang berani lantang menentang perpanjangan Darurat Militer di Aceh yang sudah ditahan pihak PDMD Aceh ini.

Kemudian yang paling konyol adalah Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh memakai pentungan UU No. 23 Prp tahun 1959 untuk dipakai menyapu korupsi dengan tujuan untuk mengelabui dan menipu mata rakyat Aceh.

Jelas hanya orang-orang yang otaknya sudah diracuni racun Soekarno yang terkandung dalam UU No. 23 Prp tahun 1959 seperti Teuku Mirza yang langsung saja melahap dan menelannya, tanpa dipikirkan apa yang terkandung dibalik kelakuan Mayjen TNI Endang Suwarya dengan penggunaan pentungan UU No. 23 Prp/1959.

Karena itulah taktik dan strategi yang dijalankan oleh pihak Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya kalau ditelusuri lebih mendalam akan terbongkar bahwa memang bisnis TNI/POLRI/RAIDER di Negeri Aceh harus terus dijalankan dengan cara memperpanjang Keppres No.28/2003 yang didalamnya mengandung racun-racun Soekarno yang tersimpan dalam UU No. 23 Prp/1959.

Jadi kelihatan dengan jelas dan nyata apa yang telah dilakukan oleh pihak Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh adalah melakukan penipuan yang licik dengan Pemilu 5 April 2004 yang cacat hukum, hasilnya tidak sah dan hanya diikuti oleh sekitar 36% pemilih yang sampai hari ini telah dihitung, itupun dengan cara memakai todongan moncong senjata TNI/POLRI yang dikerahkan lebih dari 30 000 serdadtu TNI/POLRI untuk menggiring para pemilih ke tempat-tempat pemungutan suara.

Tidak sampai disitu saja, setelah pihak PDMD Mayjen TNI Endang Suwarya menipu rakyat Aceh dengan Pemilu 5 April 2004, sekarang dilanjutkan dengan akal bulus menipu dan membohongi rakyat Aceh dengan umpan penyapuan korupsi dengan memakai sapu yang penuh racun UU No. 23 Prp/1959, yang tidak berapa lama lagi, tanggal 18 Mei 2004 akan segera dicabut oleh PDMPusat Presiden Megawati dari PDI-P.

Jelas, Kolonel Laut Ditya Soedarsono, itu Mang Endang Suwarya telah melakukan tindakan secara militer yang salah kaprah. Baca lagi itu apa yang terkandung dalam UU No. 23 Prp/1959. Jangan seenak udel melakukan penipuan dihadapan rakyat Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Wed, 14 Apr 2004 16:56:03 -0700 (PDT)
From: Reyza Zain xwarzainx@yahoo.com
Subject: ulama ditangkap karena meminta cabut DM
To: ahmad@dataphone.se

Assalamualaikum.

Beberapa saat yang lalu, beberapa ulama dipaksa Ryacudu untuk meminta perpanjangan DM. Memang, ada ulama yang betul2 meminta diperpanjang, namun banyak dari mereka yang dipaksa. Mungkin, mereka terpaksa mengatakan itu, karena menganggap dengan demikian mereka tidak diganggu dalam pengajaran mereka di pesantren pesantren.

Dan di bawah ini, ada ulama di Acheh ditangkap gara2 meminta dicabut DM.

Wasalam

Reyza Zain

warzain@yahoo.com
Harrisburg, Pennsylvania 17112. USA
----------

http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2004041400234443

PDMD Tangani Korupsi, Masyarakat Aceh Resah

JAKARTA (Media): Penahanan dan pemeriksaan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) meresahkan masyarakat Aceh.

"Kami merasa resah dengan campur tangan PDMD dalam kasus-kasus korupsi. Bahkan, ada ulama Aceh yang ikut ditahan dengan alasan tidak jelas. Suasana seperti ini sangat tidak enak," kata seorang ulama Aceh yang tidak mau disebut jati dirinya kepada Media di Banda Aceh, kemarin.

Seperti diberitakan media massa sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) NAD, TM Lizzam ditahan Satuan Tugas (Satgas) Intel PDMD karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penggelapan dana pajak dan PLN.

PDMD NAD Mayjen TNI Endang Suwarya yang dihubungi Media, Senin (12/4), membenarkan tentang penahanan itu. Menurut dia, penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik gabungan memeriksa Lizzam sebagai tersangka kasus korupsi.

Selanjutnya PDMD yang juga Pangdam Iskandar Muda (IM) itu menjelasan, dalam rangka penegakan hukum, PDMD akan terus mengembangkan kasus tersebut, dan siapa pun yang terlibat akan diseret ke pengadilan.

Lebih lanjut, katanya, PDMD juga akan mengungkap berbagai kasus korupsi lainnya yang terjadi di jajaran Pemprov NAD dengan memanggil sejumlah pejabat teras pemprov guna dimintai keterangan. "Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tegasnya. (Media, 12/4).

Menugasi kejati
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD mengecek kebenaran informasi mengenai pemeriksaan kasus korupsi oleh PDMD tersebut.

"Kita akan cek kebenarannya, karena informasi itu kita baru dengar dari media massa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kemas Yahya Rachman di Jakarta, kemarin.

Menurut Kemas, kalau yang diberitakan media massa itu benar, berarti PDMD telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Karena, penanganan kasus korupsi di Indoneisa, termasuk di daerah yang berstatus darurat militer, merupakan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.

Sementara itu, PDMD, kata dia, bertugas mendorong terciptanya suasana kondusif, sehingga proses penanganan kasus-kasus korupsi di daerah berstatus darurat militer bisa berjalan lancar.

Penanganan kasus korupsi oleh PDMD, tambah Kemas, merupakan tindakan mubazir karena berita acara hasil penyidikan tidak akan diterima pengadilan. "Pengadilan tidak akan terima karena penyidikan itu tidak projustitia," tutur Kemas.

Perkembangan lain, sorang ulama Aceh, Teuku Haji Aldelani, menantu ulama terkemuka Aceh, TH Abu Tuming ditahan PDMD karena dituduh memimpin sejumlah ulama Aceh menghadap Menko Polkam di Jakarta beberapa waktu lalu, guna mendesak pencabutan status darurat militer di NAD.

"Tindakan PDMD itu kelewatan dan melebihi porsi tugas yang diberikan pemerintah pusat," kata sumber Media di Banda Aceh.

Diduga terkait dengan masalah itu, Senin (12/4), Menko Polkam ad interim Hari Sabarno selaku Kepala Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat (Balakhar PDMP) mengirim telegram rahasia (TR) kepada PDMD Aceh, agar melaporkan setiap langkah yang diambil di NAD langsung kepada dirinya.

Tembusan TR tersebut juga disampaikan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan sejumlah pajabat terkait di Jakarta dan di Banda Aceh. Juga disebutkan bahwa pada hari yang sama, Jaksa Agung MA Rachman mengeluarkan instruksi kepada Kajati Aceh untuk memegang kendali proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh, dan melaporkan setiap perkembangannya kepada Jaksa Agung. Tujuannya seperti tercantum dalam pokok surat, untuk memperjelas kendali penyidikan kasus-kasus korupsi.

Namun, Kapuspenkum Kejagung membantah kalau pihaknya telah melayangkan surat kepada Kajati Aceh. "Setahu saya belum ada surat karena kita harus terlebih dahulu mengecek kebenaran inforamsi itu," kilahnya. (Hil/Ias/N-1)
----------