Stockholm, 23 Juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SUMITRO PERLU MEMPELAJARI SEJARAH ACHEH DAN SEJARAH NASIONAL RI YANG BENAR
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS ITU SUMITRO PERLU MEMPELAJARI SEJARAH ACHEH DAN SEJARAH NASIONAL RI YANG BENAR SEBELUM BERDEBAT MELAWAN AHMAD SUDIRMAN TENTANG ACHEH DI MIMBAR BEBAS INI

"Pada saat perjanjian Renville (1948) dimana perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang berakhir dengan pindahnya Soekarno dan Pasukan republik pindah ke Jogjakarta dan saat hijrahnya soekarno tersebut maka Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo ( SMK ) memberontak dan mendirikan NII yang pada 7 Agustus 1949 memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk diketahui pada saat perjanjian Renvelle antara Belanda dan Indonesia dan Soekarno dan pasukannya pindah ke Jogjakarta, NII saat itu hanya Jawa Barat. Tapi pemberontak SMK terus memperluas daerah (pemekaran) sampai ke Daerah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Jadi Itulah sejarahnya bahwasannya sebelum perjanjian Renville dengan Belanda, Aceh merupakan bagian dari Indonesia namun karena memanfaatkan perjanjian Renville maka SMK pemberontak dan mendirikan Negara Islam Indonesia yang tidak sesuai dengan azas Pancasila dan UUD 1945." (Sumitro , mitro@kpei.co.id , Wed, 23 Jun 2004 12:40:35 +0700)

Baiklah saudara Sumitro di Jakarta, Indonesia.

Kelihatan saudara Sumitro ini tidak mempelajari sejarah pertumbuhan dan perkembangan RI dengan baik, ketika dibangku sekolah SD dan SMP.

Disini saya akan membagi dua. Pertama, membicarakan Acheh hubungannya dengan RI dan kedua, membicarakan NII SM Kartosoewirjo hubungannya dengan RI.

Kita lihat dan pelajari Acheh hubungannya dengan RI.

Kalau melihat pada hasil Perjanjian Linggajati pada tanggal 25 Maret 1947 yang ditandatangani di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dimana isi perjanjian Linggajati itu, secara de pacto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

Kemudian kita lihat hasil Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Perjanjian Linggajati yang ditandatangani pada 25 Maret 1947 yang isinya menyangkut wilayah kekuasaan de-facto RI yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura, tidak berlaku lagi digantikan dengan isi hasil Perjanjian Renville ini.

Nah kelihatan dari hasil Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948, yang merupakan dasar hukum pertumbuhan dan perkembangan Negara RI selanjutnya, itu yang namanya negara RI secara de-jure dan de-facto wilayah kekuasaannya adalah hanya sekitar daerah Yogyakarta saja.

Jadi, daerah-daeah yang berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RI adalah masih berada dalam kekuasaan de-facto dan de-jure Belanda.

Ketika wilayah Negara RI pimpinan Soekarno di Yogyakarta digempur oleh pasukan Beel pada tanggal 19 Desember 1948, dan TNI tidak mampu melawan pasukan Beel, maka akhirnya Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh ke tangan Beel, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka.

Dari sinilah diawali babak baru Negara RI yang diproklamasikan Soekarno secare de-facto dan de-jure lenyap dari permukaan bumi, yang timbul adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dibentuk oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera.

Disaat Soekarno hilang dari permukaan bumi, lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:

The Security Council,
Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a constituent assembly at the earlist practicable date...

Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible, and in any caseduring the year 1950.
3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)

Nah, terlihat bahwa berdasarkan Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar untuk membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.

Kemudian kita teliti, mengapa dimasukkan hasil Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville dalam Resolusi PBB No.67(1949) ?

Karena, dalam Perjanjian Linggajati disebutkan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Kemudian dari hasil Perjanjian Renville dinyatakan menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. (Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja)

Untuk pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu Negara Bagian United States of Indonesia.

Seterusnya, berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang disebut perundingan Roem Royen. Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Nah, berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, sebelum dilangsungkan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 2 Agustus 1949 di Jakarta diadakan Kenferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil RI dan Pemimpin-Pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal. Dalam sebagian besar pembicaraan di Konferensi Inter-Indonesia ini adalah membicarakan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selanjunya pada tanggal 23 Agustus 1949 dilaksanakan Perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Ridderzaal, Den Haag, Belanda.

Ada 4 utusan yang ikut dalam KMB ini.

Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.
Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.

Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 telah disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Kemudian realisasi dan pelaksanaan dari hasil hasil perundingan KMB ini yaitu,

Pertama, pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Kedua, pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Ketiga, jabatan Presiden RI diserahkan dari Soekarno kepada Mr. Asaat sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI.

Keempat, pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Dan pada waktu yang bersamaan Kedaulatan RI diserahkan kepada RIS.

Nah sekarang, jelaslah sudah, bahwa yang dinamakan Negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara bagian RIS. Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan Negara RI. Negara RI hanya Negara bagian RIS.

Kemudian, apakah taktik dan strategi Soekarno untuk merealisasikan kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan agresinya dengan memakai kendaraan Negara RI ini selanjutnya?

Mari kita lihat dan kupas.

Dimana langkah Soekarno selanjutnya adalah menetapkan dan mensahkan dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 1950.

Lalu langkah Soekarno selanjutnya pada 14 Agustus 1950 melalui Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42).

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya.

Seterusnya Soekarno sebagai Presiden RIS menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Nah sampai disini, lalu kita lihat sejenak apa yang terjadi terhadap Negeri Aceh yang pada waktu itu secara de-facto dan de-jure berdiri sendiri dan memiliki wilayah kekuasaan di Aceh dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Ternyata setelah dilihat, digali, diteliti, dianalisa, dan disimpulkan terbukti bahwa Presiden RIS Soekarno telah merampas dan sekaligus menelan Negeri Aceh memakai mulut Propinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya setelah dicerna menjadi bahan tiang-tiang bangunan Negara RI yang pada waktu itu Negara RI ini adalah salah satu anggota Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS).

Nah kita lanjutkan lagi setelah menengok kepada Negeri Aceh yang sekarang telah mencair dan membentuk menjadi bahan bangunan tiang-tiang Negara RI.

Kita arahkan pandangan pada 16 anggota Negara-Negara dan daerah-Daerah bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akang melebur itu yaitu Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville, yaitu sekitar Yogyakarta, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah, terlihat daerah Negeri Aceh tidak termasuk kedalam anggota Negara-Negara dan daerah-Daerah bagian RIS yang akan melebur kedalam tubuh Negara RI.

Selanjutnya apa yang terjadi satu hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 1950 ?

Ternyata terlihat jelas dan terang bahwa anggota Negara-Negara dan Daerah-Daerah bagian RIS meleleh, melebur mengucur masuk kedalam pori-pori tubuh Negara RI yang hanya berlangsung tidak lebih dari 24 jam dari sejak jam menunjukkan pukul 00:00 pada tanggal 15 Agustus 1950 itu Negara RI yang telah mengembang dan besar tubuhnya itu menjelma menjadi NKRI yang terdiri dari sepuluh Propinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Sekarang perhatikan, kalau kita belah itu apa yang ada dalam tubuh Propinsi Sumatera Utara, ternyata telihat itu tubuh Negeri Aceh yang telah dimakan dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang memasukkan wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa kerelaan, persetujuan, dan keikhlasan seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Nah sekarang, saudara Sumitro di Jakarta, Indonesia, inilah yang saya katakan dan tuliskan berulang kali bahwa apa yang dilakukan dan dijalankan oleh Soekarno terhadap Negeri Aceh, yaitu suatu tindakan pencaplokan, perampasan, pendudukan dan penjajahan Negeri Aceh oleh Soekarno bersama RIS-nya yang selanjutnya melebur menjadi RI dan menjelma menjadi NKRI.

Jadi, sebenarnya, bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh yang mendirikan NII dalam wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya, begitu juga bukan Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang memproklamasikan Negara Aceh pada tanggal 4 Desember 1976 yang memberontak kepada pihak Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman wahid, Presiden Megawati, melainkan diawali oleh Soekarno bersama Dewan Menterinya yang merampas wilayah negeri Aceh yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh-Utara, Aceh-Timur, Aceh-Tengah, Aceh-Barat, Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dimasukkan kedalam wilayah RI-Jawa-Yogya dan terus dipertahankan sampai sekarang oleh penerus Soekarno yaitu , Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman wahid, Presiden Megawati.

Inilah fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah mengenai pertumbuhan dan perkembangan Negara RI yang diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 yang sampai kepada titik ujung dengan nama NKRI yang didalam tubuhnya terkurung Negeri Aceh yang sampai detik ini masih terus diperjuangkan oleh rakyat Aceh yang sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas merdeka dari pengaruh kekuasaan NKRI melalui jalan jajak pendapat atau referendum bagi seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh.

Selanjutnya Kita lihat dan pelajari NII SM Kartosoewirjo hubungannya dengan RI.

Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh SM Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa barat, secara de-facto dan de-jure sah. Dimana daerah kekuasaan wilayah NII secara de-jure dan de-facto berada didaerah yang masih dikuasi oleh Belanda, tetapi berada diluar wilayah daerah kekuasaan de-facto dan de-jure RI. Karena sejak Perjanjian Renville 17 Januari 1948 ditandatangani, pihak RI masuk dan menguasai daerah wilayah de-facto dan de-jure Yogyakarta dan sekitarnya.

Jadi, secara de-jure dan de-facto NII berdiri bukan sebagai tindakan pemberontakan kepada pihak RI. NII berdiri diatas wilayah kekuasaan Belanda.

Kemudian dalam perkembangan NII selanjutnya.

Daerah Kalimantan Selatan yang berada diluar daerah wilayah RIS yang melebur jadi RI, dibawah pejuang Islam Ibnu Hajar yang dipanggil Haderi bin Umar dan dipanggil juga Angli pada bulan Oktober 1950 di Kalimantan Selatan membentuk Kesatuan Rakyat Yang Tertindas dan menyatakan gerakannya sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia dan DI/TII SM Kartosoewirjo.

Daerah Sulawesi Selatan yang berada diluar wilayah kekuasaan RIS yang melebur jadi RI pada bulan Januari 1952 dibawah pejuang Islam Abdul Kahar Muzakar dan Kaso A Ghani mendeklarkan bahwa Daerah Sulawesi Selatan menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan SM Kartosuwirjo.

Selanjutnya di Jawa Tengah yang berada diluar wilayah kekuasaan RIS yang melebur jadi RI muncul Batalyon 426 di daerah Kudus dan Magelang pada bulan Desember 1951 menggabungkan diri dengan NII, DI/TII di bawah pimpinan Imam Negara Islam Indonesia SM Kartosoewirjo, juga Kya Moh. Mahfudz Abdurachman yang dikenal sebagai "Romo Pusat" dengan Angkatan Umat Islam-nya (AUI) di Daerah Kebumen meggambungkan diri dengan NII, DI/TII di bawah pimpinan Imam Negara Islam Indonesia SM Kartosoewirjo. Amir Fatah yang menjadi Komandan Pertempuran di Jawa Tengah dengan pangkat Jenderal Mayor Tentara Islam Indonesia yang bergerak di Brebes, Tegal, dan Pekalongan bergabung dengan NII, DI/TII di bawah pimpinan Imam Negara Islam Indonesia SM Kartosoewirjo.

Di daerah Acheh yang berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RIS yang melebur jadi RI, pada tanggal 20september 1953, Teungku Muhammad Daud Beureueh memaklumatkan Aceh sebagai Negara Islam Indonesia yang bebas dari kekuasaan negara pancasila dan berada dibawah pimpinan Imam NII SM Kartosoewirjo.

Jadi, daerah-daerah yang menyatakan berdiri sendiri dan berada dibawah NII SM Kartosoewirjo adalah semuanya berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RIS yang melebur jadi RI.

Karena itu tidak benar kalau ada anggapan atau tuduhan bahwa NII dan daerah-daerah lainnya yang bergabung kepada NII telah melakukan pemberontakan kepada pihak RIS yang melebur jadi RI.

Justru sebaliknya, Soekarno dengan politik dan ambisi untuk menguasai seluruh Nusantara telah melakukan tindakan penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan di Negara-Negara Bagian RIS, dan di Negeri-Negeri yang berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RIS, RI.

Kemudian menyinggung Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu Abdul Fattah Wirananggapati yang pada tahun 1962 SMK ditangkap oleh pihak Soekarno dan baru dibebaskan pada tahun 1963.

Seterusnya, mengapa yang menjadi Imam NII setelah Abdul Fattah Wirananggapati bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh, padahal Abdul Fattah Wirananggapati yang membai'at Teungku Muhammad Daud Beureueh, tetapi justru mengangkat Ali mahfuzh sebagai Imam pengganti Imam Abdul Fattah Wirananggapati?

Persoalannya, adalah hubungan dan kerjasama antara NII Imam SM Kartosoewirjo dengan NII Teungku Muhammad Daud Beureueh kurang begitu terlihat, sehingga nampak dalam perjalanan kedua NII ini. Dan puncak dari ketidak ada kerjasama antara kedua NII ini adalah dengan masuknya NII Teungku Muhammad Daud Beureueh kedalam RPI pada tanggal 8 Februari 1960, ketika Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang berbentuk federasi diproklamasikan, yang anggota Negaranya adalah Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara dan M. Natsir Cs, NII Teungku Muhammad Daud Beureueh, Perjuangan Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Adapun NII Imam SM Kartosoewirjo masih tetap berdiri sendiri berjuang menghadapi gempuran pasukan TNI dari Siliwangi jawa Barat. Sampai Imam SM Kartosoewirjo tertangkap pada tanggal 4 Juni 1962 dan mencapai syahidnya pada tanggal 16 Agustus 1962 ketika dijatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: Sumitro <mitro@kpei.co.id>
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, Ditya Soedarsono <dityaaceh_2003@yahoo.com>, Yuhendra <yuhe1st@yahoo.com>, Matius Dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>, Habe Arifin <habearifin@yahoo.com>, MT Dharminta <editor@jawapos.co.id>, Suparmo <suparmo@tjp.toshiba.co.jp>, Hidajat Sjarif <siliwangi27@hotmail.com>
Cc: narastati@yahoo.com
Subject: RE: TATI APA PULA AL-ZAYTUN DIHUBUNGKAN DENGAN ASNLF/GAM
Date: Wed, 23 Jun 2004 12:40:35 +0700

"Setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962, perlu diangkat Imam NII baru. Karena Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) sudah gugur dan yang lainnya telah meninggalkan tugasnya atau menyerah, maka yang tinggal Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT). Dimana satu-satunya Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu Abdul Fattah Wirananggapati. tahun 1962 SMK ditangkap oleh siapa?

terus kok ditangkap perarti beliau dipenjara donk ? kok imam baru diangkat ?

Sedangkan Ateng Djaelani Setiawan, H.Zainal Abidin, Adah Djaelani Tirtapradja, dan Atjeng Abdullah Mudjahid alias Atjeng Kurnia telah menyerah kepada pihak Soekarno. Adapun Abdul Fattah Wirananggapati yaitu yang dibai'at langsung oleh Imam awal SM Kartosoewirjo. Sekembali Abdul Fattah Wirananggapati dari membai'at Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953 sebagai Panglima TII Divisi V-Tjik Di Tiro, ketika pulang, di Jakarta, Abdul Fattah Wirananggapati tertawan TNI dan diasingkan ke Nusakambangan. Ketika Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961, Abdul Fattah Wirananggapati dibebaskan pada tahun 1963.

Tetapi Pemerintah NKRI kembali menangkap Abdul Fatah Wirananggapati tahun 1975 kemudian dipenjarakan di Bandung. Abdul Fatah Wirananggapati dipenjara dari tahun 1975 sampai tahun 1983.

Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII dari tahun 1987 sampai tahun 1997. Adapun Imam NII pengganti Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997."

Imam Abdul Fattah Wirananggapati khan menjadi Iman karena di bai'at oleh imam SMK, terus Imam Abdul Fattah W. membai'at Teungku Muhammad Daud Beureueh, Seharusnya yang menjadi Imam selanjutnya khan TMDB..? kok malah Ali mahfuzh yang kata anda berdasarkan MKT. No. 5...Bagaimana ini..sebenarnya sejarah NII yang anda baca itu karangan siapa sich...?

Saudara Ahmad....

Anda selalu menyatakan bahwa Soekarno , Jawa kafir telah merampok, menjajah , mencapolk dll Aceh itu dasarnya seperti yang selalu anda sampaikan sama sekali tidak masuk akal dan selalu dibuat-buat. Itu khan berdasarkan tulisan2 para pelarian politik atau orang2 yang kecewa karena pada saat Soekarno dan Soeharto tidak mendapatkan kedudukan padahal merasa ikut andil dalam perjuangan di Indonesia.

Pada saat perjanjian Renville (1948) dimana perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang berakhir dengan pindahnya Soekarno dan Pasukan republik pindah ke Jogjakarta dan saat hijrahnya soekarno tersebut maka Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo ( SMK ) memberontak dan mendirikan NII yang pada 7 Agustus 1949 memproklamasikan kemerdekaannya.

Untuk diketahui pada saat perjanjian Renvelle antara Belanda dan Indonesia dan Soekarno dan pasukannya pindah ke Jogjakarta, NII saat itu hanya JAWA BARAT. Tapi pemberontak SMK terus memperluas daerah ( pemekaran ) sampai ke Daerah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh.

Jadi Itulah sejarahnya bahwasannya sebelum perjanjian Renville dengan Belanda, Aceh merupakan bagian dari Indonesia namun karena memanfaatkan perjanjian Renville maka SMK pemberontak dan mendirikan Negara Islam Indonesia yang tidak sesuai dengan azas Pancasila dan UUD 1945.

Dimana pada perjanjian Linggarjati maupun Renville NKRI waktu itu masih merupakan wilayah2 Serikat. Itu berdasarkan KMB ( Komprerensi Meja Bundar ). Salah satu hasil Konperensi Meja Bundar antara Delegasi Kerajaan Belanda, Republik Indonesia dan BFO (Wakil Daerah / Negara buatan Belanda ( hasil ciptaan Van Mook ) di luar Republik Indonesia) yaitu lahirlah kedaulatan negara dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) termasuk didalamnya adalah Aceh.

Kedaulatan RIS dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat RIS. Dengan kebulatan tekad untuk menghindari terjadinya pemberontakan2 maka DPR dan anggota Senat RIS menyatukan langkah dan persepsi untuk membentuk NKRI dimana akhirnya dalam Sidang Gabungan DPR dan Senat RIS tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno membacakan "Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang disetujui oleh seluruh anggota sidang. Jadi apa yang dikatakan oleh Ahmad Sudirman dengan pencaplokan dll itu enggak benar.

Demikian dan terima kasih.

Sumitro

mitro@kpei.co.id
Jakarta, Indonesia
----------