Stockholm, 28 Agustus 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

BLACK ASWAD ITU MENGAPA NEGARA RI DISEBUT NEGARA KAFIR RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PERLU DIKETAHUI OLEH BLACK ASWAD ITU MENGAPA NEGARA RI DISEBUT NEGARA KAFIR RI

"Menyimak tulisan anda, saya ingin bertanya atas dasar apa anda menyebutkan bahwa Pemerintah RI adalah kafir? Bukankah tidak ada ketentuan kita untuk mengkafirkan seseorang jika belum ada pernyataan lisan dari ybs bahwa ia telah keluar dari Islam? Yang saya tahu, kebanyakan dari pemimpin2 RI memang melakukan bid'ah yg sudah kelewat batas, tapi bukan menjadi dasar dalam mengkafirkan seseorang. Dengan mengucapkan Negara kafir RI secara langsung bisa disimpulkan anda mengatakan bahwa seluruh bangsa indonesia kafir. Tapi kalau anda ingin mengatakan bahwa perbuatan mereka seperti orang kafir, saran saya mungkin lebih tepat dengan mengatakannya sebagai Negara Kaum Fasiq RI. Selama masih banyak bid'ah dan teman-temannya, rasanya pantas jika RI diberi gelar tersebut. Bukan negara kafir, karena bukankah dilarang bagi seorang muslim untuk mengkafirkan muslim yang lain? Semoga kita diberi ilmu yang benar dari Allah SWT" (Black Aswad , ba_99@plasa.com , Sat, 28 Aug 2004 16:09:58 +0700)

Terimakasih saudara Black Aswad di Surabaya, Indonesia.

Pertanyaan saudara Black Aswad: "Menyimak tulisan anda, saya ingin bertanya atas dasar apa anda menyebutkan bahwa Pemerintah RI adalah kafir? Bukankah tidak ada ketentuan kita untuk mengkafirkan seseorang jika belum ada pernyataan lisan dari ybs bahwa ia telah keluar dari Islam?"

Untuk menjawab pertanyaan diatas terlebih dahulu perlu diberikan gambaran mengapa Negara RI dinamakan Negara kafir RI, maka perlu disini saya sedikit memberikan penjelasan tentang Daulah Islamiyah atau Negara Islam pertama di Yatsrib atau Madinah sekarang yang telah dibangun dan ditegakkan Rasulullah saw pada tahun 1 H / 622 M dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan bagi sah berdirinya satu negara.

Dimana syarat-syarat Negara Islam atau Daulah Islamiyah pertama Rasulullah saw itu ialah

1. Adanya konstitusi atau Undang Undang Dasar yang dinamakan Undang Undang Madinah yang didalamnya salah satunya menyebutkan harus mengembalikan segala urusan kepada Allah dan Rasul-Nya artinya merujuk atau mengacu kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Adanya pemerintahan yang teratur yang ditaati oleh seluruh rakyat dan yang mengatur hubungan keluar.
3. Adanya kekuatan angkatan bersenjata yang tugas dan fungsinya menjaga keamanan dan pertahanan negara.
4. Adanya sumber keuangan bagi pemasukan kedalam kas negara.
5. Adanya rakyat yang mentaati akan segala perintah, aturan, hukum, undang-undang
6. Adanya batas-batas wilayah yang yang tetap.

Jadi kalau melihat kepada Negara Islam atau Daulah Islamiyah pertama yang dibangun Rasulullah saw di Yatsrib tahun 1 H / 622 M ini terlihat bahwa syarat utama yang paling penting adalah adanya konstitusi atau undang undang dasar yang didalamnya berisikan pasal-pasal yang menyebutkan segala sesuatu harus dikembalikan kepada Al Qur'an dan As-Sunnah. Artinya bahwa dasar dan sumber hukum negara harus bersumberkan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Semua peraturan, hukum, undang-undang harus mengacu kepada aturan, hukum yang telah diturunkan Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad saw.

Semua penetapan aturan, hukum, undang-undang, undang undang dasar harus didasarkan kepada aturan, hukum yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad saw.

Sekarang kalau kita melihat kepada Negara yang sistem kenegaraannya yang mencakup hukum, undang.undang, konstitusi dan semua perangkat kenegaraannya yang tidak mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw atau yang tidak bersumberkan kepada Al Quran dan As-Sunnah, maka negara tersebut dinamakan Negara kafir atau Daulah Kufar.

Dengan dasar inilah mengapa Negara RI dinamakan Negara kafir RI. Artinya Negara kafir RI adalah Negara yang sistem kenegaraannya yang mencakup hukum, undang-undang, konstitusi dan semua perangkat kenegaraannya yang tidak mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw atau yang tidak bersumberkan kepada Al Quran dan As-Sunnah. Atau dengan kata lain Negara kafir RI adalah Negara yang sistem kenegaraannya yang mencakup hukum, undang-undang, konstitusi dan semua perangkat kenegaraannya yang mengacu dan bersumberkan kepada pancasila.

Walaupun Negara RI adalah Negara kafir tetapi rakyatnya tidak berarti kafir. Hal ini didasarkan kepada dasar nash yang telah diturunkan Allah SWT dalam dasar hukum Al-Maidah: 44, 45, 47. Dimana berdasarkan dasar hukum Al-Maidah: 44, 45, 47 itu bagi siapa di lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang membuat aturan, hukum, undang-undang disamping aturan, hukum yang telah diturunkan Allah SWT, lalu tidak menetapkan dan tidak memutuskan aturan, hukum, undang undang menurut aturan, hukum, undang undang yang telah ditrunkan Allah SWT, maka Allah SWT memvonis mereka dengan vonis kafir, zhalim, fasik.

Kemudian karena didalam dasar hukum Al-Maidah: 44, 45, 47 itu tidak disebutkan siapa yang membentuk lembaga tandingan dan pembuat aturan, hukum itu, apakah ia orang Islam atau non-Islam, maka bagi siapa yang tidak terlibat dalam proses pembentukan lembaga tandingan dan penetapan aturan, hukum, undang-undang tidak menurut aturan, hukum yang diturunkan Allah SWT, maka mereka tidak dikenakan vonis hukuman kafir, zhalim, fasik oleh Allah SWT.

Jadi dengan dasar hukum Al-Maidah: 44, 45, 47 inilah yang bisa dijadikan alat pembeda siapa yang bisa dijerat dengan vonis hukuman kafir, zhalim, dan fasik oleh Allah SWT, dan siapa yang tidak bisa dijerat dengan hukuman vonis kafir, zhalim, fasik.

Kemudian kalau saudara Black Aswad menyodorkan nama Negara Kaum Fasiq RI dengan alasan, pertama, karena kebanyakan dari pemimpin2 RI memang melakukan bid'ah yg sudah kelewat batas. Kedua, dilarang bagi seorang muslim untuk mengkafirkan muslim yang lain.

Sebenarnya menurut nash dasar hukum Al-Maidah: 44, 45, 47 itu yang ditekankan bukan Negara-nya, tetapi pelaku-pelaku atau pelaksana-pelaksana lembaga pemerintahan dalam negara itu. Dimana pelaku-pelaku atau pelaksana-pelaksana itu bisa dimasukkan kedalam tiga katagori, yaitu pelaku-pelaku atau pelaksana-pelaksana yang kafir, pelaku-pelaku atau pelaksana-pelaksana yang zhalim, dan pelaku-pelaku atau pelaksana-pelaksana yang fasik.

Untuk penyaringannya berdasarkan pada:

Pertama, apakah orang-orang yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif yang membuat tandingan aturan, hukum, undang-undang, undang-undang dasar disamping aturan, hukum yang diturunkan Allah SWT, lalu tidak menetapkan aturan, hukum, undang-undang menurut aturan, hukum, undang-undang yang diturunkan Allah SWT karena benci dan ingkarnya kepada aturan, hukum Allah SWT, maka kelompok ini masuk kedalam kategori kafir. (Al-Maidah: 44)

Kedua, apakah orang-orang yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif yang membuat tandingan aturan, hukum, undang-undang, undang-undang dasar disamping aturan, hukum yang diturunkan Allah SWT, lalu tidak menetapkan aturan, hukum, undang-undang menurut aturan, hukum, undang-undang yang diturunkan Allah SWT karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain, maka kelompok ini masuk kedalam kategori zhalim. (Al-Maidah: 45)

Ketiga, apakah orang-orang yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif yang membuat tandingan aturan, hukum, undang-undang, undang-undang dasar disamping aturan, hukum yang diturunkan Allah SWT, lalu tidak menetapkan aturan, hukum, undang-undang menurut aturan, hukum, undang-undang yang diturunkan Allah SWT bukan karena benci dan tidak pula merugikan orang lain, maka kelompok ini masuk kedalam kategori fasik. (Al-Maidah: 47)

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah, QS 5: 44)

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah, QS 5: 45)

"Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Maidah, QS 5: 47)

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu," (Al-Maidah, QS 5: 48)
----------

From: "Black Aswad" <ba_99@plasa.com>
Subject:
To: ahmad@dataphone.se
Date: Sat, 28 Aug 2004 16:09:58 +0700

Assalamualaikum

Menyimak tulisan anda, saya ingin bertanya atas dasar apa anda menyebutkan bahwa Pemerintah RI adalah kafir? Bukankah tidak ada ketentuan kita untuk mengkafirkan seseorang jika belum ada pernyataan lisan dari ybs bahwa ia telah keluar dari Islam?

Yang saya tahu, kebanyakan dari pemimpin2 RI memang melakukan bid'ah yg sudah kelewat batas, tapi bukan menjadi dasar dalam mengkafirkan seseorang. Dengan mengucapkan Negara kafir RI secara langsung bisa disimpulkan anda mengatakan bahwa seluruh bangsa indonesia kafir.

Tapi kalau anda ingin mengatakan bahwa perbuatan mereka seperti orang kafir, saran saya mungkin lebih tepat dengan mengatakannya sebagai Negara Kaum Fasiq RI.

Selama masih banyak bid'ah dan teman-temannya, rasanya pantas jika RI diberi gelar tersebut. Bukan negara kafir, karena bukankah dilarang bagi seorang muslim untuk mengkafirkan muslim yang lain? Semoga kita diberi ilmu yang benar dari Allah SWT

Wassalam

Black Aswad

ba_99@plasa.com
Surabaya, Indonesia
----------