Inggris, 17 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

HASIL RENVILLE: ACHEH BUKAN DILEPAS DARI RI TETAPI RI HANYA BERDAULAT DI SEKITAR YOGYA
Peace Org
INGGRIS.

 

JELAS ITU HASIL PERJANJIAN RENVILLE 17 JANUARI 1948 ACHEH BUKAN DILEPAS DARI RI TETAPI RI HANYA BERDAULAT DI SEKITAR YOGYA SAJA

"Kepada kamerad Peace.org. Mari saya jawab pertanyaan/komentar anda: Saya heran kenapa anda masih tak mengerti juga isi perjanjian Renville. Apa anda tertular keras-kepalanya si Sudirman ini? Betul dalam perjanjian Renville RI menarik diri dari wilayah pendudukan Belanda hasil Agresi Militer I. Makanya ada hijrah Silwangi yang terkenal dari Jabar ke Jateng karena Jabar diduduki Belanda. Apa saja wilayah dimana RI menarik diri sesuai Perjanjian Renville? Tertulis jelas dalam peta yang sudah saya tampilkan berkali2: http://www.gimonca.com/sejarah/dec48.gif Wilayah pendudukan Belanda: Medan Area, Padang, Palembang sampai Muaraenim, Sabang, Bangka-Belitung, Kepulauan Riau, Priangan (eks Banten), Tegal, Pemalang, Semarang, Surabaya, Madura, wilayah timur Jawa Timur, dan wilayah Indonesia lainnya. Wilayah RI: Sumatera yang dicat merah (termasuk Aceh), Banten, Yogyakarta, Solo, Jepara, Tuban, Pacitan. Heran mengapa anda beranggapan Aceh dilepas dalam perjanjian Renville, padahal ngak ada pengaruhnya sama sekali pada Aceh" (Username, s4043015@student.uq.edu.au , Thu, 14 Oct 2004 20:52:36 +0900)

Terima kasih atas tanggapan pak Username dengan bahasa yang baik juga pak Ahmad yang menambahkan berbagai penjelasan. Saya pikir diskusinya baik dan ada beberapa hal yang ingin saya tanggapi:

1. Pejuang kemerdekaan adalah pemberontak

Dari pernyataan ini kesimpulan saya, bapak Username bisa menerima konsepsi pemberontak, dan karenanya seharusnya bisa pula menerima keberadaan 'pemberontak' NKRI seperti GAM, RMS, NII, dan OPM.

Karena menghujat mereka (bagi bapak Username) berarti sama saja dengan menghujat para 'pahlawan' pemberontak pejuang kemerdekaan RI bukan begitu?

Jika memang demikian rasanya tidak perlu 'menghinakan' pak Ahmad (seandainya beliau bisa dikategorikan sebagai pemberontak) karena bisa jadi pak Ahmad hanyalah satu bagian kecil dari calon pahlawan negara baru Aceh, atau negara baru NII atau negara baru OPM.

Dan kalau pak Username mau memposisikan diri sebagai perwujudan jendral Van Mook baru saya pikir juga sah-sah saja.

Pahlawan dan pemberontak itu kan mungkin ibarat 2 sisi mata uang saja, tergantung dari sisi mana kita melihatnya, bukan begitu ?

2. Kolonialisme memang tidak adil.

Memang tidak adil dan itu memang fakta yang tidak bisa terbantahkan. Bagi bangsa yang mengalami perihnya penderitaan dijajah pasti mengerti rasa ketidakadilan ini, karenanyalah dalam pembukaan UUD 45 kita tercantum itu kalimat sakti bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Inilah pernyataan yang dalam bahasa saya masalah kemanusiaan dan keadilan lebih berharga daripada 'penjajahan' (baca:persatuan dan kesatuan).

Karenanya alangkah amat sangat disayangkan sebuah bangsa (Indonesia) yang telah memproklamirkan kalimat sakti di atas namun pada prakteknya terjebak pada pradigma kolonialisme yang sama yang telah menelantarkan mereka (bangsa Indonesia) dalam jurang kehinaan selama ratusan tahun. Adakah ironi yang lebih tragis dari kenyataan di atas?

3. Hindia-Jepang

Agak sulit untuk membayangkan sebuah agresi dikatakan legal, termasuk upaya kolonisasi Belanda atas wilayah nusantara. Kalau pendudukan Jepang dikatakan ilegal, maka pendudukan Belanda pun harus dikatakan ilegal pula. Kalau kedaulatan Jepang atas bekas hindia-Belanda tidak diakui, selayaknya kedaulatan Belanda atas hindia-Belanda pun tidak perlu diakui (dan dijadikan dasar untuk sebuah legalitas yang lain-kemerdekaan RI)

4. Wilayah RI thn 45.

Bukannya (menurut data pak Ahmad, hanya beberapa wilayah saja yang diangkat pejabat Gubernurnya) dan tidak meliputi seperti wilayah Indonesia saat ini atau bapak username ada fakta yang lain yang belum diungkap?

Mereka para pendiri bangsa mungkin memang para sarjana, paling tidak merngti hukum lah sedikit-sedikit, tapi toh faktanya memang itu baru sebatas klaim (which is ok) tapi klaim itu harus dibuktikan. Tapi kalau bukti itu ditunjukkan dengan cara2 yang tidak jauh berbeda dengan cara2 penjajah, wah, rasanya tidak ada bedanya itu wilayah Nusantara di bawah Belanda atau di bawah pemerintah RI.

Coba bapak username tunjukkan dokumen yang mendukung pernyataan bapak atau mungkin petanya (kalaupun klaim peta bisa dijadikan alat bukti)?

5. Kedaulatan Sekutu?

Saya pikir sudah dijelaskan oleh pak Ahmad.
Mengapa bapak username bersikeras bahwa Belanda masih berdaulat atas wilayah RI khususnya dan Nusantara umumnya? Kan di sini ada konflik kedaulatan antara Sekutu dan RI makanya lahir kemudian perjanjian Linggarjati, bukan begitu?

6. Proklamasi.

Koreksi, Belanda mengakui kedaulatan RIS, bukan RI (pak Karno) atau negara Indonesia (apa itu negara Indonesia). Kemerdakaan memang hak segala bangsa. Bangsa apapun itu, tidak masalah, dan bisa didefiniskan kembali. Toh bangsa Indonesia pun menurut kajian antropolog juga tidak jelas juntrungannya.

Kalau bapak Username mempersoalkan definisi bangsa dan karenanya mempengaruhi hak bangsa tsb atas kemerdekaan maka jelas bangsa Indonesia adalah bangsa yang lemah secara definisi, dan karenanya (mengikuti paradigma bapak) barangkali sebenarnya bukan termasuk yang berhak atas kemerdekaan.

Tidak semua negara di luar RI membubarkan diri dan melebur menjadi satu dalam RIS lalu NKRI. Ada RMS dan NII yang tidak membubarkan diri dan tidak menyatukan diri ke dalam RIS/NKRI.

Jadi ke mana itu hlangnya RMS dan NII dari peta negara2 dunia. Jawabannya karena telah dirampas hak kemerdekaannya oleh NKRI secara paksa.

7. Status vorstenlanden

Jadi raja Jawa bukanlah raja, lantas apa dalam definisi Belanda? Dan apakah para raja Jawa itu sadar perihal hal tsb, bahwa kerajaan Jawa adalah bagian integral dari kerajaan Belanda? Bisa bapak terangkan tentang hal tsb.

Lantas utk apa kerajaan Jawa masih dipertahankan baik ketika jaman Belanda maupun jaman sekarang ini, toh fungsi kedaulatannya telah lenyap.

8. RI merdeka dari Belanda thn 45 dan diakui thn 49.

Yang harus diingat yg diakui thn 49 adalah RIS, dan RIS tidak sama dgn RI. Mengapa ini jadi persoalan ? Karena RIS memang secara legal berbeda dari RI. Konstitusinya berbeda, dasarnya berbeda, bentuknya berbeda. Lantas mengapa orang mengatakan RIS itu adalah RI, bagaimana bisa?

Kalau konstitusi dan dasar serta bentuk negara dirubah (bukan diamandemen) itu kan sama saja membubarkan negara dan membentuk negara yang baru.

Karena RIS tidak sama dgn RI, jelas ada persoalan kedaulatan di sini karena KMB hanya mengakui RIS dan pembubaran RIS dan pembentukan RI bukan hanya sekedar reorganisasi negara, melainkan mengubur suatu negara dan mendirikan negara yg baru.

Jadi NKRI merdeka dan berdaulat tahun 50, bukan 45. Dan ketika RIS dibubarkan untuk membentuk NKRI ada banyak hutang yang belum diselesaikan, semisal 'pencaplokan' NII, RMS, penyelenggaraan referendum dll.

Hutang2 inilah yang sedang ditagih GAM, RMS, dan OPM. Apakah NKRI akan membayar hutangnya atau akan 'ngemplang' dan membantai sang penagih hutang? Sejauh ini opsi kedua yang dilakukan

9. DI-TII Aceh

Sudah dijelaskan oleh pak Ahmad.

Kesimpulan bapak jelas bertentangan dengan isi maklumat T Daud Beureueh. Mungkin ada pernyataan atau fakta lain yang belum bapak ungkap?

10. Renville.

Bapak Username, itu sejak saya belajar sejarah di Indonesia dari SMP/SMA sudah dijelaskan di situ secara sadar oleh para guru sejarah yang mengatakan bahwa setelah perjanjian Renville wilayah RI adalah sekitar Yogja saja. Jadi bukan hanya klaim dari pak Ahmad (beserta bukti yang dibawanya).

Saya berasumsi para guru sejarah di Indonesia itu menggunakan buku pegangan dari Depdikbud (waktu itu) yang sudah disaring dan didalamai oleh para sejarawan RI. Jadi kalau bapak tidak mengatakan seperti itu justru bapak sendiri yang aneh. Bisa jadi bapak benar, tapi kalau bapak benar berarti guru2 sejarah saya dulu dan buku pegangannya dan kanwil depdikbud pada salah semua.

Aceh bukan dilepas dari RI tapi RI hanya berdaulat di sekitar Yogja saja. Itu yang saya dapat dari pelajaran sejarah saya ketika belajar di Indonesia dulu, artinya cuma satu Aceh bukan lagi bagian dari wilayah integral RI.

Terakhir, apakah bapak masih merasa NKRI dengan wilayahnya sudah final, dan bahwa atas nama persatuan dan kesatuan nyawa manusia bisa diabaikan?

Demikian, semoga bermanfaat.

Peace Org

miranda_hnf@yahoo.co.uk
Inggris
----------

From: s4043015@student.uq.edu.au
To: ahmad@dataphone.se
Subject: Site Posting: Danrem 011/LW Azmyn Yusri menipu rakyat Acheh dengan syariat Islam model pancasila
Date: Thu, 14 Oct 2004 20:52:36 +0900

http://ahmad-sudirman.com/comments.php?id=801_0_1_0_C

kpd kamerad peace.org. Mari saya jawab pertanyaan/komentar anda:

1. Apakah pejuang seperti diponegoro, pattimura, dll dsb lawan belanda pemberontak?

Dari sudut pandang Belanda, ya! Mereka pemberontak. Diponegoro melawan Sultan Hamengkubuwono III yg diangkat Belanda krn beliau merasa lebih berhak jd sultan. Imam Bonjol memberontak melawan raja-raja adat Minang yg didukung Belanda karena beliau ingin menerapkan paham Wahabisme di Ranah Minang. Sejujurnya, mereka bukan berjuang utk Indonesia krn konsepnya belum lahir, tapi kebanyakan pahlawan nasional pra-1945 punya motif regional sendiri2 utk memberontak lawan Belanda.

2. Ada rasa ketidakadilan atas perbatasan kolonialsime.

Kolonialisme memang tidak adil. Tapi perbatasan kolonial itulah yg dipakai sbg batas2 negara di seluruh dunia masa kini. Perbatasan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, PNG, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, India, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, Iran, seluruh negara2 Afrika dll dsb perbatasannya didasarkan pada garis2 yg ditentukan kolonialis. Perbatasan kolonial-lah yg menjadi dasar bangsa2 dunia masa kini. Sebelum kolonialisme, tidak ada istilah Indonesia, Malaysia, Filipina, India, Pakistan, Australia, PNG, Amerika Serikat, Kanada, dll dsb. Itu kenyataan yg tak bisa diputar balik lagi tanpa menimbulkan Perang Dunia III.

3. Hindia Jepang?

Secara hukum (de jure), pendudukan militer Jepang dianggap agresi ilegal yg dilakukan dlm lingkup Perang Dunia II. Oleh karena itu, setelah Jepang kalah dan dibom atom, dlm penyerahan di Teluk Tokyo September 1945, Jepang scr de jure menyerahkan kembali wilayah2 yg didudukinya selama PD II kembali ke tangan pemilik kedaulatan pra-PD II. Jadi, Hindia Belanda kembali ke tangan Kerajaan Belanda. Jadi, tidak pernah ada "Hindia Jepang", tetapi scr de jure dianggap Hindia Belanda dr 1942-45 diduduki scr ilegal oleh Balatentara Jepang.

4. Apa wilayah RI proklamasi 1945?

Wilayah RI yg diklaim oleh proklamasi 17-8-1945 BUKAN HANYA JAWA, SUMATERA, MADURA, tetapi seluruh wilayah Hindia Belanda (tak termasuk Timor Portugis) yg ditentukan rapat BPUPKI (Badan Panitia Oesaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tgl 1-6-1945. Ingat, para pendiri bangsa Indonesia banyak yg Sarjana Hukum (Meester), jadi sangat teliti dlm masalah legal seperti ini.

5. Kedaulatan sekutu?

Pihak Sekutu (di Sumatera, Jawa, Madura = Inggris, di Indonesia Timur = Australia dan Amerika Serikat) tak pernah menyatakan "berdaulat" atas Hindia Belanda, tetapi bertindak sbg penerima penyerahan tentara Jepang krn Belanda masih lemah baru dibebaskan dr pendudukan Nazi Jerman. Inggris mengakui scr de jure kedaulatan Belanda, salah satu anggota Sekutu, atas Hindia Belanda.

6. Masalah proklamasi:

Indonesia memproklamirkan kedaulatannya 17-8-1945 atas wilayah Hindia Belanda. ditentang oleh belanda yg masih ingin berdaulat atas Indonesia, makanya pecah perang kemerdekaan. akhirnya, belanda mengakui kedaulatan indonesia atas hindia belanda (eks-papua) tgl 17-12-1949 setelah sebelumnya disetujui dlm KMB Den Haag. Belanda menyerahkan kedaulatan Papua ke UNTEA tgl 1-10-1962. UNTEA menyerahkan kedaulatan Papua ke NKRI tgl 1-5-1963.

Masalah "paradigma" proklamasi yg anda sebut kemerdekaan adalah hak segala bangsa adalah suatu pernyataan umum yg bisa diartikan sesuka hati karena apa yg dimaksud sbg bangsa itu tak jelas. Apa suatu bangsa itu didasarkan pd suku, atau agama, atau ras, atau suatu batasan alam? Bisa saja dgn paradigma ini org bilang Amerika dan Kanada itu satu bangsa, khan budaya, bahasa, dan agamanya sama. Tetapi toch mereka mjd "bangsa" yg berbeda?

Kalau masalah Negara2 boneka seperti Negara Pasundan dll dsb, mereka sendiri yg membubarkan diri sendiri dan melebur ke dalam RI selama thn 1950.

7. Status Vorstenlanden.

Vorstenlanden dan wilayah2 zelfbestuuren lainnya adalah resmi bagian integral dari Hindia Belanda dibawah naungan Ratu/Raja Belanda. Zelfbestuuren hanyalah metode cara pemerintahan yg otonom, krn Hindia Belanda tidak mempunyai model pemerintahan daerah yg seragam (misal NAD dan DIY adalah bagian integral NKRI, tapi berstatus daerah istimewa).

Kalau bicara Jerman, antara thn 1945-49, Jerman scr de jure berada di bawah kedaulatan Pemerintah Militer Sekutu dibagi Sektor Inggris, Perancis, Amerika Serikat, dan Uni Soviet. Baru thn 1949, Pemerintah Militer Sekutu Inggris, Perancis, dan AS menyerahkan kedaulatan sektor mereka pd Republik Federal Jerman (Jerman Barat), sedang Pemerintah Militer Uni Soviet menyerahkan kedaulatan sektornya kpd Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur).

Bukti konkrit kedaulatan Belanda atas Indonesia scr de jure adalah pd UUD Belanda 1814 amandemen 1848, 1872, dan 1922. Scr de facto adalah berlakunya Staatsblad2 keluaran Gubernur Jendral sbg hukum atas wilayah Hindia Belanda yg ditegakkan aparat kolonial = KNIL (Koninklijk Nederlands-Indie Leger), KM (Koninklijk Marine), KL (Koninklijk Luchtsvaart), dan BB (Binnenlands Bestuuren) yg tersebar dr Sabang sampai Merauke.

8. Pembubaran Aceh

Kesultanan Aceh dibubarkan lewat Titah Sultan Mohammad Daud di Koetaradja febr 1903 dan diserahkan dibawah Ratu Wilhelmina. Seperti sdh saya katakan sebelumnya, tiada "Hindia Jepang". Sekutu tak pernah mengaku berdaulat atas Hindia Belanda. RI tak menafikan apa2 dgn Jepang atau Sekutu. RI menyatakan kemerdekaan dr Belanda, yg scr resmi diakui Belanda thn 1949.

9. DI-TII Aceh

Tengku Daud Beureueh tak pernah ingin memisahkan diri dr Indonesia. DI-TII BUKAN SEPARATIS, tapi sebuah gerakan yg ingin mengubah dasar negara Indonesia dr Pancasila mjd hukum Islam. Klaim wilayah NII adalah seluruh wilayah NKRI. "Menteri Pertahanan" NII sendiri adalah Tengku Daud Beureueh. NII ini di Aceh dibubarkan sendiri oleh Tengku Daud Beureueh Mei 1962, saat dia bersumpah setia pd NKRI.

10.Renville

Saya heran kenapa anda masih tak mengerti juga isi perjanjian renville. apa anda tertular keras-kepalanya si sudirman ini? Betul dalam perjanjian renville RI menarik diri dr wilayah pendudukan belanda hasil Agresi Militer I. Makanya ada hijrah Silwangi yg terkenal dr Jabar ke Jateng krn Jabar diduduki Belanda. Apa saja wilayah dimana RI menarik diri sesuai Perjanjian Renville? Tertulis jelas dalam peta yg sdh saya tampilkan berkali2:
http://www.gimonca.com/sejarah/dec48.gif

WILAYAH PENDUDUKAN BELANDA: Medan Area, Padang, Palembang sampai Muaraenim, Sabang, Bangka-Belitung, Kepulauan Riau, Priangan (eks Banten), Tegal, Pemalang, Semarang, Surabaya, Madura, wilayah timur Jawa Timur, dan wilayah Indonesia lainnya.

WILAYAH RI: Sumatera yg dicat merah (termasuk Aceh), Banten, Yogyakarta, Solo, Jepara, Tuban, Pacitan.

HERAN MENGAPA ANDA BERANGGAPAN ACEH DILEPAS DLM PERJANJIAN RENVILLE, PADAHAL NGAK ADA PENGARUHNYA SAMA SEKALI PD ACEH.

to be continued.

Username

s4043015@student.uq.edu.au
Unievrsitas Queensland, Australia
----------