Stockholm, 25 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

KOMUNIS KELEDAI BUDEK USERNAME COBA TERUS PERTAHANKAN ACHEH PAKAI FAKTA & BUKTI GOMBAL
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KELIHATAN KOMUNIS KELEDAI BUDEK USERNAME DARI UNIVERSITAS QUEENSLAND COBA TERUS PERTAHANKAN NEGERI ACHEH HASIL RAMPOKAN SOEKARNO PAKAI FAKTA DAN BUKTI GOMBAL DARI TEMPAT TONG SAMPAH UNIVERSITAS QUEENSLAND.

"Kepada tikus Sudirman: memang dasar si Ahmad Sudirman tikus limbah buangan terpaksa menyuruk di Swedia. Sudah gagal membuktikan Aceh dijajah Indonesia masih mengumbar omong kosong ngolor ngidul ngak keru2an yg ngak ada hubungannya sama Aceh. Memang tikus Sudirman tak punya masa depan terus saja bermasturbasi porno Swedia sampai mati." (Username , s4043015@student.uq.edu.au , Tue, 26 Oct 2004 00:21:03 +0900)

Komunis gombal, keledai budek Username di Universitas Queensland, Australia.

Makin hari makin kelihatan itu komunis gombal keledai budek Username yang menyuruk di Universitas Queensland coba terus mempertahankan Negeri Acheh hasil rampokan, dan jajahan Soekarno dengan RIS-nya yang diteruskan oleh RI-nya yang menjelma menjadi NKRI dan diteruskan sampai detik sekarang ini oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Ternyata dari apa yang dijadikan dasar argumentasi yang berupa fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum untuk mempertahankan Negeri Acheh hasil rampokan Soekarno, hanyalah merupakan cairan-cairan gombal yang lemah dan penuh penipuan.

Hanya orang-orang yang budek dan bodoh saja yang bisa menelan dan menerima cerita gombal fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang pencaplokan Negeri Acheh yang dilakukan oleh Soekarno dengan RIS-nya yang diungkapkan oleh komunis gombal, keledai budek Username dari Universitas Queensland ini.

Setelah Ahmad Sudirman memberikan jawaban yang jelas dan terang yang ditulis kemarin, 24 Oktober 2004, berdasarkan referensi yang kuat tentang keadaan sebenarnya Sultan Muhammad Daud yang ditangkap Van Daalen yang menggantikan Van Heutsz, dipenjarakan lalu dibuang ke Ambon, kemudian dipindahkan ke Djatinegara dan meninggal pada tahun 1937 dalam tahanan Belanda. Seterusnya Van Daalen dengan menggunakan "Korte Verklaring" atau "Perjanjian Pendek" yang dibuat oleh Van Heutz untuk dipakai sebagai senjata dan dipaksakan kepada orang Acheh yang ditangkap dan menyerah untuk mengakui "Korte Verklaring" atau "Penrjanjian Pendek" . (R.H. Saragih, J.Sirait, M. Simamora, Sejarah Nasional, Monora, cetakan III, 1987, hal. 110).

Dimana cara-cara yang dilakukan Van Heutz ini dipraktekkan oleh Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono beserta kaki tangannya Penguasa Darurat Sipil Daerah Acheh terhadap rakyat Acheh untuk dipakai sebagai bukti menerima dan menyerah kepada pihak negara kafir RI.

Ternyata dijawab oleh Komunis gombal keledai budek Username dengan jawaban yang sangat lemah: "memang benar sultan Aceh sendiri yg membubarkan kesultanan Aceh, ia lalu dpt rumah di batavia dan subsidi bulanan hingga meninggalnya dia thn 1937. Kalau sebelum meninggal dia mau berubah pikiran, itu terserah dia."

Lihat, ternyata terbukti bahwa secara de-facto itu Van Heutz dan Van Daalen tidak memiliki kedaulatan atas Acheh atau kekuasaan untuk menguasai Acheh. Karena memang walaupun Sultan Muhammad Daud telah ditangkap dan dipenjarakan di Djatinegara sampai meninggalnya dalam penjara tahun 1937, itu diluar penjara di Djatinegara rakyat Acheh terus bergolak melawan Van Heutz dan Van Daalen.

Sebagaimana yang dituliskan Ahmad Sudirman kemaren, secara de-facto kekuasaan atas Negeri Acheh tidak jatuh ketangan Belanda, walaupun Sultan Muhammad Daud telah ditangkap Van Daalen dan dipenjarakan, karena terbukti Cut Nya Dien terus tampil, Teungku M. Ali Zainul Abidin atau Teungku Tjhik Buket di Tiro terus melakukan perlawanan terhadap Belanda di gunung Alimon dan syahid pada tanggal 21 Mei 1910. Begitu juga Teungku Muhyiddin tampil dan syahid ketika berhadapan dengan Belanda di putjok Alue Simi pada tanggal 5 September 1910. Tidak lupa tampil juga Teungku Tjhik Maat di Tiro yang dengan semangat melawan Belanda di Alue Bhot, Tengse, dan syahid pada tangggal 3 Desember 1911. (Teungku Hasan Muhammad di Tiro, The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra, 1984, hal. 70, 97, 118)

Jadi, terbukti bahwa walaupun Sultan Muhammad Daud ditangkap oleh Van Daalen tahun 1904, secara de-facto tetap saja kedaulatan atau kekuasaan atas Negeri Acheh tidak jatuh ketangan Belanda.

Buktinya seperti fakta, bukti, sejarah yang diungkapkan diatas. Apalagi pernah Sultan Muhammad Daud secara diam-diam mengadakan hubungan dengan Kaisar Jepang melalui Konsul Jepang di Singapura, sebelum ditangkap. (R.H. Saragih, J.Sirait, M. Simamora, Sejarah Nasional, Monora, cetakan III, 1987, hal. 110). Sehingga ketika Jepang masuk ke Acheh tahun 1942, itu pasukan Van Daalen disapu bersih.

Nah sampai disini, itu secara de-facto dan de-jure apa yang diklaim oleh Belanda bahwa Negeri Acheh kedaulatannya ada ditangan Belanda, telah punah dan sirna dari tangan kekuasaan Kerajaan Belanda.

Dari sejak tahun 1942, itu Belanda secara-de-facto dan de-jure tidak ada lagi bekas kekuasaannya di Negeri Acheh.

Jadi adalah alasan yang sangat lemah, dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah, dan hukum kalau ada yang menyatakan bahwa Negeri Acheh kedaulatannya ada ditangan Belanda.

Inilah penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh komunis gombal keledai budek Username dari Universitas Queensland dan juga kacungnya Susilo Bambang Yuhdoyono dan kambing kacangnya Soekarno penipu licik dan perampok Negeri Acheh.

Dan tentu saja, itu komunis gombal keledai budek Username tidak punya lagi alasan lainnya yang kuat selain alasan gombalnya yang dinyatakan diatas.

Selanjutnya, itu komunis gombal Username ini menyatakan: "Daud Beureueh itu dr thn 1945-1953 adalah pendukung NKRI, lalu thn 1953-1962 krn merasa tak puas aceh jd bag propinsi sumatra utara beribukota medan, dia memberontak dan menggabungkan diri dgn DI-TII yg ingin mengganti dasar negara Indonesia mjd hukum Islam dgn cara kekerasan. Demi mengembalikan keamanan dan kestabilan, pemerintah NKRI menggunakan dua pendekatan: persuasif dan represif. DI-TII di Jabar, Sulsel, dan Kalsel habis dgn represif (Kartosuwiryo dan Ibnu Hadjar dihukum tembak, Kahar Muzakkar tewas dlm pertempuran)."

Nah dari apa yang dikemukakan oleh komunis budek kambing kacang Username ini bahwa Teungku Muhammad Daud Beureueh yang dikatakan pendukung NKRI adalah betul-betul gombal dan salah kaprah. Dan kelihatan itu penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh komunis gombal kambing kacang Username ini. Mengapa ?

Karena secara hukum tidak ada deklarasi yang dinyatakan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh yang menyatakan mendukung NKRI. NKRI tidak pernah wujud diatas dunia ini dari sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai tanggal 15 Agustus 1950.

Nah, disini sudah kelihatan bohong dan liciknya komunis gombal otak udang Username ini. Yang namanya NKRI muncul setelah RIS dilebur jadi RI pada tanggal 14 Agustus 1950 dan menjelma menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, setelah Negeri Acheh ditelan dan disantok oleh Soekarno dengan RIS-nya melalui mulut Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan memakai senjata gombal tumpul PP RIS No.21/1950 dan PERPPU No.5/1950.

Seterusnya, karena Soekarno dengan RIS-nya mencaplok dan menelan Negeri Acheh lalu dimasukkan kedalam usus Negara RI yang menjelma menjadi NKRI pada 15 Agustus 1950, maka pada tanggal 20 September 1953 Teungku Muhammad Daud Beureueh memaklumatkan Negeri Acheh bebas dari kekuasaan Negara Pancasila atau Negara RI yang menjelma menjadi NKRI. Dengan maklumatnya: "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.75)

Nah disini membuktikan bahwa secara de-jure Negeri Acheh berdiri bebas dari cengkraman Negara RI yang menjelma jadi NKRI, dan secara de-facto Negeri Acheh dijajah oleh Negara RI Soekarno ini.

Jadi, tidak benar yang dikatakan oleh komunis gombal kambing kacang Username yang menyatakan: "Daud Beureueh itu dr thn 1945-1953 adalah pendukung NKRI".

Inilah penipuan dan akal bulus dari Soekarno dan yang ditelan mentah-mentah oleh komunis
gombal Username ini.

Selanjutnya kebohongan lainnya yang dibuat oleh komunis gombal username yaitu apa yang dikatakannya: "thn 1953-1962 krn merasa tak puas aceh jd bag propinsi sumatra utara beribukota medan, dia memberontak dan menggabungkan diri dgn DI-TII yg ingin mengganti dasar negara Indonesia mjd hukum Islam dgn cara kekerasan."

Nah dari apa yang dikatakan oleh komunis gombal Username bahwa Teungku Muhammad Daud Beureueh "krn merasa tak puas aceh jd bag propinsi sumatra utara beribukota medan, dia memberontak dan menggabungkan diri dgn DI-TII yg ingin mengganti dasar negara Indonesia mjd hukum Islam dgn cara kekerasan"

Jelas, Teungku Muhammad Daud Buereueh bukan "tak puas Acheh jadi bagian Propinsi Sumatera Utara sehingga memberontak", melainkan Teungku Muhammad Daud Beureueh memaklumatkan Negeri Acheh sebagai Negeri yang berdiri sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila, karena Soekarno dengan RIS-nya menelan, mencaplok, menduduki, dan menjajah Negeri Acheh pada tanggal 14 Agustus 1950 tanpa adanya keridhaan, keikhlasaan, dan persetujuan seluruh rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh.

Kemudian tentang NII di Acheh menggabungkan dengan NII di Jawa Barat yang dipimpin oleh SM Kartosoewirjo itu tidak berjalan. Terbukti ketika pada tanggal 8 Februari 1960 diputuskan pembentukan Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang berbentuk federasi, ternyata NII Teungku Muhammad Daud Beureueh masuk menjadi Negara Bagian dari Republik Persatuan Indonesia, bersama Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara dan M. Natsir Cs, dan Perjuangan Semesta (Permesta). Dimana Republik Persatuan Indonesia (RPI) dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya NII yang telah menjadi Negara Bagian Republik Persatuan Indonesia, pada 15 Agustus 1961, dua hari sebelum RPI menyerah kepada pihak Soekarno pada 17 Agustus 1961, keluar dari RPI dan dilebur menjadi Republik Islam Aceh.

Jadi, disini membuktikan bahwa NII di Acheh yang telah bertukar nama dengan Republik Islam Acheh tidak mempunyai hubungan langsung secara de-jure dan de-facto dengan NII Imam SM Kartosoewirjo di Jawa Barat.

Karena itu apa yang dikatakan komunis gombal keledai budek Username: "Teungku Muhammad Daud Beureueh menggabungkan diri dgn DI-TII yg ingin mengganti dasar negara Indonesia mjd hukum Islam dgn cara kekerasan" sebagian besar penuh kebohongan dan tidak ada fakta, bukti dan dasar hukum yang menunjangnya.

Seterusnya, komunis gombal Username menyatakan: "DI-TII di Aceh diselesaikan dgn cara musyawarah dan Daud Beureueh bersumpah setia pd NKRI dan hingga meninggal thn 1987 tak pernah mendukung separatisme. Jadi, gerakan GAM yg separatis adalah sebuah fenomena baru yg baru muncul thn 1977 dicetus oleh virus Tiro, mengkhianati apa yg diamanatkan ulama Aceh thn 1945 dan juga apa yg diinginkan Daud Beureueh yakni Aceh bag dr NKRI."

Kelihatan disini itu komunis budek gombal Username terus saja mengulang-ulang alasannya yang picisan ini.

Itu yang dinamakan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh yang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1962 dan diikuti oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh yang diselenggrakan Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin proses terjadinya adalah ketika Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang dianggap memberontak kepada NKRI dengan batas akhir 5 Oktober 1961.

Pada tanggal 4 Oktober 1961 datang 28 orang delegasi dari wakil-wakil semua lapisan masyarakat, para ulama, pemuda, pedagang, tokoh-tokoh adat, termasuk wakil pemerintah resmi sipil dan militer menjumpai Teungku Muhammad Daud Beureueh di Markasnya dengan misi meminta kepada Teungku Muhamad Daud Beureueh demi untuk kepentingan masyarakat Acheh seluruhnya agar sudi kembali ketengah-tengah masyarakat untuk memimpin mereka. Batas waktu tanggal 5 Oktober berakhir, dengan mempertimbangkan harapan rakyat Acheh yang tulus dan jaminan-jaminan kebebasan beliau untuk melanjutkan perjuangan telah membuka pintu untuk perundingan. Dimana perundingan-perundingan ini berlangsung sampai sepuluh bulan.

Pada 9 Mei 1962 Teungku Muhammad Daud Beureueh bersama stafnya kembali ketengah-tengah masyarakat . (S.S. Djuangga Batubara, Teungku Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, hal. 97-98)

Disini berarti dengan kembalinya Teungku Muhammad Daud Beureueh ke Masyarakat dan mengikuti Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh yang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1962 oleh Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin, secara de-jure Teungku Muhammad Daud Beureueh telah kena jerat Soekarno Penguasa Negara Pancasila alias NKRI.

Inilah penipuan licik model Soekarno untuk tetap mengurung Negeri Acheh dalam genggaman Negara RI leburan RIS yang menjelma jadi NKRI.

Tetapi, perjuangan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila terus berlangsung. Walaupun Teungku Muhammad Daud Beureueh dinyatakan menyerah oleh Soekarno, tetapi rakyat Acheh terus bergolak dan berjuang. Puncaknya ketika Teungku Hasan Muhammad di Tiro mendeklarasikan ulang Negara Acheh yang berdaulat pada tanggal 4 Desember 1976 dan berdiri secara de-jure dan de-facto sampai detik ini.

Taktik Soekarno ingin melumat habis Teungku Muhammad Daud Beureueh tidak kesampaian, karena terbukti setelah Soekarno jatuh tahun 1965, muncul Soeharto, kemudian rakyat Acheh dibawah pimpinan Teungku Hasan Muhammad di Tiro bangkit untuk berjuang menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila yang telah menelan, mencaplok, menduduki dan menjajah Negeri Acheh sejak 14 Agustus 1950 melalui tangan Soekarno dengan RIS melalui mulut Sumatera Utara dengan PP RIS No.21/1950.

Jadi, sampai kapanpun karena memang dasar dan alasan yang dipakai Soekarno lemah ketika menelan Negeri Acheh, maka sampai dunia kiamatpun terus rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila akan terus berjuang.

Dua tahun setelah Negeri Acheh diproklamasikan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, Teungku Muhammad Daud Beureueh ditangkap dan diasingkan ke Jakarta oleh Soeharto pada tahun 1978. Dalam keadaan lumpuh dan mata buta Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tahun 1984 dibebaskan dari tahanan di Jakarta dipindahkan ke kampung Teungku Muhammad Daud Beureueh di Beureueh. Dan pada tanggal 10 Juni 1987 dalam usia 92 tahun Teungku Muhammad Daud Beureueh meninggal dan menghadap Allah SWT.

Dengan dasar fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang menyangkut Negeri Acheh di jajah RIS yang diteruskan oleh RI yang menjelma menjadi NKRI ini menunjukkan bahwa apa yang dikatakan oleh komunis gombal keledai budek Username: "gerakan GAM yg separatis adalah sebuah fenomena baru yg baru muncul thn 1977 dicetus oleh virus Tiro, mengkhianati apa yg diamanatkan ulama Aceh thn 1945 dan juga apa yg diinginkan Daud Beureueh yakni Aceh bag dr NKRI."

Jelas itu perkataan komunis budek Username adalah isinya gombal dan penuh kebohongan. Itulah cerita omong kosong yang memang telah ditanamkan oleh Soekarno dan para penerusnya.

Mana itu para ulama Acheh tahun 1945 menyatakan bahwa Acheh bagian langsung dari Negara RI yang baru diproklamasikan. Fakta dan bukti, sejarah dan dasar hukumnya tidak ada. Yang dinyatakan oleh Teungku Hadji Hasan Kroeng Kale, Teungku M.Daoed Beureueh, Teungku Hadji Dja'far Sidik, Teungku Hadji Ahmad Hasballah Lamdjabat, Indrapoeri, Residen Aceh T.Nja'Arif, Toeankoe Mahmud yang berkumpul pada tanggal 15 Oktober 1945 adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Negara kafir RI.

Artinya secara hukum hanya mendukung bukan menyatakan atau memaklumatkan Negeri Acheh secara de-jure dan de-facto merupakan bagian dari Negara RI yang baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 diwilayah kekuasaan de-jure dan de-facto Sekutu.

Karena terbukti bahwa Teungku Muhammad Daud Beureueh sendiri telah mendeklarkan Negeri Acheh berdiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila pada tanggal 20 september 1953. Deklarasi ini merupakan deklarasi yang mempunyai dasar kekuatan hukum yang kuat untuk menyatakan dan sebagai landasan perjuangan penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Jadi, pernyataan ulama Acheh tahun 1945 adalah merupakan sekedar dukungan saja. Setiap orang bisa saja menyatakan dukungan kemerdekaan RI. Tetapi tidak berarti secara otomatis Negeri orang yang mendukung menjadi bagian dari Negara RI.

Seterusnya komunis gombal budek Username mengatakan: " Banyak sekali org Aceh yg aktif mjd wrg negara Indonesia yg patuh hukum dan menghargai nyawa dan hak milik org lain tak seperti GAM. Kalau anda masih menutup mata, ya itu terserah anda."

Memang pada waktu Jepang menjajah Negeri Acheh banyak orang Acheh yang menjadi pegawai badan pemerintah penjajah Jepang, tetapi tidak berarti bahwa Negeri Acheh itu secara otomatis merupakan bagian Kekaisaran Jepang selamanya. Terbukti setelah 14 Agustus 1945 ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, itu Negeri Acheh bebas dari kengkangan penjajah Jepang.

Begitu juga dengan orang-orang Acheh yang sekarang telah menjadi Walikota, Gubernur, Jenderal, anggota DPR di Negara kafir RI penjajah, tetapi tidak berarti bahwa itu Negeri Acheh adalah milik selamanya Negara kafir RI. Negeri Acheh tetap Negeri yang ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh Negara RI leburan RIS yang menjelma menjadi NKRI.

Lalu komunis gombal Username menyatakan lagi: "Jangan salahkan org yg merasa GAM itu bandit munafik dan haus darah krn memang demikian kenyataannya. Tanyakan pd keluarga dr Fauziah dan rektor Unsyiah dan org2 Aceh lainnya yg dibunuh oleh GAM. Jgn membuat kesalahan menyamakan GAM= Aceh"

Itu merupakan korban dari apa yang telah diciptakan oleh Abdurrahman Wahid dengan Inpres No 4 Tahun 2001 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2001 atas perintah dan instruksi Abdurrahman Wahid yang merupakan landasan hukum untuk mendeklarkan perang melawan ASNLF atau GAM setelah gagal dalam pelaksanaan hasil nota kesefahaman (memorandum of understanding) tentang jeda kemanusiaan yang ditandatangani oleh Noer Hassan Wirajuda, Duta Besar Indonesia untuk Switzerland di Genewa dan Zaini Abdullah, Menteri Kesehatan NLFAS dan disaksikan oleh pihak ketiga dari Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue pada tanggal 12 Mei 2000 di Genewa. Dan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Megawati sebagai kelanjutan dari Inspres No.4 tahun 2001 dan diteruskan oleh Inpres No.1/2002 yang isinya tidak jauh berbeda dengan induknya Inpres No.7/2001 dan kakeknya Inpres No.4/2001.

Jadi di Negeri Acheh memang telah terjadi perang, yang dikobarkan oleh pihak RI, khususnya oleh Abdurrahman Wahid, diteruskan oleh Megawati, dan sekarang oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Kesemua dasar hukum yang dibuat oleh pihak penjajah RI itu adalah dalam upaya untuk menumpas dan membasmi rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Kalian komunis gombal keledai busuk Username memang kalian adalah pendukung dan kacung Abdurrahman Wahid, Megawati dan sekarang Susilo Bambang Yudhoyono, karena itu otak kalian memang otak pembunuh, kotor dan biadab, musuh utama rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Selanjutnya itu komunis gombal Username menulis: "Kalau klaim RI atas hindia Belanda adalah sah baik scr de jure (putusan KMB), maupun de facto (pemerintahan RI efektif dr sabang sampai merauke dr tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa)"

Inilah kelihatan dengan jelas suatu penipuan dan kebohongan yang besar yang tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan terang.

Jelas itu isi dari KMB yang ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 isinya adalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Nah memang kelihatan kejahatan dan penipu licik ala Soekarno yang dilambungkan oleh komunis gombal Username ini dengan pernyataannya bahwa RI mengklaim "sah baik scr de jure (putusan KMB), maupun de facto (pemerintahan RI efektif dr sabang sampai merauke dr tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa)"

Memang komunis gombal Username hanya sekedar mengklaim saja, tetapi fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya sangat lemah.

Lihat saja itu isi KMB, satupun tidak memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengklaiman RI yang merupakan Negara Bagian RIS ketika RIS diakui kedaulatannya oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.

Orang-orang bodoh di RI bisa saja ditipu dengan cerita gombal hasil otak udang komunis gombal Username ini. Tetapi jelas itu cerita gombal penuh dengan penipuan dan kebohongan tidak akan laku dihadapan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Pengklaiman yang dilakukan oleh Negara RI negara Bagian RIS ini memang itu merupakan taktik dan strategi Soekarno untuk menguasai seluruh Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang berada diluar wilayah kekuasaan de-jure dan de-facto RI yang hanya di Yogyakarta dan sekitarnya saja.

Itulah kerakusan, keserakahan, dan ambisi penjajahan yang dikembangkan oleh Soekarno dengan Negara RI-Jawa-Yogya-nya.

Seterusnya komunis gombal Username menyatakan lagi: "Seperti si tikus Ahmad tulis, sekutu selalu mengakui kedualtan Belanda atas Indonesia dan selalu menyertakan NICA di setiap wilayah yg didudukinya. Jd ada kontinuitas Hindia Belanda -> Indonesia"

Jelas komunis gombal budek Username, itu kedaulatan Belanda atas bekas jajahannya yang telah dikuasai oleh Jepang, tidak diperoleh kembali oleh pihak Belanda dalam hal ini Netherland Indies Civil Administration (NICA). Melainkan kedaulatan ada ditangan Sekutu sesuai dengan menyerahnya Jepang kepada Amerika dan Sekutu dan juga dari hasil perjanjian Civil Affairs Agreement pada tanggal 24 Agustus 1945 antara Pemerintah Kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda, dimana Netherland Indies Civil Administration (NICA) berada dibawah tangung jawab Kommando Inggris. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.34).

Jadi kedaulatan daerah yang sebelumnya dikuasai Jepang berada ditangan Sekutu, bukan ditangan Belanda dalam hal ini NICA.

Adapun hubungannya dengan Negeri Acheh sebagaimana yang telah dijelaskan kemaren bahwa Sekutu dibawah Lord Killearn melaksanakan perundingan gencatan senjata yang baru di kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta, pada tanggal 7 Oktober 1946. Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn. RI diwakili oleh Sutan Sjahrir. Dimana hasil perundingan gencatan senjata itu ialah gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta RI. Dibentuk sebuah Komisi Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.116)

Perundingan gencatan senjata tersebutlah yang menjadi dasar perundingan Linggajati yang dilangsungkan pada tanggal 10 November 1946 di Linggajati, dekat Cirebon. Pada tanggal 15 November 1946 naskah persetujuan tersebut diparaf, dan pada tanggal 25 Maret 1947 ditandatangani di Jakarta. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119, 138)

Nah, kalau melihat berdasarkan hasil perjanjian tersebut diatas, dimana "gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta RI", maka kalau melihat kepada Negeri Acheh, jelas kelihatan bahwa Negeri Acheh pada saat sebelum perjanjian gencata senjata disetujui, 7 Oktober 1946, berada diluar kekuasaan Sekutu. Karena Sekutu dan NICA yang dibantu oleh bekas pasukan Jepang, tidak berhasil menguasai Negeri Acheh, ketika Acheh diserang pasukan Sekutu AFNEI 26th Indian Division, NICA dan bekas pasukan Jepang pada bulan November 1945 menghantam pejuang-pejuang Islam Acheh di Krueng Panjo/Bireuen, Langsa/Kuala Simpang. Dimana pihak pejuang Islam Acheh dipimpin oleh Residen Teuku Nyak Arif, yang akhirnya pasukan Sekutu AFNEI 26th Indian Division, NICA dan bekas pasukan Jepang dapat dipukul mundur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)

Jadi disini terbukti bahwa Negeri Acheh, berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure militer Sekutu.

Kalau komunis gobal Username menyatakan bahwa Negeri Acheh masih tetap berada dalam kedaulatan Belanda setelah Jepang menyapu habis Belanda di Acheh dan Jepang menyerahkan kekuasaannya kepada Amerika dan Sekutu, serta setelah Acheh berhasil mempertahankan Negerinya dari kekuatan angkatan bersenjata Sekutu AFNEI 26th Indian Division, NICA dan bekas pasukan Jepang, maka jelas itu komunis gombal keledai buduk adalah seorang kunyuknya Soekarno yang buta, yang pandainya mengekor saja.

Selanjutnya komunis budek Username menulis: "Bagaimana bung Karno jd presiden RI? krn tgl 17-8-1950, Mr Asaat mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya kembali ke Soekarno. Mr Asaat adalah presiden RI selama bung Karno jd presiden RIS. Sbg presiden RIS, tentu saja bung Karno boleh membubarkan RIS. Itu wewenang beliau menurut UU RIS. Justru PBB atau Belanda tak punya hak apa2 mengatur RIS."

Nah disinilah letaknya penipuan besar-besaran yang ditutup-tutupi oleh Soekarno dan para penerusnya yang dihubungkan dengan Negeri Acheh.

Ketika Kerajaan Belanda mengakui Kedaulatan RIS yang presidennya adalah Soekarno yang dilantik pada tanggal 17 Desember 1949 (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.247), sedangkan Presiden RI yang merupakan Negara Bagian RIS adalah Mr Asaat yang serah terima jabatannya dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 250)

Coba perhatikan disini bagaimana itu Soekarno dari tanggal 17 Desember 1949 sampai 27 Desember 1949 merangkap dua jabatan Presiden, yaitu jabatan Presiden RIS dan jabatan Presiden RI Negara bagian RIS.

Setelah RIS diakui kedaulatannya oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, maka Mulailah Soekarno melakukan dan menjalankan strategi penguasaan Negara-Negara dan Daerah-Daerah Bagian RIS dan Negeri-Negeri yang berada dilaur wilayah de-facto dan de-jure RIS seperti Negeri Acheh dan Republik Maluku Selatan.

Dimana langkah strategi Soekarno itu adalah menetapkan dan mensahkan dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 1950.

Lalu langkah Soekarno selanjutnya pada 14 Agustus 1950 melalui Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42).

Kemudian menyangkut Negeri Acheh Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya.

Seterusnya Soekarno sebagai Presiden RIS menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Nah sekarang, disinilah mengapa Soekarno dikatakan menelan, mencaplok, merampas, menduduki, dan menjajah Acheh untuk membangun negara RI ?.

Karena Negeri Acheh adalah berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RIS, sedangkan 16 Negara-Negara bagian RIS yang melebur itu adalah Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang daerah de-facto dan de-jure-nya di Yogyakarta dan sekitarnya, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Jadi disini kelihatan dengan jelas, bahwa Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 telah melakukan perampasan besar-besaran terhadap Negeri Acheh untuk dimasukkan kedalam Propinsi Sumatera Utara.

Dan inilah kejahatan Soekarno yang merupakan kejahatan perampasan hak-hak kemanusian dan Negeri Acheh dari tangan rakyat dan pimpinan rakyat Acheh.

Lalu besoknya, pada tangal 15 Agustus 1950, Negera RI Negara Bagian RIS yang telah gemuk menjelma menjadi NKRI.

Dan Soekarno dengan seenak udelnya sendiri setelah RIS dilebur kedalam tubuh Negara RI Negara Bagian RIS yang menjelma menjadi NKRI mengambil kembali jabatan Presiden yang dijabat oleh MR Asaat pada tanggal yang sama, 15 Agustus 1950, yang namanya bukan RI lagi tetapi telah bertukar menjadi NKRI, dimana Soekarno terbang dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk mendapatkan kembali jabatan Presiden RI yang telah menjelma menjadi NKRI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.43).

Inilah akal bulus dan akal licik Soekarno penipu licik di dunia yang telah merampas Negeri Acheh dimasukkan kedalam karung dan gua Negara RI yang menjelma menjadi NKRI.

Seterusnya komunis gombal Username menulis: "Jelas Daud Beureueh berniat mengganti dasar negara Indonesia pancasila mjd hukum Islam, sesuai yg diinginkan Imam Negara Islam Indonesia Kartosuwirjo di Jawa Barat, dimana Beureueh jd Menteri Pertahanan NII dibawah Kartosuwirjo (Jackson, K. Rebellion in the Name of Islam, Leiden, 1979)

Nah disini lagi kelihatan itu komunis gombal Username salah kaprah. Mengapa ?
Karena menurut fakta, bukti, sejarah, dan dasar hukum, itu sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa NII di Acheh yang telah bertukar nama dengan Republik Islam Acheh tidak mempunyai hubungan langsung secara de-jure dan de-facto dengan NII Imam SM Kartosoewirjo di Jawa Barat.

Karena terbukti pada tanggal 8 Februari 1960 diputuskan pembentukan Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang berbentuk federasi, ternyata NII Teungku Muhammad Daud Beureueh masuk menjadi Negara Bagian dari Republik Persatuan Indonesia, bersama Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara dan M. Natsir Cs, dan Perjuangan Semesta (Permesta). Dimana Republik Persatuan Indonesia (RPI) dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya NII yang telah menjadi Negara Bagian Republik Persatuan Indonesia, pada 15 Agustus 1961, dua hari sebelum RPI menyerah kepada pihak Soekarno pada 17 Agustus 1961, keluar dari RPI dan dilebur menjadi Republik Islam Aceh.

Dan mengenai maklumat NII di Acheh "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam."

Jelas itu membuktikan secara gamblang bahwa NII di Acheh telah bebas dari Negara Pancasila.

Jadi, referensi yang diambil oleh komunis gombal budek Username ini salah kaprah dan tidak kuat dasar hukum dan sejarahnya.

Terakhir komunis budek Username menyinggung terus masalah perjanjian Renville 17 Januari 1948 dengan menyatakan: "sumber dr peta ini yakni Cribb, Robert, Historical Dictionary of Indonesia, Brisbane, 2000. Sumber peta ini ya dokumen perjanjian Renville yg cribb dapatkan dr arsip KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-, en Volkskundige) di Leiden."

Jelas peta hasil manipulasi pihak Belanda yang tidak mampu menguasai kembali Negeri Acheh sejak Belanda disapu bersih dari Acheh pada tahun 1942 oleh Jepang.

Fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum membuktikan bahwa itu Negeri Acheh berada diluar wilayah kekuasaan NICA dari sejak Jepang menyerahkan kekuasaannya di Indonesia kepada Amerika dan Sekutu.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa karena Sekutu dan NICA yang dibantu oleh bekas pasukan Jepang, tidak berhasil menguasai Negeri Acheh, ketika Acheh diserang pasukan Sekutu AFNEI 26th Indian Division, NICA dan bekas pasukan Jepang pada bulan November 1945 menghantam pejuang-pejuang Islam Acheh di Krueng Panjo/Bireuen, Langsa/Kuala Simpang. Dimana pihak pejuang Islam Acheh dipimpin oleh Residen Teuku Nyak Arif, yang akhirnya pasukan Sekutu AFNEI 26th Indian Division, NICA dan bekas pasukan Jepang dapat dipukul mundur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)

Jadi bagaimana bisa NICA menyatakan bahwa Negeri Acheh adalah miliknya dan merupakan daerah jajahannya. Inilah penipuan besar-besaran yang dibuat oleh komunis gombal keledai budek Username ini.

Sedangkan itu hasil perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang telah berulang kali Ahmad Sudirman katakan bahwa perundingan Renville dimulai tanggal 8 Desember 1947 diatas kapal Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta. Delegasi RI dipimpin oleh M. Amir Sjarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo. Setelah diadakan serangkaian pendekatan, perundingan akhirnya menerima saran-saran KTN, yang pokoknya adalah:

1. Segera dikeluarkan perintah penghentian tembak-menembak disepanjang "Garis van Mook".
2. Penghentian tembak-menembak segera diikuti dengan perjanjian perletakan senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer (demiliterized zones)

Dimana secara singkat hasil Perjanjian Renville terdiri atas: 10 pasal persetujuan gencatan senjata. 12 pasal prinsip politik. Dan 6 pasal prinsip-prinsip tambahan KTN. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januarai 1948, disusul dengan instruksi penghentian tembak-menembak pada tangal 19 januari 1948. Tetapi akibat dari ditandatanganinya Perjanjian Renville ini Kabinet Amir Sjarifuddin jatuh. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.152-163)

Untuk melaksanakan hasil Perjanjian Renville ini, Tentara RI harus mengosongkan daerah gerilya dan pindah ke garis belakang " Garis van Mook", yaitu garis yang menghubungkan satu daerah terdepan yang dikuasai Belanda dengan daerah terdepan lainnya. Akibatnya Tentara RI harus pindah ke Jawa Tengah dan berpusat di Yogyakarta. Dari seluruh daerah pasukan RI harus pindah menuju ke Yogyakarta. Dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.165)

Jadi sudah jelas kelihatan berdasarkan fakta, bukti, sejarah, dan dasar hukum bahwa yang namanya RI setelah ditandatanganinya Perjanjian Renville 17 Januari 1948, daerah wilayah kekuasaannya secara de-jura dan de-facto adalah hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya. Acheh tidak termasuk dalam daerah wilayah kekuasaan de-jure dan de-facto RI.

Adapun itu peta yang ditunjukkan oleh komunis gombal keledai buduk Username adalah peta Belanda yang salah kaprah yang hanya pandainya mengklaim saja Negeri Acheh, tetapi dalam kenyataannya tidak mampu menguasainya.

Inilah wahai komunis gombal keledai budek Username bahwa apa yang kalian lambungkan di mimbar bebas on line ini yang menyangkut Negeri Acheh hubungannya dengan Negara kafir RI adalah benar-benar gombal atau kosong yang tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat, benar dan jelas.

Kalian komunis gombal Username, sudah lumpuh, karena kalian pandainya hanya membeo dan mengkopi referensi gombal tentang Negeri Acheh dan Negara kafir RI yang bertebaran di internet saja, atau yang ada di tong sampah Universitas Queensland.

Kalian komunis gombal otak udang Username tidak akan mampu mempertahankan Negeri Acheh hasil rampokan Soekarno yang sekarang kalian anggap sebagai milik mbah kalian dan mbah Soekarno dan para penerusnya. Dasar penjajah. Kalian adalah musuh rakyat Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

From: s4043015@student.uq.edu.au
To: ahmad@dataphone.se
Subject: Site Posting: Danrem 011/LW Azmyn Yusri menipu rakyat Acheh dengan syariat Islam model pancasila
Date: Tue, 26 Oct 2004 00:21:03 +0900

http://ahmad-sudirman.com/comments.php?id=801_0_1_0_C

Kpd tikus Sudirman: memang dasar si Ahmad Sudirman tikus limbah buangan terpaksa menyuruk di Swedia. Sudah gagal membuktikan Aceh dijajah Indonesia masih mengumbar omong kosong ngolor ngidul ngak keru2an yg ngak ada hubungannya sama Aceh. Memang tikus Sudirman tak punya masa depan terus saja bermasturbasi porno Swedia sampai mati.

Kpd mbak Miranda Hanafi (peace.org): kenapa mbak? istiqomah dech berdialog sama saya, soalnya saya jarang2 punya waktu berinternet ria.

1. Pemberontak

Mbak Hanafi ini ternyata kurang mampu memahami pernyataan saya. Baik, mari saya jelaskan demi pembelajaran mbak. Daud Beureueh itu dr thn 1945-1953 adalah pendukung NKRI, lalu thn 1953-1962 krn merasa tak puas aceh jd bag propinsi sumatra utara beribukota medan, dia memberontak dan menggabungkan diri dgn DI-TII yg ingin mengganti dasar negara Indonesia mjd hukum Islam dgn cara kekerasan. Demi mengembalikan keamanan dan kestabilan, pemerintah NKRI menggunakan dua pendekatan: persuasif dan represif. DI-TII di Jabar, Sulsel, dan Kalsel habis dgn represif (Kartosuwiryo dan Ibnu Hadjar dihukum tembak, Kahar Muzakkar tewas dlm pertempuran).

DI-TII di Aceh diselesaikan dgn cara musyawarah dan Daud Beureueh bersumpah setia pd NKRI dan hingga meninggal thn 1987 tak pernah mendukung separatisme. Jadi, gerakan GAM yg separatis adalah sebuah fenomena baru yg baru muncul thn 1977 dicetus oleh virus Tiro, mengkhianati apa yg diamanatkan ulama Aceh thn 1945 dan juga apa yg diinginkan Daud Beureueh yakni Aceh bag dr NKRI.

Lagi2 bukannya mbak Hanafi yg kepingin menggunakan pendekatan legalistik pd masalah Aceh? krn scr legal, separatisme Aceh tak punya dasar baik sejarah maupun hukum.

2. Aceh tak dijajah

Saya tahu ada org Aceh yg buta fakta, kuper, sengaja menutup mata, dan tak luas wawasannya shg menganggap Aceh dijajah Indonesia. Sayang sekali kalau anda adalah salah satu dr mereka.

Fakta itu bukan isapan jempol, tapi sebuah realita kekinian bhw rakyat Aceh adalah bagian aktif dan integral dlm kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia dlm segala bidang. Aceh mjd bagian Indonesia scr sah dan sukarela sjk 1945. Kalau ada org yg tidak melihat fakta itu mungkin memang "kuper" atau sengaja menutup mata.

Jangan salahkan org yg merasa GAM itu bandit munafik dan haus darah krn memang demikian kenyataannya. Tanyakan pd keluarga dr Fauziah dan rektor Unsyiah dan org2 Aceh lainnya yg dibunuh oleh GAM. Jgn membuat kesalahan menyamakan GAM= Aceh. Banyak sekali org Aceh yg aktif mjd wrg negara Indonesia yg patuh hukum dan menghargai nyawa dan hak milik org lain tak seperti GAM. Kalau anda masih menutup mata, ya itu terserah anda.

3. Ttg Aceh menyerah, memang benar sultan Aceh sendiri yg membubarkan kesultanan Aceh, ia lalu dpt rumah di batavia dan subsidi bulanan hingga meninggalnya dia thn 1937. Kalau sebelum meninggal dia mau berubah pikiran, itu terserah dia.

4. Belanda mengklaim RI?

Lucu pernyataan mbak Hanafi: "kalau sekedar klaim (lagi2) itu bisa2 saja RI mengklaim berdaulat atas bekas hindia Belanda, Belanda juga bisa2 saja mengklaim berdaulat kembali atas wilayah bekas jajahannya".

Benar2 pernyataan tak mendidik. Jelas2 Belanda sdh menarik klaimnya atas Indonesia tgl 27-12-1949, jd tidak bisa Belanda mengklaim berdaulat atas Indonesia.. haha.. becanda anda..

Kalau klaim RI atas hindia Belanda adalah sah baik scr de jure (putusan KMB), maupun de facto (pemerintahan RI efektif dr sabang sampai merauke dr tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa)

5. Sekutu

Anda ini memang ternyata sudah ikut2an buta sejarah, masih saja mengklaim adanya "kedaulatan" sekutu. Seperti si tikus Ahmad tulis, sekutu selalu mengakui kedualtan Belanda atas Indonesia dan selalu menyertakan NICA di setiap wilayah yg didudukinya. Jd ada kontinuitas Hindia Belanda -> Indonesia

6. Rasisme?

Rupanya anda masih memiliki konsep kuno ketinggalan zaman ttg sebuah "bangsa". Anda mungkin belum pernah mendengar istilah "multikulturalisme" yg jd norma bangsa2 dunia saat ini. Padahal anda tinggal di Inggris yg sdh mengubah paradigma dr bangsa Anglo-Saxon mjd bangsa multikultur dimana suku India, Afrika, dan Asia kini diterima sbg bag dr bangsa Inggris.

Begitu pula bangsa Indonesia sebuah bangsa yg sejak awal thn 1945 sdh memegang prinsip multikulturisme jauh lbh awal dr banyak bangsa lain, dimana suku, agama, ras, atau adat-istiadat tak dijadikan dasar utk dianggap bangsa Indonesia. Tak masalah org Papua atau Maluku dr ras Melanesia, semuanya adalah bangsa Indonesia. Sayang kalau pandangan anda masih mengkotak2kan org berdasar SARA, suatu indikasi sejauh mana kedewasaan berpikir anda. Bahkan sebuah indikasi rasisme yg ada di benak anda.

7. Sultan Yogya/Solo

mbak Hanafi.. mbak Hanafi.. betul menjaga tradisi tak perlu jd ratu/raja, tapi tentu raja/ratu boleh menjaga tradisi, misal gerebgean sultan Yogya tiap maulud nabi Muhammad saw. mbak Hanafi ada2 aja ngolor ngidul sampai menyebut srimulat segala... sungguh jenaka anda.

8. RI dan RIS
Rupanya daya tangkap anda rada terbatas.. shg kesimpulan anda lucu2..

Baik biar saya ulangi pelan2 biar mbak mengerti:
NKRI adalah kelanjutan RI, dimana negara2 bagian RIS yg lain sdh meleburkan diri ke dlm RI.
Presiden RI 1945-1949: Sukarno; Presiden RIS 1949-1950: Sukarno; Presiden RI 1949-1950: Mr Asaat; Presiden NKRI 1950-skrg : Sukarno (sampai 1967)

Bagaimana bung Karno jd presiden RI? krn tgl 17-8-1950, Mr Asaat mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya kembali ke Soekarno. Mr Asaat adalah presiden RI selama bung Karno jd presiden RIS. Sbg presiden RIS, tentu saja bung Karno boleh membubarkan RIS. Itu wewenang beliau menurut UU RIS. Justru PBB atau Belanda tak punya hak apa2 mengatur RIS.

9. DI-TII
Lucu bin aneh pernyataan mbak:"sbg sebuah ide barangkali bisa2 saja beliau menginginkan seluruh wilayah RI menjalankan hukum Islam , tapi pada kenyataannya, beliau tidak mengklaim spt itu".

Padahal dlm maklumat Negara Islam Indonesia daud beureueh thn 1953, jelas isinya:
"Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam."

Jelas Daud Beureueh berniat mengganti dasar negara Indonesia pancasila mjd hukum Islam, sesuai yg diinginkan Imam Negara Islam Indonesia Kartosuwirjo di Jawa Barat, dimana Beureueh jd Menteri Pertahanan NII dibawah Kartosuwirjo (Jackson, K. Rebellion in the Name of Islam, Leiden, 1979)

10. Renville
mbak mungkin suka berhalusinasi atau mengkhayal ya ketika sdg mendapat pelajaran sejarah di sekolah Indonesia, atau mungkin nilia PSPB-nya dibawah rata2, ya?

Seenak udelnya berbohong ttg pelajaran sejarah RI dan perjanjian Renville. Perjanjian Renville tak pernah membatasi RI sekitar Yogya, tetapi membatasi RI dlm wilayah yg dicat merah:
http://www.gimonca.com/sejarah/dec48.gif

Anda ini apa buta huruf, tak bisa membaca sumber dr peta ini yakni Cribb, Robert, Historical Dictionary of Indonesia, Brisbane, 2000. Sumber peta ini ya dokumen perjanjian Renville yg cribb dapatkan dr arsip KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-, en Volkskundige) di Leiden.

Kalau peta GAM saya kira hanya main2an saja tak perlu dianggap serius. Siapa juga bisa gambar peta main2 seperti itu.

Kalau saya menggunakan sumber Australia dlm mempelajari sejarah Aceh, ya krn riset sejarah di Indonesia sangat kurang dan amat terbatas aksesnya shg karya akademisi dr luar negeri (Belanda, Australia) lbh banyak dipakai drpd karya Indonesia.

Kalo masalah kekerasan, saya kira simpel saja, kalo GAM berhenti menggunakan kekerasan, TNI/Polri juga tak lagi terpaksa menggunakan kekerasan utk mengembalikan keamanan yg merupakan tanggungjawabnya. Buktinya, di Papua ada demo pro-separatis di Jayapura yg dilakukan damai, tak terjadi apa2.

Tapi memang GAM gemar kekerasan thn 1979, aksi pertamanya membunuh & merampok transmigran Jawa dan dua insinyur Exxon-Mobil. Aksi GAM setelah muncul lagi thn 1989 adalah membunuh satpam BCA dan merampok bank. Jelas, natuur dr GAM itu adalah gerakan bandit yg senang melihat Aceh sengsara dan tak aman. TNI/Polri tak ada pilihan menghadapi bandit2 haus darah ini kecuali dgn senjata pula, demi mencegah anarkhi.

Jd pertanyaan saya, apakah anda menganggap GAM berhak membunuh org Aceh sprt dr Fauziah, Prof Dayan Dawood, wartawan TVRI, 7 nelayan Singkil, keuchik yg cinta damai demi angan2 yg tak punya dasar sejarah maupun hukum. Apakah TNI/Polri harus diam saja melihat Aceh jatuh ke gerbang kehancuran gara2 aksi GAM?

Username

s4043015@student.uq.edu.au
Universitas Queensland, Australia
----------