Stockholm, 29 November 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

MBAH LIM SEMUA PERATURAN, HUKUM, UU, UUD 1945 FORMAL RI TIDAK DIAKUI SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS MBAH LIM ITU SEMUA PERATURAN, HUKUM, UU, UUD 1945 FORMAL YANG BERLAKU DI RI TIDAK DIAKUI SEBAGAI DASAR DAN SUMBER HUKUM ISLAM

"Mas Ahmad, selama saya mendapat email dari anda, terus terang saya belum melihat argumen anda disertai bukti dan fakta. Misalnya anda bilang Suokarno, Suharto, Habibie, Mega, Gus Dur dan SBY semua mengingkari atau dalam bahasa anda tidak mau menggunakan hukum Allah. Nah, sekarang mana fakta yang menyatakan itu? Mohon dijelaskan dengan jernih, ilmiah dan tidak emosional. Sekaligus bagian mana dari hukum formal di Indonesia yang berlawanan dengan Islam? Mohon penjelasan." (Mbah Lim , ziembah2003@yahoo.com , Sun, 28 Nov 2004 23:05:27 -0800 (PST))

Baiklah Mbah Lim di Yogyakarta, Indonesia.

Mbah Lim kalau Ahmad Sudirman membicarakan masalah dasar dan sumber hukum yang dipakai di Negara RI adalah menyangkut hukum yang diakui dan syah berlaku dalam Negara RI.

Nah, kalau kita lihat itu semua aturan, hukum, instruksi Presiden, Peraturan Presiden, Keputusdan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Konstitusi atau UUD 1945 semuanya tidak diacukan kepada aturan, hukum yang diturunkan Allah SWT yang tertuang dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.

Inilah dasar yang paling utama ketika membahas dan membicarakan masalah hukum formal yang berlaku dan syah diakui di Negara RI.

Apakah ada tertuang dalam Konstitusi atau UUD 1945 yang menyatakan dalam salah satu ayat atau pasal atau BAB-nya yang harus mengacu dan mengembalikan semua permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya atau kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah ?.

Jelas tidak satu patah katapun yang dipakai dalam Konstitusi atau UUD 1945 yang mengarah kepada hukum Islam sebagai supreme law of Indonesia atau hukum Islam sebagai supremasi di Indonesia.

Coba sebagai salah satu perbandingan kita lihat dan teliti sedikit tentang apa yang tertuang dalam Konstitusi Negara Islam Pakistan dimana dinyatakan: "3. Supremacy of Shari'ah.(l) The Shari'ah that is to say the Injunctions of Islam as laid in the Holy Qur'an and Sunnah, shall be the supreme law of Pakistan.(2) Notwithstanding anything contained in this Act, the judgment of any Court or any other law for the time being in force, the present political system, including the Majlis-e-Shoora (Parliament) and Provincial Assemblies and the existing system of Government, shall not be challenged in any Court, including Supreme Court, the Federal Shariat Court or any authority or tribunal: Provided that nothing contained herein shall effect the right of the non-Muslims guaranteed by or under the Constitution."( The Constitution of the Islamic Republic of Pakistan , Enforcement of Shari'ah Act. 1991)

Nah, aturan, hukum yang tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi hukum yang tertinggi di Pakistan. Dan berlaku diseluruh Negara Islam Pakistan.

Sekarang, kalau kita perhatikan apa yang tertuang dalam aturan, hukum, Instruksi Presiden, Peraturan Presiden, Keputus Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Konstitusi atau UUD 1945 yang berlaku secara syah dan diakui di Negara RI, ternyata tidak menjadikan hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai hukum tertinggi di Negara RI.

Lihat saja apa yang tertuang dalam Konstitusi atau UUD 1945, tidak satu patah katapun yang mengarah dan memberikan gambaran bahwa hukum Islam merupakan hukum yang tertinggi di Negara RI. Begitu juga perhatikan dalam setiap Ketetapan MPR tidak tertuang baik dalam ketika mempertimbangkannya, atau ketika Mengingatkannya, atau ketika Memperhatikannya ketetapan yang akan dibuat oleh MPR merujuk, mengacu, mendasarkan, mensumberkan kepada hukum Islam yang diturunkan Allah SWT dan yang tertuang dalam As-Sunnah.

Begitu juga dalam Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, tidak ada itu didalamnya ketika Menimbang, Mengingat, Memutuskan dan Menetapkan mengacu, mendasarkan, mensumberkan kepada hukum Islam yang diturunkan Allah SWT dan yang tertuang dalam As-Sunnah.

Salah satu contoh misalnya UU RI No.18 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, dimana dalam salah satu Pertimbangannya menenyatakan: a. bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Kemudian dalam salah satu bunyi Mengingatnya: "1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Dari satu contoh dasar hukum yang dipakai di Negara RI diatas, menggambarkan bahwa itu hukum tertinggi yang diakui dan syah di RI, bukan dasar dan sumber hukum Islam, melainkan konstitusi atau UUD 1945, UU yang dibuat oleh lembaga legislatif DPR, dan Ketetapan MPR yang dibuat oleh lembaga legislatif RI.

Kemudian, tidak ada satupun Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden , Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR yang diakui syah dan berlaku diseluruh Negara RI yang dalam Menimbang, Mengingat, Memutuskan dan Menetapkannya mengacu, mendasarkan, mensumberkan kepada hukum Islam yang diturunkan Allah SWT dan yang tertuang dalam As-Sunnah.

Nah itulah fakta, bukti, yang menunjukkan bahwa Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI atau Pemimpim tertinggi Lembaga Eksekutif ketika membuat dasar hukum yang berbentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Undang-Undang tidak mendasarkan dan mengacu kepada dasar dan sumber hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Kemudian, karena dalam semua aturan, hukum, undang-undang yang diakui dan berlaku syah di Negara RI tidak menjadikan hukum Islam sebagai hukum tertinggi, maka semua aturan, hukum, undang-undang yang diakui dan berlaku syah di Negara RI berada diluar dan tidak diakui sebagai hukum Islam. Itulah semua hukum formal yang berlaku di RI dan yang tidak diakui syah dan tidak menurut apa yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Sun, 28 Nov 2004 23:05:27 -0800 (PST)
From: Mbah Lim ziembah2003@yahoo.com
Subject: Re: WAHABIYIN MAZDA ITU YUDHOYONO TIDAK MENGAKUI HUKUM ALLAH DIJADIKAN SUMBER HUKUM DI RI
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Mas Ahmad, selama saya mendapat email dari anda, terus terang saya belum melihat argumen anda disertai bukti dan fakta. Misalnya anda bilang Sukarno, Suharto, Habibie, Mega, Gus Dur dan SBY semua mengingkari atau dalam bahasa anda tidak mau menggunakan hukum Allah. Nah, sekarang mana fakta yang menyatakan itu? Mohon dijelaskan dengan jernih, ilmiah dan tidak emosional.

Sekaligus bagian mana dari hukum formal di Indonesia yang berlawanan dengan Islam? mohon penjelasan.

Nasrun minallah wa fathun qoriib.
Wassalaamu'alaikum

Salam
Mbah Lim

ziembah2003@yahoo.com
Yogyakarta, Indonesia
----------