Stockholm, 11 Januari 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SALMAN AL-FARIZI TIDAK SADAR DIRINYA DITIPU YUDHOYONO DENGAN HUKUM SESAT UU NO.18/2001
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS ITU SDR SALMAN AL-FARIZI TIDAK SADAR DIRINYA DITIPU YUDHOYONO DENGAN HUKUM SESAT UU NO.18/2001 TENTANG CAMPURAN SYARIAT ISLAM DENGAN PANCASILA DI ACHEH

"Salman al-Farizi is in no doubt about why Aceh was struck by a magnitude 9 earthquake and tsunami. The Acehnese had betrayed Allah. They were not true to their faith. Allah had given the Acehnese Islamic law and they did not implement it. Allah always looks after his faithful followers. We are here partly to help the survivors spread the true word of Allah." (John Aglionby in Banda Aceh, Saturday January 8, 2005, The Guardian)

Membaca apa yang ditulis oleh John Aglionby di Banda Acheh, pada hari Sabtu, 8 January 2005, yang dimuat di The Guardian menyangkut apa yang dikemukakan oleh saudara Salman al-Farizi dari Majelis Mujahidin, benar-benar Ahmad Sudirman geleng kepala, dan tidak mengerti bagaimana itu saudara Salman al-Farizi telah ditipu mentah-mentah oleh pihak Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, juga oleh pihak Anggota DPR yang telah menetapkan, memutuskan dan mensyahkan UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang disyahkan pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh Megawati selaku Presiden RI dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara Muhammad M. Basyuni.

Memang, Ahmad Sudirman melihat dan memperhatikan itu saudara Salman al-Farizi tidak memahami, tidak mengetahui, dan tidak mengerti, bawa apa yang tertuang dalam UU RI No.18/2001 itu mengandung kesesatan dan kemaksiatan yang sangat hebat. Dimana itu para anggota DPR termasuk juga Megawati Cs dan Susilo Bambang Yudhoyono telah mencampuradukkan dasar dan sumber hukum Islam serta pelaksanaannya dengan sistem thaghut hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw. Atau dengan kata lain bersumberkan kepada sumber hukum sekular Pancasila.

Ahmad Sudirman mempersilahkan dari Majelis Mujahidin untuk mempertanggungjawabkan didepan Allah SWT, apakah itu UU RI No.18/2001 adalah betul-betul undang undang yang sesuai dengan apa yang diturunkan Allah dan dicontohkan Rasulullah saw. Dan Ahmad Sudirman menunggu jawaban dari pihak Majelis Mujahidin untuk mempertanggung jawabkan apa yang disampaikan oleh saudara Salman al-Farizi.

Apakah itu Salman al-Farizi tidak membaca isi yang ada dalam UU No.18/2001, sehingga berani menyatakan secara terang-terangan dan disampaikan kepada pihak non Islam yang tidak paham tentang bagaimana penegakkan, penerapan, pelaksanaan hukum dan sumber Islam.

Coba oleh saudara Salman al-Farizi buka itu isi UU No.18/2001. Dimana isi UU No.18/2001 telah berpuluh kali dijelaskan dan diterangkan oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini.

Coba perhatikan apa yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3, jelas itu sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam.

Dimana Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3).

Jelas ini pasal-pasal yang menyesatkan umat Islam di Acheh dan betul betul mengada-ada yang isinya gombal. Mengapa ?

Karena, itu UU No.18/2001 walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung NKRI yang berdasar sumber hukum pancasila.

Jadi itu yang dinamakan dengan Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai satu alat untuk menipu dan membohongi rakyat Aceh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya berdasarkan dan bersumberkan kepada Islam.

Nah disinilah saudara Salman al-Farizi telah ditipu mentah-mentah oleh Abdurrahman Wahid, Megawati, dan sekarang oleh Susilo Bambang Yudhoyono dengan dasar hukum sesat UU No.18/2001 ini.

Nah sekarang, Ahmad Sudirman meminta pertangungjawaban dari saudara Salman al-Farizi, dan meminta dasar hukum dan alasan dilihat dari sudut naqli dan aqli, mengapa itu saudara Salman al-Farizi menyatakan UU No.18/2001 adalah uu tentang syariat Islam yang sesuai dengan apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah di Yatsrib.

Padahal sebenarnya itulah dasar dan sumber hukum gombal dan menyesatkan, UU No.18/2001, yang akibatnya Allah SWT mengazab kepada para penguasa di RI, termasuk mereka yang mengikutinya.

Dan itulah yang dihancurkan Allah SWT akibat dari hasil yang telah dibuat oleh para anggota Legislatif dan Eksekutif dan para pelaksana dan para pengikut UU gombal, sehingga orang Acheh yang terkena getah dari hasil pemikiran sesat para anggota DPR, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dan lihat saja azab Allah SWT yang diakibatkan oleh para penguasa RI berserta para pengikutnya yang telah sesat dan melakukan maksiat ini, semua yang ada di daerah pantai Acheh, disapu bersih, bukan hanya korban jiwa rakyat Acheh saja, melainkan
Ribuan anggota TNI/Polri dan keluarganya, para ribuan pejabat dan kaki tangan penguasa daerah Acheh, ribuan para pegawai perusahaan Daerah Acheh dan para pegawai Pemerintah Daerah Acheh, ribuan rakyat transmigran dari Jawa dan dari luar Acheh lainnya, ribuan para pedagang orang Acheh, dan para pedagang orang transmigran, puluhan ribu buruh tani dan nelayan, baik itu orang Acheh atau orang transmigran, yang kesemuanya sampai detik ini menelan 105.262 jiwa korban.

Bukan hanya menelan korban jiwa saja, tetapi juga menimpa infra struktur, dan ekonomi, sehingga roda lajunya pembangunan RI menjadi terhambat.

Nah inilah merupakan akibat dari apa yang telah dilakukan oleh para penguasa lembaga Eksekutif dan legislatif yang mempermainkan dasar dan sumber hukum Allah SWT dan mencampur adukkan dengan sistem thaghut pancasila melalui UU No.18/2001 untuk diterapkan di bumi Acheh, sehingga akibatnya hancur luluhnya roda kehidupan pemerintahan Negara sekuler RI dibawah Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

Good Muslims survived, say militants
Radical group gives warning to foreigners

John Aglionby in Banda Aceh
Saturday January 8, 2005
The Guardian

Salman al-Farizi is in no doubt about why Aceh was struck by a magnitude 9 earthquake and tsunami. It was no freak of nature, according to the Aceh commander of Laskar Mujahidin, one of Indonesia's most radical Islamist groups.

"The Acehnese had betrayed Allah," he told the Guardian in a military tent that serves as the detachment's kitchen-cum-mosque at Banda Aceh airport. "They were not true to their faith. Allah had given the Acehnese Islamic law and they did not implement it."

As part of Aceh's 2002 autonomy package, Jakarta implemented Islamic law in the province. But its implementation has been extremely patchy. Those people who survived were clearly the good Muslims, Mr Farizi explained.

"Allah always looks after his faithful followers," he said. "We are here partly to help the survivors spread the true word of Allah."

"We" comprises 102 members of Laskar Mujahidin, a group created by Abu Bakar Ba'asyir, who is believed to have also founded the al-Qaida-linked Jemaah Islamiyah and is on trial for terrorism. The team, based in central Java, has five elements to its mission: medical assistance, evacuating refugees, clearing corpses, running a public kitchen and Islamic preaching, which is clearly its priority.

"It is crucial that the survivors, and indeed all Muslims, understand that this was a warning from Allah," Mr Farizi said. "If they don't be come true Muslims then they will be struck down."

Mr Farizi, has no problems with the American, Australian, and other "non-believers" descending on Aceh. "As long as they stick to humanitarian work I am happy they are here," he said. "But if they stray into other areas - whether it be political or immoral activity - then we will take action."

So far there have been no reports of "transgressions". "But we are monitoring these foreigners constantly and are compiling data on them," he said, declining to expand on what action his team might take.

While the threat cannot be ignored, visiting troops and aid workers should have little to worry about because virtually no indigenous Acehnese hold militant attitudes.
The theme of the first sermon preached since the disaster inside the Baiturrahman mosque, which survived the wave, was far more indicative of Acehnese Islam. It was a call for Muslims to engage in inner reflection and ask for "forgiveness, patience and thanks that we are still alive".

http://www.guardian.co.uk/international/story/0,3604,1385822,00.html
----------