Stockholm, 6 Februari 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

TIDAK ADA LAGI YANG BISA DIPEGANG YUDHOYONO SELAIN DASAR HUKUM GOMBAL UU NO.18/2001 UNTUK PENYELESAIAN ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KELIHATAN MEMANG ITU SUSILO BAMBANG YUDHOYONO TIDAK PUNYA LAGI PEGANGAN LAIN SELAIN DASAR HUKUM GOMBAL UU NO.18/2001 UNTUK PENYELESAIAN ACHEH

"Pertemuan lanjutan antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus mempunyai agenda yang pasti untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara damai dan bermartabat. Penyelesaian berdasar otonomi khusus adalah harga mati, tidak bisa diganggu gugat" (Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal, Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2005).

Itu yang dikemukakan oleh Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal tentang adanya pernyataan akan dilakukan perundingan berikutnya antara RI-ASNLF dengan persyaratan menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penyelesaian berdasar otonomi khusus adalah harga mati, tidak bisa diganggu gugat.

Nah, dengan adanya persyaratan yang merupakan harga mati dalam bentuk UU No.18/2001 ini untuk bisa berlangsungnya kembali perundingan RI-ASNLF di Helsinki, Finlandia, yang dilambungkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, jelas itu penyelesaian konflik di Acheh tidak akan bisa diselesaikan dengan cara aman dan damai.

Karena sebagaimana yang telah berpuluh kali Ahmad Sudirman jelaskan di mimbar bebas ini bahwa dalam usaha melakukan perundingan RI-ASNLF harus dibarengi dengan adanya pemikiran yang mengarah kepada timbulnya sikap kebersamaan guna mengikis dan memperlicin jalannya perundingan, dimana salah satu caranya menjadikan agenda otonomi dengan UU No.18/2001-nya dijadikan sebagai nomor agenda paling akhir. Adapun agenda nomor paling utama dalam penyelesaian konflik Acheh ini adalah agenda yang lebih menekankan kepada masalah kemanusiaan dan keamanan seluruh rakyat Acheh.

Jadi, langkah yang paling fleksibel dari kedua belah pihak, RI dan ASNLF dalam perundingan selanjutnya adalah berusaha untuk menekankan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi rakyat dan negeri Acheh, tanpa harus terlebih dahulu dibebani dengan beban harus diterimanya otonomi, melainkan masalah otonomi dengan UU No.18/2001-nya diserahkan dikemudian hari untuk diputuskan dan ditetapkan oleh seluruh rakyat Acheh, bukan ditekankan dan dibebankan sepenuhnya kepada pihak ASNLFsebagi suatu syarat berlangsungnya perundingan RI-ASNLF.

Dengan adanya kefleksibelan dari pihak Susilo Bambang Yudhoyono untuk mampu mengikis sedikit demi sedikit kebijaksanaan politik yang kaku dalam bentuk penyodoran UU No.18/2001 dalam perundingan RI-ASNLF, maka proses menuju kepada jalur arah perdamaian di Acheh akan tercipta dengan baik dan cepat.

Memang, itu untuk mengikis sedikit demi sedikit kebijaksanaan politik yang kaku dalam bentuk penyodoran UU No.18/2001 dalam perundingan RI-ASNLF ini sangat berat bagi pihak Susilo Bambang Yudhoyono Cs, tetapi demi untuk perdamaian di Negeri Acheh, maka itu kebijaksanaan politik yang kaku dalam bentuk penyodoran UU No.18/2001 ini, nantinya bisa membawa kepada perdamaian di Negeri Acheh.

Dasar pegangannya adalah bahwa pada dasarnya seluruh rakyat Acheh yang bisa memberikan keputusan dan sikapnya untuk masa depan diri mereka sendiri dan masa depan Negeri-nya di Acheh.

Nah, itu dasar pegangan yang sangat prinsipil dan mendasar ini untuk dapat dipakai dan diterapkan dalam perundingan untuk menyelesaikan pemecahan damai di Acheh antara RI-ASNLF.

Jadi, langkah yang paling prinsipil dalam perundingan RI-ASNLF adalah membuka ruang-ruang yang tadinya tertutup tirai hitam pekat untuk memberikan jalan bagi lajunya perdamaian di Acheh, yaitu dalam aplikasinya berupa pengurangan beban tuntutan otonomi dari pihak RI kepada pihak ASNLF yang tadinya disimpan dibagian urutan nomer agenda paling awal dipindahkan kebagian urutan nomer agenda paling akhir dengan mendasarkan kepada dasar pegangan bahwa masalah otonomi dengan UU No.18/2001 penetapan dan keputusannya diserahkan kepada rakyat Acheh, bukan diserahkan dan dibebankan sepenuhnya dalam perundingan RI-ASNLF.

Nah sekarang, kalau memang sudah adanya kesadaran dari kedua belah pihak untuk menyadari bahwa betapa pentingnya perdamaian, maka tentu saja itu masalah gencatan senjata tidak sukar untuk diwujudkan. Karena itu gencatan senjata adalah salah satu batu titian untuk menuju kepada perdamaian yang aman dan damai. Sehingga itu istilah terminasi konflik yang telah menjadi dasar konsepi pihak RI yang dijabarkan dalam bentuk penekanan kepada pihak ASNLF dan TNA agar menyerahkan secara total dengan semua persenjataannya tidak lagi disodorkan dalam perundingan RI-ASNLF ini, melainkan penjabarannya dalam bentuk terciptanya keamanan melalui jalur titian perjanjian gencatan senjata yang bisa menjamin kelangsungan dan kelancaran pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi rakyat dan Negeri Acheh yang memerlukan waktu yang panjang ini.

Karena dengan adanya jaminan untuk terciptanya keamanan di Acheh dalam jangka waktu yang lama inilah yang akan menciptakan perdamaian di Acheh yang aman, damai dan bijaksana. Dimana seluruh rakyat Acheh akan merasakan benar-benar aman damai dan adil, dan tentu saja ini akan memberikan keuntungan bagi RI dan ASNLF.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

SBY: Pertemuan Lanjutan RI-GAM Harus Punya Agenda Pasti
Reporter: Luhur Hertanto

detikcom - Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pertemuan lanjutan antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus mempunyai agenda yang pasti untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara damai dan bermartabat.

"Penyelesaian berdasar otonomi khusus adalah harga mati, tidak bisa diganggu gugat," kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/2/2005).

Penegasan Presiden tersebut disampaikan menanggapi pernyataan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari, yang menjadi fasilitator pertemuan, bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara RI dengan GAM akhir bulan ini.

Dijelaskan Dino, sebelum menyatakan kesediaan untuk menghadiri pertemuan lanjutan tersebut pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari agenda yang ditawarkan. Apabila agenda yang ditawarkan sesuai kepentingan RI maka pertemuan dapat digelar dalam waktu dekat.

Selain menginginkan penyelesaian konflik bersenjata secara menyeluruh, pemerintah juga berharap agar masalah penanganan pengungsi juga diagendakan dalam pertemuan tersebut. (gtp)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/02/tgl/04/time/19127/idnews/285655/idkanal/10
----------