Stockholm, 3 Maret 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

ARDIANSYAH MAKIN JUMPALITAN KARENA MAKAN RACUN SEJARAH SOEKARNO YANG DILANSIR BIN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

LIHAT ITU ARDIANSYAH SENDIRIAN MAKIN JUMPALITAN KARENA MAKAN RACUN SEJARAH SOEKARNO YANG DILANSIR BIN

"Baiklah saudara Ahmad sudirman. Ternyata Tanggapan balik saudara sudah Ardiansyah prediksi, bahkan tanggapan itu tidak lebih sulit dari pada 7 orang dosen penguji yang saya alami. Salah satu Prinsip Hukum Internasional yang membuat legalitas aneksasi terhadap wilayah Aceh telah anda jawab sendiri. Pada tanggal 25 Maret 1947 "anda mengklaim kalau pemerintahan RI secara defacto dan dejure telah lenyap" Itulah salah satu keadaan yang berubah ! Dan pada saat itu apapun bisa terjadi karena tidak ada satupun hasil perjanjian yang bisa dipatuhi dan memiliki sanksi Hukum ! jadi prinsip Hk Internasional tsb secara otomatis berlaku ! Mengenai resolusi PBB , bisa diabaikan , karena pada prinsipnya perjanjian Internasional adala suatu upaya menghargai suatu kedaulatan negara. jadi pada saat Pemimpin kami yang tercinta baginda Ir Soekarno meng aneksasi wilayah Aceh adalah suatu tindakan yang Smart !" (Muhammad Ardiansyah, ardiansyah_hm@yahoo.com , 3 mars 2005 03:37:15)

Baiklah Ardiansyah di Jakarta, Indonesia.

Nah, memang benar bahwa kunyuk rawun ini hanya memakan sejarah model mbah Soekarno penipu licik yang dilansir BIN-nya Syamsir Siregar.

Coba lihat dan perhatikan, suatu bukti bahwa kunyuk rawun satu ini memang otaknya otak udang, tidak mengetahui dan tidak memahami jalur pertumbuhan dan perkembangan Negara pancasila dihubungkan dengan Negeri Acheh.

Ketika Ahmad Sudirman menyatakan: "Itu perjanjian Renville yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dan juga perjanjian Linggajati yang ditandatangani 25 Maret 1947, walaupun itu Negara RI secara de-facto dan de-jure sudah hilang, lenyap dari permukaan bumi nusantara, dan yang ada hanyalah Pemerintah Darurat RI dibawah Sjafruddin Prawiranegera. Tetapi itu kedua perjanjian, Linggajati dan Renville masih terus dibawa, dipakai, dan dimasukkan kedalam dasar hukum internasional Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949." (Ahmad Sudirman, 2 Maret 2005)

Nah, bagi itu kunyuk rawun, membaca kalimat diatas, diartikan, bahwa "Pada tanggal 25 Maret 1947 "anda mengklaim kalau pemerintahan RI secara defacto dan dejure telah lenyap" Itulah salah satu keadaan yang berubah ! Dan pada saat itu apapun bisa terjadi karena tidak ada satupun hasil perjanjian yang bisa dipatuhi dan memiliki sanksi Hukum".

Inilah bukti dan fakta yang menunjukkan itu Ardiansyah kunyuk rawun tidak mengerti dan tidak paham jalur pertumbuhan negara RI. Mengapa ?

Karena, itu Negara RI secara de-facto dan de-jure hilang, lenyap dari permukaan bumi nusantara, karena pada tanggal 19 Desember 1948 digempur pasukan Dr Beel sampai ke jantungnya Negara RI di Yogyakarta. Dimana Soekarno dan Mohammad Hatta menyerah dan dibuang ke Bangka.

Dengan melihat fakta dan bukti ini, menggambarkan bahwa keadaan Negara RI telah berobah, karena hilang baik secara de-facto mapun secara de-jure, tetapi dasar hukum perjanjian Linggajati yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville yang ditandatangani pada tangal 17 Januari 1948 tetap dan terus dipakai sebagai acuan dasar hukum oleh Dewan Keamanan PBB dengan dasar hukum internasional Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949.

Jadi, kesimpulannya adalah Negara RI secara de-facto dan de-jure lenyap, tetapi dasar hukum Linggajati dan Renville tetap wujud dan diakui oleh PBB.

Kemudian kalau dibandingkan dengan apa yang diluncurkan kunyuk rawun satu ini yang menyatakan: "Itulah salah satu keadaan yang berubah ! dan pada saat itu apapun bisa terjadi karena tidak ada satupun hasil perjanjian yang bisa dipatuhi dan memiliki sanksi Hukum ! jadi prinsip Hk Internasional tsb secara otomatis berlaku !"

Nah, perhatikan lagi, itu menurut kunyuk rawun yang menipu dengan mengatakan belajar hukum di salah satu universitas negeri di Negara sekuler RI, menyimpulkan bahwa "karena tidak ada satupun hasil perjanjian yang bisa dipatuhi dan memiliki sanksi Hukum. Jadi prinsip Hk Internasional tsb secara otomatis berlaku !"

Kan ngaco itu kesimpulan jadinya. Padahal yang benar adalah keadaan berobah dengan lenyapnya secara de-facto dan de-jure Negara RI, kemudian DK PBB membuat Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang isinya menyandarkan kepada dasar hukum Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Jadi, dasar hukum internasional PBB lahir karena masih ada dan diakuinya dasar hukum Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kemudian, yang paling bodoh yang Ahmad Sudirman ketahui adalah ketika Ardiansyah kunyuk rawun yang mengaku belajar hukum itu menyatakan: "Mengenai resolusi PBB , bisa diabaikan , karena pada prinsipnya perjanjian Internasional adala suatu upaya menghargai suatu kedaulatan negara."

Perhatikan lagi. Itu menurut kunyuk rawun bahwa Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 itu bisa diabaikan. Kan budek dan gombal jadinya.

Justru, dengan berdasarkan dasar hukum internasional Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 inilah yang mendasari lahirnya dasar hukum Perjanjian Roem-Royen yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.

Jadi, mana bisa dan mana boleh itu dasar hukum internasional Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 diabaikan. Seperti yang diungkapkan oleh kunyuk rawun satu ini.

Dengan lahirnya dasar hukum Perjanjian Roem-Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Nah kunyuk budek, kalau kalian tidak memahami dan tidak mengerti fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang jalur proses pertumbuhan dan perkembangan Negara RI dihubungkan dengan Negeri Acheh, maka kalian akan tersungkur, jumpalitan, karena hanya memakan racun sejarah gombah Acheh buatan Soekarno yang dilansir oleh BIN-nya Syamsir Siregar.

Seterusnya, itu kunyuk rawun terpeleset menyatakan: "jadi pada saat Pemimpin kami yang tercinta baginda Ir Soekarno meng aneksasi wilayah Aceh adalah suatu tindakan yang Smart!!"

Coba perhatikan lagi, itu Soekarno penipu licik menurut kunyuk rawun satu ini, ketika menganeksasi wilayah Acheh adalah suatu tindakan yang smart.

Kan, terbongkar jadinya. Memang benar bahwa itu Soekarno melakukan aneksasi, artinya mengambil dengan paksa wilayah Acheh untuk disatukan dengan Negara RI. Kan, terbukti. Dan memang diakui oleh kunyuk rawun yang hanya menelan ampas sejarah hasil perasan BIN-nya Syamsir Siregar. Hanya, itu kunyuk rawun satu ini untuk menutupi kejahatan Soekarno menganeksasi wilayah Acheh, dinyatakanlah Soekarno melakukan tindakan yang smart. Kan betul-betul gombal dan biadab penuh kelicikan.

Ardiansyah budek, yang namanya menganeksasi wilayah Negeri Acheh dipaksa dimasukkan kedalam wilayah RI, itu namanya bukan tindakan smart, melainkan tindakan biadab yang harus dihancurkan dari muka bumi ini.

Selanjutnya, itu Ardiansyah budek melambungkan lagi fakta baru atau fakta masa kini dengan menyatakan: "dan fakta dilapangan saat ini Rakyat aceh dan rakyat Indonesia lainnya mudah berbaur"

Nah, ya jelas, itu rakyat Acheh yang negerinya dijajah RI, jadi campur baur dengan rakyat dari negera penjajah RI. Lihat saja contohnya pada masa penjajah Belanda dan Jepang. Itu Snouck Horgronye bersatu dan berkawan dengan rakyat Acheh. Begitu juga pada masa penjajah Jepang, itu serdadu-serdadu jepang bercampur baur dengan rakyat Acheh. Begitu juga pada masa penjajah RI ini, itu rakyat negara penjajah RI bercampur baur dengan rakyat Acheh, malahan sengaja dibuat aturan yang dinamakan transmigrasi, dengan tujuan untuk memindahkan orang-orang Jawa kowek ke wilayah Negeri Acheh. Itu sama seperti yang dilakukan Amerika, ketika memindahkan orang-orang dari daratan Amerika ke Hawai. Setelah di Hawai dipenuhi oleh orang-orang pendatang dari daratan Amerika, dilakukanlah referendum di Hawai. Ya, jelas, hasilnya kebanyakan rakyat yang tinggal di Hawai yang pendatang itu memilih untuk hidup dalam dekapan Pemerintah AS.

Jadi Ardiansyah budek, bukanlah suatu argumentasi yang kuat dasar hukumnya untuk melegalisasi aneksasi wilayah Acheh kadalam RI, kalau hanya menyatakan rakyat Acheh sudah berbaur dengan rakyat penjajah RI, seperti yang kalian katakan: "prof Ir Amin Aziz, satu contoh tokoh aceh yang tidak terkenal tetapi menjadi panutan masyarakat di daerah"

Alasan gombal alias kosong kalau hanya itu yang dijadikan dasar argumentasi untuk menyatakan status legal Acheh ada dalam wilayah RI Soekarno atau RI 17 Agustus 1945 atau RI Asaat atau RI Jawa-Yogya.

Ardiansyah budek, kalau kalian menyatakan: "Mad , banyak rakyat Aceh yang muak dengan sepak terjang anda dkk, dan Plebisit tidaklah akan pernah ada , karena secara defacto rakyat aceh telah sadar dalam menentukan nasibnya sendiri , yaitu bergabung dengan NKRI, jauh dari sikap permusuhan dengan para transmigran dari luar daerah."

Ini juga alasan gombal, karena memang itu Ardiansyah tidak pernah mempelajari sejarah Acheh. Karena yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, yaitu Sentral Informasi Referendum Acheh (SIRA), sebuah organisasi yang dibentuk dan didirikan oleh 106 lembaga masyrakat sipil yang ada di seluruh Acheh dan di luar Acheh yang terdiri dari mahasiswa, pemuda dan santri Acheh serantau pada tanggal 4 Februari 1999 di Banda Acheh dalam kongres yang diorganisir oleh KARMA (Koalisi untuk Reformasi Mahasiswa Acheh) dan KMPAN (Komite Mahasiswa dan Pelajar Acheh Nasional). Kemudian SIRA yang sudah dibentuk ini tampil di Banda Acheh di Masjid raya Baiturrahman, pada tanggal 8 November 1999 dengan menampilkan tuntutan referendum yang sekaligus merupakan pertemuan raksasa yang dihadiri oleh lebih dari 1.000.000 rakyat Acheh. Kemudian pertemuan raksasa SIRA ini dilanjutkan pada tahun berikutnya, pada tanaggal 8 November 2000. Tetapi pada tanggal 8 November 2001, SIRA dilarang untuk melakukan penuntutan referendum oleh Presiden Abdurrahman Wahid, dimana larangan Abdurrahman Wahid itu didasarkan pada dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang langkah-langkah komprehensif dalam rangka penyelesaian masalah Acheh yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2001.

Kemudian, Ulama Dayah se-Acheh mengadakan musyawarah yang diadakan tanggal 3-4 Jumadil Akhir 1420 Hijriah / 13-14 September 1999 di Banda Acheh. Dimana salah satu hasil musyawarah itu terutama dalam bidang rekomendasi dan pernyataannya menyebutkan diantaranya bahwa setelah mengamati dan memperhatikan aspirasi seluruh masyarakat Acheh yang berkembang dewasa ini dimana ada yang menghendaki otonomi dan ada yang menghendaki merdeka maka Musyawarah Ulama Dayah se-Acheh mendesak pemerintah pusat untuk segera melaksanakan referendum/jajak pendapat di bawah pengawasan masyarakat internasional sesuai dengan permintaan mahasiswa/thaliban dan masyarakat Acheh lainnya.

Nah Ardiansyah budek, itu rakyat Acheh sudah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara pancasila, melalui cara plebisit atau referendum.

Jadi Ardiansyah budek, itu kalau rakyat Acheh menuntut plebisit atau referendum adalah hak bagi seluruh rakyat Acheh, pihak RI termasuk juga kalian Ardiansyah, tidak bisa untuk menolaknya, kecuali kalau ingin terus memegang tali buhul jampi hindu mpu Tantular dengan bhineka tunggal ika-nya untuk dipakai terus mengikat dan menjajah Negeri Acheh.

Dan kalau kalian Ardiansyah menyatakan bahwa "Rakyat aceh dalam menentukan nasibnya sendiri telah terwujud dalam pesta Demokrasi 5 tahunan dan Pilkades itulah plebisit". Itu adalah alasan gombal dari penjajah RI. Yang namanya pemilihan umum itu harus bebas dan rahasia, tidak ditekan dan diancam. Tetapi, itu yang namanya pesta demokrasi 5 tahunan yang dilakukan di Acheh, adalah bukan menjalankan aturan bebas dan rahasia, melainkan justru ditekan dan diancam dengan memakai dasar hukum Darurat Militer dan Darurat Sipil.

Karena memang itu adalah taktik dan strategi penjajah RI yang mengikuti nasehat Snouck Horgronye.

Kemudian, itu Ardiansyah budek, menyatakan lagi: "Negara yang bersendikan syariat Islam akan terbentuk dengan sendirinya setelah turun hidayah bagi seluruh ummat manusia. dan tidak lah hal yang tidak mungkin negara Raksasa seperti Amerika akan menjunjung tinggi syariat Islam. Mudah Bagi Allah melakukan hal itu."

Lihat, itu kunyuk rawun mencoba menjelaskan bagaimana Rasulullah saw membangun Daulah Islamiyah pertama di Yatsrib. Tetapi sayang, ilmu Ardiansyah untuk menjelaskan bagaimana jalur proses dibangun dan ditegakkan Daulah Islamiyah pertama di Yatsrib tidak pernah dikemukakannya di mimbar bebas ini, kecuali secuil saja dengan menyinggung: "Negara yang bersendikan syariat Islam akan terbentuk dengan sendirinya setelah turun hidayah bagi seluruh ummat manusia"

Inilah model paham kaum wahhabi yang ada di Solo sana itu. Ardiansyah gali dan pelajari dulu sebelum kalian celoteh mengupas apa itu Negara Islam dan bagaimana untuk membangun dan menegakkannya. Bukan asal cuap di mimbar bebas ini. Kalau sebelumnya, ada orang-orang di mimbar bebas ini yang namanya Rokhmawan, Sumitro, dan Hadi yang sempoyongan sambil kumat-kamit menyebut-nyebut paham wahhabi Saudi-nya yang ada di Negara sekuler RI ini.

Kemudian, memang diatas dunia ini "tidak ada yang kebetulan , dan semua telah direncanakan oleh Allah." Tetapi kalau kalian tidak mengikuti apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw, maka kalian akan tersungkur. Kalian tampilkan itu Susilo Bambang Yudhoyono sebagai contoh untuk dipakai sebagai anutan. Kalian, itu hanya mimpi Ardiansyah.

Dan itu Ardiansyah budek, soal amnesti, adalah seperti kuaeh racun apam yang mematikan bagi perjuangan rakyat Acheh yang telah sadar untuk mennetukan nasib sendiri.

Juga soal seminar, itu yang kalian terus saja disodorkan, tidak ada bedanya dengan Susilo Bambang Yudhoyono dengan hanya terus-terusan menyodorkan undang-undang sesat UU No.18/2001 kepada rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri.

Ardiansyah, dengan adanya mimbar bebas ini, dengan diberikan sebebas-bebasnya, itu sudah lebih baik dari ratusan seminar, kalau kalian tidak budek dan gombal. Di mimbar bebas ini yang diikuti oleh orang-orang dari seluruh dunia, dan puluhan group diskusi yang anggotanya ribuan itu yang selalu menerima hasil diskusi ini, ditambah dengan ribuan anggota peserta mimbar bebas ini, sudah memberikan kesempatan bagi pihak RI yang ingin mempertahankan argumentasinya guna dipakai sebagai fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum untuk menyatakan status legal Acheh ada di wilayah RI. Yang mana dari pihak rakyat Acheh yang telah sadar ntuk menentukan nasib sendiri akan memberikan dan menganalisa fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang diajukan pihak RI ini, termasuk dari Ardiansyah budek satu ini, yang sudah sempoyongan, tetapi terus saja melakukan penipuan sejarah agar supaya Negeri Acheh tetap dalam dekapan RI dibawah lindungan burung garuda dengan bhineka tunggal ika-nya mpu Tantular dari kerajaan hindu Majapahit.

Terakhir, itu Ardiansyah kunyuk rawun menulis: "Mad , demo kenaikan BBM , itu saya kemarin ditawarkan , kalau mau berdemo dapat uang saku Rp 50 000, dan kalau mau memimpin demo dapet 250 000 sampai 1 juta rupiah."

Inilah menggambarkan bagaimana itu kunyuk rawun untuk mempertahankan dan untuk tetap melekat kepada ekor Susilo Bambang Yudhoyono yang telah ditarik hidungnya oleh Koizumi dari Jepang.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------

From: muhammad ardiansyah ardiansyah_hm@yahoo.com
Date: 3 mars 2005 03:37:15
To: Ahmad Sudirman ahmad_sudirman@hotmail.com
Subject: Ahmad Sudirman tidak mau mengakui kekalahan oleh anak bau kencur

Assalamu'alaikum wr wbr.

Ha ha ha .Baik lah saudara Ahmad sudirman. Ternyata Tanggapan balik saudara sudah Ardiansyah prediksi, bahkan tanggapan itu tidak lebih sulit dari pada 7 orang dosen penguji yang saya alami. Salah satu Prinsip Hukum Internasional yang membuat legalitas aneksasi terhadap wilayah aceh telah anda jawab sendiri.

"Pada tanggal 25 Maret 1947 " anda mengklaim kalau pemerintahan RI secara defacto dan dejure telah lenyap" Itulah salah satu keadaan yang berubah ! dan pada saat itu apapun bisa terjadi karena tidak ada satupun hasil perjanjian yang bisa dipatuhi dan memiliki sanksi Hukum ! jadi prinsip Hk Internasional tsb secara otomatis berlaku !

Mengenai resolusi PBB , bisa diabaikan , karena pada prinsipnya perjanjian Internasional adala suatu upaya menghargai suatu kedaulatan negara. jadi pada saat Pemimpin kami yang tercinta baginda Ir Soekarno meng aneksasi wilayah Aceh adalah suatu tindakan yang Smart !! dan fakta dilapangan saat ini Rakyat aceh dan rakyat Indonesia lainnya mudah berbaur , satu contoh tokoh aceh yang tidak terkenal tetapi menjadi panutan masyarakat di daerah adalah prof Ir Amin Aziz. Beliau adalah gambaran rakyat aceh yg sebenarnya bagi saya, lain dengan anda Ahmad Goblok , si Sunda gelo yang ngaku orang aceh !

Mad , banyak rakyat Aceh yang muak dengan sepak terjang anda dkk, dan Plebisit tidaklah akan pernah ada , karena secara defacto rakyat aceh telah sadar dalam menentukan nasibnya sendiri , yaitu bergabung dengan NKRI,. jauh dari sikap permusuhan dengan para transmigran dari luar daerah.

TIDAK ADA NEGARA DIATAS NEGARA, JADI PEMERINTAHAN ASNLF ADALAH CUMA GOMBAL !!.

Mad masa saya harus ngajarin kamu lagu syarat - syarat suatu pemberontakan yang diakui oleh Hukum Internasional ?. Malu Ah , tua bangka diajarin anak kecil dasar hontolohot asu, ka peuncit sia !

Rakyat aceh dalam menentukan nasibnya sendiri telah terwujud dalam pesta Demokrasi 5 tahunan dan Pilkades itulah plebisit !!

Mad Islam tidak mengharamkan hidup didalam negara sekuler, yang di syaratkan adalah hidup di didalam negara yang benuansa kebebasan dalam beragama.

Negara yang bersendikan syariat Islam akan terbentuk dengan sendirinya setelah turun hidayah bagi seluruh ummat manusia. dan tidak lah hal yang tidak mungkin negara Raksasa seperti Amerika akan menjunjung tinggi syariat Islam. Mudah Bagi Allah melakukan hal itu.

Ingat saudaraku di Dunia ini tidak ada yang kebetulan , dan semua telah direncanakan olah Allah. Jadi berhentilah berbuat kerusakan dan memprovokasi di bumi pertiwi. Mumpung ada Ayahnda SBY mengemislah untuk amnesti atau secara jantan mengadakan Seminar untuk memperlihatkan pada dunia apa yang menurut anda benar itu ternyata adalah kotoran Tikus !

Kalau anda orang yang benar - benar taat dengan Allah dan Rasulnya maka berhentilah dengan keserakahan dan nafsu duniawi anda untuk memutar balikan fakta. Dengan Uang apapun bisa anda kondisikan , seperti memelihara babi hutan untuk mengganggu rakyat aceh.

Mad , demo kenaikan BBM , itu saya kemarin ditawarkan , kalau mau berdemo dapat uang saku Rp 50 000, dan kalau mau memimpin demo dapet 250 000 sampai 1 juta rupiah.

Jadi itu saja bisa jadi cerminan kalau uang bisa menggerakan orang buat melakukan apa saja..jadi berhentilah membiayai gerombolan pengacau anda enggak guna tuh, mending ditabung & kembali ke cianjur dan hidup normal.

Wassalam

Ardi

ardiansyah_hm@yahoo.com
Jakarta, Indonesia
----------