Stockholm, 8 April 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

KABAYAN, ITU MENYODORKAN UU NO.18/2001 PADA RAKYAT ACHEH BUKAN USAHA KHAIR MELAINKAN USAHA MENYESATKAN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KABAYAN, ITU ORANG-ORANG DPR/MPR & KABINET RI MENYODORKAN UU NO.18/2001 PADA RAKYAT ACHEH BUKAN USAHA KHAIR MELAINKAN USAHA MENYESATKAN

"Dari apa yang Bapak tuturkan, dan dari pengalaman yang saya miliki, saya menilai bahwa semua golongan itu menyeru kepada kebajikan dan yang mak'ruf serta mencegah dari yang mungkar. Hal itu disimpulkan karena saya belum menemukan adanya seruan yang dengan tegasnya menjurus pada hal sebaliknya. Oleh karena itu, maka saya berpendapat bahwa: Karena tidak ada golongan yang menyerukan hal sebaliknya, maka 'penggolongan' itu sebenarnya tidak ada. Jadi kaum muslim itu tetap satu yang menyerukan kebajikan dan melarang kekejian. Kalaupun 'penggolongan' itu ada, maka dasar penggolongan itu bukan karena perbedaan seruan tersebut, tapi karena perbedaan dasar-dasar penafsiran yang dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan syariatnya sehari-hari." (Kabayan , kabayan555@yahoo.com , Fri, 8 april 2005 16:29:09)

Baiklah saudara Kabayan di Monterey, California, Amerika.

Sebagai orang muslim yang mukmin, jelas harus mengikuti apa yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw.

Tentu saja memang dibenarkan dan dibebaskan mengikuti jalur pemikiran dan logika dalam hal memahami tentang Islam ini, tetapi pemikiran dan logika ini jangan dilepaskan dari dasar dan dalil yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Disini artinya adalah kalau saudara Kabayan menyimpulkan: "maka saya berpendapat bahwa: Karena tidak ada golongan yang menyerukan hal sebaliknya, maka 'penggolongan' itu sebenarnya tidak ada. Jadi kaum muslim itu tetap satu yang menyerukan kebajikan dan melarang kekejian. Kalaupun 'penggolongan' itu ada, maka dasar penggolongan itu bukan karena perbedaan seruan tersebut, tapi karena perbedaan dasar-dasar penafsiran yang dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan syariatnya sehari-hari."

Nah, disini saudara Kabayan telah mengambil kesimpulan berdasarkan pemikiran dan logika yang lepas dari apa yang dicontohkan Rasulullah saw. Saudara Kabayan menganggap tidak ada apa yang telah disabdakan Rasulullah saw tentang "Demi jiwaku yang ada ditangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, 72 akan masuk neraka"

Karena dengan saudara Kabayan menyatakan: "Kalaupun 'penggolongan' itu ada" ini menunjukkan bahwa saudara Kabayan 100 % lepas dari apa yang disabdakan Rasulullah saw. Padahal sebagai seorang muslim yang mukmin yang mencontoh Rasulullah saw ketika melihat berbagai golongan yang ada dalam tubuh umat Islam sekarang ini, justru itulah fakta dan bukti adanya penggolongan sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw, bukan hal yang diandai-andai.

Hanya tentu saja, untuk menggolongkan kedalam golongan Al Jamaah, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw inilah yang semua golongan umat Islam masing-masingnya saling mengklaim, dan celakanya justru saling menuduh kelompok atau golongan yang diluar kelompok atau golongannya, sebagai bukan golongan Al Jamaah.

Nah inilah, yang harus disaring dengan dalil naqli dan aqli untuk mengetahui dan mengetahui golongan mana yang masuk kedalam golongan Al Jamaah ini.

Karena itu sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan sebelum ini bahwa golongan yang beruntung adalah "watakun minkum ummatun yad'uuna ilal khairi wa yamuruuna bil ma'ruuf wa yanhauuna 'anil munkar wa ulaaika humul muflihuun" (Dan hendaklah ada diantara kamu seglongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.) (QS. Ali Imran, 3: 104)

Jadi golongan yang masuk kedalam Al Jamaah adalah golongan umat "yad'uuna ilal khairi wa yamuruuna bil ma'ruuf wa yanhauuna 'anil munkar" (yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar)

Dimana golongan umat "yad'uuna ilal khairi" ini adalah golongan umat yang menyeru kepada agama tauhid yang didasarkan pada apa yang diturunkan Allah SWT yang yang dicontohkan Rasulullah saw.

Nah, kalau kita kaitkan dengan golongan umat yang membuat syariat Islam untuk orang Acheh seperti yang terkandung dalam isi Undang Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Acheh sebagai provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang terdiri dari 14 Bab dan 34 pasal yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh presiden RI Megawati Soekarnoputri dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh Sekretaris Negara RI Muhammad M. Basyuni.

Sekarang yang dipertanyakan, apakah segolongan umat "yad'uuna ilal khairi" ini adalah golongan umat yang menyeru kepada agama tauhid yang didasarkan pada apa yang diturunkan Allah SWT yang yang dicontohkan Rasulullah saw ?

Ternyata setelah dikupas isi UU No.18/2001 ditemukan sesuatu yang benar-benar menyesatkan yang tidak mengarah kepada khairi yang menuju kepada agama tauhid. Dan UU No18/2001 ini tidak lebih dan tidak kurang merupakan satu alat untuk mengelabui atau menipu rakyat Acheh yang sudah lebih dari setengah abad menderita dibawah tekanan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan sekarang Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR dibawah Agung Laksono dan MPR dibawah Hidayat Nurwahid.

Mengapa orang-orang DPR/MPR yang membuat UU No.18/2001 yang juga muslim telah membuat sesuatu yang menyesatkan umat Islam, khususnya umat Islam di Acheh ?

Karena isi UU No.18/2001 bukan khairi yang mengarah kepada agama tauhid. Didalamnya mengandung hal-hal menyesatkan, seperti yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam, yaitu hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw. Atau kalau Ahmad Sudirman katakan bersumberkan kepada sumber hukum sekular Pancasila.

Nah, karena itu Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3), adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat Acheh yang tidak waspada dan tidak sadar dan menyesatkan umat Islam Acheh.

Mengapa sebagai alat menipu yang dipakai oleh pihak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan menyesatkan umat Islam Acheh ?

Karena, sistem peradilan nasional atau sistem yang mengatur segala sesuatu pengenai perkara pengadilan yang dijalankan dan dilaksanakan melalui Mahkamah Agung NKRI adalah hukumnya bersumberkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 yang tidak bersumberkan kepada Islam, atau bersumberkan kepada nilai-nilai sekular.

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Acheh yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun di Acheh yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah Acheh, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945, maka Peradilan Syariat Islam di Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung NKRI yang berdasar sumber hukum pancasila

Inilah yang dikatakan Peradilan Syariat Islam di Acheh adalah satu alat melabu atau alat menipu dan menyesatkan umat Islam Acheh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam.

Atau dengan kata lain, Acheh dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Acheh diatur oleh satu pemerintah daerah Acheh yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama (Islam), maka Acheh adalah Acheh yang bukan bersumberkan hukumnya kepada Islam atau bisa dikatakan bersumberkan kepada pancasila yang memiliki nilai-nilai hukum sekular.

Inilah salah satu contoh segolongan umat yang menganggap menyeru kepada khairi tetapi setelah diteliti lebih dalam ternyata justru menjerumuskan umat Islam Acheh kedalam kesesatan dan kehancuran dalam aqidah dan tauhid.

Jadi saudara Kabayan, kalau ada pihak rakyat di RI yang mengklaim bahwa menerapkan UU No.18/2001 adalah usaha segolongan umat yang menyeru kepada khairi dan mencegah dari yang munkar, maka orang itulah yang justru menyesatkan umat Islam di Acheh khususnya dan umat Islam yang ada di RI pada umumnya.

Karena itu, apa yang disimpulkan saudara Kabayan: "Karena tidak ada golongan yang menyerukan hal sebaliknya, maka 'penggolongan' itu sebenarnya tidak ada. Jadi kaum muslim itu tetap satu yang menyerukan kebajikan dan melarang kekejian."

Jelas, itu kesimpulan yang diambil saudara Kabayan adalah kesimpulan yang tidak memiliki dasar kebenaran. Mana bisa dikatakan: "kaum muslim itu tetap satu yang menyerukan kebajikan dan melarang kekejian". Padahal prakteknya justru menyesatkan dan menjerumuskan umat Islam di Acheh melalui UU No.18/2001-nya kelembah kehancuran aqidah dan tauhid.

Apakah segolongan umat yang membuat UU No.18/2001 itu yang akan diikuti dan masuk kedalam Al Jamaah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw ?.

Jelas, saudara Kabayan, kalau saudara hanya mendasarkan kepada pikiran dan logika yang terlepas dari apa yang dicontohkan Rasulullah saw, maka akhirnya saudara Kabayan dalam mengambil kesimpulan mengenai "yad'uuna ilal khairi wa yamuruuna bil ma'ruuf wa yanhauuna 'anil munkar" menjadi salah. Contohnya, seperti yang Ahmad Sudirman jelaskan dan terangkan diatas.

Dan terakhir, saudara Kabayan menyimpulkan: "Kekuatan kaum muslim terletak pada keimanan dan keyakinannya pada dasar-dasar yang mereka acu. Namun, kekuatan ini sekaligus menjadi kelemahannya. Karena masing-masing merasa yakin dengan dasar-dasar tersebut, walaupun berbeda, maka yang terjadi adalah perselisihan di antara kita. Inilah kelemahan kita. Jadi tidak heran kalau kita, secara tidak sadar, telah dijadikan ajang adu domba oleh pihak-pihak yang suka mengadu domba."

Saudara Kabayan, masalahnya bukan terletak pada keimanan dan keyakinannya yang mereka acu, melainkan karena adanya kesalahan dan ketidak mengertian dalam hal mengikuti apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw.

Lihat buktinya, apa yang dilakukan oleh para anggota DPR/MPR dan anggota Kabinet RI yang membuat dan menentapkan UU No.18/2001 yang penuh kesesatan. Apakah yang membuat UU No.18/2001 itu adalah orang yang non muslim ? Kan tidak, melainkan mereka ini adalah orang-orang yang tidak mengikuti apa yang diturunkan Allah SWT dan tidak mengacu kepada apa yang dicontohkan Rasulullah saw. Apakah mereka yang dikatakan dan disebut sebagai segolongan umat yang menyeru kepada khai dan mencegah dari yang munkar ? Jelas, jawabannya adalah mereka justru membeuat kesesatan dan menjerumuskan muslim Acheh dalam aqidah dan tauhidnya.

Dan kalau golongan-golongan umat itu merasa bangga, benar sendiri, lurus sendiri, "kullu hizbim bima ladaihim farihun" (Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka) (QS, Al Mu'minun, 23: 53), bukan berarti akan menjadi "ajang adu domba oleh pihak-pihak yang suka mengadu domba."

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------

From: kabayan kabayan kabayan555@yahoo.com
Date: 8 april 2005 16:29:09
To: Ahmad Sudirman ahmad_sudirman@hotmail.com
Subject: Re: KABAYAN, ITU YANG SELAMAT & BENAR ADALAH YAD'UUNA ILAL KHAIRI

Pak Ahmad,
Dari apa yang Bapak tuturkan, dan dari pengalaman yang saya miliki, saya menilai bahwa semua golongan itu menyeru kepada kebajikan dan yang mak'ruf serta mencegah dari yang mungkar. Hal itu disimpulkan karena saya belum menemukan adanya seruan yang dengan tegasnya menjurus pada hal sebaliknya. Oleh karena itu, maka saya berpendapat bahwa:

1. Karena tidak ada golongan yang menyerukan hal sebaliknya, maka 'penggolongan' itu sebenarnya tidak ada. Jadi kaum muslim itu tetap satu yang menyerukan kebajikan dan melarang kekejian.

2. Kalaupun 'penggolongan' itu ada, maka dasar penggolongan itu bukan karena perbedaan seruan tersebut, tapi karena perbedaan dasar-dasar penafsiran yang dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan syariatnya sehari-hari.

3. Masuknya seorang muslim/muslimat ke 'surga' bukan karena seseorang itu berasal dari satu golongan tersebut, tapi karena kedekatan sifat-sifat seseorang tersebut dengan sifat-sifat Allah.

4. Kekuatan kaum muslim terletak pada keimanan dan keyakinannya pada dasar-dasar yang mereka acu. Namun, kekuatan ini sekaligus menjadi kelemahannya. Karena masing-masing merasa yakin dengan dasar-dasar tersebut, walaupun berbeda, maka yang terjadi adalah perselisihan di antara kita. Inilah kelemahan kita. Jadi tidak heran kalau kita, secara tidak sadar, telah dijadikan ajang adu domba oleh pihak-pihak yang suka mengadu domba.

Demikian Pak Ahmad, mohon maaf saya tidak punya banyak dasar dalil maupun teori dari para pendahulu.

Saya tetap berharap bahwa kedamaian itu segera terwujud walaupun dalam perbedaan.
Semoga.

Wassalam,

Kabayan

kabayan555@yahoo.com
Monterey, California, US
----------