Stockholm, 24 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


HANTU MUBA KEHABISAN AKAL UNTUK TERUS PERTAHANKAN TANAH ACHEH DALAM SANGKAR RI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



KELIHATAN DENGAN JELAS HANTU MUBA DIJON TELAH KEHABISAN AKAL & ARGUMENTASI UNTUK TERUS PERTAHANKAN TANAH ACHEH DALAM SANGKAR RI

 

“Kenapa sih mengulang-ngulang kata yang salah Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah karena bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada hujan dan tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu 1976... Itu jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti” (Muba Zir, mbzr00@yahoo.com , Thu, 23 Jun 2005 15:29:23 -0700 (PDT))

 

Baiklah Muba di Dijon, Bourgogne, Perancis.

 

Hantu Muba, kalau kalian masih tetap ingin terus menanggapi tulisan Ahmad Sudirman, maka itu otak kalian jangan terus dibiarkan kosong dimakan ampas sampah cerita mitos buatan Soekarno tentang Acheh. Mengapa ?

 

Karena, tebrukti apa yang kalian hantu Muba jawab pagi ini seperti “Kenapa sih mengulang-ngulang kata yang salah Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah karena bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada hujan dan tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu 1976... Itu jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti”

 

Nah, jawaban kalian hantu Muba adalah salah besar. Coba perhatikan kalian hanya bisa melambungkan kata-kata ”ujug-ujug” dan ”Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti”

 

Itu dua dasar argumentasi kalian hantu Muba untuk dijadikan benteng pertahanan aneksasi, pendudukan dan penjajahan yang dilakukan RI terhadap Acheh adalah sangat lemah.

 

Istilah ”ujug-ujug” atau tiba-tiba, adalah bukan alasan yang merupakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang bisa dijadikan argumentasi kuat untuk menjadikan legalnya Acheh masuk kedalam RI.

 

Sejak Soekarno dengan PP RIS No.21/1950 sampai detik sekarang ini, itu wilayah tanah Acheh tetap dianeksasi, diduduki dan dijajah RI.

 

Ketika Teungku Muhammad Daud Beureueh menyerah kepada Soekarno dengan cara memakan atau menyantok amnesti yang disodorkan Soekarno tahun 1961 dan disantoknya tahun 1962, itu menyatakan secara de-jure Pemerintahan NII yang telah menjelma menjadi RIA sudah dimasukkan kedalam sangkar negara burung garuda pancasila RI dan hilang musnah dilebur dalam usus negara sekuler RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Jadi, wilayah tanah Acheh yang masih tetap berada dalam usus negara sekuler pancasila RI inilah yang menjadi dasar hukum, fakta, bukti dan sejarah yang melahirkan deklarasi ulang 4 Desember 1976 oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro di Acheh.  Artinya, deklarasi ulang negara Acheh yang masih tetap dijajah dari sejak Belanda, Jepang dan RI-Jawa-Yogya dengan kesadaran untuk penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan asing RI-Jawa-Yogya yang dikontrol dari Jakarta.

 

Jadi, yang namanya ”ujug-ujug” atau tiba-tiba itu tidak ada dan bukan merupakan alasan hukum, sejarah, fakta dan bukti lahirnya deklarasi ulang 4 Desember 1976.

 

Justru, dengan kalian menampilkan alasan ”ujug-ujug” ini membuktikan secara fakta, sejarah dan dasar hukum, bahwa kalian hantu Muba tidak memiliki alasan argumentasi yang didasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat untuk dijadikan sahnya Acheh masuk kedalam sangkar RI oleh Soekarno.

 

Dan dengan kalian hantu Muba menyodorkan alasan “Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh”. Itu menunjukkan kelemahan kalian hantu Muba dalam mempertahankan Acheh berada dalam sangkar RI yang didasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum. Dan sampai detik sekarang ini kalian hantu Muba tidak sanggup menyodorkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum dimasukkannya Acheh kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya untuk dijadikan sebagai legalnya wilayah tanah Acheh dimasukkan kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.

 

Selama itu tanah Acheh tetap berada dalam aneksasian dan pendudukan RI, maka kapan saja bangsa Acheh bisa menyatakan deklarasi ulang Negara Acheh dari pendudukan dan penganeksasian RI.

 

Jadi, yang justru merupakan fakta, bukti dan dasar hukum yang ada sekarang adalah hantu Muba dan para keroconya dari RI sampai detik sekarang ini tetap tidak sanggup dan tidak bisa membuktikan secara fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum dimasukkannya Acheh kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya untuk dijadikan sebagai legalnya wilayah tanah Acheh dimasukkan kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.

 

Nah, selama kalian hantu Muba tidak sanggup membuktikan itu semua, maka tetap kalian hantu Muba dan keroco kalian adalah sebagai pendukung dan penyokong penjajah RI dan TNI budek-Jawa.

 

Kalian hantu Muba Dijon mati kutuk.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 23 Jun 2005 15:29:23 -0700 (PDT)

From: muba zir mbzr00@yahoo.com

Subject: Re: GUBERNUR LEMHANNAS SURADINATA SEPERTI CACING KEPANASAN MINTA PERUNDINGAN ASNLF-RI DI HELSINKI DIHENTIKAN

To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Cc: AcehA_yoosran <a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak <abu_dipeureulak@yahoo.com>, AcehAhmad_mattulesy <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK <ahmad@dataphone.se>, Acehalasytar_acheh <alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar <alchaidar@yahoo.com>, Acehapalambak2000 <apalambak2000@yahoo.ca>, AcehBambang bambang_hw@rekayasa.co.id

 

Kenapa sih mengulang-ngulang kata yang salah Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah karena bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada hujan dan tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu 1976... Itu jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti...

 

Muba ZR

 

mbzr00@yahoo.com

Dijon, Bourgogne, Perancis

----------