Stockholm, 24 Juni 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
HANTU MUBA KEHABISAN AKAL UNTUK TERUS PERTAHANKAN TANAH
ACHEH DALAM SANGKAR RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
KELIHATAN DENGAN JELAS HANTU MUBA
DIJON TELAH KEHABISAN AKAL & ARGUMENTASI UNTUK TERUS PERTAHANKAN TANAH ACHEH
DALAM SANGKAR RI
“Kenapa sih mengulang-ngulang kata
yang salah Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah
karena bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada
hujan dan tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu
1976... Itu jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu
Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti” (Muba Zir, mbzr00@yahoo.com , Thu, 23 Jun 2005 15:29:23
-0700 (PDT))
Baiklah Muba di Dijon, Bourgogne,
Perancis.
Hantu Muba, kalau kalian masih
tetap ingin terus menanggapi tulisan Ahmad Sudirman, maka itu otak kalian
jangan terus dibiarkan kosong dimakan ampas sampah cerita mitos buatan Soekarno
tentang Acheh. Mengapa ?
Karena, tebrukti apa yang kalian
hantu Muba jawab pagi ini seperti “Kenapa sih mengulang-ngulang kata yang salah
Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah karena
bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada hujan dan
tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu 1976... Itu
jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh
dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti”
Nah, jawaban kalian hantu Muba
adalah salah besar. Coba perhatikan kalian hanya bisa melambungkan kata-kata
”ujug-ujug” dan ”Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh
dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti”
Itu dua dasar argumentasi kalian
hantu Muba untuk dijadikan benteng pertahanan aneksasi, pendudukan dan
penjajahan yang dilakukan RI terhadap Acheh adalah sangat lemah.
Istilah ”ujug-ujug” atau
tiba-tiba, adalah bukan alasan yang merupakan fakta, bukti, sejarah dan dasar
hukum yang bisa dijadikan argumentasi kuat untuk menjadikan legalnya Acheh
masuk kedalam RI.
Sejak Soekarno dengan PP RIS
No.21/1950 sampai detik sekarang ini, itu wilayah tanah Acheh tetap dianeksasi,
diduduki dan dijajah RI.
Ketika Teungku Muhammad Daud
Beureueh menyerah kepada Soekarno dengan cara memakan atau menyantok amnesti
yang disodorkan Soekarno tahun 1961 dan disantoknya tahun 1962, itu menyatakan
secara de-jure Pemerintahan NII yang telah menjelma menjadi RIA sudah
dimasukkan kedalam sangkar negara burung garuda pancasila RI dan hilang musnah
dilebur dalam usus negara sekuler RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.
Jadi, wilayah tanah Acheh yang
masih tetap berada dalam usus negara sekuler pancasila RI inilah yang menjadi
dasar hukum, fakta, bukti dan sejarah yang melahirkan deklarasi ulang 4
Desember 1976 oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro di Acheh. Artinya, deklarasi ulang negara Acheh yang
masih tetap dijajah dari sejak Belanda, Jepang dan RI-Jawa-Yogya dengan
kesadaran untuk penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan asing
RI-Jawa-Yogya yang dikontrol dari Jakarta.
Jadi, yang namanya ”ujug-ujug”
atau tiba-tiba itu tidak ada dan bukan merupakan alasan hukum, sejarah, fakta
dan bukti lahirnya deklarasi ulang 4 Desember 1976.
Justru, dengan kalian menampilkan
alasan ”ujug-ujug” ini membuktikan secara fakta, sejarah dan dasar hukum, bahwa
kalian hantu Muba tidak memiliki alasan argumentasi yang didasarkan pada fakta,
bukti, sejarah dan hukum yang kuat untuk dijadikan sahnya Acheh masuk kedalam
sangkar RI oleh Soekarno.
Dan
dengan kalian hantu Muba menyodorkan alasan “Wong
1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu Daud Beureuh”. Itu menunjukkan
kelemahan kalian hantu Muba dalam mempertahankan Acheh berada dalam sangkar RI
yang didasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum. Dan sampai detik
sekarang ini kalian hantu Muba tidak sanggup menyodorkan fakta, bukti, sejarah
dan dasar hukum dimasukkannya Acheh kedalam wilayah de-facto dan de-jure
RI-Jawa-Yogya untuk dijadikan sebagai legalnya wilayah tanah Acheh dimasukkan kedalam
wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.
Selama itu tanah Acheh tetap
berada dalam aneksasian dan pendudukan RI, maka kapan saja bangsa Acheh bisa
menyatakan deklarasi ulang Negara Acheh dari pendudukan dan penganeksasian RI.
Jadi, yang justru merupakan fakta,
bukti dan dasar hukum yang ada sekarang adalah hantu Muba dan para keroconya
dari RI sampai detik sekarang ini tetap tidak sanggup dan tidak bisa
membuktikan secara fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum dimasukkannya Acheh
kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya untuk dijadikan sebagai
legalnya wilayah tanah Acheh dimasukkan kedalam wilayah de-facto dan de-jure
RI-Jawa-Yogya.
Nah, selama kalian hantu Muba
tidak sanggup membuktikan itu semua, maka tetap kalian hantu Muba dan keroco
kalian adalah sebagai pendukung dan penyokong penjajah RI dan TNI budek-Jawa.
Kalian
hantu Muba Dijon mati kutuk.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date: Thu, 23 Jun 2005 15:29:23
-0700 (PDT)
From: muba zir mbzr00@yahoo.com
Subject: Re: GUBERNUR LEMHANNAS
SURADINATA SEPERTI CACING KEPANASAN MINTA PERUNDINGAN ASNLF-RI DI HELSINKI
DIHENTIKAN
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se
Cc: AcehA_yoosran
<a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak <abu_dipeureulak@yahoo.com>,
AcehAhmad_mattulesy <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK
<ahmad@dataphone.se>, Acehalasytar_acheh
<alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar <alchaidar@yahoo.com>,
Acehapalambak2000 <apalambak2000@yahoo.ca>, AcehBambang bambang_hw@rekayasa.co.id
Kenapa sih mengulang-ngulang kata
yang salah Mad? Kan aku udah bilang berkali-kali, akar masalah di Aceh adalah
karena bandit hasan tiro dengan penuh semangat inferior ujug-ujug, tanpa ada
hujan dan tanpa ada angin, mendekklarasikan "reproklamsi" tahu
1976... Itu jelas ujug-ujug... Wong 1976 itu lama banget loh jaraknya dari Abu
Daud Beureuh dengan penuh rasa tanggung jawab menerima amnesti...
Muba ZR
Dijon, Bourgogne, Perancis
----------