Stockholm, 25 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


MBAK MEGA CEKIKIKAN MELIHAT SYARIAT ISLAM ALA UU NO.18/2001 AMPAS JAMU GENDONG PANCASILA-NYA DITERAPKAN DI ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



MBAK MEGA CEKIKIKAN DI KAMAR RUMAHNYA KETIKA MELIHAT SYARIAT ISLAM ALA UU NO.18/2001 AMPAS JAMU GENDONG PANCASILA-NYA DITERAPKAN DI ACHEH

 

Inilah salah satu contoh kalau orang di RI-Jawa-Yogya menjalankan dan menerapkan Syariat Islam model dan gaya mbak Mega dengan mengacu kepada UU No.18/2001 dan mendasarkan pada ampas jamu cap gendong pancasila hasil kutak-katik mbah Soekarno.

 

Celakanya, itu hukum cambuk yang dikutip dari Syariat Islam model dan gaya UU No.18/2001, persis seperti pelakon-pelakon ondel-ondel Jawa betawinya mbah Soekarno dari Jawa sana itu.

 

Mengapa dikatakan sebagai para pelakon ondel-ondel Jawa betawinya mbah Soekarno dari Jawa sana itu ?.

 

Karena, kalau ditelusuri apa yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Acheh sebagai provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang terdiri dari 14 Bab dan 34 pasal yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh presiden RI Megawati Soekarnoputri dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh Sekretaris Negara RI Muhammad M. Basyuni, ternyata isinya tidak mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw, melainkan hanya ditimbangkan pada:

 

Pertama, UUD 1945.

 

Kedua, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dipandang belum menampung sepenuhnya hak asal-usul dan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

 

Ketiga, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diselaraskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Kemudian diingatkan pada:

 

Pertama, Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

 

Kedua, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara

 

Ketiga, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

 

Keempat, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000

 

Kelima, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)

 

Keenam, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)

 

Ketujuh, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)

 

Kedelapan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)

 

Kesembilan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara-an Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893)

 

Nah, setelah dirincikan dasar timbangan dan dasar ingatan dari UU No.18/2001, ternyata isinya tidak ada mengacu kepada aturan yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw.

 

Jadi, sebenarnya apa yang dinamakan Syariat Islam di Acheh ini adalah hanyalah Syariat Islam model UU No.18/2001 ampas hasil perasan jamu cap gendong mbak Megawati dan Akbar Tandjung yang didalamnya hanya mengacu kepada UUD 1945, TAP MPR dan UU lainnya yang sekuler yang tidak ada hubungan dan tidak mengacu kepada aturan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw.

 

Atau Syariat Islam bohong-bohongan gaya mbak Mega saja.

 

Karena itu hukum cambuk gaya atau model UU No.18/2001 di Acheh ini adalah hanya merupakan hukum cambuk model ondel-ondel budek Jawa betawi mbak Mega dan bung Akbar Tandjung Batak saja.

 

Dan kalau digali apa yang tertuang dalam UU No.18/2001, maka akan terkuak kebohongan dan penipuan yang ada dalam UU No.18/2001 yang dikatakannya sebagai acuan Syariat Islam dengan hukum cambuknya di Acheh.

 

Nah, mengapa UU Nomor 18 tahun 2001 ini tidak lebih dan tidak kurang merupakan satu alat untuk mengelabui dan menipu rakyat Acheh yang sudah lebih dari setengah abad menderita dibawah tekanan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan sekarang Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR dibawah Agung Laksono dan MPR dibawah Hidayat Nurwahid ?.

 

Karena melecehkan hukum Islam dan pelaksanaannya.

 

Hal ini didasarkan pada apa yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam, yaitu hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw.

 

Dan Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3), adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat Acheh yang tidak waspada dan tidak sadar.

 

Mengapa sebagai alat menipu pihak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin terhadap rakyat Acheh ?

 

Karena, sistem peradilan nasional atau sistem yang mengatur segala sesuatu pengenai perkara pengadilan yang dijalankan dan dilaksanakan melalui Mahkamah Agung NKRI adalah hukumnya bersumberkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 yang tidak bersumberkan kepada Islam, atau bersumberkan kepada nilai-nilai sekular.

 

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Acheh Darussalam, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung NKRI yang berdasar sumber hukum pancasila.

 

Inilah yang dikatakan Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat Acheh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam

 

Atau dengan kata lain, Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam diatur oleh satu pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama (Islam), maka Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam adalah Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam yang bukan bersumberkan hukumnya kepada Islam atau bisa dikatakan bersumberkan kepada pancasila yang memiliki nilai-nilai hukum sekular.

 

Inilah penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Yusuf Kalla dan TNI budek Jawa-nya terhadap bangsa Acheh dengan model tipuan sulap UU No.18/2001 budek gombal hukum cambuk ondel-ondel Jawa-betawi-nya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------