Stockholm,
22 Juli 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
MUBA, ITU ASNLF TIDAK MENGAKUI
KEDAULATAN RI ATAS ACHEH, TETAPI ASNLF DAPAT MEMBANGUN PEMERINTAH SENDIRI DI
ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MUBA
DIJON, ITU ASNLF TIDAK MENGAKUI KEDAULATAN RI ATAS ACHEH, TETAPI ASNLF DAPAT
MEMBANGUN PEMERINTAH SENDIRI DI ACHEH
"political
participation" (partisifasi politik) itu artinya mengikuti yang sudah ada.
Kalau membuat yang baru namanya bukan partisipasi dong, tapi justru menciptakan
kegiatan! Ini juga ditegaskan dari point penting lainnya "within the
unitary state and constitution of the Republic of Indonesia" (di dalam
bingkai negara kesatuan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia). Jadi,
kalian bangsa swedia, diwajibkan oleh mantan Presiden Martti Ahtisaari (sekali
lagi, mantan, kamu jangan nipu, wahai ASU) untuk mengikuti tarian SBY-Kalla dan
DPR-RI sebagai representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membentang
dari Sabang sampai Merauke, itupun jika kalian sudah dipulihkan hak-hak kalian
menjadi bagian dari Bangsa Indonesia melalui "amnesty and reintegration
society" (amnesti dan kembali ke masyarakat). Istilah "kembali ke
masyarakat" itu kan biasanya melalui pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Nah
Jadi nggak salah dong kalau kalian ditangkap dan dibina dulu di Lembaga
Pemasyarakatan (penjara).” (Muba Zir, mbzr00@yahoo.com , Thu, 21 Jul 2005 13:00:27
-0700 (PDT))
Baiklah
Muba di Dijon, Bourgogne, Perancis.
Sebagaimana
yang sudah dijelaskan juga kepada Dharminta dalam tulisan sebelum ini, maka
untuk tanggapan kepada Muba Dijon isinya hampir serupa, yaitu apa yang
tercantum dalam joint statement oleh pihak ASNLF dan RI yang dibacakan oleh
Presiden Martti Ahtisaari di Helsinki pada hari Minggu, 17 Juli 2005 bahwa “The
parties are committed to creating conditions within which the government of the
Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within
the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia. (pihak ASNLF
dan RI komit untuk menciptakan kondisi dalam mana Pemerintah Acheh bisa
dimanifestasikan melalui sebuah proses yang adil dan demokrasi dalam negara
kesatuan dan undang undang dasar Republik Indonesia)”.
(Catatan
untuk panggilan Presiden Martti Ahtisaari di Negara RI memang pakai sebutan
mantan, tetapi di Negara Finlandia, tidak ada istilah mantan, jadi disini Ahmad
Sudirman mengikuti aturan yang dipakai di Negara Finlandia bukan yang dipakai
di Negara RI, Karena itu Ahmad Sudirman tetap menulis Presiden Martti
Ahtisaari)
Dengan
telah disepakatinya oleh kedua belah pihak, ASNLF dan RI bahwa untuk menciptakan
kondisi melalui jalur proses yang adil dan demokrasi guna terbentuknya
Pemerintah Acheh dalam negara kesatuan dan UUD 1945, itu bukan merupakan suatu
bentuk pengakuan dari pihak ASNLF terhadap kedaulatan RI atas wilayah Acheh,
tetapi kesepakatan itu hanya merupakan bentuk saling kepercayaan dari kedua
belah pihak, ASNLF dan RI untuk menciptakan kondisi guna terbentuknya
Pemerintah Acheh melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.
Jadi,
walaupun wilayah Acheh masih ada dalam penguasaan RI, tetapi pihak ASNLF dengan
adanya kesepakatan damai ini bisa menciptakan kondisi melalui sebuah proses
yang adil dan demokrasi guna membangun Pemerintah Sendiri diwilayah yang masih
dikuasai oleh penjajah RI.
Disini
menunjukkan bahwa ASNLF bisa membangun Pemerintah Acheh diatas tanah yang masih
diduduki RI, dengan pengakuan hak politis dan keamanan dari pihak RI. Atau
pihak ASNLF dengan melakukan kesepakatan damai ini bukan menyerah kepada pihak
RI, melainkan mencapai kesepakatan damai untuk terciptanya kondisi dalam mana
Pemerintah Acheh bisa dibentuk melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.
Inilah
suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh pihak ASNLF dalam perundingan
Helsinki 12-17 Juli 2005.
Tentu
saja, tercapainya kesepakatan damai ini bukan berarti pihak ASNLF menyerah
kepada RI dan mengakui kedaulatan RI atas wilayah Acheh, melainkan dengan
dicapainya kesepakatan damai di Acheh ini kedua belah pihak mendapat martabat
yang sama, tanpa ada yang kehilangan muka.
Nah,
artinya disini, walaupun pihak ASNLF tidak mengakui kedaulatan RI atas Acheh,
artinya tanah Acheh masih dikuasai RI dan ASNLF belum berdaulat atas tanah
Acheh, tetapi pihak ASNLF mendapat pengakuan hak politik untuk membangun
Pemerintah Acheh di tanah Acheh yang masih dikuasai oleh RI melalui jalur
proses yang adil dan demokrasi.
Inilah
suatu usaha dobrakan yang dilakukan oleh pihak ASNLF untuk mencapai kesepakatan
damai di Acheh.
Memang,
dengan tidak disodorkannya kemerdekaan, bukan berarti ASNLF membuang tujuan
kemerdekaan Acheh, melainkan dalam usaha mencapai kesepakatan damai di Acheh,
usaha untuk mencapai kemerdekaan dilakukan dengan melalui langkah dobrakan
dengan cara membangun Pemerintah Acheh di wilayah yang masih dikuasai oleh RI.
Dan
tentu saja, dengan diakuinya hak-hak politis bagi bangsa Acheh yang ada dibawah
ASNLF dan TNA, itu merupakan jaminan politis yang diberikan oleh pihak RI
kepada pihak ASNLF untuk membangun Pemerintah Sendiri di Acheh.
Selanjutnya,
kemenangan lainnya bagi ASNLF adalah dengan disepakatinya pemberian amnesti
untuk bangsa Acheh baik yang telah dijatuhi hukuman ataupun bagi pihak TNA dan
ASNLF.
Nah,
pemberian amnesti ini adalah merupakan salah satu jalan hukum bagi tampilnya
bangsa Acheh untuk membangun Pemerintah Sendiri di wilayah yang masih diduduki
oleh RI.
Begitu
juga dengan adanya kesepakatan bagi bangsa Acheh untuk partisipasi dalam
politik yang disalurkan melalui partai
politik lokal di Acheh merupakan langkah maju untuk menuju ke arah berdirinya
Pemerintah Sendiri di Acheh.
Langkah
dobrakan ASNLF membangun Pemerintah Sendiri diwilayah Acheh yang masih diduduki
RI dengan jaminan hak politis, keamanan, keadilan dan demokrasi adalah langkah
maju kearah terlaksananya penentuan nasib sendiri.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa ASNLF dapat membangun Pemerintah Sendiri di wilayah
teritorial Acheh, walaupun tanah Acheh masih diduduki RI. Atau dengan kata
lain, ASNLF dapat membangun Pemerintah Sendiri di wilayah Acheh secara de-jure
dan de-facto, kendatipun RI masih menganggap wilayah Acheh merupakan wilayah
bagian RI.
Karena
itu dengan aman pihak ASNLF membangun Acheh bersama bangsa Acheh tanpa harus
dikejar-kejar oleh pasukan TNI dibawah Jenderal Djoko Santoso.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung
tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan
artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Thu, 21 Jul 2005 13:00:27 -0700 (PDT)
From:
muba zir mbzr00@yahoo.com
Subject:
Re: MENYOROT JOINT STATEMENT MOU HELSINKI 17 JULI 2005, KEMENANGAN BAGI NEGARA
ACHEH & BANGSA ACHEH
To:
Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se
Cc:
AcehA_yoosran <a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak
<abu_dipeureulak@yahoo.com>, AcehAhmad_mattulesy
<ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK <ahmad@dataphone.se>,
Acehalasytar_acheh <alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar alchaidar@yahoo.com
Bener2
si ASU teh belegug, tidak ngerti Bahasa Inggeris...Gini deh, aku jelasin ya...
"political
participation" (partisifasi politik) itu artinya mengikuti yang sudah ada.
Kalau membuat yang baru namanya bukan partisipasi dong, tapi justru menciptakan
kegiatan! Ini juga ditegaskan dari point penting lainnya "within the
unitary state and constitution of the Republic of Indonesia" (di dalam
bingkai negara kesatuan dan undang-undang yang berlaku
di
Indonesia).
Jadi,
kalian bangsa swedia, diwajibkan oleh MANTAN Presiden Martti Ahtisaari (sekali
lagi, MANTAN, kamu jangan nipu, wahai ASU) untuk mengikuti tarian SBY-Kalla dan
DPR-RI sebagai representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membentang
dari Sabang sampai Merauke, itupun jika kalian sudah dipulihkan hak-hak kalian
menjadi bagian dari Bangsa Indonesia melalui "amnesty and reintegration
society" (amnesti dan kembali ke masyarakat). Istilah "kembali ke
masyarakat" itu kan biasanya melalui pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Nah...
Jadi nggak salah dong kalau kalian ditangkap dan dibina dulu di Lembaga
Pemasyarakatan (penjara)...
Sekali
lagi ASU, kalau provokasi atau ngebohong itu bok ya yang sedikit masuk akal
deh...
Bener
juga... nampaknya kamu memang udah ejakulasi dini, ASU... Ha ha...
Muba ZR
Dijon,
Bourgogne, Perancis
The
Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh
(including a law on the governing of Aceh, political participation, economy,
and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society,
security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and
dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union
and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring
Mission.
The
Government of Indonesia and Free Aceh Movement confirm their commitment to a
peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with
dignity for all. The parties are committed to creating conditions within which
the government of the Acehnese people
can be manifested through a fair and democratic process within the unitary
state and constitution of the Republic of Indonesia. The parties are deeply
convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable the
rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress
and succeed. The parties to the conflict commit themselves to building mutual
confidence and trust.
Muba
ZR
Dijon,
Bourgogne, Perancis
----------