Stockholm, 22 Juli 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


MUBA, ITU ASNLF TIDAK MENGAKUI KEDAULATAN RI ATAS ACHEH, TETAPI ASNLF DAPAT MEMBANGUN PEMERINTAH SENDIRI DI ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



MUBA DIJON, ITU ASNLF TIDAK MENGAKUI KEDAULATAN RI ATAS ACHEH, TETAPI ASNLF DAPAT MEMBANGUN PEMERINTAH SENDIRI DI ACHEH

 

"political participation" (partisifasi politik) itu artinya mengikuti yang sudah ada. Kalau membuat yang baru namanya bukan partisipasi dong, tapi justru menciptakan kegiatan! Ini juga ditegaskan dari point penting lainnya "within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia" (di dalam bingkai negara kesatuan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia). Jadi, kalian bangsa swedia, diwajibkan oleh mantan Presiden Martti Ahtisaari (sekali lagi, mantan, kamu jangan nipu, wahai ASU) untuk mengikuti tarian SBY-Kalla dan DPR-RI sebagai representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, itupun jika kalian sudah dipulihkan hak-hak kalian menjadi bagian dari Bangsa Indonesia melalui "amnesty and reintegration society" (amnesti dan kembali ke masyarakat). Istilah "kembali ke masyarakat" itu kan biasanya melalui pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Nah Jadi nggak salah dong kalau kalian ditangkap dan dibina dulu di Lembaga Pemasyarakatan (penjara).” (Muba Zir, mbzr00@yahoo.com , Thu, 21 Jul 2005 13:00:27 -0700 (PDT))

 

Baiklah Muba di Dijon, Bourgogne, Perancis.

 

Sebagaimana yang sudah dijelaskan juga kepada Dharminta dalam tulisan sebelum ini, maka untuk tanggapan kepada Muba Dijon isinya hampir serupa, yaitu apa yang tercantum dalam joint statement oleh pihak ASNLF dan RI yang dibacakan oleh Presiden Martti Ahtisaari di Helsinki pada hari Minggu, 17 Juli 2005 bahwa “The parties are committed to creating conditions within which the government of the Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia. (pihak ASNLF dan RI komit untuk menciptakan kondisi dalam mana Pemerintah Acheh bisa dimanifestasikan melalui sebuah proses yang adil dan demokrasi dalam negara kesatuan dan undang undang dasar Republik Indonesia)”.

 

(Catatan untuk panggilan Presiden Martti Ahtisaari di Negara RI memang pakai sebutan mantan, tetapi di Negara Finlandia, tidak ada istilah mantan, jadi disini Ahmad Sudirman mengikuti aturan yang dipakai di Negara Finlandia bukan yang dipakai di Negara RI, Karena itu Ahmad Sudirman tetap menulis Presiden Martti Ahtisaari)

 

Dengan telah disepakatinya oleh kedua belah pihak, ASNLF dan RI bahwa untuk menciptakan kondisi melalui jalur proses yang adil dan demokrasi guna terbentuknya Pemerintah Acheh dalam negara kesatuan dan UUD 1945, itu bukan merupakan suatu bentuk pengakuan dari pihak ASNLF terhadap kedaulatan RI atas wilayah Acheh, tetapi kesepakatan itu hanya merupakan bentuk saling kepercayaan dari kedua belah pihak, ASNLF dan RI untuk menciptakan kondisi guna terbentuknya Pemerintah Acheh melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.

 

Jadi, walaupun wilayah Acheh masih ada dalam penguasaan RI, tetapi pihak ASNLF dengan adanya kesepakatan damai ini bisa menciptakan kondisi melalui sebuah proses yang adil dan demokrasi guna membangun Pemerintah Sendiri diwilayah yang masih dikuasai oleh penjajah RI.

 

Disini menunjukkan bahwa ASNLF bisa membangun Pemerintah Acheh diatas tanah yang masih diduduki RI, dengan pengakuan hak politis dan keamanan dari pihak RI. Atau pihak ASNLF dengan melakukan kesepakatan damai ini bukan menyerah kepada pihak RI, melainkan mencapai kesepakatan damai untuk terciptanya kondisi dalam mana Pemerintah Acheh bisa dibentuk melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.

 

Inilah suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh pihak ASNLF dalam perundingan Helsinki 12-17 Juli 2005.

 

Tentu saja, tercapainya kesepakatan damai ini bukan berarti pihak ASNLF menyerah kepada RI dan mengakui kedaulatan RI atas wilayah Acheh, melainkan dengan dicapainya kesepakatan damai di Acheh ini kedua belah pihak mendapat martabat yang sama, tanpa ada yang kehilangan muka.

 

Nah, artinya disini, walaupun pihak ASNLF tidak mengakui kedaulatan RI atas Acheh, artinya tanah Acheh masih dikuasai RI dan ASNLF belum berdaulat atas tanah Acheh, tetapi pihak ASNLF mendapat pengakuan hak politik untuk membangun Pemerintah Acheh di tanah Acheh yang masih dikuasai oleh RI melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.

 

Inilah suatu usaha dobrakan yang dilakukan oleh pihak ASNLF untuk mencapai kesepakatan damai di Acheh.

 

Memang, dengan tidak disodorkannya kemerdekaan, bukan berarti ASNLF membuang tujuan kemerdekaan Acheh, melainkan dalam usaha mencapai kesepakatan damai di Acheh, usaha untuk mencapai kemerdekaan dilakukan dengan melalui langkah dobrakan dengan cara membangun Pemerintah Acheh di wilayah yang masih dikuasai oleh RI.

 

Dan tentu saja, dengan diakuinya hak-hak politis bagi bangsa Acheh yang ada dibawah ASNLF dan TNA, itu merupakan jaminan politis yang diberikan oleh pihak RI kepada pihak ASNLF untuk membangun Pemerintah Sendiri di Acheh.

 

Selanjutnya, kemenangan lainnya bagi ASNLF adalah dengan disepakatinya pemberian amnesti untuk bangsa Acheh baik yang telah dijatuhi hukuman ataupun bagi pihak TNA dan ASNLF.

 

Nah, pemberian amnesti ini adalah merupakan salah satu jalan hukum bagi tampilnya bangsa Acheh untuk membangun Pemerintah Sendiri di wilayah yang masih diduduki oleh RI.

 

Begitu juga dengan adanya kesepakatan bagi bangsa Acheh untuk partisipasi dalam politik  yang disalurkan melalui partai politik lokal di Acheh merupakan langkah maju untuk menuju ke arah berdirinya Pemerintah Sendiri di Acheh.

 

Langkah dobrakan ASNLF membangun Pemerintah Sendiri diwilayah Acheh yang masih diduduki RI dengan jaminan hak politis, keamanan, keadilan dan demokrasi adalah langkah maju kearah terlaksananya penentuan nasib sendiri.

 

Jadi dapat disimpulkan bahwa ASNLF dapat membangun Pemerintah Sendiri di wilayah teritorial Acheh, walaupun tanah Acheh masih diduduki RI. Atau dengan kata lain, ASNLF dapat membangun Pemerintah Sendiri di wilayah Acheh secara de-jure dan de-facto, kendatipun RI masih menganggap wilayah Acheh merupakan wilayah bagian RI.

 

Karena itu dengan aman pihak ASNLF membangun Acheh bersama bangsa Acheh tanpa harus dikejar-kejar oleh pasukan TNI dibawah Jenderal Djoko Santoso.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 21 Jul 2005 13:00:27 -0700 (PDT)

From: muba zir mbzr00@yahoo.com

Subject: Re: MENYOROT JOINT STATEMENT MOU HELSINKI 17 JULI 2005, KEMENANGAN BAGI NEGARA ACHEH & BANGSA ACHEH

To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Cc: AcehA_yoosran <a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak <abu_dipeureulak@yahoo.com>, AcehAhmad_mattulesy <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK <ahmad@dataphone.se>, Acehalasytar_acheh <alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar alchaidar@yahoo.com

 

Bener2 si ASU teh belegug, tidak ngerti Bahasa Inggeris...Gini deh, aku jelasin ya...

 

"political participation" (partisifasi politik) itu artinya mengikuti yang sudah ada. Kalau membuat yang baru namanya bukan partisipasi dong, tapi justru menciptakan kegiatan! Ini juga ditegaskan dari point penting lainnya "within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia" (di dalam bingkai negara kesatuan dan undang-undang yang berlaku

di Indonesia).

 

Jadi, kalian bangsa swedia, diwajibkan oleh MANTAN Presiden Martti Ahtisaari (sekali lagi, MANTAN, kamu jangan nipu, wahai ASU) untuk mengikuti tarian SBY-Kalla dan DPR-RI sebagai representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, itupun jika kalian sudah dipulihkan hak-hak kalian menjadi bagian dari Bangsa Indonesia melalui "amnesty and reintegration society" (amnesti dan kembali ke masyarakat). Istilah "kembali ke masyarakat" itu kan biasanya melalui pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Nah... Jadi nggak salah dong kalau kalian ditangkap dan dibina dulu di Lembaga Pemasyarakatan (penjara)...

 

Sekali lagi ASU, kalau provokasi atau ngebohong itu bok ya yang sedikit masuk akal deh...

 

Bener juga... nampaknya kamu memang udah ejakulasi dini, ASU... Ha ha...

 

Muba ZR

 

mbzr00@yahoo.com

Dijon, Bourgogne, Perancis

 

The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh (including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring Mission.

 

The Government of Indonesia and Free Aceh Movement confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all. The parties are committed to creating conditions within which the government of the  Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia. The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed. The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.

 

Muba ZR

 

mbzr00@yahoo.com

Dijon, Bourgogne, Perancis

----------