Stockholm, 9 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr
wbr.
KEMENANGAN BAGI NEGARA ACHEH & BANGSA ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MOU 15 AGUSTUS 2005 KEMENANGAN
BAGI NEGARA ACHEH & BANGSA ACHEH
"Bang setelah saya melihat
berita di TV dan di media massa yang lain, saya meragukan apa yang kita
rencakana Aceh Merdeka tidak terwujud dengan baik. Tolong Abang kasih
penjelasan ?" (Julfikar julfikar, jul_to@yahoo.co.id
, Tue, 9 Aug 2005 03:16:41 +0700 (ICT))
Baiklah saudara Julfikar di
Bandung, Indonesia.
Apa yang dilambungkan pihak RI
sebagian besar merupakan usaha untuk mencari keuntungan bagi pihaknya. Dan
berusaha untuk memberitakan bahwa perjuangan bangsa Acheh tidak lagi untuk
kemerdekaan. Pihak RI telah menebarkan hal-hal yang menguntungkan pihak RI dan
merugikan perjuangan bangsa Acheh.
Ahmad Sudirman telah memberikan
poin-poin yang menguntungkan perjuangan bangsa Acheh dua hari setelah
Kesepakatan Helsinki diparap pada tanggal 17 juli 2005.
Walaupun detil dari isi Memorandum
of Understanding Helsinki belum dibukakan kepada umum, tetapi dari enam masalah
besar yang dikemukakan dalam Pernyataan bersama antara pihak ASNLF dan RI di
Helsinki 17 Juli 2005 itu telah terbaca bahwa ada enam masalah utama yang telah
disepakati, yaitu pertama, pemerintahan Aceh yang didalamnya mencakup undang
undang tentang pengaturan sistem pemerintahan Acheh, partisipasi politik,
ekonomi, dan aturan hukum. Kedua, hak asasi manusia. Ketiga amnesti dan integrasi kembali kedalam
masyarakat. Keempat, pengaturan keamanan. Kelima, misi pemantauan. Dan keenam,
penyelesaian sengketa.
Nah,
ternyata belum pernah dalam sejarah perjuangan bangsa Acheh yang sedang
berjuang membebaskan negeri, agama, dan bangsa dari aneksasi, pendudukan dan
penjajahan RI, berhasil menghancur luluhkan kekuatan pertahanan RI yang
dibangun mbah Soekarno, kecuali pada tanggal 17 juli 2005 di Helsinki yang
diungkapkan dalam Pernyataan Bersama oleh pihak ASNLF dan RI yang disampaikan
oleh Presiden Martti Ahtisaari di Helsinki, Finlandia.
Disini
Ahmad Sudirman melihat dan mendalami dari enam masalah utama yang disampaikan
dalam Memorandum of Understanding Helsinki 2005 tersebut, ternyata benar-benar
pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Endriartono Sutarto, Widodo Adi
Sutjipto, Jenderal TNI Djoko Santoso telah terpukul habis oleh pihak Negara
Acheh dalam Pengasingan di Swedia. Mengapa ?
Karena,
dalam Memorandum of Understanding Helsinki 2005 tersebut telah menunjukkan
kemenangan besar bagi Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia. Dimana
alasannya yaitu:
Pertama, Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan di Swedia tidak dibubarkan.
Kedua, Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan di Swedia telah diakui secara sah sebagai satu lembaga
kenegaraan oleh pihak Republik Indonesia dan disaksikan oleh dunia
Internasional.
Ketiga, Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan di Swedia tidak mengakui kedaulatan Republik Indonesia atas
tanah wilayah Acheh yang dianeksasi, diduduki dan dijajah oleh Republik
Indonesia.
Keempat, Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan di Swedia telah diberi hak untuk mengatur Pemerintahan
Sendiri di Acheh dalam wilayah yang masih diklaim dan dianeksasi oleh Republik
Indonesia.
Kelima, bangsa Acheh yang
merupakan rakyat Negara Acheh diberikan kebebasan untuk berpatisipasi dalam
politik di wilayah Acheh.
Keenam, Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan di Swedia telah diberi ganti rugi ekonomi selama pihak RI menganeksasi,
menduduki dan menjajah wilayah teritorial Negara Acheh.
Ketujuh, Pemerintah Negara Acheh
dalam menjalankan sistem Pemerintahan Sendiri Acheh diatur oleh aturan hukum
yang disepakati.
Kedelapan, hak asasi manusia
Bangsa Acheh dihargai dan pihak RI dalam hal ini TNI yang telah melakukan
pelanggaran tindak kejahatan HAM di Acheh akan diajukan ke meja hijau untuk
dimintakan pertanggung jawabannya dan akan dijatuhi hukum sesuai dengan hukum
HAM yang berlaku.
Kesembilan, Bangsa Acheh yang
sedang berada dalam tahanan politik Republik Indonesia, dan Tentara Negara
Acheh akan diberikan amnesti dan akan hidup kembali bersama bangsa Acheh bebas
di Negeri Acheh, dan diberikan kebebasan untuk berpartisipasi dalam politik.
Kesepuluh, pelaksana Pemerintah
Negara Acheh akan diakui hak-hak politiknya untuk mengatur Pemerintahan Sendiri
Acheh di Acheh.
Kesebelas, perlucutan senjata
pasukan Tentara Negara Acheh bersamaan dengan ditarik mundurnya pasukan
non-organik TNI dari seluruh wilayah teritorial Acheh.
Kedua belas, pelaksanaan Memorandum of Understanding Helsinki 2005
dilapangan akan dipantau oleh Tim Monitoring dari Uni Eropa dan ASEAN.
Ketiga belas, sengketa-sengketa
selama berlangsungnya pelaksanaan
Memorandum of Understanding Helsinki 2005 dilapangan akan diselesaikan
melalui Tim Monitoring dari Uni Eropa dan ASEAN.
Keempat belas, Pemerintah Negara Acheh dibawah Wali negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro beserta Staf-nya telah berhasil menamcapkan kaki secara de-jure dan de-facto di tanah bumi Acheh.
Nah inilah yang terlihat oleh Ahmad Sudirman dari apa yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama antara pihak Pemerintah Negara Acheh dalam hal ini ASNLF atau GAM dan Pihak Republik Indonesia di Helsinki 17 Juli 2005.
Dan inilah suatu keberhasilan yang
besar bagi bangsa Acheh dibawah Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di
Swedia, yang belum pernah sebelumnya berhasil memukul lumpuh pihak RI yang
menganeksasi, menduduki dan menjajah wilayah teritorial Negeri Acheh.
Kemudian dengan telah disepakatinya
oleh kedua belah pihak, ASNLF dan RI bahwa untuk menciptakan kondisi melalui
jalur proses yang adil dan demokrasi guna terbentuknya Pemerintah Acheh dalam
negara kesatuan dan UUD 1945, itu bukan merupakan suatu bentuk pengakuan dari
pihak ASNLF terhadap kedaulatan RI atas wilayah Acheh, tetapi kesepakatan itu
hanya merupakan bentuk saling kepercayaan dari kedua belah pihak, ASNLF dan RI
untuk menciptakan kondisi guna terbentuknya Pemerintah Acheh melalui jalur
proses yang adil dan demokrasi.
Jadi, walaupun wilayah Acheh masih
ada dalam penguasaan RI, tetapi pihak ASNLF dengan adanya kesepakatan damai ini
bisa menciptakan kondisi melalui sebuah proses yang adil dan demokrasi guna
membangun Pemerintah Sendiri diwilayah yang masih dikuasai oleh penjajah RI.
Disini menunjukkan bahwa ASNLF
bisa membangun Pemerintah Acheh diatas tanah yang masih diduduki RI, dengan
pengakuan hak politis dan keamanan dari pihak RI. Atau pihak ASNLF dengan
melakukan kesepakatan damai ini bukan menyerah kepada pihak RI, melainkan
mencapai kesepakatan damai untuk terciptanya kondisi dalam mana Pemerintah
Acheh bisa dibentuk melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.
Inilah suatu keberhasilan yang
telah dicapai oleh pihak ASNLF dalam perundingan Helsinki 12-17 Juli 2005.
Tentu saja, tercapainya
kesepakatan damai ini bukan berarti pihak ASNLF menyerah kepada RI dan mengakui
kedaulatan RI atas wilayah Acheh, melainkan dengan dicapainya kesepakatan damai
di Acheh ini kedua belah pihak mendapat martabat yang sama, tanpa ada yang
kehilangan muka.
Nah, artinya disini, walaupun
pihak ASNLF tidak mengakui kedaulatan RI atas Acheh, artinya tanah Acheh masih
dikuasai RI dan ASNLF belum berdaulat atas tanah Acheh, tetapi pihak ASNLF
mendapat pengakuan hak politik untuk membangun Pemerintah Acheh di tanah Acheh
yang masih dikuasai oleh RI melalui jalur proses yang adil dan demokrasi.
Inilah suatu usaha dobrakan yang
dilakukan oleh pihak ASNLF untuk mencapai kesepakatan damai di Acheh.
Memang, dengan tidak disodorkannya
kemerdekaan, bukan berarti ASNLF membuang tujuan kemerdekaan Acheh, melainkan
dalam usaha mencapai kesepakatan damai di Acheh, usaha untuk mencapai
kemerdekaan dilakukan dengan melalui langkah dobrakan dengan cara membangun
Pemerintah Acheh di wilayah yang masih dikuasai oleh RI.
Dan tentu saja, dengan diakuinya
hak-hak politis bagi bangsa Acheh yang ada dibawah ASNLF dan TNA, itu merupakan
jaminan politis yang diberikan oleh pihak RI kepada pihak ASNLF untuk membangun
Pemerintah Sendiri di Acheh.
Selanjutnya, kemenangan lainnya
bagi ASNLF adalah dengan disepakatinya pemberian amnesti untuk bangsa Acheh
baik yang telah dijatuhi hukuman ataupun bagi pihak TNA dan ASNLF.
Nah, pemberian amnesti ini adalah
merupakan salah satu jalan hukum bagi tampilnya bangsa Acheh untuk membangun
Pemerintah Sendiri di wilayah yang masih diduduki oleh RI.
Begitu juga dengan adanya
kesepakatan bagi bangsa Acheh untuk partisipasi dalam politik yang disalurkan
melalui partai politik lokal di Acheh merupakan langkah maju untuk menuju ke arah
berdirinya Pemerintah Sendiri di Acheh.
Langkah dobrakan ASNLF membangun
Pemerintah Sendiri diwilayah Acheh yang masih diduduki RI dengan jaminan hak
politis, keamanan, keadilan dan demokrasi adalah langkah maju kearah
terlaksananya penentuan nasib sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ASNLF
dapat membangun Pemerintah Sendiri di wilayah teritorial Acheh, walaupun tanah
Acheh masih diduduki RI. Atau dengan kata lain, ASNLF dapat membangun
Pemerintah Sendiri di wilayah Acheh secara de-jure dan de-facto, kendatipun RI
masih menganggap wilayah Acheh merupakan wilayah bagian RI.
Karena itu dengan aman pihak ASNLF
membangun Acheh bersama bangsa Acheh tanpa harus dikejar-kejar oleh pasukan TNI
dibawah Jenderal Djoko Santoso.
Selamat bagi Pemerintah Negara Acheh
dalam Pengasingan dan Bangsa Acheh semuanya.
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada
saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu
yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Tue, 9 Aug 2005 03:16:41 +0700 (ICT)
From: julfikar julfikar jul_to@yahoo.co.id
Subject:
putus asa
Assalam`ualaikum.
Bang
setelah saya melihat berita di TV dan di media massa yang lain, saya meragukan
apa yang kita rencakana Aceh Merdeka tidak terwujud dengan baik.
Tolong Abang kasih penjelasan ?
.....................
Julfikar
jul_to@yahoo.co.id
Bandung, Indonesia
----------