Stockholm, 15 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
PEMERINTAH ACHEH BERDIRI DENGAN WALI NEGARA,
KANUN, BENDERA, LAMBANG & LAGU KEBANGSAAN ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
BANGSA
ACHEH MENUJU KEBEBASAN DAN KEDAMAIAN DIBAWAH PEMERINTAH SENDIRI ACHEH DALAM NAUNGAN WALI
NEGARA ACHEH TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO
Hari
ini, Senin, 15 Agustus 2005 bangsa Acheh memasuki wilayah yang aman dan damai di Acheh
yang nantinya akan berada dibawah lindungan Wali Negara dan Pemerintah Sendiri Acheh
dengan diiringi lagu kebangsaan Negeri Acheh, dengan kibaran bendera Negara Acheh beserta
lambang identitas bangsa Acheh.
Bangsa
Acheh akan mendapat kebebasan penuh untuk membangun Negeri Acheh yang telah hancur akibat
tsunami untuk mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Acheh.
Pemerintah
Acheh memiliki kedaulatan penuh kedalam, kecuali dalam masalah luar negeri, pertahanan
luar, keamanan nasional, keuangan dan fiskal, keadilan
dan kebebasan beragama, itu diatur oleh pihak RI. Begitu juga masalah perjanjian
internasional yang ada hubungannya dengan Acheh terlebih dahulu harus dikonsultasikan
dengan dan mendapat izin dari lembaga legislatif Acheh. Keputusan-keputusan yang
menyangkut Acheh yang akan ditetapkan DPR RI harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan
dan diizinkan oleh Lembaga Legislatif Acheh.
Masalah
Administrasi yang akan ditetapkan oleh RI yang menyangkut Acheh terlebih dahulu harus
dikonsultasikan dengan dan mendapat izin dari Kepala Pemerintah Acheh. Nama untuk negeri
Acheh akan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif Acheh setelah pemilihan umum
Legislatif yang akan datang. Batas wilayah Acheh berdasarkan batas wilayah 1
Juli 1956. Bangsa Acheh memiliki hak untuk mempergunakan simbol seperti bendera, lambang
dan lagu kebangsaan. Kanun Acheh, juga tradisi dan budaya rakyat Acheh akan diberlakukan
kembali. Lembaga Wali Negara dengan semua tradisi upacara dan seremoninya akan
diberlakukan di Acheh.
Dalam jangka
tidak kurang dari satu tahun undang-undang yang mengatur pembentukan partai politik sudah
harus disetujui oleh pihak RI. Dan dalam rangka bangsa Acheh berpartisipasi
dalam politik, maka paling lambat 18 bulan dari sejak ditandatanganinya MoU undang undang
yang mengatur pembentukan partai politik lokal sudah terwujud.
Setiap
rakyat Acheh memiliki hak menominasi calon-calon untuk menduduki jabatan Kepala
Pemerintahan Aceh yang akan dilaksanakan pada bulan April 2006. Pemilihan umum lokal yang
bebas dan jujur akan dilaksanakan dibawah dasar hukum undang undang baru tentang
Pemerintahan Acheh untuk memilih Kepala Pemerintah Acheh pada bulan April 2006 dan
wakil-wakil lembaga legislatif Acheh pada tahun 2009.
Sampai
tahun 2009 kekuasaan pembuat undang undang Acheh tidak akan diberikan hak untuk menetapkan
suatu hukum tanpa izin Kepala Pemerintah Acheh. Seluruh residen Acheh akan diberi kartu
identitas baru untuk dipakai dalam pemilihan bulan April 2006. Seluruh rakyat Acheh
diberikan hak untuk mengikuti pemilihan umum nasional menurut UUD 1945. Dalam pemilihan
umum lokal di Acheh akan diundang pemantau dari luar. Pemilihan umum lokal akan dibantu oleh tim
teknisi luar. Dalam kampanye dibebaskan dengan penuh
keterbukaan.
Kekayaan tanah Negeri Acheh adalah untuk
kesejahteraan bangsa Acheh. Kekayaan tanah Negeri Acheh yang tadinya
diangkut ke Jakarta sekarang dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Acheh.
Bangsa Acheh mendapat kebebasan untuk
melakukan hubungan dagang dengan pihak dalam negeri dan luar negeri. Sumber kehidupan yang
ada di Acheh akan diatur dan dinikmati oleh bangsa Acheh. Sumber alam gas dan minyak bumi
70% adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Acheh.
Bangsa Acheh bebas keluar dan masuk Negeri
Acheh, baik melalui laut atau udara tanpa mendapat kesulitan. Bangsa Acheh bebas pergi
keluar negeri melalui jalur laut dan udara tanpa ada pembatasan.
Keamanan dalam negeri Acheh akan diatur dan
diawasi oleh Polisi Acheh yang Kepala Polisinya diangkat oleh Kepala Pemerintah Sendiri
Acheh. Penerimaan anggota Kepolisian Acheh dilakukan setelah konsultasi dengan Kepala
Pemerintah Sendiri Acheh.
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh
militer dan polisi akan diadili dibawah Pengadilan civil di Acheh.
Pengadilan
hak-hak asasi manusia akan dibangun di Acheh dan diacukan kepada dasar hukum Internasional
PBB tentang hak sipil dan politik dalam masalah ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Untuk
rekonsiliasi dan saling percaya diantara bangsa Acheh dan bangsa Indonesia akan dibentuk
komisi rekonsiliasi dan saling percaya oleh pihak RI.
Bangsa
Acheh yang ikut berpartisipasi dalam ASNLF/GAM dan telah dijatuhi hukuman oleh pihak RI
akan segera dibebaskan dalam jangka 15 hari dari sejak MoU ditandatangani. Begitu juga tahanan politik akan dibebaskan tanpa sarat dalam jangka
waktu 15 hari dari sejak MoU ditandatangani.
Penggunaan senjata oleh pihak TNA setelah
ditandatanganinya MoU dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kesepakatan MoU dan tidak akan
diberi amnesti.
Ketua Misi Pemantau Acheh dalam usaha
menyelesaikan sengketa yang timbul dibantu oleh pensehat hukum dari Misi Pemantau Acheh.
Misi Pemantau Acheh (Acheh Monitoring
Mission) dibentuk oleh Negara-Negara Anggota Uni Eropa dan Negara-Negara Anggota ASEAN
dengan mandat untuk memantau penerapan Kesepakatan dari kedua belah pihak ASNLF/GAM dengan
RI yang tertuang dalam MoU.
Tugas-tugas dari Misi Pemantau Acheh itu
adalah memantau perlucutan senjata gerakan TNA. Memantau penarikan mundur pasukan
non-organik TNI dan Polri. Memantau integrasi anggota TNA kedalam masyarakat. Memantau keadaan HAM dan membantunya.
Memantau proses
perobahan undang undang. Mengatur kasus permasalahan amnesti. Menyelidiki dan mengatur
keluhan-keluhan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan MoU. Menciptakan dan
mempertahankan hubungan baik dengan semua pihak-pihak.
Semua
aktifitas kekerasan dari kedua belah pihak akan berakhir paling lambat sampai MoU
ditandatangani. Pasukan TNA tidak akan memakai baju
militer dan simbol kemiliteran. Senjata dan amunisi TNA akan diserahkan kepada Tim Misi
Pemantau Acheh. Perlucutan senjata dan amunisi TNA akan dilakukan dalam tiga tahap dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2005. Pasukan organik TNI akan tetap di Acheh. Dan tidak
akan terjadi probahan besar dalam kegiatan TNI setelah ditandatangani MoU. Semua aktifitas
militer yang melibatkan lebih dari satu peleton harus dilaporkan terlebih dahulu kepada
Kepala Misi Pemantau Acheh. Pihak RI akan melakukan perlucutan senjata dan amunisi ilegal
yang dimiliki oleh kelompok atau grup ilegal. Pasukan organik Polri akan bertanggung jawab
dalam mengawasi ketertiban hukum dan keamanan di Acheh. Pasukan TNI akan bertanggungjawab
untuk mengatur pertahanan luar Acheh. Dalam keadaan damai hanya pasukan organik TNI yang
berada di Acheh. Pasukan organik Polri akan dikirim keluar negeri untuk dilatih dalam
masalah hak asasi manusia.
Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul,
pihak Kepala Misi Pemantau Acheh akan melakukan dialog dengan pihak yang bersengketa.
Apabila Kepala Misi Pemantau Acheh tidak bisa menyelesaikan sengketa tersebut, maka Kepala
Misi Pemantau Acheh membicarakannya dengan Utusan Senior dari pihak yang bersengketa. Dan
apabila sengketa masih juga tidak bisa diselesaikan, maka Kepala Misi Pemantau Acheh
melaporkan langsung kepada Menteri Koordinator Hukum, Poltik dan Keamanan, Petinggi
ASNLF/GAM, dan Ketua Crisis Management Initiative dengan melaporkan kepada Komite Politik
dan Keamanan Uni Eropa. Setelah konsultasi dengan pihak yang bersengketa, Ketua Crisis
Management Initiative akan membuat peraturan yang akan mengikat pihak yang bersengketa.
Selamat bagi Bangsa Acheh dan Negara Acheh.
Semoga Allah SWT meridhai perjuangan bangsa Acheh. Amin.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi
silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se
agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya
yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk,
amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------