Stockholm, 15 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH ACHEH BERDIRI DENGAN WALI NEGARA, KANUN, BENDERA, LAMBANG & LAGU KEBANGSAAN ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

BANGSA ACHEH MENUJU KEBEBASAN DAN KEDAMAIAN DIBAWAH PEMERINTAH SENDIRI ACHEH DALAM NAUNGAN WALI NEGARA ACHEH TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO

 

Hari ini, Senin, 15 Agustus 2005 bangsa Acheh memasuki wilayah yang aman dan damai di Acheh yang nantinya akan berada dibawah lindungan Wali Negara dan Pemerintah Sendiri Acheh dengan diiringi lagu kebangsaan Negeri Acheh, dengan kibaran bendera Negara Acheh beserta lambang identitas bangsa Acheh.

 

Bangsa Acheh akan mendapat kebebasan penuh untuk membangun Negeri Acheh yang telah hancur akibat tsunami untuk mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Acheh.

 

Pemerintah Acheh memiliki kedaulatan penuh kedalam, kecuali dalam masalah luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, keuangan dan fiskal,  keadilan dan kebebasan beragama, itu diatur oleh pihak RI. Begitu juga masalah perjanjian internasional yang ada hubungannya dengan Acheh terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan dan mendapat izin dari lembaga legislatif Acheh. Keputusan-keputusan yang menyangkut Acheh yang akan ditetapkan DPR RI harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dan diizinkan oleh Lembaga Legislatif Acheh.

 

Masalah Administrasi yang akan ditetapkan oleh RI yang menyangkut Acheh terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan dan mendapat izin dari Kepala Pemerintah Acheh. Nama untuk negeri   Acheh akan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif Acheh setelah pemilihan umum Legislatif yang akan datang. Batas wilayah Acheh berdasarkan batas wilayah 1 Juli 1956. Bangsa Acheh memiliki hak untuk mempergunakan simbol seperti bendera, lambang dan lagu kebangsaan. Kanun Acheh, juga tradisi dan budaya rakyat Acheh akan diberlakukan kembali. Lembaga Wali Negara dengan semua tradisi upacara dan seremoninya akan diberlakukan di Acheh.

 

Dalam jangka tidak kurang dari satu tahun undang-undang yang mengatur pembentukan partai politik sudah harus disetujui oleh pihak RI. Dan dalam rangka bangsa Acheh berpartisipasi dalam politik, maka paling lambat 18 bulan dari sejak ditandatanganinya MoU undang undang yang mengatur pembentukan partai politik lokal sudah terwujud.

 

Setiap rakyat Acheh memiliki hak menominasi calon-calon untuk menduduki jabatan Kepala Pemerintahan Aceh yang akan dilaksanakan pada bulan April 2006. Pemilihan umum lokal yang bebas dan jujur akan dilaksanakan dibawah dasar hukum undang undang baru tentang Pemerintahan Acheh untuk memilih Kepala Pemerintah Acheh pada bulan April 2006 dan wakil-wakil lembaga legislatif Acheh pada tahun 2009.

 

Sampai tahun 2009 kekuasaan pembuat undang undang Acheh tidak akan diberikan hak untuk menetapkan suatu hukum tanpa izin Kepala Pemerintah Acheh. Seluruh residen Acheh akan diberi kartu identitas baru untuk dipakai dalam pemilihan bulan April 2006. Seluruh rakyat Acheh diberikan hak untuk mengikuti pemilihan umum nasional menurut UUD 1945. Dalam pemilihan umum lokal di Acheh akan diundang pemantau dari luar. Pemilihan umum lokal akan dibantu oleh tim teknisi luar. Dalam kampanye dibebaskan dengan penuh keterbukaan.

 

Kekayaan tanah Negeri Acheh adalah untuk kesejahteraan bangsa Acheh. Kekayaan tanah Negeri Acheh yang tadinya diangkut ke Jakarta sekarang dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Acheh.

 

Bangsa Acheh mendapat kebebasan untuk melakukan hubungan dagang dengan pihak dalam negeri dan luar negeri. Sumber kehidupan yang ada di Acheh akan diatur dan dinikmati oleh bangsa Acheh. Sumber alam gas dan minyak bumi 70% adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Acheh.

 

Bangsa Acheh bebas keluar dan masuk Negeri Acheh, baik melalui laut atau udara tanpa mendapat kesulitan. Bangsa Acheh bebas pergi keluar negeri melalui jalur laut dan udara tanpa ada pembatasan.

 

Keamanan dalam negeri Acheh akan diatur dan diawasi oleh Polisi Acheh yang Kepala Polisinya diangkat oleh Kepala Pemerintah Sendiri Acheh. Penerimaan anggota Kepolisian Acheh dilakukan setelah konsultasi dengan Kepala Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh militer dan polisi akan diadili dibawah Pengadilan civil di Acheh.

 

Pengadilan hak-hak asasi manusia akan dibangun di Acheh dan diacukan kepada dasar hukum Internasional PBB tentang hak sipil dan politik dalam masalah ekonomi, sosial dan kebudayaan.

 

Untuk rekonsiliasi dan saling percaya diantara bangsa Acheh dan bangsa Indonesia akan dibentuk komisi rekonsiliasi dan saling percaya oleh pihak RI.

 

Bangsa Acheh yang ikut berpartisipasi dalam ASNLF/GAM dan telah dijatuhi hukuman oleh pihak RI akan segera dibebaskan dalam jangka 15 hari dari sejak MoU ditandatangani. Begitu juga tahanan politik akan dibebaskan tanpa sarat dalam jangka waktu 15 hari  dari sejak MoU ditandatangani.

 

Penggunaan senjata oleh pihak TNA setelah ditandatanganinya MoU dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kesepakatan MoU dan tidak akan diberi amnesti.

 

Ketua Misi Pemantau Acheh dalam usaha menyelesaikan sengketa yang timbul dibantu oleh pensehat hukum dari Misi Pemantau Acheh.

 

Misi Pemantau Acheh (Acheh Monitoring Mission) dibentuk oleh Negara-Negara Anggota Uni Eropa dan Negara-Negara Anggota ASEAN dengan mandat untuk memantau penerapan Kesepakatan dari kedua belah pihak ASNLF/GAM dengan RI yang tertuang dalam MoU.

 

Tugas-tugas dari Misi Pemantau Acheh itu adalah memantau perlucutan senjata gerakan TNA. Memantau penarikan mundur pasukan non-organik TNI dan Polri. Memantau integrasi anggota TNA kedalam masyarakat. Memantau keadaan HAM dan membantunya. Memantau proses perobahan undang undang. Mengatur kasus permasalahan amnesti. Menyelidiki dan mengatur keluhan-keluhan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan MoU. Menciptakan dan mempertahankan hubungan baik dengan semua pihak-pihak.

 

Semua aktifitas kekerasan dari kedua belah pihak akan berakhir paling lambat sampai MoU ditandatangani. Pasukan TNA tidak akan memakai baju militer dan simbol kemiliteran. Senjata dan amunisi TNA akan diserahkan kepada Tim Misi Pemantau Acheh. Perlucutan senjata dan amunisi TNA akan dilakukan dalam tiga tahap dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2005. Pasukan organik TNI akan tetap di Acheh. Dan tidak akan terjadi probahan besar dalam kegiatan TNI setelah ditandatangani MoU. Semua aktifitas militer yang melibatkan lebih dari satu peleton harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Misi Pemantau Acheh. Pihak RI akan melakukan perlucutan senjata dan amunisi ilegal yang dimiliki oleh kelompok atau grup ilegal. Pasukan organik Polri akan bertanggung jawab dalam mengawasi ketertiban hukum dan keamanan di Acheh. Pasukan TNI akan bertanggungjawab untuk mengatur pertahanan luar Acheh. Dalam keadaan damai hanya pasukan organik TNI yang berada di Acheh. Pasukan organik Polri akan dikirim keluar negeri untuk dilatih dalam masalah hak asasi manusia.

 

Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul, pihak Kepala Misi Pemantau Acheh akan melakukan dialog dengan pihak yang bersengketa. Apabila Kepala Misi Pemantau Acheh tidak bisa menyelesaikan sengketa tersebut, maka Kepala Misi Pemantau Acheh membicarakannya dengan Utusan Senior dari pihak yang bersengketa. Dan apabila sengketa masih juga tidak bisa diselesaikan, maka Kepala Misi Pemantau Acheh melaporkan langsung kepada Menteri Koordinator Hukum, Poltik dan Keamanan, Petinggi ASNLF/GAM, dan Ketua Crisis Management Initiative dengan melaporkan kepada Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah konsultasi dengan pihak yang bersengketa, Ketua Crisis Management Initiative akan membuat peraturan yang akan mengikat pihak yang bersengketa.

 

Selamat bagi Bangsa Acheh dan Negara Acheh. Semoga Allah SWT meridhai perjuangan bangsa Acheh. Amin.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------