Stockholm, 17 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


RAHMAD, ITU ASNLF/GAM TIDAK MENYERAHKAN KEDAULATAN ACHEH KEPADA RI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

RAHMAD KHALIL, ITU BELANDA TIDAK PERNAH MENYERAHKAN KEDAULATAN ACHEH KEPADA RI PADA TAHUN 1949.

 

"Persoalan  utama antara Acheh dan Indonesia berpangkal pada persoalan Penjajahan dan Kemerdekaan, dimana pihak Belanda secara sepihak, tanpa melalui suatu proses dekolonisasi, telah menyerahkan kedaulatan Acheh pada tahun 1949 secara illegal kepada Indonesia.Dan sesungguhnya pihak kolonial Belanda tidak ada hak, baik secara de jure maupun de facto atas Acheh, yang telah mereka tinggalkan tahun 1942. Indonesia adalah tak lain dari pada wajah baru Dutch East Indies." (Rahmad Khalil, sayedkhalil05@yahoo.co.id , Thu, 18 Aug 2005 00:30:11 +0700 (ICT))

 

Baiklah saudara Rahmad Khalil di Amsterdam, Noord-Holland, Netherlands

 

Di Mimbar bebas ini Ahmad Sudirman telah membongkar mengenai akar utama timbulnya konflik Acheh dihubungkan dengan jalur proses pertumbuhan dan perkembangan Negara RI.

 

Sekarang, kalau Ahmad Sudirman membaca apa yang ditulis saudara Rahmad: "Persoalan utama antara Acheh dan Indonesia berpangkal pada persoalan Penjajahan dan Kemerdekaan, dimana pihak Belanda secara sepihak, tanpa melalui suatu proses dekolonisasi, telah menyerahkan kedaulatan Acheh pada tahun 1949 secara illegal kepada Indonesia.Dan sesungguhnya pihak kolonial Belanda tidak ada hak, baik secara de jure maupun de facto atas Acheh, yang telah mereka tinggalkan tahun 1942. Indonesia adalah tak lain dari pada wajah baru Dutch East Indies."

 

Nah, dari apa yang ditulis saudara Rahmad, Ahmad Sudirman melihat bahwa saudara ini tidak mengerti jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI dan juga tentang Acheh. Mengapa ?

 

Karena, itu Belanda tidak pernah menyerahkan kedaulatan atau kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara kepada RI pada tahun 1949. Bagaimana bisa saudara menyatakan Belanda menyerahkan kedaulatan atau kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara kepada RI untuk menguasai Acheh ?.

 

Yang benar berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum adalah ketika dilangsungkan Konperensi Meja Bundar pada tanggal 23 Agustus 1949 di Ridderzaal, Den Haag, Belanda. Itu ada empat delegasi yang berunding, yaitu:

 

Pertama, delegasi Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur.

 

Kedua, delegasi RI yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

 

Ketiga, delegasi Belanda yang diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.

 

Keeempat, delegasi dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.

 

Nah sampai disini, itu Negeri Acheh tidak termasuk dalam Negara anggota Badan Permusyawaratan Federal. Tidak juga masuk dalam wilayah RI, karena de-facto wilayah RI, sejak ditandatanganinya Perjanjian Renville 17 Januari 1948, wilayah de-facto RI berada dibelakang garis van Mook, yaitu di Yogyakarta dan sekitarnya. Negeri Acheh adalah Negeri yang bebas dari penjajahan Jepang, dari kekuasaan Sekutu, dan dari Belanda.

 

Jadi, dalam KMB, itu Acheh diluar pembicaraan, dan Acheh tidak dibawa-bawa sebagai masalah yang dibicarakan.

 

Karena itu hasil KMB yang ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 itu meliputi masalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda.

 

Nah, itulah hasil KMB. Acheh tidak pernah disinggungnya, apalagi diserahkan kepada RI. Bagaimana bisa saudara Rahmad menyatakan Belanda menyerahkan kedaulatan Acheh. Sedangkan Belanda tidak pernah menguasai dan menduduki Acheh sejak Jepang mengalahkan Belanda 1942, sampai Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945. Begitu juga ketika Belanda kembali bersama Sekutu untuk menguasai wilayah bekas jajahannya, itu Negeri Acheh tidak pernah kembali diduduki Belanda.

 

Begitu juga ketika pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan atau kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, bukan kepada RI, tetapi kepada RIS dan mengakuinya. Dimana itu Negara-Negara Bagian RIS berjumlah 16 Negara/Daerah, dan Acheh tidak termasuk didalamnya.

 

Disinipun, Belanda tidak pernah membawa-bawa Acheh. Hanya ada satu daerah yang masih ditunda pembicaraannya, yaitu Papua Barat atau Irian Barat. Dimana itu Papua Barat ditunda satu tahun, yang nantinya akan dibicarakan dengan RIS, bukan dengan RI.

 

Jadi saudara Rahmad, kalau saudara menyatakan bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan Acheh kepada RI pada tahun 1949 itu pernyataan yang salah fatal. Tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya.

 

Justru, Negeri Acheh adalah negeri yang bebas, sejak Jepang menyerah tanpa syarat kepada Amerika dan Sekutunya pada tanggal 15 Agustus 1945. Dan juga ketika tentara Sekutu bersama Belanda ingin menguasai Acheh, itu pasukan sekutu dan Belanda tidak berhasil menguasai Acheh.

 

Kalau dikatakan bahwa Negeri Acheh dianeksasi Soekarno, bukan Belanda memberikan kekuasaan penuh atas Acheh kepada RI. Nah, pernyataan ini baru benar. Mengapa ? Karena ketika Soekarno dalam RIS melakukan penelanan Negara/Daerah Bagian RIS, itu Acheh dan Maluku Selatan juga ditelannya. Acheh ditelan Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan memakai dasar hukum buatannya sendiri PP RIS No.21 Tahun 1950. Dan baru pada tanggal 15 Agustus 1950, itu RIS dibubarkan, lalu dijelmakan NKRI yang sebenarnya berasal dari RI yang telah menelan 15 Negara/Daerah Bagian RIS selama periode 8 Maret sampai 14 Agustus 1950.

 

Jadi saudara Rahmad itu Belanda tidak memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah Acheh atau Belanda tidak memiliki kedaulatan Acheh. Karena itu Belanda tidak benar memberikan kedaulatan Acheh kepada RI pada tahun 1949.

 

Kemudian saudara Rahmad menulis: "dasar hukumnya Delegasi GAM menyerahkan kedaulatan Acheh, Jelas dasar hukumnya adalah  isi dari MoU yang diteken pada Tgl 15 juli 2005 di Helsinki".

 

Nah Ahmad Sudirman melihat saudara Rahmad ini tidak mengerti arti kedaulatan. Itu kata kedaulatan berasal dari kata dasar daulat yang berarti kekuasaan, ditambah awalan ke dan akhiran an. Jadi arti kata kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara atau daerah.

 

Sekarang kalau saudara Rahmad menulis: "Delegasi GAM menyerahkan kedaulatan Acheh". Jelas ini salah besar alias ngaco. Mengapa ?

 

Karena mana itu Delegasi ASNLF/GAM mempunyai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan Negara di Acheh. Wilayah Acheh saja masih dijajah RI. Bagaimana bisa dikatakan ASNLF/GAM memiliki kedaulatan Acheh, kemudian diserahkan pula kepada RI.

 

Yang namanya berdaulat atas Acheh, kemudian diserahkan kedaulatan Acheh kepada RI. Itu artinya, ASNLF/GAM tidak lagi memilik kekuasaan apapun di Acheh. ASNLF/GAM tidak ada lagi hubungan apapun dengan Acheh. Sudah habis, sudah putus. Sebagaimana ketika Belanda menyerahkan kedaulatan kepada RIS. Dimana Belanda tidak ada lagi memiliki kekuasaan waluapun sekecil jarahpun di wilayah RIS.

 

Tetapi berdasarkan fakta, bukti, dan dasar hukum, itu ASNLF/GAM malah berkuasa di Acheh. Kemudian hubungan dengan Pemerintah RI diatur berdasarkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Jadi dalam hal ini, itu ASNLF/GAM tidak menyerahkan kedaulatan Acheh kepada RI. Malahan sebaliknya, RI yang menyerahkan kedaulatan Acheh kepada ASNLF/GAM berdasarkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Sehingga itu ASNLF/GAM memiliki kekuasaan penuh atas pemerintahan kedalam di Acheh.

 

Saudara Rahmad ini kelihatan masih rancu dalam memahami pengertian kedaulatan. Coba buka lagi kamus bahasa melayu apa itu arti kedaulatan. Dan berikan contoh Negara yang menyerahkan kedaulatannya.

 

Seterusnya, itu masalah referendum untuk penentuan nasib sendiri di Acheh telah banyak dibahas dan diajukan oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini, sebelum saudara Rahmad masuk ke mimbar bebas ini.

 

Cara referendum inipun salah satu cara untuk menentukan nasib sendiri. Misalnya yang dituntut oleh Bangsa Papua Barat sekarang, itu referendum agar dilaksanakan kembali. Karena pepera Papua 14 Juli – 4 Agustus 1969 itu pelaksanaannya menyimpang dari aturan internasional. Hal pepera Papua pun Ahmad Sudirman telah banyak membahasnya di mimbar bebas ini.

 

Terakhir, langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia telah ditempuh melalui jalur perundingan di Helsinki, dan menghasilkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dan sekarang sedang dijalankan di Acheh. ASNLF/GAM telah memiliki kekuasaan penuh atas pemerintahan Acheh kedalam di Acheh berdasarkan dasar hukum MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Kemudian kalau saudara Rahmad ingin melakukan referendum di Acheh, itu bisa diajukan nanti langsung di Acheh dan mintakan kepada seluruh bangsa Acheh di Acheh melalui Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh. Tetapi sekarang MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang berlaku dan sedang berjalan di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 18 Aug 2005 00:30:11 +0700 (ICT)

From: rahmad khalil sayedkhalil05@yahoo.co.id

Subject: Balasan: RAHMAD, ITU ASNLF/GAM TELAH DIAKUI HAK POLITIK & HUKUMNYA DI WILAYAH ACHEH.....

To: Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>, PPDI@yahoogroups.com, oposisi-list@yahoogroups.com, mimbarbebas@egroups.com, politikmahasiswa@yahoogroups.com, fundamentalis@eGroups.com, Lantak@yahoogroups.com, kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com, achehnews@yahoogroups.com, asnlfnorwegia@yahoo.com

Cc: nani_mahmud@yahoo.com, sayedkhalil05@yahoo.co.id

 

Tuan Ahmad Sudirman Yth,

 

Persoalan  utama antara Acheh dan Indonesia berpangkal pada persoalan Penjajahan dan Kemerdekaan, dimana pihak Belanda secara sepihak, tanpa melalui suatu proses dekolonisasi, telah menyerahkan kedaulatan Acheh pada tahun 1949 secara illegal kepada Indonesia.Dan sesungguhnya pihak kolonial Belanda tidak ada hak, baik secara de jure maupun de facto atas Acheh, yang telah mereka tinggalkan tahun 1942. Indonesia adalah tak lain dari pada wajah baru Dutch East Indies.

 

Bangsa Acheh yang telah berjuang dengan darah,syawa dan harta bendanya tak lain hanya mengusir penjajah indonesia dari bumi Acheh. pada intinya bukan hak politik dan hukum yang mesti diakui oleh pihak penjajah indonesia terhadap GAM ( Sebagai Motor Pembebasan Negara Acheh ).Tapi Kolonialisme Indonesia harus mengakui Acheh sebuah Bangsa dan Negara sah yang sama halnya seperti negara lain di belah bumi ini. Indonesia sebagai penjajah di bumi Acheh harus/wajib keluar dari Acheh jika mereka sadar bahwa Indonesia bagian dari sebuah bangsa yang memiliki harkat dan martabah sekalipun mereka lahir dari ciptaan penjajah Belanda.

 

Jika delegasi GAM di Hilsinki mengakui penjajah Indonesia ( NKRI) masih wujud di bumi Acheh ( self government/Otsus dsb)dan kembali tunduk dibawah pemerintahan RI ini bertentangan dengan Tujuan aqidah/sumpah perjuangan GAM sendiri juga kaburnya Acheh sebagai Negara Sambungan "Successor State" karena Persoalan utama Acheh sudah jelas: Penjajahan dengan Kemerdekaan.

 

Apapun produk hukum penjajah tidak serta merta diakui oleh GAM ( Bangsa Acheh ) apalagi bekerja sama dibawah payung hukum penjajah Indonesia ini jelas bertentangan dengan prinsip Negara sambungan Acheh, Sumpah Perjuangan GAM, ReProklamasi Acheh 4 Desember 1976, Deklarasi Stavanger 21 Juli 2002 dan Legal Status Acheh.

 

Jikapun lahir sebuah Perjanjian dimeja perundingan wajar-wajar saja karena Acheh masih dalam sengketa dengan Penjajah asal  tidak meniadakan Legal Status Bangsa Acheh sebuah Negara Sambungan.

 

Saya sendiri masih cukup sadar dengan hal-hal yang cukup berdasar diatas, Apakah para delegasi Acheh yang datang ke Helsinki sudah termakan rayuan gombal penjajah indonesia sehingga mereka lupa dengan: Sumpah perjuangan GAM, Reproklamasi Acheh 4 Desember 1976, Deklarasi Stavanger 21 juli 2002 dan Legal Status Acheh???

 

Jadi kalau Tuan Ahmad  Sudirman tanja mana dasar hukumnya Delegasi GAM menyerahkan kedaulatan Acheh, Jelas dasar hukumnya adalah  isi dari MoU yang diteken pada Tgl 15 juli 2005 di Helsinki.Tolong Tuan Ahmad Sudirman baca baik-baik dan baca Juga Sumpah Perjuangan GAM, Reproklamasi Acheh 4 Desember 1976, Deklarasi Stavanger 21 Juli 2002 dan Legal Status Acheh yang ditulis oleh Wali Negara Acheh Tgk. Hasan M. di Tiro.Setelah Tuan Ahmad Sudirman baca baik-baik tolong dibandingan apakah bertentangan atau tidak Tuan Ahmad ????

 

Tuan Ahmad Sudirman,sekali-sekali tanya langsung sama bangsa Acheh yang ada di Acheh  mereka mau apa: Self Gorvernment/OTSUS( bergabung dg Penjajah Indonesia ), Referendum atau Merdeka.

 

Ingat jika Penjajah Indonesia punya niat baik dan menghargai hak dan Demokrasi bangsa Acheh kenapa Penjajahan indonesia takut dengan REFERENDUM di Acheh???? pada hal ini Win-win Solution Tuan Ahmad Sudirman???.Jadi bagi saya tipu musliat penjajah indonesia tak termakan lagi sekalipun  rayuan gombalnya pakai terasi jawa hehehehe.

 

Wassalam.

 

Rahmad Khalil

 

sayedkhalil05@yahoo.co.id

Amsterdam, Noord-Holland, Netherlands

----------