Stockholm, 25 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
DHARMINTA PERTAHANKAN RI-JAWA-YOGYA
TETAPI DENGAN PENTUNGAN KEROPOS
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
KELIHATAN
ITU MATIUS DHARMINTA MENCOBA PERTAHANKAN RI-JAWA-YOGYA TETAPI DENGAN PENTUNGAN
KEROPOS
"Aku senang kalau anda (Asudirman)
juga mendukung mou kesepakatan damai. Saya juga kurang setuju dengan pernyataan
ketiga tokoh besar yg terkesan mengganjal perdamaian di aceh. Tapi saya juga
tidak sependapatan dg pernyataan anda (Asudirman), bahwa kesepakatan Helsinki
antara pemerintah RI dg pemerintah Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah
RI dengan pimpinan GAM/pemberontak yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara !!! Kalau anda (Asudirman) hingga
sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah diluar jalur, karena RIS
dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka.
Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya
pada RI tgl 27 desember 1949. Karena bangsa Indonesia tidak merasa/mengakui
adanya RIS maka begitu meninggal RI maka RIS bentukanya pun-dianggap sudah tidak
ada lagi. Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS, berarti beranggapan adanya
kolonial Belanda di bumi nusantara ini, sedangkan pihak Belanda sendiri sudah
menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17 agustus 1945." (Matius Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Date: 25 augusti
2005 10:08:27)
Baiklah
Matius Dharminta di Jakarta, Indonesia.
Membaca
apa yang ditulis Dharminta pagi ini, kelihatan itu Dharminta makin budek saja,
bukan makin encer otaknya. Mengapa ?
Karena,
apa yang dikatakan oleh Dharminta bahwa "Kalau anda (Asudirman) hingga
sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah diluar jalur, karena RIS
dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka.
Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya
pada RI tgl 27 desember 1949"
Nah
dari apa yang dinyatakan Dharminta itu, jelas-jelas isinya ngaco dan ngawur.
Karena RIS bukan dibentuk oleh Belanda, melainkan RIS merupakan hasil
kesepakatan dalam KMB 2 November 1949, yang disepakati oleh empat delegasi,
yaitu pertama delegasi Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid
II dari Kalimantan Barat, yang mewakili 15 Negara/Daerah Bagian dari seluruh
Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur,
Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak
Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara,
Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan,
dan Negara Sumatra Timur.
Kedua,
delegasi dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948
yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr.
Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr.
Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo,
Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.
Ketiga,
delegasi dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van
Maarseveen.
Keempat,
delegasi dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh
Chritchley.
Dimana
keempat delegasi ini menyepakati diantaranya Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian
barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun.
Nah
dari sini saja sudah kelihatan bahwa dibentuknya Negara Federasi Republik
Indonesia Serikat bukan oleh Belanda,
melainkan atas dasar hukum KMB 2 November 1949 yang disepakati oleh PBB, Badan
Permusyawaratan Federal, RI, dan Belanda.
Jadi,
bagaimana bisa Dharminta menyatakan bahwa RIS dibentuk Belanda tanpa
persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka ? Kan
ngaco itu, asal cuap saja.
Itu 15 Negara dan Daerah yang
sudah merdeka dan diakui yang menyebar dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
Madura, Bali, Jawa, dimana Negara/Daerah itu berada dalam lindungan Pemerintah
Federasi dan Badan Permusyawaratan Federal yang kemudian menjadi RIS.
Dan setelah RIS diserahi dan
diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, itu tidak ada
lagi kedaulatan Belanda untuk berkuasa dalam wilayah RIS, kecuali di Papua
Barat, sesuai dengan KMB 2 November 1949.
Jadi Dharminta, kalian memang
salah kaprah dari sejak awal, kalian masih terus terfokus dengan RI-Jawa-Yogya-nya
Soekarno saja, kalian buta terhadap apa yang ada diluar wilayah de-facto dan
de-jure RI-Jawa-Yogya.
Itu, kalau kalian Dharminta masih
menyatakan bahwa "Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS, berarti
beranggapan adanya kolonial Belanda di bumi nusantara ini".
Berarti kalian Dharminta masih
buta dan budek tentang sejarah RI-Jawa-Yogya itu sendiri. Mengapa ?
Karena, setelah RIS diserahi dan
diakui kedaulatannya secara penuh oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949,
itu kedaulatan Belanda di wilayah RIS telah lenyap, habis, dan punah. Yang
muncul kedaulatan penuh RIS, bukan RI. RI merupakan salah satu dari 16
Negara/Daerah Bagian RIS. Tetapi, Belanda masih bisa berkuasa di Papua Barat.
Dan itu sesuai dengan isi Kesepakatan KMB 2 November 1949, yang disepakati oleh
PBB, Badan Permusyawaratan Federal, RI, dan Belanda.
Nah yang dipersoalkan Ahmad
Sudirman itu adalah setelah Belanda menyerahkan dan mengakui kedaulatan RIS
secara penuh. Kemudian justru Negara Bagian RIS, yaitu RI yang akhirnya meneruskan
penganeksasian, pendudukan dan penjajahan di wilayah RIS dan diluar RIS,
seperti Maluku Selatan, Acheh, dan Papua Barat
Nah inilah fakta, bukti, sejarah
dan dasar hukum, yang oleh kalian terus saja dinafikan.
Ahmad Sudirman menganggap
berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum, itu RIS setelah diakui
kedaulatannya oleh Belanda 27 Desember 1949, seterusnya di lalap habis oleh
Soekarno dengan RI-Jawa-Yogya-nya, yang kemudian RIS dilebur pada tanggal 15
Agustus 1950, dan langsung dijelmakan menjadi NKRI.
Nah, proses jalur pertumbuhan dan
perkembangan RI inilah yang oleh pihak kelompok unitaris Jawa Soekarno terus
ditutup-tutupi.
Dengan Dharminta mengatakan:
"Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya
mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949".
Nah, itu pernyataan Dharminta
benar-benar kebohongan yang besar yang tidak didasarkan kepada fakta, bukti,
sejarah dan dasar hukum. Suatu kebohongan yang digembar-gemborkan oleh kelompok
unitaris Jawa Soekarno.
Coba baca Dharminta isi dari dasar
hukum "Akte Penjerahan kedaulatan serta pengakuan" RIS oleh Belanda
pada tanggal 27 Desember 1949. Itu tidak ada disebutkan kata RI, melainkan
ditulis secara jelas dan terang:
"Pada hari ini, tanggal dua puluh tudjuh bulan Desember tahun seribu
sembilan ratus empat puluh sembilan, tengah bersidang dengan segala upatjara di
Istana Radja dikota Amsterdam; Mengingat pasal 211 Undang-undang Dasar dan
bunji Protokol tertanggal hari ini, jang ditanda-tangani pada sidang jang
dengan segala upatjara ini oleh Perdana Menteri Kami, Menteri Urusan Umum, dan
oleh Perdana-Menteri, Menteri Urusan Luarnegeri u.s. Republik Indonesia
Serikat, Pemimpin Delegasi jang mewakili Republik Indonesia Serikat pada
penjerahan kedaulatan" (Akte Penjerahan kedaulatan serta pengakuan)
Nah ini bukti, fakta, sejarah dan
dasar hukum tentang penyerahan
kedaulatan serta pengakuan RIS oleh Belanda.
Dan pihak RI dengan Soekarno dan
kelompok unitaris Jawa-nya mengetahui dengan pasti, bahwa memang bukan RI yang
diserahi kedaulatan dan diakui Belanda, melainkan RIS.
Tetapi mengapa oleh kelompok
unitaris diklaim sebagai penyerahan kedaulatan serta pengakuan RI oleh Belanda.
Kan ini merupakan suatu penipuan besar-besaran dan akal bulus dari kelompok
unitaris Jawa Soekarno dan para pengikutnya saja, termasuk Dharminta ini.
Jadi Dharminta, kalau kalian masih
tetap saja memegang dasar mitos tentang RI diserahi dan diakui kedaulatannya,
itu adalah benar-benar suatu perbuatan yang terkutuk dan harus dicela, karena
isinya penuh kebohongan dan fitnah besar.
Kemudian, soal Menteri Luar Negeri
Belanda Bernard Bot pada tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa RI
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang, itu dari sejak
dilakukannya Perundingan Linggajati 25 Maret 1947, Perundingan Renville 17
Januari 1948, KMB 2 November 1949, dan penyerahan kedaulatan kepada RIS 27
Desember 1949, itu secara politis RI diakui oleh Belanda sebagai entiti subjek
hukum inernasional. Tetapi RI tidak diserahi dan tidak diakui kedaulatannya
oleh Belanda.
Terakhir itu Dharminta
mepersoalkan "bahwa kesepakatan Helsinki antara pemerintah RI dg
pemerintah Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah RI dengan pimpinan
GAM/pemberontak yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara !!!".
Nah, Pemerintah Negara Acheh dalam
pengasingan di Swedia dalam hal ini ASNLF/GAM telah diakui sebagai entiti
subjek hukum internasional yang bisa melakukan perjanjian inernasional. Dimana
pihak pemerintah asing, seperti pemerintah Finlandia melalui Menteri Luar
Negeri Erkki Tuomioja
telah mengakui ASNLF/GAM sebagai entiti subjek
hukum internasional yang bisa mengadakan perjanjian internasional. Begitu juga
pihak Pemerintah RI telah mengakui Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di
Swedia dalam hal ini ASNLF/GAM sebagai entiti subjek hukum internasional yang
diakui dunia internasional untuk mengadakan perjanjian internasional. Dimana
sebelumnya juga pihak pemerintah RI telah mengakui ASNLF/GAM sebagai entiti
subjek hukum internasional ketika menandatangani Perjanjian Damai RI-GAM
tentang Genjatan Senjata, Senin, 9 Desember 2002, di Jenewa yang dihadiri oleh
diplomat-diplomat Barat. Dari pihak RI ditandatangani oleh Wiryono
Sastrahandoyo dan dari pihak ASNLF/GAM ditandatangani oleh Zaini Abdullah.
Jadi memang benar berdasarkan
bukti hukum, bahwa ASNLF/GAM merupakan pemerintah Negara Acheh dalam
pengasingan di Swedia, yang diakui sebagai entiti subjek hukum internasional
yang bisa mengadakan perjanjian internasional, bukan hanya oleh pihak luar
negeri tetapi juga oleh pihak Pemerintah RI sesuai dengan yang tertuang dalam
UU No 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, yang dijelaskan secara
terperinci dalam Bab II Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat
perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi
internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan;
dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan
iktikad baik.
Dan menurut penjelasan UU No.24
Tahun 2000 tentang perjanjian internasional itu adalah setiap perjanjian di
bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh
Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum
internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam,
antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding,
protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes,
agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of
intent.
Jadi
Dharminta, pakai otak kalau mau menanggapi apa yang disampaikan Ahmad Sudirman
di mimbar bebas ini.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan
dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
From:
matius dharminta mr_dharminta@yahoo.com
Date:
25 augusti 2005 10:08:27
To:
Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>, PPDI@yahoogroups.com,
oposisi-list@yahoogroups.com, mimbarbebas@egroups.com, politikmahasiswa@yahoogroups.com,
fundamentalis@eGroups.com, Lantak@yahoogroups.com,
kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com, achehnews@yahoogroups.com,
asnlfnorwegia@yahoo.com
CC:
mbzr00@yahoo.com
Subject:
DHARMINTA, ITU MOU HELSINKI 15-8-2005 HARUS DIDUKUNG ( MT. DHARMINTA SETUJU )
Aku
senang kalau anda (Asudirman) juga mendukung mou kesepakatan damai. Saya juga
kurang setuju dengan pernyataan ketiga tokoh besar yg terkesan mengganjal
perdamaian di aceh. Tapi saya juga tidak sependapatan dg pernyataan anda
(Asudirman), bahwa kesepakatan Helsinki antara pemerintah RI dg pemerintah
Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah RI dengan pimpinan GAM/pemberontak
yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara...!!!
Masalah
dasar kuhum suatu negara yag mendapat pengakuan dunia internasinal sudah jelas,
bahwa badan hukum internasional tidak ngawur untuk mengakui/menerima suatu
negara tanpa dasar yang jelas. Indonesia telah merdeka semenjak di
proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan bentangan wilayah dari sabang
sampai meraoke, dan dalam peta maupun dasar hukum, dunia sudah mengakuinya.
Kalau
anda (Asudirman) hingga sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah
diluar jalur, karena RIS dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa
Indonesia yg telah merdeka. Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau
akhirnya mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949. Karena bangsa Indonesia
tidak merasa/mengakui adanya RIS maka begitu meninggal RI maka RIS bentukanya
pun-dianggap sudah tidak ada lagi. Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS,
berarti beranggapan adanya kolonial Belanda di bumi nusantara ini, sedangkan
pihak Belanda sendiri sudah menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17
agustus 1945. Jadi kalau masih ada yang mempertahan ris berarti kelompok/orang
yang "......................." gito looh...
Matius
Dharminta
mr_dharminta@yahoo.com
Jakarta,
Indonesia
----------