Stockholm, 25 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


DHARMINTA PERTAHANKAN RI-JAWA-YOGYA TETAPI DENGAN PENTUNGAN KEROPOS

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

KELIHATAN ITU MATIUS DHARMINTA MENCOBA PERTAHANKAN RI-JAWA-YOGYA TETAPI DENGAN PENTUNGAN KEROPOS

 

"Aku senang kalau anda (Asudirman) juga mendukung mou kesepakatan damai. Saya juga kurang setuju dengan pernyataan ketiga tokoh besar yg terkesan mengganjal perdamaian di aceh. Tapi saya juga tidak sependapatan dg pernyataan anda (Asudirman), bahwa kesepakatan Helsinki antara pemerintah RI dg pemerintah Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah RI dengan pimpinan GAM/pemberontak yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara !!! Kalau anda (Asudirman) hingga sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah diluar jalur, karena RIS dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka. Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949. Karena bangsa Indonesia tidak merasa/mengakui adanya RIS maka begitu meninggal RI maka RIS bentukanya pun-dianggap sudah tidak ada lagi. Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS, berarti beranggapan adanya kolonial Belanda di bumi nusantara ini, sedangkan pihak Belanda sendiri sudah menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17 agustus 1945." (Matius Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Date: 25 augusti 2005 10:08:27)

 

Baiklah Matius Dharminta di Jakarta, Indonesia.

 

Membaca apa yang ditulis Dharminta pagi ini, kelihatan itu Dharminta makin budek saja, bukan makin encer otaknya. Mengapa ?

 

Karena, apa yang dikatakan oleh Dharminta bahwa "Kalau anda (Asudirman) hingga sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah diluar jalur, karena RIS dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka. Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949"

 

Nah dari apa yang dinyatakan Dharminta itu, jelas-jelas isinya ngaco dan ngawur. Karena RIS bukan dibentuk oleh Belanda, melainkan RIS merupakan hasil kesepakatan dalam KMB 2 November 1949, yang disepakati oleh empat delegasi, yaitu pertama delegasi Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat, yang mewakili 15 Negara/Daerah Bagian dari seluruh Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur.

 

Kedua, delegasi dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

 

Ketiga, delegasi dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.

 

Keempat, delegasi dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.

 

Dimana keempat delegasi ini menyepakati diantaranya Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun.

 

Nah dari sini saja sudah kelihatan bahwa dibentuknya Negara Federasi Republik Indonesia Serikat  bukan oleh Belanda, melainkan atas dasar hukum KMB 2 November 1949 yang disepakati oleh PBB, Badan Permusyawaratan Federal, RI, dan Belanda.

 

Jadi, bagaimana bisa Dharminta menyatakan bahwa RIS dibentuk Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka ? Kan ngaco itu, asal cuap saja.

 

Itu 15 Negara dan Daerah yang sudah merdeka dan diakui yang menyebar dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Madura, Bali, Jawa, dimana Negara/Daerah itu berada dalam lindungan Pemerintah Federasi dan Badan Permusyawaratan Federal yang kemudian menjadi RIS.

 

Dan setelah RIS diserahi dan diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, itu tidak ada lagi kedaulatan Belanda untuk berkuasa dalam wilayah RIS, kecuali di Papua Barat, sesuai dengan KMB 2 November 1949.

 

Jadi Dharminta, kalian memang salah kaprah dari sejak awal, kalian masih terus terfokus dengan RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno saja, kalian buta terhadap apa yang ada diluar wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.

 

Itu, kalau kalian Dharminta masih menyatakan bahwa "Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS, berarti beranggapan adanya kolonial Belanda di bumi nusantara ini".

 

Berarti kalian Dharminta masih buta dan budek tentang sejarah RI-Jawa-Yogya itu sendiri. Mengapa ?

 

Karena, setelah RIS diserahi dan diakui kedaulatannya secara penuh oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, itu kedaulatan Belanda di wilayah RIS telah lenyap, habis, dan punah. Yang muncul kedaulatan penuh RIS, bukan RI. RI merupakan salah satu dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. Tetapi, Belanda masih bisa berkuasa di Papua Barat. Dan itu sesuai dengan isi Kesepakatan KMB 2 November 1949, yang disepakati oleh PBB, Badan Permusyawaratan Federal, RI, dan Belanda.

 

Nah yang dipersoalkan Ahmad Sudirman itu adalah setelah Belanda menyerahkan dan mengakui kedaulatan RIS secara penuh. Kemudian justru Negara Bagian RIS, yaitu RI yang akhirnya meneruskan penganeksasian, pendudukan dan penjajahan di wilayah RIS dan diluar RIS, seperti Maluku Selatan, Acheh, dan Papua Barat

 

Nah inilah fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum, yang oleh kalian terus saja dinafikan.

 

Ahmad Sudirman menganggap berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum, itu RIS setelah diakui kedaulatannya oleh Belanda 27 Desember 1949, seterusnya di lalap habis oleh Soekarno dengan RI-Jawa-Yogya-nya, yang kemudian RIS dilebur pada tanggal 15 Agustus 1950, dan langsung dijelmakan menjadi NKRI.

 

Nah, proses jalur pertumbuhan dan perkembangan RI inilah yang oleh pihak kelompok unitaris Jawa Soekarno terus ditutup-tutupi.

 

Dengan Dharminta mengatakan: "Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949".

 

Nah, itu pernyataan Dharminta benar-benar kebohongan yang besar yang tidak didasarkan kepada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum. Suatu kebohongan yang digembar-gemborkan oleh kelompok unitaris Jawa Soekarno.

 

Coba baca Dharminta isi dari dasar hukum "Akte Penjerahan kedaulatan serta pengakuan" RIS oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Itu tidak ada disebutkan kata RI, melainkan ditulis secara jelas dan terang:  "Pada hari ini, tanggal dua puluh tudjuh bulan Desember tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan, tengah bersidang dengan segala upatjara di Istana Radja dikota Amsterdam; Mengingat pasal 211 Undang-undang Dasar dan bunji Protokol tertanggal hari ini, jang ditanda-tangani pada sidang jang dengan segala upatjara ini oleh Perdana Menteri Kami, Menteri Urusan Umum, dan oleh Perdana-Menteri, Menteri Urusan Luarnegeri u.s. Republik Indonesia Serikat, Pemimpin Delegasi jang mewakili Republik Indonesia Serikat pada penjerahan kedaulatan" (Akte Penjerahan kedaulatan serta pengakuan)

 

Nah ini bukti, fakta, sejarah dan dasar hukum  tentang penyerahan kedaulatan serta pengakuan RIS oleh Belanda.

 

Dan pihak RI dengan Soekarno dan kelompok unitaris Jawa-nya mengetahui dengan pasti, bahwa memang bukan RI yang diserahi kedaulatan dan diakui Belanda, melainkan RIS.

 

Tetapi mengapa oleh kelompok unitaris diklaim sebagai penyerahan kedaulatan serta pengakuan RI oleh Belanda. Kan ini merupakan suatu penipuan besar-besaran dan akal bulus dari kelompok unitaris Jawa Soekarno dan para pengikutnya saja, termasuk Dharminta ini.

 

Jadi Dharminta, kalau kalian masih tetap saja memegang dasar mitos tentang RI diserahi dan diakui kedaulatannya, itu adalah benar-benar suatu perbuatan yang terkutuk dan harus dicela, karena isinya penuh kebohongan dan fitnah besar.

 

Kemudian, soal Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot pada tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa RI diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang, itu dari sejak dilakukannya Perundingan Linggajati 25 Maret 1947, Perundingan Renville 17 Januari 1948, KMB 2 November 1949, dan penyerahan kedaulatan kepada RIS 27 Desember 1949, itu secara politis RI diakui oleh Belanda sebagai entiti subjek hukum inernasional. Tetapi RI tidak diserahi dan tidak diakui kedaulatannya oleh Belanda.

 

Terakhir itu Dharminta mepersoalkan "bahwa kesepakatan Helsinki antara pemerintah RI dg pemerintah Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah RI dengan pimpinan GAM/pemberontak yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara !!!".

 

Nah, Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia dalam hal ini ASNLF/GAM telah diakui sebagai entiti subjek hukum internasional yang bisa melakukan perjanjian inernasional. Dimana pihak pemerintah asing, seperti pemerintah Finlandia melalui Menteri Luar Negeri Erkki Tuomioja telah mengakui ASNLF/GAM sebagai entiti subjek hukum internasional yang bisa mengadakan perjanjian internasional. Begitu juga pihak Pemerintah RI telah mengakui Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia dalam hal ini ASNLF/GAM sebagai entiti subjek hukum internasional yang diakui dunia internasional untuk mengadakan perjanjian internasional. Dimana sebelumnya juga pihak pemerintah RI telah mengakui ASNLF/GAM sebagai entiti subjek hukum internasional ketika menandatangani Perjanjian Damai RI-GAM tentang Genjatan Senjata, Senin, 9 Desember 2002, di Jenewa yang dihadiri oleh diplomat-diplomat Barat. Dari pihak RI ditandatangani oleh Wiryono Sastrahandoyo dan dari pihak ASNLF/GAM ditandatangani oleh Zaini Abdullah.

 

Jadi memang benar berdasarkan bukti hukum, bahwa ASNLF/GAM merupakan pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia, yang diakui sebagai entiti subjek hukum internasional yang bisa mengadakan perjanjian internasional, bukan hanya oleh pihak luar negeri tetapi juga oleh pihak Pemerintah RI sesuai dengan yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, yang dijelaskan secara terperinci dalam Bab II Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

 

Dan menurut penjelasan UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional itu adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent.

 

Jadi Dharminta, pakai otak kalau mau menanggapi apa yang disampaikan Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

From: matius dharminta mr_dharminta@yahoo.com

Date: 25 augusti 2005 10:08:27

To: Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>, PPDI@yahoogroups.com, oposisi-list@yahoogroups.com, mimbarbebas@egroups.com, politikmahasiswa@yahoogroups.com, fundamentalis@eGroups.com, Lantak@yahoogroups.com, kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com, achehnews@yahoogroups.com, asnlfnorwegia@yahoo.com

CC: mbzr00@yahoo.com

Subject: DHARMINTA, ITU MOU HELSINKI 15-8-2005 HARUS DIDUKUNG ( MT. DHARMINTA SETUJU )

 

Aku senang kalau anda (Asudirman) juga mendukung mou kesepakatan damai. Saya juga kurang setuju dengan pernyataan ketiga tokoh besar yg terkesan mengganjal perdamaian di aceh. Tapi saya juga tidak sependapatan dg pernyataan anda (Asudirman), bahwa kesepakatan Helsinki antara pemerintah RI dg pemerintah Aceh, yg benar di lakukan antara pemerintah RI dengan pimpinan GAM/pemberontak yg ada di pengasingan. Jangan salah sebut negara...!!!

 

Masalah dasar kuhum suatu negara yag mendapat pengakuan dunia internasinal sudah jelas, bahwa badan hukum internasional tidak ngawur untuk mengakui/menerima suatu negara tanpa dasar yang jelas. Indonesia telah merdeka semenjak di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan bentangan wilayah dari sabang sampai meraoke, dan dalam peta maupun dasar hukum, dunia sudah mengakuinya.

 

Kalau anda (Asudirman) hingga sekarang masih berpegang pada RIS, itu berarti sudah diluar jalur, karena RIS dibentuk oleh Belanda tanpa persetujuan bangsa Indonesia yg telah merdeka. Sudah jelas Belanda bukanlah Indonesia (RI) walau akhirnya mengembalikannya pada RI tgl 27 desember 1949. Karena bangsa Indonesia tidak merasa/mengakui adanya RIS maka begitu meninggal RI maka RIS bentukanya pun-dianggap sudah tidak ada lagi. Kalau masih ada yang mengakui adanya RIS, berarti beranggapan adanya kolonial Belanda di bumi nusantara ini, sedangkan pihak Belanda sendiri sudah menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17 agustus 1945. Jadi kalau masih ada yang mempertahan ris berarti kelompok/orang yang "......................." gito looh...

 

Matius Dharminta

 

mr_dharminta@yahoo.com

Jakarta, Indonesia

----------