Stockholm, 28 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA BAGI GAM UNTUK
MENYATAKAN SUMPAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
KOMISI
III DPR MENGADA-ADA ASNLF/GAM HARUS BERSUMPAH SEGALA MACAM
"Yang
tidak akan membikin layu sejak dini adalah jika amnesti disambut dengan
pernyataan kelapangan hati pihak GAM untuk kembali ke pangkuan ibu
pertiwi" (Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf, Minggu 28 Agustus
2005)
Apa
yang dikemukakan oleh Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf, Minggu, 28
Agustus 2005 bahwa "jika amnesti disambut dengan pernyataan kelapangan
hati pihak GAM untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi" adalah merupakan
pandangan yang tidak didasarkan pada dasar hukum yang telah disepakati antara
pihak Pemerintah RI dan ASNLF/GAM di Helsinki.
Pernyataan
Al Muzammil Yusuf merupakan pernyataan yang mengada-ada, yang hanya didasarkan
kepada sesuatu yang tidak ditunjang oleh dasar kekuatan hukum yang telah
disepakati.
Dasar
hukum yang telah dijadikan sebagai landasan disepakatinya Kesepakatan Helsinki
17 Juli 2005 yang dijadikan sebagai MoU RI-GAM yang ditandatangani 15 Agustus
2005 tidak sepatah katapun yang mengarah kepada masalah sumpah.
Dimana
dasar hukum yang disepakati oleh pihak Pemerintah RI dan ASNLF/GAM adalah
3.1.1.
Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti
kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan
tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.2.
Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan
tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Nah,
dari apa yang telah disepakati itu sudah jelas dan terang dinyatakan bahwa
pihak Pemerintah RI akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah
terlibat dalam kegiatan GAM dan Narapidana dan tahanan politik yang ditahan
akibat konflik sesegera mungkin, dan selambat-lambatnya 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Tidak
ada pakai embel-embel dengan harus bersumpah atau memberikan pernyataan segala
macam, sebagaimana yang dikemukakan oleh Anggota Komisi III DPR Al Muzammil
Yusuf.
Kalau
itu Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf menambah-nambah isi kesepakatan
MoU 15 Agustus 2005, maka tambahan isi yang dikemukakan oleh Al Muzammil Yusuf sudah menyimpang dari apa
yang telah disepakati oleh RI-ASNLF/GAM sebagaimana yang tertuang dalam MoU
RI-GAM 15 Agustus 2005.
Itu pihak
Pemerintah RI sudah sepakat akan memberikan amnesti kepada semua orang yang
telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin. Dan tidak pula mencantumkan
status dari orang yang telah terlibat
dalam kegiatan GAM, apakah ia seorang WNI atau WNA, semuanya akan diberikan
amnesti.
Jadi,
kalau masih ada dari pihak DPR yang mengkutak-katik soal amnesti dengan
berbagai embel-embelnya, maka itu menunjukkan adanya usaha penggagalan
perdamaian di Acheh yang sudah disepakati.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
GAM
Harus Keluarkan Pernyataan Resmi Kembali ke NKRI
M. Budi Santosa – detikcom
Jakarta - Amnesti yang diberikan
pemerintah harus disertai pernyataan resmi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk
kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa pernyataan
resmi itu kesepakatan RI dengan GAM akan gampang layu.
Anggota Komisi III DPR Al Muzammil
Yusuf mengatakan, hasil rapat Komisi III DPR secara umum mendukung pemerintah
atas tercapainya kesepakatan damai yang diteken di Helsinki. Namun, Komisi III DPR
menekankan perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaan kesepakatan itu.
Kehati-hatian
diperlukan untuk menjaga MoU tidak mudah layu sebelum berkembang. "Yang
tidak akan membikin layu sejak dini adalah jika amnesti disambut dengan
pernyataan kelapangan hati pihak GAM untuk kembali ke pangkuan ibu
pertiwi," kata Almuzammil kepada detikcom, Minggu (28/8/2005).
Al
Muzammil menyesalkan GAM yang masih membuat pernyataan MoU tidak akan
menghalang-halangi cita-cita GAM untuk memerdekakan Aceh seperti yang termuat
dalam website-nya. Pernyataan itu akan kontraproduktif dengan MoU yang berhasil
diteken 15 Agustus 2005.
"Itu
akan memprovokasi emosi anggota GAM lainnya dan meningkatkan kecurigaan aparat
keamanan RI di Aceh sekaligus dapat meresahkan dan menimbulkan skeptis
masayarakat Aceh," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) itu.
Al
Muzammil menyerukan pemberian amnesti bagi GAM diikuti pernyataan terbuka dari
pimpinan GAM, tokoh dan elemen masyarat Aceh maupun komunitas internasional
untuk mendukung MoU. "Jangan ada lagi
statemen yang memperkeruh situasi," tandasnya. (iy)
http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/28/time/121828/idnews/430618/idkanal/10
----------