Stockholm, 23 November 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


MOU HELSINKI TIDAK MENGAKUI NKRI DAN UUD 1945

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005 TIDAK MENGAKUI NKRI DAN UUD 1945.

 

"the government of theAcehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia (pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.)" (MoU Helsinki 15 Agustus 2005)

 

Nah dari apa yang tertuang dalam Memorandum of Understanding di Helsinki 15 Agustus 2005 tidak tertulis sepatah katapun nama NKRI dan UUD 1945. Disini menunjukkan secara hukum bahwa antara pihak Pemerintah RI dan pihak GAM tidak pernah menyepakati nama NKRI dan UUD 1945, dan ini berarti nama NKRI dan UUD 1945 tidak dijadikan sebagai dasar hukum. Yang justru dinyatakan oleh GAM dan telah disepakati juga oleh pihak Pemerintah RI adalah negara kesatuan dan konstitusi RI. Nah dalam dasar hukum yang dipakai di RI itu tidak pernah dinyatakan dengan istilah negara kesatuan tersendiri, dan istilah konstitusi. Tidak pernah ada UU,  PP Pengganti UU, PP, Keppres, Inpres yang mengacu kepada istilah konstitusi, dan istilah negara kesatuan tersendiri. Yang diacu justru nama UUD 1945 dan nama NKRI, bukan nama konstitusi dan nama NK.

 

Jadi disini bukan masalah semantik, atau ilmu tentang makna kata, melainkan suatu acuan hukum atau dasar hukum. Dimana yang namanya acuan hukum dan dasar hukum itu istilah harus jelas, nyata dan terang, tidak ada yang samar.

 

Karena konstitusi itu bukan dan tidak sama dengan UUD 1945, dan nama NK itu bukan dan tidak sama dengan NKRI, maka sudah jelas dan nyata bahwa pihak GAM dalam MoU yang telah disepakati juga oleh pihak Pemerintah RI tidak mengakui adanya NKRI dan adanya UUD 1945.

 

Nah, karena dalam MoU pihak GAM tidak menyepakati UUD 1945 dan tidak menyepakati NKRI berdaulat atas Acheh, maka itu Self Government dibangun dan dijalankan diwilayah Acheh yang dianeksasi kedalam provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 juli 1956, dengan jaminan politis dan hukum dari pihak RI melalui suatu proses yang demokratis dan adil.

 

Jadi jangan dibelokkan itu kesepakatan MoU Helsinki 2005 menuju arah otonomi. Jangan menipu bangsa Acheh terus menerus.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------