Stockholm, 1 Februari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

RUU PEMERINTAHAN ACHEH VERSI RI YANG PASAL-PASALNYA SANGAT BERTENTANGAN SATU SAMA LAINNYA.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MENGGALI RUU PEMERINTAHAN ACHEH VERSI RI YANG PASAL-PASALNYA SANGAT BERTENTANGAN SATU SAMA LAINNYA.

 

Dalam kesempatan kali ini Ahmad Sudirman telah menemukan sesuatu masalah yang sangat bertentangan satu sama lainnya diantara pasal-pasal yang ada dalam RUU Tentang Pemerintahan Acheh versi pemerintah RI ini. Sehingga dari adanya masalah yang sangat bertentangan satu dengan lainnya dalam pasal-pasal RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini, timbul pertanyaan dalam pikiran Ahmad Sudirman yaitu, siapakah tim khusus atau akhli atau pakar khusus tentang masalah pelaksanaan Syariat Islam dihubungkan dengan pelaksanaan pancasila yang dipercaya oleh pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri RI, ketika mereka membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ?

 

Dibawah ini Ahmad Sudirman menyinggung butiran-butiran yang terkandung dalam pasal-pasal RUU Tentang Pemerintahan Acheh yang betul-betul bertentangan satu sama lainnya.

 

Dimana butiran pertama adalah yang menyangkut pasal-psal yang telah dimasukkan kedalamnya masalah urusan wajib yang menyangkut kewenangan Pemerintahan Acheh yang "berpedoman pada asas keislaman" (Pasal 18 a) dalam "penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar-umat beragama" (RUU-PA Pasal 15 (2) a, Pasal 16 (2) a) serta menjalankan syari'at agamanya" (Pasal 40 b). Tetapi dalam waktu yang bersamaan Kepala Pemerintahan Acheh mempunyai "kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila" (Pasal 40 a).

 

Kemudian butiran kedua adalah yang menyangkut pasal-pasal yang berisikan "Asas, ciri dan cita-cita partai lokal tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, keadilan, kesejahteraan, perdamaian dan kemanusiaan" (Pasal 70 (1)) dan "mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat dan filosofi kehidupan rakyat Aceh" (Pasal 70 (2)) dengan tujuan "mengamalkan dan memajukan nilai-nilai Islam" (Pasal 71 (1) a). Tetapi bersamaan dengan itu partai politik lokal "berkewajiban mengamalkan Pancasila" (Pasal 74 a)

 

Seterusnya butiran ketiga adalah pasal-psal yang mengandung "Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan Syari'at Islam" (Pasal 107 (1)) dan "Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam" (Pasal 108 (1). Dimana "Pelaksanaan syari'at Islam di Aceh meliputi aqidah, akhlak, ibadah, mu'amalah, ahwal alsyaklishiyah, jinayah, peradilan agama, pendidikan, dakwah islamiyah, syiar dan pembelaan Islam" (Pasal 109 (1)). Tetapi dilain pihak Kepala Pemerintahan Acheh mempunyai "kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila" (Pasal 40 a).

 

Nah yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah benar para akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pemerintah RI dalam membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini paham dan mengerti pelaksanaan Syariat Islam dalam pemerintahan dan negara ?

 

Karena ketika Ahmad Sudirman menggali dan menganalisa butiran-butiran RUU Tentang Pemerintahan Acheh diatas itu menggambarkan dengan jelas dan nyata bahwa para akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pemerintah RI untuk membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini adalah mereka itu telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan mereka tidak mengetahui serta tidak memahami bagaimana pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan negara, mengapa ?.

 

Karena, kalau mencontoh kepada Rasulullah saw dengan pemerintahan dan negara pertamanya di Yatsrib, maka ditemukan bahwa pelaksanaan syariat Islam dalam pemerintahan dan negara tidak bisa digabungkan dan dijalankan secara paralel dengan dasar atau ideologi pemerintahan dan negara yang tidak mengacu kepada Islam.

 

Nah sekarang, kalau membaca dan menganalisa isi RUU Tentang Pemerintahan Acheh, dimana Pemerintahan Acheh  berpedoman pada asas keislaman, menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh, mengamalkan dan memajukan nilai-nilai Islam dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam yang kesemuanya merupakan pelaksanaan syariat Islam yang menyeluruh sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw dengan pemerintah dan negara pertamanya di Yatsrib. Tetapi ternyata apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw tersebut dihancurkan dengan memasukkan unsur-unsur yang dipaksanakan dalam bentuk Kepala Pemerintahan Acheh mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

 

Nah inilah yang Ahmad Sudirman katakan bahwa tim akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pihak pemerintah RI dalam membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh memang mereka itu tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana syariat Islam dilaksanakan dalam kehidupan pemerintahan dan negara yang mengacu kepada apa yang dicontohkan Rasulullah saw dengan pemerintahan dan negara pertamanya di Yatsrib.

 

Bagaimana mungkin di Acheh bisa diterapkan syariat Islam secara penuh dalam kehidupan pemerintahan dan negara, sedangkan dalam waktu bersamaan dihancurkan dengan ditampilkannya unsur-unsur yang yang tidak ada tertuang dalam syariat Islam itu sendiri.

 

Bagaimana mungkin dibenarkan menurut Islam kalau penyelenggaraan Pemerintahan Acheh yang berpedoman kepada asas keislaman dihancurkan dengan ditumpangi dan ditindih dengan unsur-unsur yang bukan datang dari Islam seperti unsur pancasila itu sendiri.

 

Jadi disini Ahmad Sudirman melihat tim akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pemerintah RI untuk membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh dalam hal pelaksanaan syariat Islam di Acheh memang mereka itu hanyalah meraba-raba seperti orang buta saja, sehingga akhirnya bangsa dan rakyat Acheh menjadi sesat, akibat tim akhli atau pakar yang buta pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan negara.

 

Nah sekarang, menurut Ahmad Sudirman jalan yang terbaik agar tidak terjerumus kedalam jurang kehancuran dan kesesatan bagi umat Islam di Acheh dan di RI, termasuk juga para akhli atau pakar pembuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini yaitu, itu pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan Acheh jangan dicampur adukkan dengan unsur-unsur pancasila didalamnya. Pancasila cukup ada dalam tubuh pemerintahan RI saja, karena dalam tubuh pemerintahan RI tidak dikenal dan tidak diakui pelaksanaan syariat Islam.

 

Tetapi kalau pihak pemerintah RI dan juga pihak DPR RI tetap tutup mata dan pura-pura bodoh, maka kehancuran akan menimpa RI. Tinggal tunggu saja. Azab Allah SWT itu sangat dekat, kun paya kun, jadi maka jadilah.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------