Stockholm, 1 Februari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
RUU PEMERINTAHAN ACHEH VERSI RI YANG PASAL-PASALNYA SANGAT
BERTENTANGAN SATU SAMA LAINNYA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MENGGALI RUU PEMERINTAHAN ACHEH VERSI RI YANG PASAL-PASALNYA SANGAT BERTENTANGAN SATU SAMA LAINNYA.
Dalam kesempatan kali ini Ahmad Sudirman telah menemukan sesuatu masalah yang sangat bertentangan satu sama lainnya diantara pasal-pasal yang ada dalam RUU Tentang Pemerintahan Acheh versi pemerintah RI ini. Sehingga dari adanya masalah yang sangat bertentangan satu dengan lainnya dalam pasal-pasal RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini, timbul pertanyaan dalam pikiran Ahmad Sudirman yaitu, siapakah tim khusus atau akhli atau pakar khusus tentang masalah pelaksanaan Syariat Islam dihubungkan dengan pelaksanaan pancasila yang dipercaya oleh pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri RI, ketika mereka membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ?
Dibawah ini
Ahmad Sudirman menyinggung butiran-butiran yang terkandung dalam pasal-pasal
RUU Tentang Pemerintahan Acheh yang betul-betul bertentangan satu sama lainnya.
Dimana
butiran pertama adalah yang menyangkut pasal-psal yang telah dimasukkan
kedalamnya masalah urusan wajib yang menyangkut kewenangan Pemerintahan Acheh
yang "berpedoman pada asas keislaman" (Pasal 18 a) dalam
"penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari'at
Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar-umat
beragama" (RUU-PA Pasal 15 (2) a, Pasal 16 (2) a) serta menjalankan
syari'at agamanya" (Pasal 40 b). Tetapi dalam waktu yang bersamaan Kepala
Pemerintahan Acheh mempunyai "kewajiban memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila" (Pasal 40 a).
Kemudian
butiran kedua adalah yang menyangkut pasal-pasal yang berisikan "Asas,
ciri dan cita-cita partai lokal tidak boleh bertentangan dengan demokrasi,
keadilan, kesejahteraan, perdamaian dan kemanusiaan" (Pasal 70 (1)) dan
"mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat dan filosofi kehidupan rakyat
Aceh" (Pasal 70 (2)) dengan tujuan "mengamalkan dan memajukan
nilai-nilai Islam" (Pasal 71 (1) a). Tetapi bersamaan dengan itu partai
politik lokal "berkewajiban mengamalkan Pancasila" (Pasal 74 a)
Seterusnya
butiran ketiga adalah pasal-psal yang mengandung "Setiap pemeluk agama
Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan Syari'at Islam" (Pasal 107
(1)) dan "Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan kabupaten/kota bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam" (Pasal 108 (1).
Dimana "Pelaksanaan syari'at Islam di Aceh meliputi aqidah, akhlak,
ibadah, mu'amalah, ahwal alsyaklishiyah, jinayah, peradilan agama, pendidikan,
dakwah islamiyah, syiar dan pembelaan Islam" (Pasal 109 (1)). Tetapi
dilain pihak Kepala Pemerintahan Acheh mempunyai "kewajiban memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila" (Pasal 40 a).
Nah yang
menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah benar para akhli atau pakar yang
ditugaskan oleh pemerintah RI dalam membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini
paham dan mengerti pelaksanaan Syariat Islam dalam pemerintahan dan negara ?
Karena
ketika Ahmad Sudirman menggali dan menganalisa butiran-butiran RUU Tentang
Pemerintahan Acheh diatas itu menggambarkan dengan jelas dan nyata bahwa para
akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pemerintah RI untuk membuat RUU Tentang
Pemerintahan Acheh ini adalah mereka itu telah melakukan kesalahan yang sangat
besar dan mereka tidak mengetahui serta tidak memahami bagaimana pelaksanaan
Syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan negara, mengapa ?.
Karena,
kalau mencontoh kepada Rasulullah saw dengan pemerintahan dan negara pertamanya
di Yatsrib, maka ditemukan bahwa pelaksanaan syariat Islam dalam pemerintahan dan
negara tidak bisa digabungkan dan dijalankan secara paralel dengan dasar atau
ideologi pemerintahan dan negara yang tidak mengacu kepada Islam.
Nah
sekarang, kalau membaca dan menganalisa isi RUU Tentang Pemerintahan Acheh,
dimana Pemerintahan Acheh berpedoman
pada asas keislaman, menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk
pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh, mengamalkan dan memajukan
nilai-nilai Islam dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan
syari'at Islam yang kesemuanya merupakan pelaksanaan syariat Islam yang
menyeluruh sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw dengan pemerintah dan
negara pertamanya di Yatsrib. Tetapi ternyata apa yang telah dicontohkan
Rasulullah saw tersebut dihancurkan dengan memasukkan unsur-unsur yang
dipaksanakan dalam bentuk Kepala Pemerintahan Acheh mempunyai kewajiban
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Nah inilah
yang Ahmad Sudirman katakan bahwa tim akhli atau pakar yang ditugaskan oleh
pihak pemerintah RI dalam membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh memang mereka
itu tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana syariat Islam dilaksanakan
dalam kehidupan pemerintahan dan negara yang mengacu kepada apa yang
dicontohkan Rasulullah saw dengan pemerintahan dan negara pertamanya di Yatsrib.
Bagaimana
mungkin di Acheh bisa diterapkan syariat Islam secara penuh dalam kehidupan
pemerintahan dan negara, sedangkan dalam waktu bersamaan dihancurkan dengan
ditampilkannya unsur-unsur yang yang tidak ada tertuang dalam syariat Islam itu
sendiri.
Bagaimana
mungkin dibenarkan menurut Islam kalau penyelenggaraan Pemerintahan Acheh yang
berpedoman kepada asas keislaman dihancurkan dengan ditumpangi dan ditindih
dengan unsur-unsur yang bukan datang dari Islam seperti unsur pancasila itu
sendiri.
Jadi disini
Ahmad Sudirman melihat tim akhli atau pakar yang ditugaskan oleh pemerintah RI
untuk membuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh dalam hal pelaksanaan syariat
Islam di Acheh memang mereka itu hanyalah meraba-raba seperti orang buta saja,
sehingga akhirnya bangsa dan rakyat Acheh menjadi sesat, akibat tim akhli atau
pakar yang buta pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan
negara.
Nah
sekarang, menurut Ahmad Sudirman jalan yang terbaik agar tidak terjerumus
kedalam jurang kehancuran dan kesesatan bagi umat Islam di Acheh dan di RI,
termasuk juga para akhli atau pakar pembuat RUU Tentang Pemerintahan Acheh ini
yaitu, itu pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan Acheh jangan
dicampur adukkan dengan unsur-unsur pancasila didalamnya. Pancasila cukup ada
dalam tubuh pemerintahan RI saja, karena dalam tubuh pemerintahan RI tidak
dikenal dan tidak diakui pelaksanaan syariat Islam.
Tetapi
kalau pihak pemerintah RI dan juga pihak DPR RI tetap tutup mata dan pura-pura
bodoh, maka kehancuran akan menimpa RI. Tinggal tunggu saja. Azab Allah SWT itu sangat dekat, kun paya
kun, jadi maka jadilah.
Bagi yang ada
minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se
agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------