Stockholm, 23 Februari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN RI YANG SELALU DITUTUP-TUTUPI DENGAN KEPALSUAN SEJARAH.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

AKHIRNYA JALUR PROSES SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN RI YANG MENJADI NKRI TERBONGKAR BELANGNYA.

 

"Pak Ahmad Sudriman, sejak pemerintahan Hindia Belanda jatuh ketangan Jepang dan menyerahkan kekuasannya pada Jepang, maka sudah hapuslah kekuasan Belanda di Indonesia sejak tahun 1942. Sejak tahun 1942 s/d 1945 yang ada pemerintahan Jepang. Dan sejak tahun 1945 s/d sekarang ini yang ada adalah pemerintah Republik Indonesia. Perundingan RI dengan Belanda, adalah perundingan untuk menghentikan peperangan dan permusuhan antara RI dan Belanda. Perjanjian Lingkar Jati, Renvile adalah upaya Belanda untuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan negara-negara boneka yang diciptakan Belanda. Sekutu datang ke Indonesia dan berunding dengan Pemerintah RI bukan dengan pemerintah Belanda (Belanda bagian dari sekutu) karena Jepang telah menyerahkan seluruh roda Pemerintahannya pada RI, mulai dari Aceh sampai dengan Marauke. Sekutu membantu pembentukkan Negara RI dan Sejak proklamasi, pemerintah RI telah memiliki perwakilannya di PBB karena telah diakui sebagai negara yang berdaulat. Di dunia ini pada saat itu hanya Belanda yang tidak mengakui kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan negara-negara lainnya di mulai dari pernyataan negara India telah mengakui RI sebagai sebuah negara yang berdaulat dan memiliki perwakilannya di PBB" (Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id ,  Thu, 23 Feb 2006 13:42:33 +0700)

 

Saudara Rasyid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.

 

Membaca tanggapan saudara Rasyid Prawiranegara diatas atas tulisan Ahmad Sudirman "NKRI baru tumbuh pada tanggal 15 Agustus 1950 setelah RIS diakui kedaulatannya pada tanggal 27 Desember 1949" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060221b.htm ), kelihatan sekali adanya penimbunan dan penutupan fakta, bukti dan hukum yang berkaitan dengan jatuh dan bangun RI dihubungkan dengan Acheh dan negara-negara yang ada diluar daerah de-facto dan de-jure RI sejak RI muncul dipermukaan bumi.

 

Disamping itu Rasyid Prawiranegara di Jakarta sendiri dalam tanggapannya tidak memberikan jawaban yang berisikan fakta, bukti dan hukum atas pengklaimannnya bahwa Acheh bagian NKRI yang dihubungkan dengan jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI.

 

Jadi disini Ahmad Sudirman melihat dan membaca apa yang disampaikan oleh saudara Rasyid Prawiranegara adalah merupakan hasil dari pemikiran orang yang dengan sengaja memanipulasi fakta, bukti dan hukum tentang jatuh dan bangunnya RI dihubungkan dengan Acheh dan jalur proses lahirnya NKRI dihubungkan dengan RIS dan Negara-Negara bagiannya.

 

Nah, dengan adanya usaha manipulasi dan penutupan fakta, bukti dan hukum tentang jatuh dan bangunnya RI dihubungkan dengan Acheh, RIS dan NKRI inilah akhirnya saudara Rasyid Prawiranegara kelihatan seperti orang yang pikirannya dipaksakan untuk mencoba menjawab tentang RI dan NKRI, tetapi tidak ditunjang oleh adanya dasar fondasi fakta, bukti dan dasar hukum yang kuat.

 

Coba saja perhatikan dan telaah secara mendalam apa yang dinyatakan oleh saudara Rasyid Prawiranegara: "sejak pemerintahan Hindia Belanda jatuh ketangan Jepang dan menyerahkan kekuasannya pada Jepang, maka sudah hapuslah kekuasan Belanda di Indonesia sejak tahun 1942. Sejak tahun 1942 s/d 1945 yang ada pemerintahan Jepang. Dan sejak tahun 1945 s/d sekarang ini yang ada adalah pemerintah Republik Indonesia. Perundingan RI dengan Belanda, adalah perundingan untuk menghentikan peperangan dan permusuhan antara RI dan Belanda".

 

Nah, dari jawaban saudara Rasyid diatas ini menggambarkan bagaimana sebenarnya saudara Rasyid itu mencoba dengan sekuat tenaga untuk menutupi jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI dari sejak muncul kepermukaan sampai detik sekarang ini, tanpa didasarkan kepada fakta, bukti dan dasar hukum yang kuat. Karena memang kalau melihat dengan mendasarkan kepada fakta, bukti dan hukum, itu sudah kelihatan jalur pertumbuhan dan perkembangan RI pada 17 Agustus 1945 adalah tidak sama dengan RI pada 17 januari 1948 dan tidak sama dengan RI pada 14 Desember 1949 juga tidak sama dengan NKRI pada 15 Agustus 1950 serta tidak sama dengan NKRI pada 5 Juli 1959.

 

Itu saudara Rasyid dalam memberikan jawabannya cukup hanya dengan menuliskan kata-kata:  "Sejak tahun 1942 s/d 1945 yang ada pemerintahan Jepang. Dan sejak tahun 1945 s/d sekarang ini yang ada adalah pemerintah Republik Indonesia". Padahal berdasarkan fakta, bukti dan hukum, justru menggambarkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu, setelah bom atom dijatuhkan diatas Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan diatas Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Setelah Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya, maka tugas dan wewenang untuk menduduki wilayah Indonesia bagian barat, yang melingkupi Sumatera, Jawa, dan Madura diserahkan kepada Panglima South East Asia Command (SEAC) Lord Louis Mountbatten di Singapura. Sedangkan untuk Indonesia bagian timur, yang dimulai dari Kalimantan sampai ke Irian Jaya diserahkan kepada Angkatan Perang Australia.

 

Jadi saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Secara de-facto dan de-jure bekas wilayah pendudukan Jepang berada di bawah Amerika dan sekutunya. Tetapi pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno cs menyatakan RI berdiri di wilayah yang berada dibawah kekuasaan Amerika dan sekutu dalam hal ini dibawah Panglima South East Asia Command (SEAC) Lord Louis Mountbatten dan Angkatan Perang Australia.

 

Kemudian apa yang terjadi, ternyata karena bekas wilayah pendudukan Jepang sudah diserahkan oleh Jepang kepada pihak Amerika dan sekutunya, maka tanggal 24 Agustus 1945, antara Pemerintah Kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda tercapai persetujuan yang dikenal dengan nama Civil Affairs Agreement. Dimana dalam persetujuan ini disebutkan bahwa panglima tentara pendudukan Inggris di Indonesia akan memegang kekuasaan atas nama pemerintah Belanda. Dalam pelaksanaan hal yang menyangkut pemerintahan sipil diserahkan kepada NICA dibawah tangung jawab Kommando Inggris. Kekuasaan itu kemudian akan dikembalikan kepada Kerajaan Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.34)

 

Nah selanjutnya, pada tanggal 8 September 1945, 7 perwira Inggris dibawah pimpinan Mayor A.G. Greenhalgh diterjunkan dengan payung dilapangan terbang Kemayoran, Jakarta. Kemudian Mayor A.G. Greenhalgh segera mengadakan hubungan dengan pimpinan tentara Jepang di Jakarta Jenderal Yamaguchi. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.34)

 

Dan disusul pada tanggal 16 September 1945, Laksamana Muda W.R. Patterson, Wakil Panglima SEAC Lord Louis Mountbatten di Singapura, mendarat di Tanjung Priok dengan kapal Cumberland. Dalam rombongan initurut membonceng C.H.O. Van der Plas, mewakili Dr. H.J. van Mook, Kepala Netherland Indies Civil Administration (NICA). Sedangkan Dr. H.J. van Mook sendiri yang kemudian diangkat sebagai Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda datang di Indonesia pada bulan Oktober 1945.

 

Jadi, itu RI yang telah diproklamasikan oleh Soekarno cs ternyata dalam realitanya harus berhadapan dengan pihak Komando Inggris dan sekaligus kembali berhadapan dengan pihak Belanda dibawah Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda H.J. van Mook.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Baru saja sampai disini, ternyata itu RI harus berhadapan dengan kenyataan dan realita, bukan hanya berhadapan dengan militer saja, tetapi juga berhadapan dengan hukum, dalam hal ini melalui jalur perundingan-perundingan.

 

Jadi kalau saudara Rasyid menyatakan bahwa "Perundingan RI dengan Belanda, adalah perundingan untuk menghentikan peperangan dan permusuhan antara RI dan Belanda. Perjanjian Lingkar Jati, Renvile adalah upaya Belanda untuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan negara-negara boneka yang diciptakan Belanda. Sekutu datang ke Indonesia dan berunding dengan Pemerintah RI bukan dengan pemerintah Belanda" adalah tidak benar, mengapa ?

 

Karena pihak sekutu dalam hal ini antara pihak Pemerintah Kerajaan Inggris dan pihak Kerajaan Belanda telah mencapai persetujuan Civil Affairs Agreement pada 24 Agustus 1945 dan dasar hukum inilah yang dijadikan sebagai landasan hukum.

 

Begitu juga, karena telah timbul berbagai perang, baik di Sumatera seperti di Medan, Padang, Bukittinggi dan Acheh, juga di Jawa seperti di Semarang dan Surabaya, maka pada tanggal 25 Maret 1947 ditandatangani persetujuan Linggajati di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dimana isi perjanjian Linggajati itu, secara de pacto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

 

Nah, dari isi Perjanjian Linggajati ini sudah kelihatan bahwa bagaimana keadaan dan status de-facto dan de-jure RI dihubungkan dengan wilayah lainnya yang masih berada dalam kekuasaan de-facto dan de-jure Sekutu. Jadi Perjanjian Linggajati ini bukan hanya sekedar menghentikan peperangan dan permusuhan antara RI dan Belanda, melainkan menetapkan dan memutuskan status de-facto dan de-jure RI dan Belanda. Dan dalam Perjanjian Linggajati ini juga sudah disepakati bahwa akan dibentuk Negara Federasi atau RIS (Republik Indonesia Serikat), dimana RI merupakan salah satu Negara bagian RIS.

 

Kemudian kalau kita melihat dan membuka lembaran sejarah, setelah Soekarno memproklamasikan RI pada 17 Agustus 1945, ternyata pada 24 Desember 1946 lahir Negara Timur Besar yang diganti namanya menjadi Negara Indonesia Timur pada 27 Desember 1946 dengan kepala Negaranya Tjokorde Gde Rake Sukawati. Dimana lahirnya Negara Indonesia Timur diawali pada tanggal 15 Juli 1946 dengan diadakan Konferensi Malino di Sulawesi selatan, yang dihadiri oleh utusan dari Daerah Kalimantan Barat, Daerah Kalimantan Selatan, Daerah Kalimantan Timur, Daerah Bangka-Belitung, Daerah Riau, Daerah Sulawesi selatan, Daerah Minahasa, Daerah Menado (tanpa Minahasa), Daerah Bali, Daerah Lombok, Daerah Timor, Daerah Sangihe-Talaud, Daerah Maluku Utara, Daerah Maluku Selatan, dan Daerah Papua. Dimana dalam Konferensi ini dibicarakan masalah rencana pembentukan negara-negara yang akan menjadi negara bagian dari suatu negara federasi. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.103).

 

Selanjutnya, untuk merealisasikan hasil Konferensi Malino ini, dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Desember 1946 dilangsungkan Konferensi di Denpasar, Bali yang kemudian dikenal dengan nama Konferensi Denpasar. Dalam Konferensi Denpasar ini telah berhasil dibentuk Negara Indonesia Timur (NIT) dan diangkat Tjokorde Gde Rake Sukawati sebagai Presiden NIT. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.129).

 

Ternyata NIT adalah sebagai satu Negara yang berdaulat dan diakui oleh pihak RI pada tanggal 22 Januari 1948 sebagai realisasi dari hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947. Selanjutnya dalam realisasi hubungan kerjasama antara kedua negara, pada tanggal 18 Februari 1948 sebuah misi Parlemen Negara Indonesia Timur dibawah pimpinan Ketuanya, Arnold Mononutu mengunjungi Yogyakarta dan disambut oleh Presiden Negara RI Soekarno.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Dari fakta, bukti, sejarah dan hukum itu menggambarkan bahwa disamping eksis RI, juga eksis Negara Indonesia Timur (NIT) yang telah merdeka dan diakui oleh Belanda dan pihak RI. Dimana Negara Indonesia Timur adalah bukan negara boneka-nya Belanda. Itu istilah negara boneka adalah hanya sekedar istilah yang dibuat Soekarno dikemudian hari untuk dijadikan alasan memasukkan NIT kedalam RI.

 

Kemudian lahir juga Negara-Negara lain disamping RI dan NIT seperti di daerah Dayak besar berdiri Dayak Besar pada 7 Desember 1946 dan diakui 16 januari 1948 yang dipimpin oleh J-van Dyk.

 

Di daerah Pasundan pada 4 Mei 1947 di Alun-alun Bandung, Ketua Partai Rakyat Pasundan Soeria Kartalegawa memproklamirkan Negara Pasundan dan pada tanggal 16 Februari 1948 Negara Pasundan dinyatakan resmi berdiri dengan R.A.A. Wiranatakusumah dipilih menjadi Wali Negara dan dilantik pada tanggal 26 April 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 140, 171)

 

Di Kalimantan Tenggara pada tanggal 9 Mei 1947 telah lahir dan berdiri Dewan Federal Borneo Tenggara yang dipimpin oleh Abdul Gaffar Noor.

 

Di Daerah Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947 telah lahir dan berdiri Daerah Istimewa Borneo Barat dengan Sultan Pontianak Hamid Algadrie II diangkat sebagai Kepala Daerahnya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 141)

 

Di Kalimantan Timur berdiri pada 12 April 1947 Daerah Siak besar dan pada 4 Februari 1948 diganti nama menjadi Federasi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Adji Muhammad Parikesit.

 

Di Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Negara Riau membentuk konfederasi pada 12 juli 1947 yang Kepala Pemerintahannya dipegang oleh Masjarif gelar Lelo Bandaharo.

 

Di Daerah banjar berdiri Daerah Banjar pada 14 Januari 1948 yang dipimpin oleh M. Hanafiah.

 

Jadi saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Karena RI dibawah Soekarno Cs dipukul mundur dan makin terdesak serta terkurung oleh pasukan Van Mook, maka diajukanlah perundingan baru di kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika USS Renville yang dilaksanakan pada tanggal 17 januari 1948, yang sebagian isi perjanjiannya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Dimana secara de jure dan de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Setelah RI secara de-gfacto dan de-jure hanya eksis di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja, maka di Madura pada 23 Januari 1948 berdiri Negara Madura dengan R.A.A. Tjakraningrat diangkat sebagai Wali Negara dan diresmikan pada tanggal 20 Februari 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 164)

 

Di Sumatra Timur, pada 24 Maret 1948 berdiri Negara Sumatra Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176)

 

Di Sumatera Selatan berdiri Negara Sumatera Selatan dengan Walinegara Abdul Malik pada tanggal 30 Agustus 1948.

 

Di Jawa Timur berdiri Negara Jawa Timur pada 26 November 1948 dengan Wali Negara R.T. Achmad Kusumonegoro.

 

Di Daerah Jawa Tengah berdiri Daerah Jawa Tengah pada 2 Maret 1949.

 

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo pada tanggal 7 Agustus 1949 telah memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan S.M. Kartosuwirjo diangkat sebagai Imam Negara Islam Indonesia.

 

Kemudian saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Negara-Negara tersebut diatas, kecuali NII- Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo membentuk sebuah negara federasi yang diberinama Republik Indonesia Serikat (RIS). Itu Negara-Negara tersebut bukan negara boneka, sebagaimana dipropagandakan oleh Soekarno, karena memang terbukti bahwa pada tanggal 14 Desember 1949, itu RI-nya Soekarno masuk menjadi Negara bagian RIS. Kalau memang itu 15 Negara Bagian RIS adalah negara boneka, mengapa Soekarno dengan RI-nya mau masuk menjadi anggota Negara bagian RIS. Justru RIS inilah yang dibenarkan secara hukum oleh PBB dengan Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 dan diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

 

Nah saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Rupanya itu Soekarno dengan RI-nya masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949, disamping melaksanakan isi KMB, juga sebagai alat untuk menelan Negara-Negara Bagian RIS melalui jalur RIS.

 

Nah, ketika pihak RI negara bagian RIS menelan 15 Negara bagian RIS lainnya melalui taktik dan strategi Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 1950; melalui Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 14 Agustus 1950. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42); melalui penetapan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 yang membagi NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS dilebur menjadi NKRI pada 15 Agustus 1950 inilah yang tidak pernah dituliskan secara terbuka dalam jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI, kecuali dituliskan dengan satu baris kalimat saja bahwa NKRI berdiri pada tanggal 15 Agustus 1950.

 

Dan kalau dihubungkan dengan Acheh, maka itu Soekarno sebagai Presiden RIS menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

 

Terakhir saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Inilah sejarah yang tidak pernah secara terbuka diajarkan baik disekolah-sekolah maupun diperguruan tinggi atau di universitas-universitas. Akhirnya, rakyat menjadi buta dan tidak memahami akan sejarah yang sebenarnya tentang jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 23 Feb 2006 13:42:33 +0700

From: "Rasjid Prawiranegara" rasjid@bi.go.id

To: "Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>, <alcapona75@yahoo.co.uk>, <usantosobudiman@yahoo.com>, <ekoraja@yahoo.com>, <muharifb@yahoo.com>, <a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au>, <asrirs@yahoo.com>, <fauzan@indosat.net.id>, <tengkumuslim@yahoo.com>, alfanaraghi@myquran.com

Subject: RE: NKRI BARU TUMBUH PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 1950 SETELAH RIS DIAKUI KEDAULATANNYA PADA TANGGAL 27 DESEMBER 1949

 

Ass. Wr. Br.

 

Pak Ahmad Sudriman, sejak pemerintahan Hindia Belanda jatuh ketangan Jepang dan menyerahkan kekuasannya pada Jepang, maka sudah hapuslah kekuasan Belanda di Indonesia sejak tahun 1942. Sejak tahun 1942 s/d 1945 yang ada pemerintahan Jepang. Dan sejak tahun 1945 s/d sekarang ini yang ada adalah pemerintah Republik Indonesia.

 

Perundingan RI dengan Belanda, adalah perundingan untuk menghentikan peperangan dan permusuhan antara RI dan Belanda. Perjanjian Lingkar Jati, Renvile adalah upaya Belanda untuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan negara-negara boneka yang diciptakan Belanda. Sekutu datang ke Indonesia dan berunding dengan Pemerintah RI bukan dengan pemerintah Belanda (Belanda bagian dari sekutu) karena Jepang telah menyerahkan seluruh roda Pemerintahannya pada RI, mulai dari Aceh sampai dengan Marauke. Sekutu membantu pembentukkan Negara RI dan Sejak proklamasi, pemerintah RI telah memiliki perwakilannya di PBB karena telah diakui sebagai negara yang berdaulat. Di dunia ini pada saat itu hanya Belanda yang tidak mengakui kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan negara-negara lainnya di mulai dari pernyataan negara India telah mengakui RI sebagai sebuah negara yang berdaulat dan memiliki perwakilannya di PBB.

 

Belanda boleh saya tidak mengakui tetapi akhir-akhir ini ia telah meminta maaf pada Indonesia atas kekeliruannya.

 

Wassalam

 

Rasyid Prawiranegara

 

rasjid@bi.go.id

Jakarta, Indonesia

----------